UU NOMOR 5 TAHUN 2010

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2010:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahlun 2OO2 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 108, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. (21 Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pdsal 6A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A' ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.

3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: 3.Ketentuan Pasal 7

(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu I (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.

5. Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A

(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO2 tentang Grasi diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2OL2.

(2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tah:ur, 2OO2 tentang Grasi, jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dihitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. (21 Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pdsal 6A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Naskah pasal.

PASAL 6A

(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A' ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.

3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: 3.Ketentuan

PASAL 7

(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(21 Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu I
(satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 10

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.

5. Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15A

(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikan
berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2OO2 tentang Grasi diselesaikan paling lambat
tanggal 22 Oktober 2OL2.
(2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan
permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tah:ur, 2OO2 tentang Grasi, jangka waktu 1
(satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (21 dihitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar

I]RF-SIDEN
REPIJELIK, INDOT\ESIA