Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian. j. kepabeanan;
k. cukai; L perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan; r. penipuan;
s. pemalsuan uang; t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di biCang (2)
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun itau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar witayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana" tersebut juga merupakan tindak pidana *"rrurui hukum Indonesia. Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau- digunakan secara langsung atau Id"t langsung untuk -kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris p.r""6r.rgu.r, disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n. BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PASAL 4
BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 3 Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanj "u"r.,_ ^membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubaf, b".ilk,- menukarkan dengan mata uang atau surat uirharga ;;;;"rbuatan lain atas Harta K-ekayaan . yalg . dikeiah;i;;. atau patut diduganya merupakan t a.ii'tindak pil;; sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [f t dengan tujuan menyembunyikan ajau menyamarkan ' asar usur Harta Kekayaan dipidana karena unaat pia.rr. Errcucian Uang dengan pidana oenjara laling-lama 20 (dua puruh) tahun dan denda paling banyak npro."o6d.o00.ooo,00 (sepuruh m,iar rupiah). Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asar usul' sumber' lokasi, plr""t"r.Ln, pengarihan hak-hak, atau kepemilikan uT,g ""U."*"V" atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana aimaksid " dd;--p";;i 2 ayat (1) dipidana karena . ii"q.k era;1 pencucian t** dengan pidana penjara paling lu.*.-2il(dua puruh) tahun dan denda paling banyak n-ps.odo00o.odo)00 fiima mitiar Lpiah).
PASAL 5
BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 5
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, ,sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hisil tindak pidlna sebagaimana dimaksud dalam pasar 2 ayat tit dipidana "a.rrg"r, pidana penj_ar1 paring lama 5 1ri"i"i tahun dan denda paling banyak Rp1.000.OOO.OO0,bO lsatu *itir, rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan few-ajiban peraporan sebagaim.". ii"iir dalam undang- Undang ini.
PASAL 6
BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Dalam hal .tindak pidana pencucian uarrg sebagaimana dimaksud daram pisal 3, pasar 4, dan p.s?r s dilakukan oleh Korporasi, prg*. dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau personil pengendali Xorpora;i. ---
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana pencucian Uang:
a. dilakukan. --atau diperintahkan oleh personil Pengendali Korporasi; b' dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; c' dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d' d,akukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
PASAL 7
BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Pidana pokok. yang diJatuhkan terhadap Korporasi adalah _ gidana - t"r,a" paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) selain pidana .denda sebagaimana dimaksud pada ayaf (1)' terhadap Korpora.i j,ig" dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: - i
a. pengumuman putusan hakim; b' pembekrra'sebagian atau seruruh kegiatan usaha Korporasi; c.- Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dal'am pasat 3, pasal 4, dan Pasal s, pidana denda tersebut diganti J"rrg.r, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun + tJ*p.t)fuUrr.
c. pencabutan izin usaha;
d. pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;
e. pera'mpasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau f. pengambilalihan Korporasi oleh negara.
PASAL 8
BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 9
(1) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud datam pasat 7 ayat (L), pidana denda.terse_but diganti dengan p.rip..* Harta Kekayaan milik Korporasi atari p"r.orrit' rrrrg"rrJ.ti Korporasi yang nilainya sama denga, p"i"".r, pidana denda yang dijaruhkan.
(2) Dalam har penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana aimaksud--fada ayat (1) tidak mencukupi, pidar,. kururrgan p"rlgg."ti denda dijatuhkan terhadip personil F""g""Juii Korporasi dengan memperhi tungkan denda y"r, g-dl.h dibayar.
PASAL 10
BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan- Repubrik Indonesia il; turut serta melakukan perco.baan, pemUantuan, atau permufakatan Jahat untuk merakukan tinaat pid"r."-F"rr"u"i.r, Uarrg dipidana densal pigTq ya"t sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasat 4, d; Fi."f S. BAE} III l l - r r r' t- '! . t' , l REfrt-iHrr ll' ri..lur.-)i,tESlA BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCiEN UEiVC (1) (3) (4) Pasal 1 I
(1) Pejabat atau pegawai ppATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang m.mpi.oleh Dokumen atau keterangan dalam rangka peraksanaan fugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebrit, kecuari untuk memenuhi kewajiban menurut Undang_gndang ini.
(2) setiap orang. yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksua pldl ayat (1) dipidana dengan pidana p."i*" paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai ppATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
PASAL 12
BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak perapor dilarang memberitahukan kepada p;"gg";;-i.." atau pihak lain, baik secara i*g.rr,g maupurr tidak langsung, dengan :ara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ,J; ;d""g disusun atau telah disampaikan kepaaa ppefX. Ketentuan melqelai larangan sebagaimana dimaksud pada .ayat (1) tidak berlaku-untuk pEmueria' informasi kepada Lembaga pengawas dan pengatur Pejabat atau pegawai ppATK atau Lembaga pengawas 9ur Pengatur dilarang memberitahukin laporan Tra,saksi Keuangan_MenJurigakan v""g .t "- atau terah dilaporkan kepada ppATK "J"*" i"rre".""g "t", tidak langsu.ng -dengan cara apa pun kep.d; p;;gg"na Jasa atau pihak lain. Ketentuan mengenai rarangan sebagaimana dimaksud pada..ayat (3) tidak berlakri datam ;;;k";#.r,rhu, kewajiban menurut Undang_Undang ini. - - Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darr 1y"l (3, dipidaiia J"r,g"i pidana p":J*? paling lama q ltirri"i t hr' a""-pi8""a denda paling banyak Rp1.000.CjOO.ObO,00 (satu *ifi", *prah). (2) (s)
PASAL 13
BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
,rr'#'f,,'#\\,r, nilo49.J'"';.'-:.\Rf, {li,W$#. 'i.;1,,,,. ",;1,,{ -,. i ir ' '7 - .''', . -': , t'. 't I ! J REP Ufi i_ ;ir. i I'li"j r.l;{ES lA
PASAL 14
BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
setiap orang yang merakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan ppATK sebagaimana dimaksud dalam pasar 3z ayat 1sl aipiaana dengan pidana PtliT" paling llrl 2 (dua) tahun'dan denda pafng banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). I
PASAL 15
BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Pasal 16 BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN Bagian Kesatu Pihak Pelapor
PASAL 17
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pihak pelapor meliputi:
a. penyedia jasa keuangan:
1. bank;
2. perusahaan pembiayaan; Pejabat atau pegawai pp yang meranggar kewajiban sebagaimana dimaksud daram F".it sz iyzT g dipidana delga! pidana pe]qa paring lama 2 (dua) iut.,r, dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 ltimaratur jJi rupiah). Dalam hal pejabat atau pegawai ppATK, penyidik, penuntut umrm, atau hakim, yang menang€rni pertara tind& piJ;; Pencucian Uang y"lg..a*s aipe-rit<sa, ;;l.g;* ketentuan sebagaimana dimakiud darim pasal g3 ayat (1) dan/atau l:"1 8S.ayat (1) dipidana dengan pidana p."j*. paring lama 10 (sepuluh) tahun. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; 3
4. dana . Fjrr[:SlDEt! REPUBLii{. INDONESIA _ 10_
4. dana pensiun lembaga keuangan;
5. perusahaan efek;
6. manajer investasi;
7. kustodian;
8. wali amanat;
9. perposan sebagai penyedia jasa giro;
10. pedagang valuta asing;
11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan Kartu; L2. penyelenggara e-moneAdan/atau e_wallet;
13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
14. pegadaian;
15. perusahaan . y? - bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
16. penyelenggara kegiatan usaha uang. penyedia barang dan/atau jasa lain: pengrnman b Penerapan prinsip Mengenali pengguna Jasa
PASAL 18
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Lembaga pengawas dT _ pengatur menetapkan ke ten tuan prin sip *"r, g"rr"li e"r, ggr-i"liu.u.
(2) Pihak perapor wajib menerapkan prinsip mengenari Pengguna Jasa_yang ditetapkan oteh ""ti.p Lembaga Pengawas dan eingi'tur "iu"g"i*arra aii.r..,ra pada ayat (1). perusahaan properti/agen properti; pedagang kendaraan bermotor; pedagang permata dan perhiasan/logam mulia; pedagang barang seni dan antik; atau balai lelang. mengenai pihak pelapor selain sebagaimana pada ayat (1) dialur dengan peraturan Bagian Kedua I 2 3 + 5
(2) Ketentuan dimaksud Pemerintah
(3) Kewajiban . (3) (4) r-iF{ES IDEN REPUBL,ii{. II\D ONESIA _ 11_ Kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada saat:
a. melakukan hubungan usaha d.engan pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asin[ yang nilainyl paling sedikit atau setara dengan Rp 1 00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat trarnsa|<9i Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana penJucian Uarrg ?.r, tirra.t pidana pendanaan terorisme; atau d' Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna Jasa. Lembaga Pengawas dan pengatur wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan pihak pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna Jasa.
(5) Prinsip mengenali pengguna Jasa sekurang-kurangnya memuat:
a. identilikasi pengguna Jasa;
b. verifikasi pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi pengguna Jasa.
(6) Dalam hal , belum terdapat Lembaga pengawas dan Pengatur, ketentuan mehgenai p-ri""ip mengerrari Pengguna Jasl !31_ p""gawasannya diatur dengan Peraturan Kepala ppATIt.
PASAL 19
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Setiap orang yang merakukan Transaksi dengan pihak Pelapor wajib memberikan identit^. J"r lnfo.mari yang benar yang dibutuhkan oleh pihak -pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan- Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oreh pihak nerap"or aan-- metampirkan Dokumen pendukungnya. ---r--
(2) Dalam hal Transaksi d*akukan untuk keperrtingan pihak lain, .Setiap orang sebagai*;;;imaksuri pacra ayat (1) wajib memberik"" i"r"il""i;;;".i identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transalisi pihak lain tersebut. Pasal 20 . I'Ji? [.'JS ID FN RtrF Ll#;l-"i:'i ii'.1[) Ol\ES IA _12_
PASAL 20
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pihak Pelap.or_wajib mengetahui bahwa pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan pih;[ pehpor bertindak untuk diri sendiri atau ,it k d.an atas nama orang lain.
(2) Dalam hal Transaksi dengan pihak perapor dilakukan untuk diri sendiri atau untuk d,an atas ,,"*. orang lain, Pihak Pelapor wajib meminta informasi *.rigerrai identitas dan Dokumen pendukung dari F"nggrrr" Jasa dan orang lain tersebut.
(3) Dalam haI. identitas dan/atau Dokumen pendukung yang diberikan _ sebagaimana dimaksud p.d. ayat (2i tidak lengkap, pihak pelapor wajib ,rr.rrol"k Transaksi dengan orang tersebut.
PASAL 21
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Identitas dan .Dokumen pendukung yang diminta oreh Pihak pelapor harus ..r.."i dengan L"i""irun peraturan perundang-undangan yang dltetapkan oleh setiap Lembaga pengawas dan -pengatur.
(2) Pihak Pelapor ryajib menyimpan catatan dan Dokumen mengenai identitas pelaku Transaksi paling singkat 5 (lima) tahun sejak uerakhirnya hubune; ;.^ha dengan Pengguna Jasa tersebut.
(3) Pihak perapor. yang tidak melakukan kewajihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1zl ot"nai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
PASAL 22
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Penyedia jasa keuangal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (f ) huruf a waii6 memutuskan hubungan usaha dengan pengguna .lasaiit<a: a' Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali pengguna Jasa; atau b' penyedia jasa .keuangan meragukan kebenaran informasi yang disampikan oleh F.;gg""; Jasa. Penyedia jasa keuangan' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapoikllry. i"p"J. pFeir'L"rg.r,ui tindakan pemutusan_ hu,bu"g"r usaha tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencuri?J"rr. (1) (2) Bagran r:rtlEElDEl.r REPUEI-Ii,,( INDONESIA _13_ Bagian Ketiga Pelaporan Paragraf 1 Penyedia Jasa Keuangan
PASAL 23
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyarnpaikan t.por", kepada ppATK yang meliputi:
a. TransaksiKeuanganMencurigakan; b' Transaksi _Keuangan Tunai dalam jumrah paling sedikit Rp500.000.000,00 (Iima ,"t " juta rupffi atau dengan mata uang- asing yang n,ainya ".i*, yang dilakukan baik dalam- "atu t.ti iransaksi rnaupun beberapa kali Transaksi daram 1 (satu) hari kerja; dan/atau
c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
(2) Perubahan besarnya jumlah Tra,saksi Keuangan T\,rnai sebagaimana dimaksud pada ayat (r1 huruf b d"itetapkan dengan Keputusan Kepaia ppAiK. ' '
(3) Besarnya jumlah Transaksi Keuangan tra,sfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib difip;rk; sebagaimana dimaksud pi9. ayai(t) rrunif " ai"tlr J*san peraturan Kepala ppATK.
(4) Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan T\rnai sebagaimana dimaksud pada ayat [ty huruf b dikecualikan terhadap :
a. Transaksi - yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dengan pemerintah aa" uuir. sentrar;
b. Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun; dan c' Transaksi lain rang ditetapkan oleh Kepala ppATK atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang disetujui oleh ppATK.
(5) Kewajiban nelano.ry sebag?.imana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak berricu;;t"k"Tilr,"ar..i yans dikecualikan. Pasal24,.. (1) (2) (4) (s)
PASAL 25
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja seterah penyedia l^.u.- keu-angan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuarr[r.r, Mencurigakan.
(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan T\.rnai sebagaimana dimaksud daram pasar 23 ay.i1r) huruf b dilakukan paling lama L4 (empat belas) irari kerja terhitung sejak tanggal Transaicsi iitatutan.
(3) fenyampaian laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaim"rr^ ?i*aksud daram Pasal 23 ayat (1) huruf c d-ilakuta" p"ting lama L4 (empat Uellsl .hari kerja terhitung sejaf tanggal Transaksi dilakukan.
PASAL 24
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebaglimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). Penyedia jasa keuangan yang tidak membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Penyedia jasa k:llry1n yang tidak menyampaikan laporan kepada IIATK ".t*gii**. dimaksud pada aqat. (t), ayat (2), dan "V.t (3), dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih ranjut mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian raporan sebagaimarru d-i*.ksud pa.da 3y"t J1), ayat (2), dan ayat (3) Jiatur d.";;; ilraturan Kepala PPATK.
PASAL 26
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Penyedia jasa keuarrgln dapat melakukan penundaan Transaksi paling l1*1.!. (lim4 hari kerja terhitung sejak penundaan Transaksi dilakukan. (1)
(2) 1
(2) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:
a. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll;
b. memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 avat (1); atau
c. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu.
(3) Pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara penundaan Transaksi.
(4) Penyedia jasa keuangan memberikan salinan berita acara penundaan Transaksi kepada pengguna Jasa.
(5) Penyedia jasa keuangan wajib meraporkan penundaan Transaksi kepada ppATK 'dengan melampirkan berita acara penundaan Transaksi dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) :jam terhitung -sejak waktu penundaan Transaksi dilakukan.
(6) Setelah menerima 1aporan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (s) ppATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(7) Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan sampai dengan hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan haius memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut. Paragraf 2 Penyedia Barang dan/atau Jasa lain
PASAL 27
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyedia b11ang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasar LT ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan Transaksi y*g dilakuka' ol.h Pengguna Jasa dengan mata uu.ng rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya pating sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima iatus juta rupiah) kepada PPATK.
(2) Paragraf 3 Pelaksanaan Kewajiban pelaporan
PASAL 28
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Pelaksanaan kewajiban peraporan oreh pihak perapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berraku blgi Pihak Pelapor yang bersangkutan.
PASAL 29
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Pasal 30
a. peringatan;
b. teguran tertulis; c' pengumuman kepada pubrik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
d. denda administratif.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2s -ayat (a) dan pasal zf ivit t3) dilakukan oleh Lembaga pengawas d-an pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan peruna""g-""t.rg"".
(2) Dalam hal ..Lembaga pengawas dan pengatur sebagaimana dimaksud pada .1}ut (r) uerum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap pihak eeupor dilakukan oleh ppATK.
(3) sanksi administratif yang dikenakan oreh ppATK sebagaimana dimaksud baOi ayat (2) dapat berupa:
(2) Laporan Transaksi sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama L4 (empat belai) rrari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain yang tidak menyampaikan laporan kepada ppATK "Lbagai*arra dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. Kecuali terdapat unsur penyarahgunaan wewenang, pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tia"r. dapat iituntut, baik secara perdata maupun pidarla, atas peraksanaarl kewajiban pelaporan menurut Undang_Undang ini.
(4) Penerimaan - Ll - (4) (s) Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak sesuai deng-an ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksr administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan Kepala ppATK.
PASAL 31
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban peraporan bagi Pihak Pglapor sebagaimana dimaksud aaam pasar rT ayat (1) diiakukan oreh Lembaga pengawas dan pengatur dan/atau ppATK. (21 Dalam hal pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimai<sud pada ayat (1) tidak dilakukan atau belum terdapat Lembaga pengawas dan Pengatur, pengawasan Kepatuhan ?t". kewajiban pelaporan dilakukan oleh ppATK.
(3) Y.?.ll pelaksanaln -pengawasan Kepatuhan yang dilakukan oleh. Lembaga- pengawas ^dan pengatur sebagaim.r:.. dimaksud pada lyat (1) disampaika.n kepada ppATK.
(4) Tata cara pelaksanaan pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayatll) dan ayat (2) diatur oleh Lembaga pengawai dan peng"tir J""7atau ppATK sesuai dengan kewenang€Lnnya.
PASAL 32
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Dalam hal Lembaga pengawas dan pengatur menemukan Transaksi Keuangan Menlcurigll?" v""e ,id* dilaporkan oleh Pihak perapor kepada ppirrc, Lembaga pengawas dan f;;11,". segera menyampdkan temuan lersebut kepada Bagian Keempat Pengawasan Kepatuhan
PASAL 33
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Lembaga-PengawSs dan. pengatur wajib memberitahukan kepada ppATK setiap kegiatanitau Transaksi pihak pelapor yang diketahuinya . qtau- patut diaugany;- aiiut rt.r, baik 13"Fy"g maupun ticrak r""g.rrrg dengan tujuan merakukan tindak pidana pencucia" u"ig .ebagaimana dimaksud daram Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5. " BAB V PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMBT. AYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA
PASAL 34
BAB V PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMBT.
(1) setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata gang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran rain dalam- bentuk cek, cek perjalana.,_:y.1t sanggup bayar, atau bilyet giro paling sedikit Rp100.000.000,00 (sLratus juta rup1ah)^ atarl yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan cukai wajib membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran rain sebaglimana dimaksud pada ayat (1) _ da1 menyampaikaniya kepada ppATK paling lama 5 (lima) hari - kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
(3) IIATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderar Bea dan cukai mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 35
BAB V PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMBT.
(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran rain sebagaimana dimaksud dalam pasar s+ "y.ifi) ail."r,.i sanksi administratif berupa denda sebesai toyo lsepuruh perseratus) dari seluruh jumrah uang tunai dan)atau instrumen pembayar.l |"fi yang dibaia JG"" jumlah paling banyak Rp300.0OO.OOb,OO (tiga ratu. fiA rupiah). setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam pasal S+ ^yit [t1, tetapi jumlah -uang tunai dan/atau instrum"r, p.*b"yaran lain yang dibawa lebih besar dari jumrur, v""g ail.'rit.rrukan dikenai sanksi administratif 6erupa denda sebesar ro%o (sepuluh perseratus) dari t<eteuftran i"*i"r, "*g tunai dan/atau instrume.n pembayaran iain yan; dibawa dengan jumlah paling -uanyai Rp30O.00o.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah). (2)
(3) Sanksi t,'i l' tLrni.l RE [,Lif";r . - t'.1L\L)t{ESIA BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Bagian Kesatu Kedudukan
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat.(2.) yang berkaitan dengan pembawaur, ,.rrg tunai diambil langsung dari uang tunai-yang dibawa dai disetorkan ke kas negara oleh birektoiat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan cukai harus membuat laporan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan menyampaikannya kepada ppATK paling lama S (tima) hari kerja sejak sanksi administraur aitetipkan.
PASAL 36
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif, dan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam pasal si aan pasal 3s diatur dengan peraturan pemerintah. (1) (2) (3) (4)
PASAL 37
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas Iari camp"; ;gan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK bertanggung jawab kepada presid.en. setiap orang dilarang merakukan segala bentuk c.unpur tangan terhadap pelaksanaan tugai dan kewenangan PPATK. |PATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak #;;;; datam rangka pelaksanaan tugas dan L"*"rr*gannya.
PASAL 38
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) PPATK berkedudukan di Republik Indonesia. Ibukota Negara Kesatuan -o.aiam hal diperrukan, perwakilan ppATK dapat dibuka di daerah. (2) Bagian Rr.:i..i '',Jl--lir'f.,] r ,1rji.r.li'lr.SlA Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Wewenang
PASAL 39
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
PASAL 40
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana d.imaksud daiam Pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut: a' pencegahan_ dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
b. pengelolaan data dan informasi yang diperoreh ppATK;
c. pengawasan terhadap keiratuhan pihak perapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan - yang berindikasi tindak pidana Pencucian y3"g dan/itau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayatitl. Pasal 4 1
(1) Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana 'pencrician uang sebagaimana dimaksud daram pasar 40 huruf a, ppATK berwenang:
a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lemb.g. ,*".ta yang memiliki kewenangan mengelola datardan informasi termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima raporan dari profesi tertentu;
b. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan; mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansl terkait; memberikan rekomendasi kepacla pemerintah mengenai upaya pencegahan tindai jia".r" Pencucian Uang; mewakili pemerintah Republik Indonesia rJalam organisasi dan forum internasional yang U.rk"itu' dgngan* pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; c d e
f. menyelenggarakan IL trl .,r..i.;l:.11,\ f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uangi dan
g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana peniucian Uang.
(2) Penyampaian data d.an informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada ppATK sebagaimana dimaksud paaa ayat (lj huruf a dikecualikan dari ketentuan-kerahasiaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh initansi pemerintah daniatau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan peraturan pemerintah.
PASAL 42
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Fasal 40 huruf b, ppATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
PASAL 43
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak perapor sebagim.rr" ii*aksua daram Pasal 40 huruf c, ppATK berwenang: a. b. c. d. menetapkan ketentuan dan pelaporan bagi Pihak pelapor; menetapkan kategori pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian Uang; - melakukan audit kepatuhan atau audit khusus; menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang _ berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor; memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan; merekomendasikan kepada rembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; d., menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenari Pengguna Jasa bagi pihak pelapor yahg tid'ak memiliki Lembaga Pengawas dan pengatur. pedoman tata cara e. f. ob. ,-,i-: t -' I i,r [. I r FiLr-,t',r,ri ri ir, rl'.i[jr, rl.,l[:5il], _22_
PASAL 44
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan Iaporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, ppATK dapat:
a. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
b. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
c. meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis ppATK;
d. meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
e. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri; f. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang; g' meminta. keterangan kepada pihak pelapor clan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian Uang;
h. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pen(ingnya merakukan inierse-psi atau penyadapan atas informasi elektrorrit dan/atau dokumeri elektronik sesuai dengan ketentuan peraturat'r perundang_undangan; i. meminta ._ penyedia jasa keuangan untuk menghentika' sementara seruruh .t", sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai *"rupaftur, hasil tindak pidana; j. meminta informasi perkembang€Ln penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh -penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian Uang;
k. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas. dan-tanggung r"i clengan ketentuan Undang_Undang ini; aan meneruskan hasil kepada penyidik. analisis atau pemeriksaan l.
(2) Penyedia ffi t"li- : ,r rl,l, .iij,l,.i_,r
(2) Penyedia jasa- keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus segera menindaklanjuti seielah menerima permintaan dari ppATK.
PASAL 45
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang inii terhadap ppATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
PASAL 46
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Ketentuan lebih_ Ianjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK diatur dengan peraturan presiden.
PASAL 47
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) PPATK membuat dan menyampaikan raporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewlnangnya secara berkala setiap 6 (enam) Uutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada . Bagian Ketiga Akuntabilitas Bagian Keempat Susunan Organisasi
PASAL 48
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Susunan organisasi ppATK terdiri atas:
a. kepala;
b. wakit kepala;
c. jabatan struktural lain; dan
d. jabatan fungsional.
PASAL 49
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Kepala PPATK sebagai aksud dalam pasal 4g huruf a mewakili - ppATK di dalam dan di luar pengadilan. (1)
(2) Kepata. . v 'i,l lr".rl^.:.1 i{[-'t i; iJ, j]- ii l/,,i..lli'5iA (21 Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang pegawai PPATK, dan/atau pihak in yang khusus ditunjuk untuk itu.
PASAL 50
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Kepala PPATK adalah pen jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
PASAL 51
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
untuk dapat diangkat sebagai Kepala atau wakil Kepala PPATK, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik; e' memiliki salah satu keahlian di bidang ekonomi, akuntansi, keuangan, atau hukum dan pengalaman keda di bidang tersebur paling singkat 1b (Jepuluh) tahun; f. bukan pemimpin partai politik;
g. bersedia memberikan informasi mengenai daftar Harta Kekayaan;
h. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara. (1) (21
PASAL 52
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala ppATK. wakil Kepala ppATK dalam meraksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ja,iab kepada Kepala PPATK. P$11r hal Kepala ppATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK berranggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. (3) Pasal 53 . (.1t. [,i.i i -.,r 1l . llir, ,,,1 i'\. l/'
PASAL 53
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Kepala dan wakil Kepala ppATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dan hurui u diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
PASAL 54
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Kepala dan wlkil Ke pATK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan 'kepercayaarlnya di hadapan Presiden.
(2) Sumpah atau julji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk menjadi Kepala/wakil Kepara ppATK rangsung atau tidak langsung dengan nama dan dafiI1 .i. pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun,,. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak merakukan sesuatu daram jabatan ini tidak akan menerima rangsung atau tidak langsung luli siapa pun juga .".]rutr- janji atau pemberian dalam bentuk apa purr". "Saya bersumpahriberjanji bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan waj ib diralasiakan " . "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan seraku Kepala/wakil Kepara ppATK dengan sebaikrbaiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawib,,. "saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan peratu'ran perundang- undangan yang berlaku".
PASAL 55
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Kepala dan wakil Kepala ppATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dT. dapar diangkat t<eriuaii" hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikulnya.
PASAL 56
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Jabatan Kepala atau wakil Kepara ppATK berhenti kare,a:
a. meninggal dunia; b.. - '{^ r' [-.1 l.: -, i I ] l- l.,t F{H,FrLit'li. ii( }hl [Ji)t\.i i:SlA
b. mengundurkan diri;
c. berakhir masa jabatannya; atau
d. diberhentikan.
PASAL 57
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Pemberhentian Kepala atau Wakil Kepala ppATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf d dilakukan karena:
a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia;
c. menderita sakit terus-menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. merangkap jabatan;, f. dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
g. melanggar sumpah atau janji jabatan.
(2) Dalam hal Kepala dan/atau wakil Kepala ppATK menjadi terdakwa tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatannya, Kepala dan/atau watit Kepala PPATK diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Dalam hal tuntutan terhadap Kepala dan/atau wakil Kepala PPATK menjadi terdakwa dinyatakan tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jabatan yang bersangkutan dipulihkan kembali.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh presiden. (1)
PASAL 58
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Kepala dan wakil Kepala ppATK berhak memperoreh penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak-hak ]3in, penghargaan, dan fasilitas bagi kepala dan Wakil Kepala PPATK diatur dengan peraturan pemerintah. (2) 1 r 1- I hllj_i,il jr.,, _, r_i[,, r.,i.j[5jl,ir
PASAL 59
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Kepala PPATK dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
PASAL 60
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan presid.en. Bagian Kelima Manajemen Sumber Daya Manusia Bagian Keenam Pembiayaan
PASAL 63
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Biaya untuk pelaksanaan tugas ppATK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 61
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Kepala PPATK adalah pejabat pembina kepegawaian dr lingkungan PPATK.
PASAL 62
BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Kepala PPATK selaku pejabat pembina kepegawaian menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia PPATK yang meliputi perencana€Ln, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, pemberherrtia.,, da, pemberian remunerasi.
(2) Penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip rneritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan,pemerintah. BAB VII . ,,rJul',/-.*\*\ {i!,: / r. 't lil r' , r'.. . !-, !.\ i, t,( - t "' v:., ,!. iJ'. ,'. :lrh. {r-W,:li '15i;,t.{, -'',yfri$ "b.ii,\. I u. ;,rf r':..;*' .@"i, ',!., 'rr :'i. l-x't't-t,l I' ' ;)r I , r,11 , I r 1r; [. j, i-{i 28- BAB VII PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
PASAL 64
BAB VII PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain.
(2) Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain, ppATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
(3) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
PASAL 65
BAB VII PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat
(1) huruf i.
(2) Dalam hal penyedia jasa keuanga.rr memenutri permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan penghentian sementara dicatat dalam berita acara penghentian sementara Transaksi.
PASAL 66
BAB VII PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) han kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara Transaksi.
(2) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara Transaksi sebagaimana diryaksud pada ayar (l) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
PASAL 67
BAB VII PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Dalam hal tidak ada rrrang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua pututry-rrari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, pbATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil r.indak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
(2) l"i[ilrl ., ii ,.r',.ii"- liir\' (21 Dalam hal yang diduga, sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu g0 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama Z (tujuh) hari. BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 68
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunding-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
PASAL 69
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, clan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
PASAL 70
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tinaat pidana.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama d1n jabatan yang meminta penundaan Transaksi; b.irt'k!:,.' t.\ .",1i lr--l [{l.l-']:i,l r ,l il ri,, l,l i; L.rr:.
b. identitas Setiap Orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan;
c. alasan penundaan Transaksi; dan
d. tempat Harta Kekayaan berada.
(3) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama S (tima) hari kerja.
(4) Pihak Pelapor wajib melaksanakan penund.aan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(5) Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama I (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi.
PASAL 71
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a. Setiap orang yang terah dilaporkan oreh ppATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa. (21 Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. narna dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identita-s Setiap orang yang telah diiaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau-terdakrva;
c. alasan pemblokiran;
d. tindak pidana yang disangkakan atau didarcrvakan; dan
e. tempat Harta Kekayaan berada.
(3) Pemblokiran _ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga putuh) hari ke4a. - (a) Dalam j;i,'ii- ii.i;1.; l-d['1.",t]:,i li' lti'i/ii''i i:. 1; l/\
(4) Dalam hal jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.
(5) Pihak Pelapor wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(6) Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan pemblokiran paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran. (7) !?rt1 Kekayaan yang dib ir harus tetap berada pada Pihak Pelapor yang bersangkutan. Pasa|7
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan daram perkara tindak pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari:
a. orang yang telah dilaporkan oleh ppATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud gada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur rahasia bank dan }ierahasiaan Transaksi Keuangan lain.
(3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dengan menyebutkan s.cu.ra jelas mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas orang yang terindikasi dari hasil analisis atau pemeriksaan ppATK, tersangka, atau terdakrva;
c. uraian singkat tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Harta Kekayaan berada.
(4) a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
b. surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau
c. surat penetapan majelis hakim.
(5) surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Jaksa Agung atau kepala'kejaksaan tinggi daram har permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; atau
d. hakim ketua majeris yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
(6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada ppATK.
PASAL 74
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidikan tindak pidana pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan fetentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. kecuali ditentukan lain menurut undang-Undang ini. j'.j,','t',',' t''',,i,,i-) (41 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:
PASAL 73
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
AIat bukti yang sah dal embuktian tindak pidana Pencucian Uang ialah:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau b' alat bukti lli" berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan i..ir. elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. Bagian Kedua Penyidikan
PASAL 75
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
it,Nd'/ '--tl' \ ,t)!)'::1 ' " :'i)r qilw# -S"\"\r, u rllt]li,' ''n/\) tb , [.i' ,rri_i.t [-]r-.i-,,,r'.,,r :.i,' rl.,i- [1/1
PASAL 76
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja teihitung se]ak tanggal diterimanya berkas perkara yang - teiah dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara kep-ada pengadilan n"g.ii sebagaimana dimaksud pada. lyat (1), ketua p.rrg.dil"r, negeri wajib membentuk majelis hakim perkara iersebut pJirrg lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkls pirkara tersebut. Bagian Keempat Pemeriksaan di Sidang pengadilan
PASAL 77
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Unluk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta K"t "y-".rrrry" bukan merupakan hasil tindak pidana.
PASAL 78
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) D.alam pemeriksaan di sidang pengadila' sebagaimana dimaksud dalam pasal zz , - nat<rm memerintahkan terdakwa agar membuktikan balrwa Harta Kekayaa' yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana setiagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (L).
(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud craram Pasal 2 ayat (r) dengan cara mengajukan arat bukti yang cukup. PRES IUEI..i REPL'BLIK INDONESIA '34 -
PASAL 79
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. (21 Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebclum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, hakim atas tuntutan penuntut umum memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah disita.
(5) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
(6) Setiap Orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 80
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal hakim memutus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), terdakwa dapat mengajukan banding.
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling rima i (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.
PASAL 81
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Dalam hal diperoleh bukti ya cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belur4 disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum u k melakukan penyitaan Harta Kekayaan rersebut. lJr-1,,-lr,.r-L tgLt a R trPLl[.jL-it," ! t{D Ot\ii: s IA
PASAL 82
BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Dalam hal tindak pidana ditakukan oleh Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus,di tempat iinggal p"rrgur.r. atau di tempat pengurus berkantor. BAB IX PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI (1) (2) (1) (2)
PASAL 83
BAB IX PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan pihak pelapor dan pelapor. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti keruglan melalui pengadilan.
PASAL 84
BAB IX PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana Pencucian Uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara {gi kemungkinan .r..ir^r, yang membahayakan diri, jiwa, danf atau hartanya, termasu[ keluarganya. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada .yui (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 85
BAB IX PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, 9"r orang lain yang terkait d.engan tindak pidana Pencucian Uang yang sedang dalam p.*.riksu.a, dilarang menyebutkan narna atau alamat pelapor atau 1"1 lain {arg memungkinkan dapat terungtapnya identitas pelapor.
(2) Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan ."-k.i, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara ters.ebut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 86
BAB IX PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
I-lRL.SIUEN REPUBI*iK INDONESIA
PASAL 87
BAB IX PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas laporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkrrtan.
(2) saksi yang memberikan .keterangan palsu di atas sumpah dipidana sesuai dengan kelentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. BAB X KERJA SAMA DALAM PENCEGATIAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PASAL 88
BAB X KERJA SAMA DALAM PENCEGATIAN DAN PEMBERANTASAN
(1)
(1) Kerja sama nasional yang dilakukan ppATK dengan pihak yang terkait dituangkan dengzur atau tanpa bentuk kerja sama formal.
(2) Pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan pencegahan - dai pemberantasan tindak pidana pencucian Uang di Indonesia.
PASAL 89
BAB X KERJA SAMA DALAM PENCEGATIAN DAN PEMBERANTASAN
Kerja sama internasional dilakukan oleh ppATK dengan lembaga sejenis yang ada di negara rain da' Iembiga internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana peniucia" Ua"g. Kerja sama internasicnal yang dilakukarr ppATK dapat dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal a.tau berdasarkan bantuan timbal balik atau prinsip resiprositas. (2) I'r li r'-'5 I I-.l i - l-l kL I'rLi[:iL :l'i ii\i]()i.tE:SlA
PASAL 90
BAB X KERJA SAMA DALAM PENCEGATIAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, ppATK dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak, baik dalam lingkup nasional maupun internaiional, yang meliputi:
a. instansi penegak hukum;
b. Iembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang atau tindak pidana 1ain terkait dengan tindak pi,iarru. Pencucian Uang; dan
e. financial intelligence unit negara lain.
(2) Permintaan, pemberian,, dan penerimaan informasi dalam pertukaran infopmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak yang dapat meminta informasi kepada PPATK.
(3) Permintaan info:masi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPATK diajukan secara tertulis d^r, ditandatangani oleh:
a. hakim ketua majelis;
b. Kepala Keporisian Negara Republik Ind.onesia atau kepala kepolisian daerah ;
c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi;
d. pimpinan instansi atau lembaga atau konrisi dalarn hal permintaan diajukan otet penyidik, selain penyidik Kepolisian Negara Repubh[ Indonesia;
e. pemimpin, direktur atau pejabat yang setingkat, atau pemimpin satuan kerja atau kantoi di remraga yang berwenang merakukan pengawasan terhadip penyedia jasa keuangan;
f. pimpinan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; g' pimpinan dari 1em6ag1 lain yang terkait crengan pencegahan-_dan pemberantasan tindak piclina Pencucian uang atau tindak pidana lai, terkait dengan tindak pidana pencucian U*g; atau
h. pimpinan financial intettigence unit negara lain.
PASAL 91
BAB X KERJA SAMA DALAM PENCEGATIAN DAN PEMBERANTASAN
PRE:iI[)rit.t REPUBLIK ihID (]I.,IES IA
PASAL 92
BAB X KERJA SAMA DALAM PENCEGATIAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan tinda'k pidana Pencucian uang, dibentuk Komite Koordinasi Nisional Pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
(2) Pembentukan Komite Koordinasi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencuciar, -uo.rg diatur dengan peraturan presiden. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 93
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal ada perkembangan konvensi internasioriai atau rekomendasi internasional di bidang penceg;rl:.an rlrr pemberantasan tindak pidana peniucia, uang tlan pendanaan terorisnre, ppATK dan instansi terkaii dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai deagan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 94
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: PPATK yang dibentuk berdasarkan Un,lsng-gndang Nomor 15 Tahun 2oo2 tentang Tindak pidana pei:crician 9*g sebagaimana telah diubah dengan Undang-(JncJ.ang Nomor 25 Tahun 2oo3 tentang perubahan ataJtJnda.ngl undang Norror t5 Ta.hun 2oo2 tentang Tir:dak pidana Pencucian Uang, ditetapkan sebagai ppATK berdasarkan Undang-Undang ini.
b. PPATK. , . a. trllL:Sil.ltif.r REPtIBL. IK In.IDUNESI,A b PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo2 tentang Tindak pidana pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian Uang tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. susunan organisasi PPATK yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor ls Tahun 2oo2 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah leng_an undang-undang Nomor 2s rahun 2oo3 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor ls rahun 2oo2 tentang Tindak Pidana pencucian Uang tetap berlaku sampai terbentuknya susunan organisasi pphffi yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Kepala dan Wakil Kepala ppATK yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 13 T-ahun 2oo2 tentang Tindak Pidana pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2s rahtrn ?0-03 tentang Perubahan atas undang--undang Nomor 15 Tahun 2oo2 tentang Tindak pidana penculian uang tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan diangkatnya Kepala dan wakil repara IPATI( yang baru paring rambat 1 (satu) tahun *Ljut berlakunya Undang-Undang ini. Komite Koordinasi Nasional pencegahan clan Pemberantasan Tindak pidana pencucia, uor,g yang dibentuk berdasarkan Keputusan 1 Tahun 2OO4 tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan pemberantasan Tirrclak pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang_Undang ini. c d. e
PASAL 95
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Tindak Pidana pencucian Uang yang dilakukan sebelurn berlakunya Unda_ng-undang ini, - aiferiksa dan diputus 9:"9"-" -Undang-Undang Nomor Is rahun 2oo2 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaima'a telah diubah dengan Undang-Undang Nomo=r 2s rahun 2ooa te'tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1s Tahun 2oo2 tentang Tindak pidana pencucian Uang. w,*ry Undang-Undang diundangkan. ;-'1,!i." -,)tri- /.: F{ li F, [, [:j L. : r. r 1,1 t., '. ) trj E" 5 l /-f BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal lOO ini mulai
PASAL 96
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pen5,e6g" barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasil 2i ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 97
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimakJud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilaksanakin paling lambat S (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkin.
PASAL 98
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor ls Tahun 2oo2 tentang Tindak pidani pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-und.ang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas undang-undang Nomcr 15 Tahun 2oo2 tentang Tindak pidana pencucian Uang, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
PASAL 99
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, undang- undang Nomor 15 Tahun 2oo2 tentang Tindak pictana Pencucian uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4rgL) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 2s iahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor ls rahun 2oo2 tentang Tindak Pidana pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 10g, Tambahan Lemb-aran Negara Republik Indonesia Nomor 4s24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. berlaku pada tangga.l Agar W -4t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2010 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NOMOR 122 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd N ,t * T\.-'- \,, - /.n ,: SrAr o Sapto Nugroho tr) l\! l/,;L-',ilrt.'l I R EF, t-iB r- . i ; llt [) r", i.1; c- ;4