UU NOMOR 9 TAHUN 2010

KEPROTOKOLAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2010:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan afuran dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata T.*pat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diahrr dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oreh presiden dan/atau wakil presiden, serta pejabat Negara dan undangan lain.

3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat Negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.

4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagr Pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 5' Tata Upacara adarah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.,

6. Tata

6. T penghormatan adalah aturan unhrk ryrelaksanakan pemberian hormat bag, pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S dan pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang_Undang. 8 BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Keprotokolan diatur berdasarkan asas:
a. kebangsaan;
b. ketertiban dan kepastian hukum;
c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. timbal balik.
Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang
menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,
baik di pusat maupun di daerah.
9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau
pribadi ke negara Indonesia.
10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh
masyarakat yang berdasarkan kedudukan
sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
11' Dewan perwakilan Rarcyat Daerah adarah rembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
REPUETIT< INDONESIA Pasal 3 Pengaturan Keprotokolan bertujuan unttrk:

a. memberikan penghormatan kepada pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta . Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;

b. memberikan pedoman penyelenggaraan suaftr acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan

c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang
ini meliputi:
a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata penghormatan.
(2) Pengahrran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberlakrrkan hanya daram Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi b"gr;
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat pemerintahan;
c. perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional; dan
d. Tokoh Masyarakat Tertentu.
BABIII

PRES I DEN
REPUBL IK INDONESIA
BAB III
ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI

PASAL 5

BAB III: ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara
Resrni d,aksanakan sesuai dengan aturan Tata
Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan.
(2) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa
upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(3) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu
yang tidak memungkinkan terlaksananya atau
berlangsungnya Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi, pelaksanaan acara dimaksud
menyesuaikan dengan sihrasi dan kondisi tertentu
tersebut.
(4) Penyesuaian pelaksanaan Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diputuskan oleh inspektur upacara.

PASAL 6

BAB III: ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Acara Kenegaraan diselenggarakan oleh negara dan dilaksanakan oleh panitia negara yang dikehrai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.

(2) Dalam hal Acara Kenegaraan diserenggarakan di lingkungan lembaga negara lain, pelaksana€urnya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan panitia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Penyelenggaraan PRES I DEN REPUBLITT TNOONESIN (3) elenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di Ibukota Negara Repubrik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.

PASAL 7

BAB III: ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan rembaga negara dan/atau instansi pemerintahan.

(2) Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh:

a. lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;

b. lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang; . c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;

d. instansi pemerintah pusat dan daerah; dan

e. orgariisasi lain.

(3) Penyelgnggaraan Acara Resmi diselenggarakan di Ibukota Negara Repubrik Indonesia dan/atau dapat di luar Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB IV TATA TEMPAT

PASAL 8

BAB IV: TATA TEMPAT
Pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara
asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh
Masyarakat Tertentu daram Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata
Tempat.

PASAL 9

BAB IV: TATA TEMPAT
-t- Pasal 9

(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:

a. ;

b. Wakil ;

c. mantan ;

d. Ketua Majelis permusyawaratan Ralcyat Republik Indonesia;

e. Ketua Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

f. Ketua Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia;

g. Ketua Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

h. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; Ketua Mahkamph Indonesia; Konstitusi Republik

j. Ketua Komisi yudisial Republik Indonesia;

k. perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan;

1. duta besar/Kepala perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;

m. Wakil Ketua Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Ind.onesia, Kehra Badan Penyelenggara pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agtrng Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi yudisial Republik Indonesia; n menteri, . . 1. Biasa dan Indonesia; Berkuasa penuh Republik

o. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;

p. pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

q. anggota Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi yudisial Republik Indonesia;

r. pemimpin lembaga. negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Kettra Badan penyelenggara pemilihan Umum.

s. gubernur kepala daerah; t pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;

u. pimpinan lembaga pemerintatr enteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia, oan anggota Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan' Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan; bupati/walikota dan Ketua Dewan perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten/kota; dan v

w. Pimpinan . PF{ ES IOEN REPTJBI-IK INDONESIA

w. Pimpinan terti i representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diadakan di luar Ibukota Negara Republik Indonesia diatur dengan berpedoman pada umtarr sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

PASAL 10

BAB IV: TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi
ditenhrkan dengan unrtan:
a. gubernur;
b. wakil gubernur;
c. mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
d. Ketua Dewan perwakilan Ralryat Daerah
provinsi atau nama lainnya;
kepala perwakilan konsuler
daerah;
negara asing di
f. Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah
provinsi atau nama lainnya;
g. sekretaris daerah, panglima/komandan
tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua
'angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan
tinggr semua badan peradilan, dan kepala
kejaksaan tinggi di provinsi;
h. pemimpin partai politik di provinsi yang
memiliki wakil di Dewan perwakilan Rakyat
Daerah provinsi;
i. anggota Dewan perwakilan Ralqyat Daerah
provinsi atau nama lainnya, anggota Mqielis
Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota
Majelis Rakyat papua;
e
j. bupati/walikota;

PRES IOEN
REPUBL IK INDONESIA
_ l0-
bupati/walikota;
k. Kepala Kantor perwakilan Badan pemeriksa
Keuangan di daerah, Kepala Kantor perwakilan
Bank Indonesia di daerah, kehra Komisi
Pemilihan Umum Daerah;
l. pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh
Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
m. Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota;
n. wakil bupati/wakil walikota dan Wakil Kehra
Dewan perwakilan Rakyat Daeratr
kabupaten/kota;
o. anggota Dewan
kabupaten/kota;
Perwakilan Rakyat Daerah
asisten sekretaris daerah provinsi, kepala
dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi
vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan
pejabat eselon tI; dan
kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan
pejabat eselon III.
(2) Penyelenggara negara, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh
Masyarakat Tertenhr sebagaimana dimaksud
d^l"p Pasal 9 ayat (r) hadir dalam Acara Resmi di
insi menempati urtrtan Tata Tempat terlebih
dahu

PASAL 11

BAB IV: TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di
kabupaten/ kota ditentukan dengan urutan:
a. bupati/walikota;
, b. wakil bupati/wakil walikota;
c. mantan bupati/watikota dan mantan wakil
bupati/ wakil walikota;
p
q
d. Kehra

d. Ketua Dewan perwakilan Ralqyat Daerah
kabupaten/kota atau nama lainnya;
e. Wakil Ketua Dewan perwakilan Ralqyat Daerah
kabupaten/kota atau nama lainnya;
f. sekretaris daerah, komandan tertinggi Tentara
Nasional Indonesia semua angkatan, kepala
'kepolisian, ketua pengadilan semua badan
peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di
kabupaten/kota;
g. pemimpin partai politik di kabupaten/kota
yang memiliki wakil di Dewan perwakilan
Ralryat Daerah kabupaten / kota;
. anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota atau nama lainnya;
. pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh
Masyarakat Tertentu tingkat kabupaten/kota;
asisten sekretaris daerah kabupaten/kota,
kepala badan tingkat kabupaten/kota, kepala
dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat
eselon II, kepala kantor perwakilan Bank
Indonesia di tingkat kabupaten, ketua komisi
pemilihan umum kibupaten/kota;
k. kepala instansi vertikal
tingkat
kabupaten/kota, kepala unit peraksana teknis
instansi vertikal, komandan tertinggi Tentara
j
Nasional
kecamatan,
kecamatan;
l. kepala
Indonesia semua angkatan di
dan kepala kepolisian di
bagian pemerintah daeratr
kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III;
dan
m. lurah/kepala desa ata
g disebut dengan
narna lain dan pejabat eselon IV.
(2lDalam

_t2_
(2)
lam hal penyel
a negara, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional,
serta Tokoh Masyarakat Tertenhr sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (l) dan pasal lO
ayat (1) hadir dalam Acara Resmi di
kabupaten/ kota, para pejabat tersebut menempati
tan Tata Tempat terlebih dahulu.

PASAL 12

BAB IV: TATA TEMPAT | bagian pemerintah daeratr - kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III;
Ketentuan lebih la
mengenai Tata Tempat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan
Pasal 11 diatur dalam perahrran pemerintah.

PASAL 13

BAB IV: TATA TEMPAT | bagian pemerintah daeratr - kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III;
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan runiatr daram pelaksanaan Acara Resmi sebagai berik a' dalam hal Acara Resmi dihadiri presiden dan/atau Wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat ttran rumah mendampingi presiden dan/atau Wakil Presiden. b' dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri presiden dan/atau Wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat Negara dan/atau pejabat pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

PASAL 14

BAB IV: TATA TEMPAT | bagian pemerintah daeratr - kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III;
(1) Pejabat' Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasionar,
serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara
Kenegaraan dan/atau Acara Resmi dapat
didampingi istri atau suami.
(2)Istri

PR ES I OEN
REPUBLIK INOONESIA
_ 13_
(2) Istri atau suami sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menempati
sesuai Tata Tempat
suami atau istri

PASAL 15

BAB IV: TATA TEMPAT | bagian pemerintah daeratr - kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III;
(1) Dalam hal pejabat Negara, pejabat pemerintahan,
kepala' perwakilan negara asing dan/atau
organibasi internasional, serta Tokoh Masyarakat
Tertentu berhalangan hadir pada Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak
diisi oleh yang mewakilinya.
(2) Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) mendapat tempat sesuai dengan
kedudukan sosial dan kehormatan yang
diterimanya atau jabatannya.
BAB V
TATA UPACARA
Bagian Kesatu
Upacara Bendera

PASAL 16

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan unhrk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:

a. Hari ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

b. hari besar nasional;

c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d' hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan ,hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

PASAL 17

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
REFUBLTK tNDONEStA

PASAL l 17

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
Tatl upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi:
a. tata urutan dalam upacara bendera;
b. tata bendera negara dalam upacara bendera;
c. tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d. tata pakaian dalam upacara bendera.

PASAL 18

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dima*sud dalam Pasal 17 huruf a meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tatrun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata

PASAL 19

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
Naskah pasal.

PASAL 20

dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPROTOKOLAN. BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan afuran dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata T.*pat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diahrr dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oreh presiden dan/atau wakil presiden, serta pejabat Negara dan undangan lain.

3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat Negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.

4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagr Pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 5' Tata Upacara adarah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.,

6. Tata

6. T penghormatan adalah aturan unhrk ryrelaksanakan pemberian hormat bag, pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S dan pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang_Undang. 8 BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Keprotokolan diatur berdasarkan asas:

a. kebangsaan;

b. ketertiban dan kepastian hukum;

c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan

d. timbal balik.

Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.

10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan. 11' Dewan perwakilan Rarcyat Daerah adarah rembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 3 REPUETIT< INDONESIA Pasal 3 Pengaturan Keprotokolan bertujuan unttrk:

a. memberikan penghormatan kepada pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta . Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;

b. memberikan pedoman penyelenggaraan suaftr acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan

c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa. Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini meliputi:

a. Tata Tempat;

b. Tata Upacara; dan

c. Tata penghormatan.

(2) Pengahrran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberlakrrkan hanya daram Acara Kenegaraan atau Acara Resmi b"gr;

a. Pejabat Negara;

b. Pejabat pemerintahan;

c. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan

d. Tokoh Masyarakat Tertentu. BABIII PRES I DEN REPUBL IK INDONESIA BAB III ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resrni d,aksanakan sesuai dengan aturan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan.

(2) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.

(3) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya atau berlangsungnya Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, pelaksanaan acara dimaksud menyesuaikan dengan sihrasi dan kondisi tertentu tersebut.

(4) Penyesuaian pelaksanaan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan oleh inspektur upacara. Pasal 6

(1) Acara Kenegaraan diselenggarakan oleh negara dan dilaksanakan oleh panitia negara yang dikehrai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.

(2) Dalam hal Acara Kenegaraan diserenggarakan di lingkungan lembaga negara lain, pelaksana€urnya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan panitia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Penyelenggaraan PRES I DEN REPUBLITT TNOONESIN (3) elenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di Ibukota Negara Repubrik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan rembaga negara dan/atau instansi pemerintahan.

(2) Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh:

a. lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;

b. lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang; . c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;

d. instansi pemerintah pusat dan daerah; dan

e. orgariisasi lain.

(3) Penyelgnggaraan Acara Resmi diselenggarakan di Ibukota Negara Repubrik Indonesia dan/atau dapat di luar Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB IV TATA TEMPAT Pasal 8 Pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu daram Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat. Pasal 9 . . -t- Pasal 9

(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:

a. ;

b. Wakil ;

c. mantan ;

d. Ketua Majelis permusyawaratan Ralcyat Republik Indonesia;

e. Ketua Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

f. Ketua Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia;

g. Ketua Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

h. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; Ketua Mahkamph Indonesia; Konstitusi Republik

j. Ketua Komisi yudisial Republik Indonesia;

k. perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan;

1. duta besar/Kepala perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;

m. Wakil Ketua Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Ind.onesia, Kehra Badan Penyelenggara pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agtrng Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi yudisial Republik Indonesia; n menteri, . . 1. Biasa dan Indonesia; Berkuasa penuh Republik

o. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;

p. pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

q. anggota Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi yudisial Republik Indonesia;

r. pemimpin lembaga. negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Kettra Badan penyelenggara pemilihan Umum.

s. gubernur kepala daerah; t pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;

u. pimpinan lembaga pemerintatr enteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia, oan anggota Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan' Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan; bupati/walikota dan Ketua Dewan perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten/kota; dan v

w. Pimpinan . PF{ ES IOEN REPTJBI-IK INDONESIA

w. Pimpinan terti i representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diadakan di luar Ibukota Negara Republik Indonesia diatur dengan berpedoman pada umtarr sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Pasal 10

(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi ditenhrkan dengan unrtan:

a. gubernur;

b. wakil gubernur;

c. mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;

d. Ketua Dewan perwakilan Ralryat Daerah provinsi atau nama lainnya; kepala perwakilan konsuler daerah; negara asing di

f. Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;

g. sekretaris daerah, panglima/komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua 'angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan tinggr semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan tinggi di provinsi;

h. pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi;

i. anggota Dewan perwakilan Ralqyat Daerah provinsi atau nama lainnya, anggota Mqielis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat papua; e

j. bupati/walikota; PRES IOEN REPUBL IK INDONESIA _ l0- bupati/walikota;

k. Kepala Kantor perwakilan Badan pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah, kehra Komisi Pemilihan Umum Daerah;

l. pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;

m. Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;

n. wakil bupati/wakil walikota dan Wakil Kehra Dewan perwakilan Rakyat Daeratr kabupaten/kota;

o. anggota Dewan kabupaten/kota; Perwakilan Rakyat Daerah asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon tI; dan kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.

(2) Penyelenggara negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertenhr sebagaimana dimaksud d^l"p Pasal 9 ayat (r) hadir dalam Acara Resmi di insi menempati urtrtan Tata Tempat terlebih dahu Pasal 11

(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di kabupaten/ kota ditentukan dengan urutan:

a. bupati/walikota; , b. wakil bupati/wakil walikota;

c. mantan bupati/watikota dan mantan wakil bupati/ wakil walikota; p q

d. Kehra

d. Ketua Dewan perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;

e. Wakil Ketua Dewan perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;

f. sekretaris daerah, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala 'kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota;

g. pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di Dewan perwakilan Ralryat Daerah kabupaten / kota; . anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya; . pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat kabupaten/kota; asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten, ketua komisi pemilihan umum kibupaten/kota;

k. kepala instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kepala unit peraksana teknis instansi vertikal, komandan tertinggi Tentara j Nasional kecamatan, kecamatan;

l. kepala Indonesia semua angkatan di dan kepala kepolisian di bagian pemerintah daeratr kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III; dan

m. lurah/kepala desa ata g disebut dengan narna lain dan pejabat eselon IV. (2lDalam _t2_ (2) lam hal penyel a negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertenhr sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (l) dan pasal lO ayat (1) hadir dalam Acara Resmi di kabupaten/ kota, para pejabat tersebut menempati tan Tata Tempat terlebih dahulu. Pasal 12 Ketentuan lebih la mengenai Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan Pasal 11 diatur dalam perahrran pemerintah. Pasal 13 Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan runiatr daram pelaksanaan Acara Resmi sebagai berik a' dalam hal Acara Resmi dihadiri presiden dan/atau Wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat ttran rumah mendampingi presiden dan/atau Wakil Presiden. b' dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri presiden dan/atau Wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat Negara dan/atau pejabat pemerintah yang tertinggi kedudukannya. Pasal 14

(1) Pejabat' Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasionar, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi dapat didampingi istri atau suami. (2)Istri PR ES I OEN REPUBLIK INOONESIA _ 13_

(2) Istri atau suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati sesuai Tata Tempat suami atau istri Pasal 15

(1) Dalam hal pejabat Negara, pejabat pemerintahan, kepala' perwakilan negara asing dan/atau organibasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya.

(2) Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya. BAB V TATA UPACARA Bagian Kesatu Upacara Bendera Pasal 16 Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan unhrk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:

a. Hari ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

b. hari besar nasional;

c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d' hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan ,hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 17 REFUBLTK tNDONEStA Pasdl 17 Tatl upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi:

a. tata urutan dalam upacara bendera;

b. tata bendera negara dalam upacara bendera;

c. tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan

d. tata pakaian dalam upacara bendera. Pasal 18 Tata urutan upacara bendera sebagaimana dima*sud dalam Pasal 17 huruf a meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tatrun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata pasal 19 Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a sekr-rrang_lnrrangnya meliputi:

a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;

b. mengheningkan cipta;

c. pembacaan naskah pancasila;

d. pembacaan pembukaan Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

e. pembacaan doa. urutan upacara bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan humf e. Pasal 16 huruf b Pasal 20 Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari urang tahun prokramasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daram Pasal 18 sekurang-kr-rrangnya meliputi:

a. pengibaran

a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;

b. mengheningkancipta;

c. mengenang detik-detik proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan laiir-lain selama satu menit;

d. pembacaan Teks proklamasi; dan

e. pembacaan doa.

PASAL 21

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
Tata bendera negara dalam upacara bend.era
sebagaimana dimaksud dalam pasal tr huruf b
meliputi:
a. bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari
terbenam;
b., tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan
c. penghormatan pada saat
penurunan bendera.
pengibaran atau

PASAL 22

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
(1) Tata lag, kebangsa4n dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam pasar 17 huruf c meliputi:

a. pengibaran atau penurunan bendera negara dengan diiringi lagu kebangsaan;

b. iringan lagtr kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan dleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan selumh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat (21 Dalam PRESI OEN REPUBLIK INDONESIA _16_

(2) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh selumh peserta upacara.

(3) Wakhr pengiring lagtr untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.

PASAL 23

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
(1) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud daram pasal 17 huruf d dalam Acara Ke egaraan atau Acara Resmi disesuaikan m umt jenis acara.

(2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlalm sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.

(3) Dalarl Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil ,harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam peraturan presiden.

PASAL 24

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
(1) unhrk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan.

(2) Kelengkap€ul PR ES 'OEN REPUBLIK INOONESIA

(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), antara lain, meliputi:

a. inspekttrr upacara;

b. komandan upacara;

c. perwira upacara;

d. peserta upacara;

e. pembawa naskah;

f. pembaca naskah; dan

g. pembawa acErra.

(3) Perlerigkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), antara lain, meliputi:

a. bendera;

b. tiang bendera dengan tali;

c. mimbar upacara;

d. naskah Proklamasi;

i. naskah Pancasila; f.' naskah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

g. teks doa.

PASAL 25

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Upacara Bendera
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak
memungkinkan terlaksananya tata upacara
sebagaimana dimaksud dalam pasal LT, tata upacara
dilalcsanakan dengan menyesuaikan sihrasi dan
kondisi tersebut.
Bagian Kedua
Upacara bukan Upacara Bendera

PASAL 26

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara bukan Upacara Bendera
upacara bukan upacara bendera dapat dilaksa'akan
untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

PASAL 27

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara bukan Upacara Bendera
Pasal 27
Tata upacara bukan
acara bendera dalam
penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara n..*i
meliputi tata urutan upacara dan tata pakaian
upacara.

PASAL 28

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara bukan Upacara Bendera
Tata urutan acara bukan upacara bendera
sebagaimana dimaksud daram pasar 2z daJamAcara
Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain, meliputi:
a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya;
b. pembukaan;
c. acara pokok; dan
d. penutup.

PASAL 29

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara bukan Upacara Bendera
(1) Tata pakaian upacara bukan upacara bendera

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan presiden. dalam Acara Kenegaraan atau Acara disesuaikan menurut jenis acara.

PASAL 30

BAB V: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara bukan Upacara Bendera
Resmi Bendera negara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi upacara bukan Jrpacara bendera dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar. BABVI FRESI OEN REPUBLIK INDONESIA _19- BAB VI TATA PENGHORMATAN

PASAL 31

BAB VI: TATA PENGHORMATAN
(1) Pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwalcilan
negara. asing dan/atau organisasi internasional,
serta Tokoh Masyarakat Tertenttr dalam Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat
penghormatan.
(2) Pen$hormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. 'penghormatan dengan bendera negara;
6. penghormatan dengan lagtr kebangsaan;
dan/atau
c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketenttran
peraturan perr ndang-undangan.
BAB VII
TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU
TAMU LEMBAGA NEGARA LAINMA

PASAL 32

BAB VII: TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU
Tamu Negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu
lembaga , negara lain yang berkunjung ke Negara
Indonesia mendapat pengahrran keprotokoran sebagai
penghormatan kepada negaranya sesuai denga' asas
timbal balik, norrna-norrna, dan/atau kebiasaan
dalam tata pergaulan internasional.

PASAL 33

BAB VII: TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU
Pasal 33

(1) Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, rahl, yang diperhran agnng, paus, gubernur jenderal, wakil pre iden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal perserikatan Bangsa-Bangsa.

(2) Tamu pemerintah dan/atau tamu rembaga negara ldinnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyqrakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan perahrran Pemerintah. (S) Kunjingan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat Uerupa: a.. kunjungan kenegaraan; bl kunjungan resmi;

c. kunjungan keda; atau

d. ku,njungan pribadi. -20_ BAB VIII KETENTUAN LAIN.LAIN Pasal 35 Penyelenggaraan keprotokolan di daerah khusus atau daerah istimewa dilaksanakan dengan menghormati kekhususan atau keistimewaan daerah tersebut sepanjang' tidak bertentangan dengan Undang_ Undang ini.

PASAL 34

BAB VIII: KETENTUAN LAIN.LAIN
Naskah pasal.

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN LAIN.LAIN
Penyelenggaraan keprotokolan di daerah khusus atau
daerah istimewa dilaksanakan dengan menghormati
kekhususan atau keistimewaan daerah tersebut
sepanjang' tidak bertentangan dengan Undang_
Undang ini.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
keprotokolan terhadap Tamu Negara, tamu
pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lain
diaftrr dengan peraturan pemerintah.

PASAL 36

BAB VIII: KETENTUAN LAIN.LAIN
PR ES I OEN
REPUBLII( INOONESIA
-2t _
Pasal 36
Pendanaan keprotokolan dalam Acara Kenegaraan
dan Acara Resmi dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau e"gg"r.r,
Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlakrr, Undang-Undang Nomor g Tahun lggl tentang Protokol (Lembaran Negara.Republik Indonesia Tahun 7987 Nomor 45, Tambahan , Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 3g63) dicabut dan din3natakan tidak berlaku.

PASAL 38

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-undang ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan perahrran pelaksanaan Undang_Undang Nomor g Tahun lgg7 tentang protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tggr Nomor 4s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor gg63) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 39

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-gndang ini mulai
diundangkan.
berlalm pada tanggal
Agar.,,