Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. 2.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 3.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 4.
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. 5.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. 7.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 8.
Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 9.
Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. 10.
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 11.
Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. 12.
Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 13.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. 14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
15. Kawasan … 15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang. 16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut
Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. 17.
Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan. 18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat. 19.
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pembiayaan … 20.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. 21.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 22.
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 23.
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 24. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 25.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 26.
Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 27. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28. Pemerintah … 28.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Perumahan
dan
kawasan
permukiman
diselenggarakan
dengan berasaskan:
a.
kesejahteraan;
b.
keadilan dan pemerataan;
c.
kenasionalan;
d.
keefisienan dan kemanfaatan;
e.
keterjangkauan dan kemudahan;
f.
kemandirian dan kebersamaan;
g.
kemitraan;
h.
keserasian dan keseimbangan;
i.
keterpaduan;
j.
kesehatan;
k.
kelestarian dan keberlanjutan; dan
l.
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
PASAL 3
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan
untuk:
a.
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
b. mendukung …
b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta
penyebaran
penduduk
yang
proporsional
melalui
pertumbuhan
lingkungan
hunian
dan
kawasan
permukiman
sesuai
dengan
tata
ruang
untuk
mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi
MBR;
c.
meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya
alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di
kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
e.
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya; dan
f.
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
PASAL 4
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman meliputi:
a.
pembinaan;
b.
tugas dan wewenang;
c.
penyelenggaraan perumahan;
d.
penyelenggaraan kawasan permukiman;
e.
pemeliharaan dan perbaikan;
f.
pencegahan
dan
peningkatan
kualitas
terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g.
penyediaan tanah;
h.
pendanaan dan pembiayaan;
i.
hak dan kewajiban; dan
j.
peran masyarakat.
BAB III …
BAB III
PEMBINAAN
PASAL 5
BAB III: PEMBINAAN
(1) Negara
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman
yang
pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh:
a.
Menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
PASAL 6
BAB III: PEMBINAAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas
sektoral,
lintas
wilayah,
dan
lintas
pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
PASAL 7
BAB III: PEMBINAAN
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana
pembangunan
nasional
dan
rencana
pembangunan
daerah.
(2) Perencanaan …
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun
pada
tingkat
nasional,
provinsi,
atau
kabupaten/kota yang dimuat dan ditetapkan dalam
rencana
pembangunan
jangka
panjang,
rencana
pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman
untuk
menyusun
perencanaan
penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
provinsi.
(5)
Perencanaan pada tingkat provinsi menjadi pedoman
untuk
menyusun
perencanaan
penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota.
PASAL 8
BAB III: PEMBINAAN
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
a.
penyediaan tanah;
b.
pembangunan;
c.
pemanfaatan;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pendanaan dan pembiayaan.
PASAL 9
BAB III: PEMBINAAN
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
meliputi pengendalian:
a. rumah …
a.
rumah;
b.
perumahan;
c.
permukiman;
d.
lingkungan hunian; dan
e.
kawasan permukiman.
PASAL 10
BAB III: PEMBINAAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB III: PEMBINAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 12
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Tugas
Paragraf 1
Pemerintah
PASAL 13
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
tugas:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
nasional
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman;
b.
merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
nasional
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman;
c.
merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
nasional
tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
d.
mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e.
menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan
pengembangan
lingkungan
hunian
dan
kawasan
permukiman;
f.
mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
g.
memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman
bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
h.
memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
tingkat nasional;
i.
melakukan
dan
mendorong
penelitian
dan
pengembangan
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan permukiman;
j. melakukan …
j.
melakukan
sertifikasi,
kualifikasi,
klasifikasi,
dan
registrasi keahlian kepada orang atau badan yang
menyelenggarakan
pembangunan
perumahan
dan
kawasan permukiman; dan
k.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
PASAL 14
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Pemerintah
provinsi
dalam
melaksanakan
pembinaan
mempunyai tugas:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman
dengan
berpedoman
pada
kebijakan
nasional;
b.
merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
provinsi
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman
dengan
berpedoman
pada
kebijakan
nasional;
c.
merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan
Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
d.
mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
e.
menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah,
perumahan,
permukiman,
lingkungan
hunian,
dan
kawasan permukiman;
f.
menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan
dan
kawasan
permukiman
lintas
kabupaten/kota;
g. memfasilitasi …
g.
memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat provinsi;
h.
mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
i.
memfasilitasi
penyediaan
perumahan
dan
kawasan
permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan
j.
memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
tingkat provinsi.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
PASAL 15
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai tugas:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi
pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan
kawasan
permukiman
dengan
berpedoman
pada
kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b.
menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan
berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang
pendayagunaan
dan
pemanfaatan
hasil
rekayasa
teknologi
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman;
c.
menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
d.
menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam
penyediaan
rumah,
perumahan,
permukiman,
lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
e. melaksanakan …
e.
melaksanakan
pemanfaatan
teknologi
dan
rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
f.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
g.
melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat
kabupaten/kota;
h.
melaksanakan
peraturan perundang-undangan serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
i.
melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan
permukiman;
j.
melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi
dalam
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman
dengan
berpedoman
pada
kebijakan
nasional;
k.
melaksanakan
pengelolaan
prasarana,
sarana,
dan
utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l.
mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
m.
mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
n.
memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman
bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
o.
menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
p.
memberikan pendampingan bagi orang perseorangan
yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Wewenang
Paragraf 1
Pemerintah
PASAL 16
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
wewenang:
a.
menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman,
dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan
lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;
b.
menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman;
c.
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d.
memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
nasional;
e.
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan
kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam
bermukim;
f.
mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal;
g.
mengoordinasikan
pengawasan
dan
pengendalian
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
h.
mengevaluasi
peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat nasional;
i. mengendalikan …
i.
mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
j.
memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh;
k.
menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
l.
memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
m.
memfasilitasi
kerja
sama
tingkat
nasional
dan
internasional antara Pemerintah dan badan hukum
dalam
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
PASAL 17
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Pemerintah
provinsi
dalam
melaksanakan
pembinaan
mempunyai wewenang:
a.
menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
b.
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat provinsi;
c.
memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
provinsi;
d.
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman
pada
tingkat
provinsi
dalam
rangka
mewujudkan
jaminan
dan
kepastian
hukum
dan
pelindungan hukum dalam bermukim;
e. mengoordinasikan …
e.
mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal;
f.
mengoordinasikan
pengawasan
dan
pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
g.
mengevaluasi
peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
h.
memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi;
i.
mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah
untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi
MBR pada tingkat provinsi;
j.
menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi
dalam
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman
dengan
berpedoman
pada
kebijakan
nasional; dan
k.
memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara
pemerintah
provinsi
dan
badan
hukum
dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
PASAL 18
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai wewenang:
a.
menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
b.
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
c. memberdayakan …
c.
memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
d.
melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan
dan
strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota;
e.
mencadangkan
atau
menyediakan
tanah
untuk
pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
f.
menyediakan
prasarana
dan
sarana
pembangunan
perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;
g.
memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota
antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum
dalam
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman;
h.
menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai
perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada
tingkat kabupaten/kota; dan
i.
memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh
dan
permukiman
kumuh
pada
tingkat
kabupaten/kota.
BAB V
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 19
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan rumah dan
perumahan dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu
kebutuhan
dasar
manusia
bagi
peningkatan
dan
pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan …
(2)
Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah
daerah
dan/atau
setiap
orang
untuk
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati,
menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
PASAL 20
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 meliputi:
a.
perencanaan perumahan;
b.
pembangunan perumahan;
c.
pemanfaatan perumahan; dan
d.
pengendalian perumahan.
(2)
Perumahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum.
(3)
Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan
menurut jenis dan bentuknya.
Bagian Kedua
Jenis dan Bentuk Rumah
PASAL 21
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kedua - Jenis dan Bentuk Rumah
(1)
Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan
penghunian yang meliputi:
a.
rumah komersial;
b.
rumah umum;
c.
rumah swadaya;
d. rumah …
d.
rumah khusus; dan
e.
rumah negara.
(2)
Rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
diselenggarakan
untuk
mendapatkan
keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(3)
Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah bagi MBR.
(4)
Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diselenggarakan atas prakarsa dan upaya
masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.
(5)
Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diselenggarakan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.
(6)
Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(7)
Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(8)
Rumah
khusus
dan
rumah
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
PASAL 22
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kedua - Jenis dan Bentuk Rumah
(1)
Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat
(3)
dibedakan
berdasarkan
hubungan
atau
keterikatan antarbangunan.
(2)
Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
rumah tunggal;
b.
rumah deret; dan
c. rumah …
c.
rumah susun.
(3)
Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki
ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
Bagian Ketiga
Perencanaan Perumahan
Paragraf 1
Umum
PASAL 23
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Ketiga - Perencanaan Perumahan
(1)
Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan rumah.
(2)
Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
perencanaan dan perancangan rumah; dan
b.
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan.
(3)
Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
merupakan
bagian
dari
perencanaan
permukiman.
(4)
Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah,
dan/atau rumah mewah.
Paragraf 2 …
Paragraf 2
Perencanaan dan Perancangan Rumah
PASAL 24
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk:
a.
menciptakan rumah yang layak huni;
b.
mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh
masyarakat dan pemerintah; dan
c.
meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang
terstruktur.
PASAL 25
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan oleh setiap
orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan
perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 26
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan
(1)
Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus
memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang,
dan ekologis.
(2)
Persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan
bangunan.
(3)
Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
bagian
dari
perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
Pasal 27 …
PASAL 27
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perencanaan
dan
perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
PASAL 28
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
(1)
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan meliputi:
a.
rencana
penyediaan
kaveling
tanah
untuk
perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b.
rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan.
(2)
Rencana
penyediaan
kaveling
tanah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai
landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3)
Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi
kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
PASAL 29
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
(1)
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi
persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
(2) Perencanaan …
(2)
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan
dari pemerintah daerah.
PASAL 30
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
dapat dilakukan oleh setiap orang.
(2)
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 31
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | bagian dari - perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembangunan Perumahan
Paragraf 1
Umum
PASAL 32
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pembangunan perumahan meliputi:
a.
pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum; dan/atau
b.
peningkatan kualitas perumahan.
(2) Pembangunan …
(2)
Pembangunan
perumahan
dilakukan
dengan
mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang
ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan
bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan.
(3)
Industri bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
PASAL 33
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pemerintah
daerah
wajib
memberikan
kemudahan
perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana
pembangunan perumahan untuk MBR.
(2)
Pemerintah
daerah
berwenang
mencabut
izin
pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang
tidak memenuhi kewajibannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemudahan
perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 34
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Badan
hukum
yang
melakukan
pembangunan
perumahan
wajib
mewujudkan
perumahan
dengan
hunian berimbang.
(2)
Pembangunan perumahan skala besar yang dilakukan
oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian berimbang
dalam satu hamparan.
(3) Kewajiban …
(3)
Kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikecualikan untuk badan hukum yang membangun
perumahan
yang
seluruhnya
ditujukan
untuk
pemenuhan kebutuhan rumah umum.
(4)
Dalam
hal
pembangunan
perumahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada
badan
hukum
untuk
mendorong
pembangunan
perumahan dengan hunian berimbang.
PASAL 35
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian
berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah,
dan rumah mewah.
(2)
Ketentuan mengenai hunian berimbang diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 36
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian
berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan
rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah
kabupaten/kota.
(2)
Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat
pelayanan atau tempat kerja.
(3)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan daerah.
(4)
Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan hukum yang sama.
Pasal 37 …
PASAL 37
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumahan skala besar dan
kriteria hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Pembangunan Rumah
PASAL 38
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah
tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.
(2)
Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya,
dinamika
ekonomi
pada
tiap
daerah,
serta
mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
(3)
Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah,
dan/atau pemerintah daerah.
(4)
Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
PASAL 39
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung
jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah
khusus, dan rumah negara.
(2)
Pembangunan
rumah
khusus
dan
rumah
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rumah …
(3)
Rumah
khusus
dan
rumah
negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
menjadi
barang
milik
negara/daerah
dikelola
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menugasi dan/atau membentuk
lembaga atau badan yang menangani pembangunan
perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab:
a. membangun rumah umum, rumah khusus, dan
rumah negara;
b. menyediakan tanah bagi perumahan; dan
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan
pemastian kelayakan hunian.
PASAL 41
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pembangunan
rumah
negara
dilakukan
untuk
mewujudkan
ketertiban
penyediaan,
penghunian,
pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah
yang dimiliki negara.
(2)
Pembangunan
rumah
negara
diselenggarakan
berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat
dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah
jelas status haknya.
(3) Ketentuan …
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembangunan,
penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan
status dan hak atas rumah yang dimiliki negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 42
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun
yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat
dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual
beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan
kepastian atas:
a.
status pemilikan tanah;
b.
hal yang diperjanjikan;
c.
kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
d.
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
dan
e.
keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua
puluh persen).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian
pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 43
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret,
dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:
a.
hak milik;
b. hak …
b.
hak guna bangunan, baik di atas tanah negara
maupun di atas hak pengelolaan; atau
c.
hak pakai di atas tanah negara.
(2)
Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
difasilitasi
dengan
kredit
atau
pembiayaan
pemilikan rumah.
(3)
Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
(4)
Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus
dibebani hak tanggungan.
PASAL 44
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pembangunan rumah tunggal, rumah deret, rumah
susun, dan/atau satuan rumah susun dapat dibebankan
jaminan
utang
sebagai
pelunasan
kredit
atau
pembiayaan.
(2)
Pelunasan
kredit
atau
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan rumah tunggal, rumah deret,
atau rumah susun.
PASAL 45
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan
serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
PASAL 46
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
Ketentuan mengenai rumah susun diatur tersendiri dengan
undang-undang.
Paragraf 3 …
Paragraf 3
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
PASAL 47
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keempat - Pembangunan Perumahan
(1)
Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
(2)
Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan
perizinan.
(3)
Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan harus memenuhi persyaratan:
a.
kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah
rumah;
b.
keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas
umum dan lingkungan hunian; dan
c.
ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana,
dan utilitas umum.
(4)
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemanfaatan Perumahan
Paragraf 1
Umum
PASAL 48
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kelima - Pemanfaatan Perumahan
(1)
Pemanfaatan
perumahan
digunakan
sebagai
fungsi
hunian.
(2) Pemanfaatan …
(2)
Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di lingkungan hunian meliputi:
a.
pemanfaatan rumah;
b.
pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan
c.
pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan
sarana
perumahan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemanfaatan Rumah
PASAL 49
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kelima - Pemanfaatan Perumahan
(1)
Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan
usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak
mengganggu fungsi hunian.
(2)
Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi
hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan
dan lingkungan hunian.
(3)
Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Paragraf 3
Penghunian
PASAL 50
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kelima - Pemanfaatan Perumahan
(1)
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau
menghuni rumah.
(2)
Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. hak milik; atau
b. sewa atau bukan dengan cara sewa.
(3) Ketentuan …
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian
dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa
menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 51
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kelima - Pemanfaatan Perumahan
(1)
Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat
tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/atau pegawai negeri.
(2)
Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan menjabat
atau menjalankan tugas kedinasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah
negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 52
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Kelima - Pemanfaatan Perumahan
(1)
Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah
dengan cara hak sewa atau hak pakai.
(2)
Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau
menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Pengendalian Perumahan
PASAL 53
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Keenam - Pengendalian Perumahan
(1)
Pengendalian perumahan dimulai dari tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan …
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
(2)
Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah dalam bentuk:
a. perizinan;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengendalian
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
PASAL 54
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Ketujuh - Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
(1)
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi
MBR.
(2)
Untuk
memenuhi
kebutuhan
rumah
bagi
MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
wajib
memberikan
kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan.
(3)
Kemudahan
dan/atau
bantuan
pembangunan
dan
perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
a. subsidi perolehan rumah;
b. stimulan rumah swadaya;
c. insentif …
c. insentif
perpajakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan;
d. perizinan;
e. asuransi dan penjaminan;
f.
penyediaan tanah;
g. sertifikasi tanah; dan/atau
h. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(4)
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau
pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.
(5)
Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan
kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 55
BAB V: PENYELENGGARAAN PERUMAHAN | Bagian Ketujuh - Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
(1)
Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan
kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah
daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan
kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam
hal:
a.
pewarisan;
b.
penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5
(lima) tahun; atau
c.
pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi
yang lebih baik.
(2)
Dalam
hal
dilakukan
pengalihan
kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang
ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.
(3) Jika …
(3)
Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi
kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau
pemerintah
daerah
berwenang
mengambil
alih
kepemilikan rumah tersebut.
(4)
Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5)
Ketentuan mengenai penunjukkan dan pembentukan
lembaga oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau
bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 56
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan
hunian
dan
tempat
kegiatan
yang
mendukung
perikehidupan
dan
penghidupan
yang
terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan
rencana tata ruang.
(2) Penyelenggaraan …
(2)
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi hak
warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim.
PASAL 57
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan
kawasan
permukiman
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 mencakup lingkungan hunian dan
tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan
di perkotaan dan di perdesaan.
PASAL 58
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 wajib dilaksanakan sesuai
dengan arahan pengembangan kawasan permukiman
yang terpadu dan berkelanjutan.
(2)
Arahan
pengembangan
kawasan
permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian
lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
b.
keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan
lingkungan hunian perdesaan;
c.
keterkaitan
antara
pengembangan
lingkungan
hunian perkotaan dan pengembangan kawasan
perkotaan
d.
keterkaitan
antara
pengembangan
lingkungan
hunian perdesaan dan pengembangan kawasan
perdesaan;
e.
keserasian
tata
kehidupan
manusia
dengan
lingkungan hidup;
f.
keseimbangan
antara
kepentingan
publik
dan
kepentingan setiap orang; dan
g. lembaga …
g.
lembaga
yang
mengoordinasikan
pengembangan
kawasan permukiman.
(3)
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengembangan yang telah ada;
b.
pembangunan baru; atau
c.
pembangunan kembali.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan
kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 59
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penyelenggaraan
lingkungan
hunian
perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a.
pengembangan lingkungan hunian perkotaan;
b.
pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan;
atau
c.
pembangunan
kembali
lingkungan
hunian
perkotaan.
(2)
Penyelenggaraan
pengembangan
lingkungan
hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a.
peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perkotaan
dengan
memperhatikan
fungsi
dan
peranan perkotaan;
b.
peningkatan
pelayanan
lingkungan
hunian
perkotaan;
c.
peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
d.
penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e. pencegahan …
e.
pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; dan
f.
pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan
hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
(3)
Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a.
penyediaan lokasi permukiman;
b.
penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c.
penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
PASAL 60
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
dalam
penyelenggaraan
pengembangan
lingkungan
hunian
perkotaan,
pembangunan
lingkungan
hunian
baru
perkotaan,
dan
pembangunan
kembali
lingkungan
hunian
perkotaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 59.
(2)
Penyelenggaraan
pengembangan
lingkungan
hunian
perkotaan,
pembangunan
lingkungan
hunian
baru
perkotaan,
dan
pembangunan
kembali
lingkungan
hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat membentuk atau menunjuk badan hukum.
(4)
Pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan
oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta,
(5) Khusus …
pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan
oleh gubernur.
PASAL 61
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penyelenggaraan
lingkungan
hunian
perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a.
pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
b.
pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan;
atau
c.
pembangunan
kembali
lingkungan
hunian
perdesaan.
(2)
Penyelenggaraan
pengembangan
lingkungan
hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup :
a.
peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perdesaan
dengan
memperhatikan
fungsi
dan
peranan perdesaan;
b.
peningkatan
pelayanan
lingkungan
hunian
perdesaan;
c.
peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;
d.
penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e.
peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber
daya perdesaan; dan
f.
pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan
dan perdesaan.
(3)
Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyediaan …
a.
penyediaan lokasi permukiman;
b.
penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c.
penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
PASAL 62
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c
dan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c
dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan
hunian perkotaan dan perdesaan.
(2)
Pembangunan kembali dilakukan dengan cara:
a.
rehabilitasi;
b.
rekonstruksi; atau
c.
peremajaan.
(3)
Pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
tetap
melindungi
masyarakat
penghuni
untuk
dimukimkan kembali di lokasi yang sama sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 63
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan
kawasan
permukiman
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilaksanakan melalui
tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pembangunan;
c.
pemanfaatan; dan
d.
pengendalian.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Perencanaan Kawasan Permukiman
PASAL 64
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Perencanaan kawasan permukiman dimaksudkan untuk
menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman
sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam pembangunan kawasan permukiman.
(3)
Pedoman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan
hunian
dan
digunakan
untuk
tempat
kegiatan
pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan
jangka panjang.
(4)
Perencanaan
kawasan
permukiman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan setiap orang.
(5)
Dokumen rencana kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6)
Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:
a.
peningkatan
sumber
daya
perkotaan
atau
perdesaan;
b.
mitigasi bencana; dan
c.
penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana,
dan utilitas umum.
Pasal 65 …
PASAL 65
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Perencanaan kawasan permukiman terdiri atas perencanaan
lingkungan
hunian
perkotaan
dan
perdesaan
serta
perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan
perdesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
PASAL 66
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Perencanaan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:
a.
perencanaan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan;
b.
perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan; atau
c.
perencanaan pembangunan kembali lingkungan
hunian perkotaan.
(2)
Perencanaan
pengembangan
lingkungan
hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a.
penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi
lingkungan
hunian
perkotaan
dengan
memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
b.
penyusunan
rencana
peningkatan
pelayanan
lingkungan hunian perkotaan;
c.
penyusunan
rencana
peningkatan
keterpaduan
prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan
hunian perkotaan;
d.
penyusunan
rencana
pencegahan
tumbuhnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
e.
penyusunan
rencana
pencegahan
tumbuh
dan
berkembangnya
lingkungan
hunian
yang
tidak
terencana dan tidak teratur.
(3) Perencanaan …
(3)
Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a.
penyusunan
rencana
penyediaan
lokasi
permukiman;
b.
penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum permukiman; dan
c.
penyusunan
rencana
lokasi
pelayanan
jasa
pemerintahan,
pelayanan
sosial,
dan
kegiatan
ekonomi.
(4)
Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan
Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan
skala besar dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(5)
Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
didahului
dengan
penetapan
lokasi
pembangunan
lingkungan hunian baru yang dapat diusulkan oleh
badan hukum bidang perumahan dan permukiman atau
pemerintah daerah.
(6)
Lokasi
pembangunan
lingkungan
hunian
baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.
(7)
Penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan
berdasarkan hasil studi kelayakan;
a.
rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
b.
rencana penyediaan tanah; dan
c.
analisis
mengenai
dampak
lalu
lintas
dan
lingkungan
Pasal 67 …
PASAL 67
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Perencanaan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:
a.
pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
b.
pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan;
atau
c.
pembangunan
kembali
lingkungan
hunian
perdesaan.
(2)
Perencanaan
pengembangan
lingkungan
hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a.
penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi
lingkungan
hunian
perdesaan
dengan
memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
b.
penyusunan
rencana
peningkatan
pelayanan
lingkungan hunian perdesaan;
c.
penyusunan
rencana
peningkatan
keterpaduan
prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan
hunian perdesaan;
d.
penyusunan rencana penetapan bagian lingkungan
hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong
pengembangannya; dan
e.
penyusunan rencana peningkatan kelestarian alam
dan potensi sumber daya perdesaan.
(3)
Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a.
penyusunan
rencana
penyediaan
lokasi
permukiman;
b.
penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum permukiman; dan
c. penyusunan …
c.
penyusunan rencana penyediaan lokasi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi;.
PASAL 68
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf c dan perencanaan pembangunan kembali
lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk
memulihkan fungsi lingkungan hunian perkotaan dan
perdesaan.
(2)
Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan
cara:
a.
penyusunan rencana rehabilitasi;
b.
penyusunan rencana rekonstruksi; atau
c.
penyusunan rencana peremajaan.
PASAL 69
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
meliputi perencanaan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(2)
Perencanaan tempat kegiatan pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70 …
PASAL 70
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
dalam
perencanaan
pengembangan
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, pembangunan
lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan, dan
pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan
perdesaan.
Bagian Ketiga
Pembangunan Kawasan Permukiman
PASAL 71
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Permukiman
(1)
Pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi
rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian dan
kegiatan pendukung.
(2)
Pembangunan
kawasan
permukiman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.
PASAL 72
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Permukiman
Pembangunan
kawasan
permukiman
terdiri
atas
pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan
serta pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan
dan perdesaan.
PASAL 73
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Permukiman
(1)
Pembangunan
lingkungan
hunian
perkotaan
dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian;
b.
pelaksanaan
pembangunan
lingkungan
hunian
baru; atau
c. pelaksanaan …
c.
pelaksanaan
pembangunan
kembali
lingkungan
hunian.
(2)
Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a.
pembangunan permukiman;
b.
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c.
pembangunan lokasi pelayanan jasa pemerintahan
dan pelayanan sosial.
PASAL 74
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Permukiman
(1)
Pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan
dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
meliputi pembangunan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(2)
Pembangunan tempat kegiatan pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 75
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Permukiman
Pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
dalam
pelaksanaan
pengembangan
lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru,
dan pembangunan kembali lingkungan hunian.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat
Pemanfaatan Kawasan Permukiman
PASAL 76
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk:
a. menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya
sebagaimana
ditetapkan
dalam
rencana
tata
ruang
wilayah; dan
b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan
kawasan permukiman.
PASAL 77
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 terdiri atas pemanfaatan lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan serta pemanfaatan tempat kegiatan
pendukung perkotaan dan perdesaan.
PASAL 78
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
(1)
Pemanfaatan
lingkungan
hunian
perkotaan
dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
dilakukan melalui:
a.
pemanfaatan
hasil
pengembangan
lingkungan
hunian;
b.
pemanfaatan
hasil
pembangunan
lingkungan
hunian baru; atau
c.
pemanfaatan
hasil
pembangunan
kembali
lingkungan hunian.
(2)
Pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a.
tempat tinggal;
b.
prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
dan
c. lokasi …
c.
lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
PASAL 79
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
(1)
Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
meliputi pemanfaatan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(2)
Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 80
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
bertanggung jawab dalam pemanfaatan hasil pengembangan
lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru,
dan pembangunan kembali lingkungan hunian di perkotaan
atau perdesaan.
Bagian Kelima
Pengendalian Kawasan Permukiman
Paragraf 1
Umum
PASAL 81
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kelima - Pengendalian Kawasan Permukiman
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
melaksanakan
pengendalian
dalam
penyelenggaraan
kawasan
permukiman.
(2)
Pengendalian
kawasan
permukiman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin …
a.
menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman
dan
pemanfaatan
permukiman
sesuai
dengan
rencana kawasan permukiman;
b.
mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan
kumuh dan permukiman kumuh; dan
c.
mencegah terjadinya tumbuh dan berkembangnya
lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak
teratur.
PASAL 82
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kelima - Pengendalian Kawasan Permukiman
(1)
Pengendalian
dalam
penyelenggaraan
kawasan
permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan;
b.
pembangunan; dan
c.
pemanfaatan.
(2)
Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada
lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian
perdesaan.
(3)
Pengendalian
penyelenggaraan
lingkungan
hunian
perkotaan dilaksanakan pada:
a.
pengembangan perkotaan; atau
b.
perkotaan baru.
(4)
Pengendalian
penyelenggaraan
lingkungan
hunian
perdesaan dilaksanakan pada pengembangan perdesaan
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan/atau
budaya perdesaan.
Paragraf 2 …
Paragraf 2
Pengendalian Perencanaan Kawasan Permukiman
PASAL 83
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kelima - Pengendalian Kawasan Permukiman
(1)
Pengendalian
pada
tahap
perencanaan
dilakukan
dengan:
a.
mengawasi rencana penyediaan prasarana, sarana
dan utilitas umum sesuai dengan standar pelayanan
minimal; dan
b.
memberikan batas zonasi lingkungan hunian dan
tempat kegiatan pendukung.
(2)
Pengendalian
perencanaan
kawasan
permukiman
dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah.
Paragraf 3
Pengendalian Pembangunan Kawasan Permukiman
PASAL 84
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kelima - Pengendalian Kawasan Permukiman
(1) Pengendalian
pada
tahap
pembangunan
dilakukan
dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan pada
kawasan permukiman.
(2)
Pengendalian
dilakukan
untuk
menjaga
kualitas
kawasan permukiman.
(3)
Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan
dengan
mengawasi
pelaksanaan
pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan
kegiatan
pengamatan
terhadap
penyelenggaraan kawasan permukiman secara langsung,
tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.
(5) Evaluasi …
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan
kegiatan
penilaian
terhadap
tingkat
pencapaian
penyelenggaraan
kawasan
permukiman
secara terukur dan objektif.
(6)
Pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
penyelenggaraan kawasan permukiman diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Permukiman
PASAL 85
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN | Bagian Kelima - Pengendalian Kawasan Permukiman
(1)
Pengendalian
pada
tahap
pemanfaatan
dilakukan
dengan:
a.
pemberian insentif;
b.
pengenaan disinsentif; dan
c.
pengenaan sanksi.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa:
a.
insentif
perpajakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan;
b.
pemberian kompensasi;
c.
subsidi silang;
d.
pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum; dan/atau
e.
kemudahan prosedur perizinan.
(3)
Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
a. pengenaan …
a.
pengenaan retribusi daerah;
b.
pembatasan penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum;
c.
pengenaan kompensasi; dan/atau
d.
pengenaan sanksi berdasarkan Undang-Undang
ini.
(4)
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dapat
dilakukan oleh:
a.
Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b.
pemerintah daerah kepada pemerintah daerah
lainnya;
c.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada
badan hukum; atau
d.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada
masyarakat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian
insentif,
pengenaan
disinsentif,
dan
pengenaan
sanksi
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 86
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pemeliharaan
dan
perbaikan
dimaksudkan
untuk
menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman
yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan
untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang
perorangan.
(2) Pemeliharaan …
(2)
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada rumah serta prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,
lingkungan hunian dan kawasan permukiman.
(3)
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
PASAL 87
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab
terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan
utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan
hunian, dan kawasan permukiman.
Bagian Kedua
Pemeliharaan
PASAL 88
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan
(1)
Pemeliharaan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan
secara berkala.
(2)
Pemeliharaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan oleh setiap orang.
PASAL 89
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan
(1)
Pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
untuk perumahan, dan permukiman wajib dilakukan
oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang.
(2)
Pemeliharaan
sarana
dan
utilitas
umum
untuk
lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.
(3) Pemeliharaan …
(3)
Pemeliharaan prasarana untuk kawasan permukiman
wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau badan hukum.
PASAL 90
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perbaikan
PASAL 91
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Ketiga - Perbaikan
Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum
dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.
PASAL 92
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Ketiga - Perbaikan
(1)
Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.
(2)
Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk
perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh
pemerintah daerah dan/atau setiap orang.
(3)
Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan
hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
(4)
Perbaikan prasarana untuk kawasan permukiman wajib
dilakukan
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau badan hukum.
PASAL 93
BAB VII: PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN | Bagian Ketiga - Perbaikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII …
BAB VIII
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 94
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pencegahan
dan
peningkatan
kualitas
terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna
meningkatkan
mutu
kehidupan
dan
penghidupan
masyarakat
penghuni
dilakukan
untuk
mencegah
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan
permukiman.
(2)
Pencegahan
dan
peningkatan
kualitas
terhadap
perumahan
kumuh
dan
permukiman
kumuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati,
menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencegahan
dan
peningkatan
kualitas
terhadap
perumahan
kumuh
dan
permukiman
kumuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap
orang.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pencegahan
PASAL 95
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
mencakup:
a.
ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang
tinggi;
b.
ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas
umum;
c.
penurunan
kualitas
rumah,
perumahan,
dan
permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas
umum; dan
d.
pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.
(2)
Pencegahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan melalui:
a.
pengawasan dan pengendalian; dan
b.
pemberdayaan masyarakat.
(3)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap
perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui
pemeriksaan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
huruf
b
dilakukan
terhadap
pemangku
kepentingan
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman melalui pendampingan dan pelayanan
informasi.
(5) Pencegahan …
(5)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau setiap orang.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terhadap
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Peningkatan Kualitas
Paragraf 1
Umum
PASAL 96
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
Dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta
pola-pola
penanganan
yang
manusiawi,
berbudaya,
berkeadilan, dan ekonomis.
PASAL 97
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
(1)
Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 didahului dengan penetapan lokasi perumahan
kumuh dan permukiman kumuh dengan pola-pola
penanganan:
a.
pemugaran;
b.
peremajaan; atau
c.
pemukiman kembali.
(2) Pola-pola …
(2)
Pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilanjutkan
melalui
pengelolaan
untuk
mempertahankan
tingkat
kualitas
perumahan
dan
permukiman.
Paragraf 2
Penetapan Lokasi
PASAL 98
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
(1)
Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh
wajib memenuhi persyaratan:
a.
kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan
lingkungan;
c.
kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang memenuhi persyaratan dan tidak
membahayakan penghuni;
d.
tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan;
e.
kualitas bangunan; dan
f.
kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
(2)
Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman
kumuh wajib didahului proses pendataan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran
masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
pemerintah daerah dengan peraturan daerah.
Paragraf 3 …
Paragraf 3
Pemugaran
PASAL 99
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1)
huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan
kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan
dan permukiman yang layak huni.
Paragraf 4
Peremajaan
PASAL 100
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
(1)
Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah,
perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang
lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan
penghuni dan masyarakat sekitar.
(2)
Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat
tinggal bagi masyarakat terdampak.
(3)
Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang
diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari
kondisi sebelumnya.
(4)
Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
dengan
melibatkan peran masyarakat.
Paragraf 5 …
Paragraf 5
Pemukiman Kembali
PASAL 101
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
(1)
Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mewujudkan
kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih
baik guna melindungi keselamatan dan keamanan
penghuni dan masyarakat.
(2)
Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
dengan
memindahkan
masyarakat
terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun
kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang
dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan
bahaya bagi barang ataupun orang.
PASAL 102
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
(1)
Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101 wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat untuk
pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah daerah
dengan melibatkan peran masyarakat.
Paragraf 6
Pengelolaan
PASAL 103
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Ketiga - Peningkatan Kualitas
(1)
Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan
menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara
berkelanjutan.
(2)
Pengelolaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.
(3) Pengelolaan …
(3)
Pengelolaan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut
PASAL 104
BAB VIII: PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP | Bagian Keempat - Pengaturan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penetapan
lokasi,
pemugaran,
peremajaan,
pemukiman
kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYEDIAAN TANAH
PASAL 105
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan
tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman.
(2)
Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang
wilayah
merupakan
tanggung
jawab
pemerintahan
daerah.
PASAL 106
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan,
dan kawasan permukiman dapat dilakukan melalui:
a.
pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung
dikuasai negara;
b.
konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. peralihan …
c.
peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik
tanah;
d.
pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik
negara atau milik daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar;
dan/atau
f.
pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 107
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan
untuk pembangunan rumah, perumahan, dan/atau
kawasan permukiman diserahkan melalui pemberian hak
atas tanah kepada setiap orang yang melakukan
pembangunan
rumah,
perumahan,
dan
kawasan
permukiman.
(2)
Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada keputusan gubernur atau
bupati/walikota tentang penetapan lokasi atau izin
lokasi.
(3)
Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan
masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku
pembangunan perumahan dan permukiman selaku
pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas
seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan.
(4)
Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaiannya
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 108 …
PASAL 108
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 huruf b dapat dilakukan di atas tanah milik
pemegang hak atas tanah dan/atau di atas tanah negara
yang digarap oleh masyarakat.
(2)
Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan:
a.
antarpemegang hak atas tanah;
b.
antarpenggarap tanah negara; atau
c.
antara penggarap tanah negara dan pemegang hak
atas tanah.
(3)
Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan apabila paling
sedikit 60% (enam puluh persen) dari pemilik tanah yang
luas tanahnya meliputi paling sedikit 60% (enam puluh
persen) dari luas seluruh areal tanah yang akan
dikonsolidasi menyatakan persetujuannya.
(4)
Kesepakatan paling sedikit 60% (enam puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi
hak masyarakat sebesar 40% (empat puluh persen)
untuk mendapatkan aksesibilitas.
PASAL 109
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 huruf b dapat dilaksanakan bagi pembangunan
rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
(2)
Penetapan lokasi konsolidasi tanah dilakukan oleh
bupati/walikota.
(3)
Khusus untuk DKI Jakarta, penetapan lokasi konsolidasi
tanah ditetapkan oleh gubernur.
(4) Lokasi …
(4)
Lokasi
konsolidasi
tanah
yang
sudah
ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
memerlukan izin lokasi.
PASAL 110
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang
didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib
memberikan kemudahan berupa:
a.
sertifikasi hak atas tanah;
b.
penetapan lokasi;
c.
desain konsolidasi; dan
d.
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
PASAL 111
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Sertifikasi terhadap pemilik tanah hasil konsolidasi tidak
dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2)
Sertifikasi terhadap penggarap tanah negara hasil
konsolidasi dikenai bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan.
PASAL 112
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan melalui kerja sama
dengan badan hukum.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
perjanjian
tertulis
antara
penggarap tanah negara dan/atau pemegang hak atas
tanah dan badan hukum dengan prinsip kesetaraan yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
PASAL 113
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 114 …
PASAL 114
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah
badan hukum memperoleh izin lokasi.
(2)
Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah
setelah ada kesepakatan bersama.
(3)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
(4)
Peralihan
hak
atau
pelepasan
hak
atas
tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib
didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 115
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik
negara atau milik daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
106
huruf
d
bagi
pembangunan
rumah,
perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan
pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.
(2)
Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik
negara atau milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 116 …
PASAL 116
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e bagi
pembangunan
rumah,
perumahan,
dan
kawasan
permukiman
diperuntukkan
pembangunan
rumah
umum, rumah khusus, dan penataan permukiman
kumuh.
(2)
Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 117
BAB IX: PENYEDIAAN TANAH
(1)
Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf f
bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan
permukiman
diperuntukkan
pembangunan
rumah
umum, rumah khusus, dan penataan permukiman
kumuh.
(2)
Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB X …
BAB X
PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 118
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan
kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
(2)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
mendorong
pemberdayaan
sistem
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pendanaan
PASAL 119
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
Sumber
dana
untuk
pemenuhan
kebutuhan
rumah,
perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan
dan perdesaan berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 120
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dimanfaatkan
untuk mendukung:
a. penyelenggaraan …
a.
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
b.
kemudahan
dan/atau
bantuan
pembangunan
dan
perolehan rumah bagi MBR sesuai dengan standar
pelayanan minimal.
Bagian Ketiga
Sistem Pembiayaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 121
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
harus
melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman.
(2)
Pengembangan
sistem
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
lembaga pembiayaan;
b.
pengerahan dan pemupukan dana;
c.
pemanfaatan sumber biaya; dan
d.
kemudahan atau bantuan pembiayaan.
(3)
Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip
syariah melalui:
a.
pembiayaan primer perumahan; dan/atau
b.
pembiayaan sekunder perumahan.
Paragraf 2 …
Paragraf 2
Lembaga Pembiayaan
PASAL 122
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
(1)
Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau
membentuk
badan
hukum
pembiayaan
di
bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Badan hukum pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas menjamin ketersediaan dana murah
jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman.
(3)
Dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah umum
dan swadaya, badan hukum pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin:
a.
ketersediaan dana murah jangka panjang;
b.
kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau
pembiayaan; dan
c.
keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki,
atau memiliki rumah.
(4)
Penugasan dan pembentukan badan hukum pembiayaan
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pengerahan dan Pemupukan Dana
PASAL 123
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
(1)
Pengerahan
dan
pemupukan
dana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
dana masyarakat;
b. dana …
b.
dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi
atas kelebihan likuiditas; dan/atau
c.
dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman secara berkelanjutan.
(3)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam
pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan
dan
dana
lainnya
khusus
untuk
perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
bagi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan
dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 124
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri
dengan undang-undang.
Paragraf 4
Pemanfaatan Sumber Biaya
PASAL 125
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
Pemanfaatan sumber biaya digunakan untuk pembiayaan:
a.
konstruksi;
b.
perolehan rumah;
c.
pembangunan rumah, rumah umum, atau perbaikan
rumah swadaya;
d. pemeliharaan …
d.
pemeliharaan dan perbaikan rumah;
e.
peningkatan
kualitas
perumahan
dan
kawasan
permukiman; dan/atau
f.
kepentingan lain di bidang perumahan dan kawasan
permukiman
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan
PASAL 126
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
(1)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
memberikan
kemudahan
dan/atau
bantuan
pembiayaan
untuk
pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah
swadaya bagi MBR.
(2)
Dalam hal pemanfaatan sumber biaya yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum atau rumah
swadaya, MBR selaku pemanfaat atau pengguna yang
mendapatkan
kemudahan
dan/atau
bantuan
pembiayaan wajib mengembalikan pembiayaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
skema pembiayaan;
b.
penjaminan atau asuransi; dan/atau
c.
dana murah jangka panjang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6 …
Paragraf 6
Pembiayaan Primer
PASAL 127
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
(1)
Pembiayaan primer perumahan dilaksanakan oleh badan
hukum.
(2)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga keuangan sebagai penyalur kredit
atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 7
Pembiayaan Sekunder
PASAL 128
BAB X: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Sistem Pembiayaan
(1)
Pembiayaan sekunder perumahan berfungsi memberikan
fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan
kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2)
Pembiayaan
sekunder
perumahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga
keuangan bukan bank.
(3)
Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
melakukan
sekuritisasi
aset
pembiayaan perolehan rumah yang hasilnya sepenuhnya
diperuntukkan
keberlanjutan
fasilitas
pembiayaan
perolehan rumah untuk MBR.
(4)
Sekuritisasi
aset
pembiayaan
perolehan
rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
melalui pasar modal.
BAB XI …
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 129
BAB XI: HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman, setiap orang berhak:
a.
menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh
rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur;
b.
melakukan pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman;
c.
memperoleh
informasi
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
d.
memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman;
e.
memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang
dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman; dan
f.
mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang merugikan masyarakat.
PASAL 130
BAB XI: HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman, setiap orang wajib:
a.
menjaga
keamanan,
ketertiban,
kebersihan,
dan
kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman;
b.
turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan
dan
kawasan
permukiman
yang
merugikan
dan
membahayakan
kepentingan
orang
lain
dan/atau
kepentingan umum;
c.
menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana
lingkungan,
dan
utilitas
umum
yang
berada
di
perumahan dan kawasan permukiman; dan
d. mengawasi …
d.
mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman.
BAB XII
PERAN MASYARAKAT
PASAL 131
BAB XII: PERAN MASYARAKAT
(1)
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
dengan melibatkan peran masyarakat.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a.
penyusunan rencana pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman;
b.
pelaksanaan
pembangunan
perumahan
dan
kawasan permukiman;
c.
pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman;
d.
pemeliharaan
dan
perbaikan
perumahan
dan
kawasan permukiman; dan/atau
e.
pengendalian
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan permukiman;
(3)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan membentuk forum pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman.
PASAL 132
BAB XII: PERAN MASYARAKAT
(1)
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3)
mempunyai fungsi dan tugas:
a.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b.
membahas
dan
merumuskan
pemikiran
arah
pengembangan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
c. meningkatkan …
c.
meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
d.
memberikan masukan kepada Pemerintah; dan/atau
e.
melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman.
(2)
Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
unsur:
a.
instansi pemerintah yang terkait dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
b.
asosiasi perusahaan penyelenggara perumahan dan
kawasan permukiman;
c.
asosiasi profesi penyelenggara perumahan dan
kawasan permukiman;
d.
asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha
penyelenggara
perumahan
dan
kawasan
permukiman;
e.
pakar
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman; dan/atau
f.
lembaga
swadaya
masyarakat
dan/atau
yang
mewakili
konsumen
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman.
PASAL 133
BAB XII: PERAN MASYARAKAT
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peran
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2),
serta forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3)
dan Pasal 132 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII …
BAB XIII
LARANGAN
PASAL 134
BAB XIII: LARANGAN
Setiap
orang
dilarang
menyelenggarakan
pembangunan
perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan
utilitas umum yang diperjanjikan.
PASAL 135
BAB XIII: LARANGAN
Setiap
orang
dilarang
menyewakan
atau
mengalihkan
kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.
PASAL 136
BAB XIII: LARANGAN
Setiap orang dilarang menyelenggaraan lingkungan hunian
atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau
Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba.
PASAL 137
BAB XIII: LARANGAN
Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan
atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas
tanahnya.
PASAL 138
BAB XIII: LARANGAN
Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun dilarang melakukan
serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Pasal 139 …
PASAL 139
BAB XIII: LARANGAN
Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau
permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan
bagi perumahan dan permukiman.
PASAL 140
BAB XIII: LARANGAN
Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau
permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan
bahaya bagi barang ataupun orang.
PASAL 141
BAB XIII: LARANGAN
Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan
rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai
dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
PASAL 142
BAB XIII: LARANGAN
Setiap orang dilarang menolak atau menghalang-halangi
kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan, dan/atau
permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan
masyarakat setempat.
PASAL 143
BAB XIII: LARANGAN
Setiap orang dilarang menginvestasikan dana dari pemupukan
dana tabungan perumahan selain untuk pembiayaan kegiatan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
PASAL 144
BAB XIII: LARANGAN
Badan
Hukum
yang
menyelenggarakan
pembangunan
perumahan
dan
kawasan
permukiman,
dilarang
mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di
luar fungsinya.
Pasal 145 …
PASAL 145
BAB XIII: LARANGAN
(1)
Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak
atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang
menjual satuan permukiman.
(2)
Orang perseorangan dilarang membangun Lisiba.
PASAL 146
BAB XIII: LARANGAN
(1)
Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual
kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2)
Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan
kaveling
tanah
matang
ukuran
kecil,
larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 147
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu
diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
PASAL 148
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA
(1)
Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan
dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di
lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan
berdasarkan
pilihan
sukarela
para
pihak
yang
bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Penyelesaian …
(2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui arbitrase,
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisiasi, dan/atau
penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung
jawab pidana.
PASAL 149
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atas
pelanggaran dapat dilakukan oleh:
a.
orang perseorangan;
b.
badan hukum;
c.
masyarakat; dan/atau
d.
pemerintah dan/atau instansi terkait.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 150
BAB XV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan
kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat
(1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal
47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal
63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal
135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal
140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal
145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi …
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan perumahan;
e.
penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f.
kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam
jangka waktu tertentu;
g.
pembatasan kegiatan usaha;
h.
pembekuan izin mendirikan bangunan;
i.
pencabutan izin mendirikan bangunan;
j.
pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan
rumah;
k.
perintah pembongkaran bangunan rumah;
l.
pembekuan izin usaha;
m.
pencabutan izin usaha;
n.
pengawasan;
o.
pembatalan izin;
p.
kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka
waktu tertentu;
q.
pencabutan insentif;
r.
pengenaan denda administratif; dan/atau
s.
penutupan lokasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata
cara,
dan
mekanisme
pengenaan
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI …
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA