UU NOMOR 10 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. 2.

Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

3. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. 4. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. 5.

Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. 6.

Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi. 7.

Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 8.

Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi. 9. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.

10. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.

11. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

12. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

13. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

14. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu anggota direksi atau lebih atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

15. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

16. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

17. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

18. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

19. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

20. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

21. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

22. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

23. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

24. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka.

(2) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti.

(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur dengan Peraturan Presiden.

5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:

a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat; b. melindungi kepentingan semua Pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:

a. membuat pedoman teknis mengenai mekanisme Perdagangan Berjangka; b. memberikan: 1. izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; 2. persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka; 3. izinkepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; 4. sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;

5. persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; 6. persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka; 7. persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisasi; 8. persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik komoditi terorganisasi; dan 9. persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif. c. menetapkan daftar surat berharga alas hak (document of title) yang dipergunakan dalam penyelesaian transaksi dalam Perdagangan Berjangka; d. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; e. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran; f. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti sebagaimana dimaksud pada huruf e; g. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; h. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;

i. memberikan i. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka dan/atau Sistem Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; j. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;

k. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; l. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;

m. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan harga di Bursa Berjangka dan/atau terhambatnya pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; n. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung; o. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit; p. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;

q. membentuk q. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka; r. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; s. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan t. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Bursa Berjangka merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.

(2) Pendiri Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Berjangka.

(3) Pemegang saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia.

(4) Bursa Berjangka dikelola oleh tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional.

9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.

10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

(2) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Bursa Berjangka bertugas:

a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;

b. menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti;

c. melakukan c. melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan d. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Bursa Berjangka wajib: a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;

b. menyiapkan catatan dan laporan terperinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tersebut; c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

d. membentuk Dana Kompensasi;

e. mempunyai satuan pemeriksa; f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;

g. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;

h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan

i. mengawasi i. mengawasi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.

(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.

(4) Sebelum peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Bursa Berjangka berwenang:

a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;

b. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;

c. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;

d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;

e. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain; f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;

g. menetapkan g. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka, termasuk transaksi Pedagang Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

14. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

15. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka.

(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada: a. Badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri; atau b. Badan usaha yang merupakan bagian dari Bursa Berjangka.

(4) Badan

(4) Badan usaha yang menyelenggarakan tugas penerimaan pendaftaran dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif lainnya dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada satu badan usaha.

16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Lembaga Kliring Berjangka bertugas:

a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan c. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27

(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib: a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik; b. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti; c. menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang disebabkan kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka;

d. menjamin d. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; e. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan f. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(2) Sebelum peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.

18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Lembaga Kliring Berjangka berwenang: a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;

b. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;

c. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; d. menetapkan besarnya Margin, membentuk dan mengelola dana kliring, serta menetapkan dana jaminan kliring, biaya keanggotaan dan biaya lain; e. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan

f. mengambil f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik Komoditi dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.

19. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF Pasal 30A

(1) Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang satu dan lainnya tidak berafiliasi serta telah memperoleh persetujuan Bappebti.

(2) Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti. Pasal 30B

(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar.

(2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya.

20. Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi sebagai berikut: BAB IV PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN PEDAGANG BERJANGKA

21. Menambah 1 (satu) bagian dalam Bab IV, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Pedagang Berjangka Pasal 35A

(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.

(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi. Pasal 35B Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

22. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA ASOSIASI INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA Pasal 44A

(1) Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka merupakan wadah berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka.

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka. Pasal 44B

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Pendirian, pengurusan, dan/atau pembubaran Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan Peraturan Perundang-undangan.

23. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(1a) Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

24. Di antara

24. Di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50

(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.

(1a) Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan: a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan; b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;

c. pejabat atau pegawai: 1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau 2. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.

(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan.

(5) Nasabah

(5) Nasabah dapat melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik Pialang Berjangka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

25. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.

(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.

(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.

(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(6) Apabila

(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya.

26. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka dan/atau Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan secara langsung oleh Nasabah.

(3) Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah, Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang Berjangka.

(5) Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya sendiri.

(6) Pialang

(6) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabahnya.

27. Ketentuan Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.

(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.

(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.

(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.

28. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57

(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan: a. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi beli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;

b. membeli b. membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah- olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka; dan/atau c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.

(2) Setiap Pihak dilarang: a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar; b. menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka yang dilakukan di luar Bursa Berjangka; c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali: 1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan 2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau

d. secara d. secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

29. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.

30. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti; b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.

(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.

31. Ketentuan

31. Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;

c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; e. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; g. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

h. Meminta

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

33. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

34. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 73D, Pasal 73E, Pasal 73F, dan Pasal 73G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A

(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73B

(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73C Pasal 73C

(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73D

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73E Pasal 73E

(1) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(4) Setiap

(4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(5) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73F

(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 73G Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

35. Ketentuan Pasal 76 dihapus.

36. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Bappebti, Bank Indonesia, badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.

37. Di antara

37. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80A

(1) Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak.

(2) Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh Bappebti sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini.

PASAL II

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya
disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan
penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
2.
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan
kepentingan
lainnya,
dan
setiap
derivatif
dari
Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi
subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
3. Badan
3.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga
pemerintah
yang
tugas
pokoknya
melakukan
pembinaan,
pengaturan,
pengembangan,
dan
pengawasan Perdagangan Berjangka.
4.
Bursa
Berjangka
adalah
badan
usaha
yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
5.
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak
standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan
penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di
dalam
kontrak
yang
diperdagangkan
di
Bursa
Berjangka.
6.
Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan
harganya bergantung pada subjek Komoditi.
7.
Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
8.
Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada
pembeli
untuk
membeli
atau
menjual
Kontrak
Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga,
jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah
ditetapkan
terlebih
dahulu
dengan
membayar
sejumlah premi.
9.
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah
badan
usaha
yang
menyelenggarakan
dan
menyediakan
sistem
dan/atau
sarana
untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Perdagangan Berjangka.
10. Sistem
Perdagangan
Alternatif
adalah
sistem
perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa
Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin
yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
11. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah
Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring
Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak
Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam
Sistem Perdagangan Alternatif.
12. Peserta
12. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang
Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka
yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif
selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif
Syariah,
atas
amanat
Nasabah
dalam
Sistem
Perdagangan Alternatif.
13. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan
usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan
yang terorganisasi.
14. Afiliasi adalah:
a.
hubungan
keluarga
karena
perkawinan
dan
keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b.
hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur
atau komisaris, dari Pihak tersebut;
c.
hubungan
antara
dua
perusahaan
yang
mempunyai satu anggota direksi atau lebih atau
anggota dewan komisaris yang sama;
d.
hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik
langsung
maupun
tidak
langsung,
yang
mengendalikan
atau
dikendalikan
oleh
perusahaan tersebut;
e.
hubungan
antara
dua
perusahaan
yang
dikendalikan,
baik
langsung
maupun
tidak
langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f.
hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
15. Anggota
Bursa
Berjangka
adalah
Pihak
yang
mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau
sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai
dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
16. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka
yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka
adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak
untuk
menggunakan
sistem
dan/atau
sarana
Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari
Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring
dan
mendapatkan
penjaminan
dalam
rangka
penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
17. Pialang
17. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat
Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau
surat
berharga
tertentu
sebagai
Margin
untuk
menjamin transaksi tersebut.
18. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual
beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan menerima imbalan.
19. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif
dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak
Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek
Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
20. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang
selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka
adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan
dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari
peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan
dalam Kontrak Berjangka.
21. Pedagang
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang
selanjutnya
disebut
Pedagang
Berjangka
adalah
Anggota
Bursa
Berjangka
yang
hanya
berhak
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok
usahanya.
22. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening
yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
23. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk
membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan
Anggota
Bursa
Berjangka
karena
cedera
janji
dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota
Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang
Berjangka.
24. Margin
24. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga
yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang
Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring
Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada
Lembaga
Kliring
Berjangka
untuk
menjamin
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
25. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang
Perdagangan Berjangka.
(2) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 3

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

4.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga

PASAL 4

berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti.

(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur dengan Peraturan Presiden.

5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan
dengan tujuan:
a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang
teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta
dalam suasana persaingan yang sehat;
b.
melindungi
kepentingan
semua
Pihak
dalam
Perdagangan Berjangka; dan
c.
mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai
sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan
harga yang transparan.

6.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 6

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:
a. membuat
pedoman
teknis
mengenai
mekanisme
Perdagangan Berjangka;
b.
memberikan:
1.
izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga
Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat
Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
2.
persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang
Berjangka;
3.
izinkepada orang perseorangan untuk menjadi
Wakil
Pialang
Berjangka,
Wakil
Penasihat
Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka;
4.
sertifikat
pendaftaran
kepada
Pedagang
Berjangka;

5. persetujuan
5.
persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam
negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah
dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;
6.
persetujuan
kepada
bank
berdasarkan
rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan
dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana
jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
serta
untuk
pembentukan Sentra Dana Berjangka;
7.
persetujuan
kepada
Bursa
Berjangka
untuk
melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik
komoditi terorganisasi;
8.
persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka
untuk
melakukan
kegiatan
kliring
dan
penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik
komoditi terorganisasi; dan
9.
persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan
Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual
beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka
dan
Kontrak
Derivatif
Syariah
dalam
penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif.
c.
menetapkan daftar surat berharga alas hak (document
of
title)
yang
dipergunakan
dalam
penyelesaian
transaksi dalam Perdagangan Berjangka;
d.
menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
e.
melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki
izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau
sertifikat pendaftaran;
f.
menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan
tertentu
dalam
rangka
pelaksanaan
wewenang
Bappebti sebagaimana dimaksud pada huruf e;
g.
memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya;
h.
menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka
dan
Lembaga
Kliring
Berjangka,
termasuk
perubahannya;
i. memberikan
i.
memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang akan digunakan sebagai dasar jual beli
Komoditi
di
Bursa
Berjangka
dan/atau
Sistem
Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan;
j.
menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan
dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota
dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk
manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga
Kliring Berjangka, sampai dengan terpilihnya anggota
dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru
oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
k. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan
kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin
usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya;
l.
menetapkan batas jumlah maksimum dan batas
jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap
Pihak;
m. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang
dianggap perlu, apabila diyakini akan terjadi keadaan
yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan
harga di Bursa Berjangka dan/atau terhambatnya
pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
n.
mewajibkan
setiap
Pihak
untuk
menghentikan
dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi
yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan
dengan
Perdagangan
Berjangka
dan
mengganti
kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau
kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung
maupun tidak langsung;
o.
menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang
berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
p.
memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak
terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga
Kliring
Berjangka
serta
memutuskan
untuk
menguatkan atau membatalkannya;
q. membentuk
q.
membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang
berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
r.
mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap
perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme
pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan
Undang-Undang
ini
dan/atau
peraturan
pelaksanaannya;
s.
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya; dan
t.
melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.

7.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 10

Bursa
Berjangka
didirikan
dengan
tujuan
menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang
teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

8.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 12

(1) Bursa Berjangka merupakan perseroan terbatas yang
didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak
terafiliasi.
(2) Pendiri Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Berjangka.
(3) Pemegang
saham
Bursa
Berjangka
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terdiri
atas
orang
perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia.
(4) Bursa Berjangka dikelola oleh tenaga ahli di bidang
Perdagangan Berjangka secara profesional.
9. Ketentuan
9.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 13

Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang daftarnya ditetapkan oleh
Bappebti.

10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 15

(1) Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi
fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
setelah
mendapatkan
persetujuan Bappebti.
(2) Ketentuan
mengenai
tata
cara
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.

11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 16

Bursa Berjangka bertugas:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat
terselenggaranya
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan
transparan;
b. menyusun
rencana
anggaran
tahunan
dan
penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan
kepada Bappebti;

c. melakukan
c.
melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi
Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan
Kontrak Derivatif Syariah, dari Penyelenggara dan
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan
d.
menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 17

(1) Bursa Berjangka wajib:
a.
memiliki
modal
yang
cukup
untuk
menyelenggarakan
kegiatan
Bursa
Berjangka
dengan baik;
b. menyiapkan
catatan
dan
laporan
terperinci
seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang
berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya dan penguasaan Komoditi yang
menjadi
subjek
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya tersebut;
c.
menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan
serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka,
kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka
pelaksanaan
ketentuan
Undang-Undang
ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. membentuk Dana Kompensasi;
e. mempunyai satuan pemeriksa;
f.
mendokumentasikan
dan
menyimpan
dengan
baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan
Bursa Berjangka;
g. menyebarluaskan
informasi
harga
Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;
h. memantau
kegiatan
dan
kondisi
keuangan
Anggota
Bursa
Berjangka
serta
mengambil
tindakan
pembekuan
atau
pemberhentian
Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya; dan
i. mengawasi
i.
mengawasi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara
langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa
Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil
yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota
Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang
bersangkutan.
(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan
satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh
Bappebti.
(4) Sebelum peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d
termasuk
perubahannya
diberlakukan,
wajib
memperoleh persetujuan Bappebti.

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

Naskah pasal.

PASAL 20

ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. 2.

Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

3. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. 4. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. 5.

Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. 6.

Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi. 7.

Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 8.

Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi. 9. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.

10. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.

11. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

12. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

13. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

14. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu anggota direksi atau lebih atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

15. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

16. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

17. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

18. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

19. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

20. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

21. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

22. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

23. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

24. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka.

(2) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti.

(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur dengan Peraturan Presiden.

5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:

a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat; b. melindungi kepentingan semua Pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:

a. membuat pedoman teknis mengenai mekanisme Perdagangan Berjangka; b. memberikan: 1. izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; 2. persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka; 3. izinkepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; 4. sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;

5. persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; 6. persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka; 7. persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisasi; 8. persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik komoditi terorganisasi; dan 9. persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif. c. menetapkan daftar surat berharga alas hak (document of title) yang dipergunakan dalam penyelesaian transaksi dalam Perdagangan Berjangka; d. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; e. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran; f. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti sebagaimana dimaksud pada huruf e; g. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; h. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;

i. memberikan i. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka dan/atau Sistem Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; j. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;

k. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; l. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;

m. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan harga di Bursa Berjangka dan/atau terhambatnya pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; n. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung; o. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit; p. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;

q. membentuk q. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka; r. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; s. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan t. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Bursa Berjangka merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.

(2) Pendiri Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Berjangka.

(3) Pemegang saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia.

(4) Bursa Berjangka dikelola oleh tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional.

9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.

10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

(2) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Bursa Berjangka bertugas:

a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;

b. menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti;

c. melakukan c. melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan d. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Bursa Berjangka wajib: a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;

b. menyiapkan catatan dan laporan terperinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tersebut; c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

d. membentuk Dana Kompensasi;

e. mempunyai satuan pemeriksa; f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;

g. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;

h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan

i. mengawasi i. mengawasi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.

(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.

(4) Sebelum peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Bursa Berjangka berwenang:

a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;

b. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;

c. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;

d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;

e. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain; f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;

g. menetapkan g. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka, termasuk transaksi Pedagang Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

14. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan
mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

15. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan
Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
adalah
badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
kepada:
a.
Badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka
dan bersifat mandiri; atau
b.
Badan usaha yang merupakan bagian dari Bursa
Berjangka.
(4) Badan
(4) Badan
usaha
yang
menyelenggarakan
tugas
penerimaan pendaftaran dan penjaminan penyelesaian
transaksi Kontrak Derivatif lainnya dari Penyelenggara
Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem
Perdagangan
Alternatif,
izin
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada satu
badan usaha.

16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 26

Lembaga Kliring Berjangka bertugas:
a. menyediakan
fasilitas
yang
cukup
untuk
terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak
Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
b.
menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian
setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak
Berjangka
dan
Kontrak
Derivatif
Syariah
dari
Penyelenggara
dan
Pialang
Peserta
Sistem
Perdagangan Alternatif; dan
c.
menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka.

17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 27

(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a.
memiliki
modal
yang
cukup
untuk
menyelenggarakan
kegiatan
Lembaga
Kliring
Berjangka dengan baik;
b.
menyimpan dana yang diterima dari Anggota
Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah
dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka
pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
c.
menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
yang
disebabkan
kegagalan
anggotanya
dalam
memenuhi
kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka;
d. menjamin
d.
menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan
serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka,
kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka
pelaksanaan
ketentuan
Undang-Undang
ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya;
e.
mendokumentasikan dan menyimpan semua data
yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring
Berjangka; dan
f.
memantau
kegiatan
dan
kondisi
keuangan
Anggota
Kliring
Berjangka
serta
mengambil
tindakan
pembekuan
atau
pemberhentian
Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan minimum dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Sebelum peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf c termasuk perubahannya diberlakukan, wajib
memperoleh persetujuan Bappebti.

18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 28

Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
a.
mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota
serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi
Anggota Kliring Berjangka;
b. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan
pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
c. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan
terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring
Berjangka
secara
berkala
dan
sewaktu-waktu
diperlukan;
d.
menetapkan
besarnya
Margin,
membentuk
dan
mengelola dana kliring, serta menetapkan dana
jaminan kliring, biaya keanggotaan dan biaya lain;
e.
memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa
Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
f. mengambil
f.
mengambil
langkah-langkah
untuk
menjamin
terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau
transaksi
fisik
Komoditi
dengan
baik
serta
melaporkannya kepada Bappebti.

19. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IIIA
SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

PASAL 30A

(1) Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan
oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang satu dan
lainnya tidak berafiliasi serta telah memperoleh
persetujuan Bappebti.
(2) Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam
Sistem
Perdagangan
Alternatif
wajib
memenuhi
persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti.

PASAL 30B

(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar.

(2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya.

20. Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi sebagai berikut: BAB IV PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN PEDAGANG BERJANGKA

21. Menambah 1 (satu) bagian dalam Bab IV, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Pedagang Berjangka Pasal 35A

(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.

(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi. Pasal 35B Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

22. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA ASOSIASI INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA Pasal 44A

(1) Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka merupakan wadah berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka.

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka. Pasal 44B

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Pendirian, pengurusan, dan/atau pembubaran Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan Peraturan Perundang-undangan.

23. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(1a) Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

24. Di antara

24. Di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50

(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.

(1a) Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan: a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan; b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;

c. pejabat atau pegawai: 1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau 2. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.

(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan.

(5) Nasabah

(5) Nasabah dapat melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik Pialang Berjangka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

25. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.

(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.

(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.

(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(6) Apabila

(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya.

26. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka dan/atau Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan secara langsung oleh Nasabah.

(3) Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah, Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang Berjangka.

(5) Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya sendiri.

(6) Pialang

(6) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabahnya.

27. Ketentuan Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.

(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.

(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.

(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.

28. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57

(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan: a. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi beli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;

b. membeli b. membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah- olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka; dan/atau c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.

(2) Setiap Pihak dilarang: a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar; b. menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka yang dilakukan di luar Bursa Berjangka; c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali: 1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan 2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau

d. secara d. secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

29. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.

30. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti; b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.

(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.

31. Ketentuan

31. Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;

c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; e. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; g. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

h. Meminta

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2),

PASAL 31

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
ayat
(1),

PASAL 34

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Naskah pasal.

PASAL 35A

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik oleh
orang perseorangan maupun badan usaha yang
berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah
memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka
yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis
yang baik, dan kecakapan profesi.

PASAL 35B

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

22. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA ASOSIASI INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA Pasal 44A

(1) Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka merupakan wadah berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka.

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka. Pasal 44B

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Pendirian, pengurusan, dan/atau pembubaran Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan Peraturan Perundang-undangan.

23. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(1a) Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

24. Di antara

24. Di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50

(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.

(1a) Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan: a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan; b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;

c. pejabat atau pegawai: 1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau 2. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.

(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan.

(5) Nasabah

(5) Nasabah dapat melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik Pialang Berjangka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

25. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.

(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.

(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.

(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(6) Apabila

(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya.

26. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka dan/atau Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan secara langsung oleh Nasabah.

(3) Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah, Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang Berjangka.

(5) Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya sendiri.

(6) Pialang

(6) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabahnya.

27. Ketentuan Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.

(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.

(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.

(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.

28. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57

(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan: a. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi beli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;

b. membeli b. membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah- olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka; dan/atau c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.

(2) Setiap Pihak dilarang: a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar; b. menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka yang dilakukan di luar Bursa Berjangka; c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali: 1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan 2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau

d. secara d. secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

29. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.

30. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti; b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.

(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.

31. Ketentuan

31. Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;

c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; e. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; g. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

h. Meminta

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau

PASAL 39

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Naskah pasal.

PASAL 44A

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka merupakan
wadah berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan
untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya
dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka.
(2) Setiap
(2) Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin,
persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi
anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka.

PASAL 44B

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri
Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
(2) Pendirian,
pengurusan,
dan/atau
pembubaran
Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
di
dalam
Anggaran
Dasar/Anggaran
Rumah
Tangga
asosiasi
dan
Peraturan Perundang-undangan.

23. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Setiap
Pihak
dilarang
melakukan
kegiatan
Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(1a) Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan
promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau
menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau
yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi
yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali
memiliki izin dari Bappebti.
(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya.

24. Di antara
24. Di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2)
dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 50

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang,
keadaan
keuangan,
dan
pengetahuan
mengenai
Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
(1a) Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.
(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan
Nasabah
sebelum
Pialang
Berjangka
yang
bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah
untuk
perdagangan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah
apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
a.
telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
b.
telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-
Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya
oleh badan peradilan atau Bappebti;
c. pejabat atau pegawai:
1.
Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka; atau
2.
bendaharawan
lembaga
yang
melayani
kepentingan
umum,
kecuali
yang
bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga
tersebut.
(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi
kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu
memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang
Berjangka yang bersangkutan.
(5) Nasabah
(5) Nasabah
dapat
melakukan
pengisian,
penandatanganan,
dan
penyampaian
dokumen
berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka
pada sistem elektronik Pialang Berjangka, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur mengenai informasi dan transaksi
elektronik.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengisian,
penandatanganan,
dan
penyampaian
dokumen
berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

25. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga

PASAL 51

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah,
wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan
transaksi tersebut.
(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik
Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi
Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik
Nasabah.
(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari
rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui
oleh Bappebti.
(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening
terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk
pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk
keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah
yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

(6) Apabila
(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana
milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang
Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi
kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga
atau kreditornya.

26. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 52

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Pialang
Berjangka
dilarang
melakukan
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening
Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk
setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang
ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan
Nasabah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana
sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan
oleh
Bursa
Berjangka
dan/atau
Pedagang
Penyelenggara
Sistem
Perdagangan
Alternatif
dilakukan secara langsung oleh Nasabah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah,
Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi
Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari
Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis
untuk
mewakili
kepentingan
Nasabah
yang
bersangkutan.
(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang
Berjangka.
(5) Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa
Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi
atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya
sendiri.

(6) Pialang
(6) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat
Nasabahnya.

27. Ketentuan Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 53

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.

(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.

(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.

(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.

28. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57

(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan: a. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi beli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;

b. membeli b. membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah- olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka; dan/atau c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.

(2) Setiap Pihak dilarang: a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar; b. menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka yang dilakukan di luar Bursa Berjangka; c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali: 1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan 2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau

d. secara d. secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

29. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.

30. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti; b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.

(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.

31. Ketentuan

31. Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;

c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; e. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; g. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

h. Meminta

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

33. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

34. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 73D, Pasal 73E, Pasal 73F, dan Pasal 73G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A

(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73B

(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73C Pasal 73C

(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73D

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73E Pasal 73E

(1) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(4) Setiap

(4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(5) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73F

(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 54

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Naskah pasal.

PASAL 57

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha
melakukan manipulasi melalui tindakan:
a.
menguasai sebagian besar sediaan
Komoditi
secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya dengan posisi beli baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;
b. membeli
b.
membeli
atau
menjual
Kontrak
Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya baik secara langsung maupun
tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah-
olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang
mengakibatkan
terciptanya
informasi
yang
menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa
Berjangka; dan/atau
c.
membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh
orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan
pernyataan atau informasi yang tidak benar atau
menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
dengan
maksud mengambil keuntungan dari timbulnya
gejolak
harga
di
Bursa
Berjangka
akibat
tersebarluasnya
pernyataan
atau
informasi
tersebut.
(2) Setiap Pihak dilarang:
a.
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak
wajar;
b.
menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih
yang
berlawanan
untuk
Kontrak
Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka
yang
dilakukan
di
luar
Bursa
Berjangka;
c.
secara langsung atau tidak langsung menjadi
lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
1.
amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa
Berjangka secara terbuka; dan
2.
transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat,
dan dikliringkan dengan cara yang sama
sebagaimana
amanat
lain
yang
ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau

d. secara
d.
secara
langsung
atau
tidak
langsung
memengaruhi
pihak
lain
untuk
melakukan
transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan cara membujuk atau memberi harapan
keuntungan di luar kewajaran.

29. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 58

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung
maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
yang
melebihi
batas
maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Bappebti.

30. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 63

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang
Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka wajib:
a.
menyampaikan laporan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu kepada Bappebti;
b.
membuat dan menyimpan pembukuan, catatan,
dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang
berhubungan dengan kegiatannya; dan
c.
menyiapkan
pembukuan,
catatan,
dan/atau
rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b
untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang
telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat
pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait
dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh
Bappebti.
31. Ketentuan
31. Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 68

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;

c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; e. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; g. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

h. Meminta

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan
Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2),
Pasal
31
ayat
(1),
Pasal
34
ayat
(1),
atau
Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10
(sepuluh)
tahun,
dan
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(2) Setiap
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki
persyaratan,
persetujuan,
atau
penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat
(2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A
ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling
sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),
pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa
memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
3
(tiga)
tahun,
dan/atau
denda
paling
sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
33. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 73

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
34. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 73D, Pasal
73E, Pasal 73F, dan Pasal 73G sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 73A

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan
informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha
Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap
(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data
dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta
Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

PASAL 73B

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang
diterima
dari
Anggota
Kliring
Berjangka
dalam
rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga
Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh
Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan
informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha
Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan
Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi
dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

PASAL 73C

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Pasal 73C

(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan
pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana
Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari
Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat)
tahun,
dan
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana
Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya
dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang
berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang
dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya,
kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang
diberikan
kepada
klien
yang
bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

PASAL 73D

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan
denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap
(2) Setiap
Pihak
yang
menyalurkan
amanat
untuk
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap
Pihak
yang
menerima
amanat
Nasabah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah
tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi
dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara
tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,
dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).

(5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung
maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
yang
melebihi
batas
maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PASAL 73E

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Pasal 73E

(1) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan
Nasabah
sebelum
Pialang
Berjangka
yang
bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah
untuk
Perdagangan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau
tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat)
tahun,
dan
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2),
atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat
Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
4
(empat)
tahun,
dan
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana
Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).

(4) Setiap
(4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti
melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak
Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas
tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
4
(empat)
tahun,
dan
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(5) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

PASAL 73F

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik
Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi
Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam
rekening
yang
terpisah
dari
rekening
Pialang
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau
menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah,
untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau
untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari
Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

(2) Setiap
(2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana
Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari
Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau
tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari
calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening
yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana
Berjangka
yang
bersangkutan
pada
bank
yang
disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 73G

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi
Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau
tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif
lainnya
ke
Lembaga
Kliring
Berjangka
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

35. Ketentuan Pasal 76 dihapus.

36. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 77

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Bappebti, Bank Indonesia, badan yang mengawasi pasar
modal
dan
lembaga
keuangan,
dan
lembaga
yang
menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan
wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai
dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan
lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang
berkaitan
dengan
kegiatan
di
bidang
Perdagangan
Berjangka.

37. Di antara
37. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 80A

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Naskah pasal.

PASAL 107

BAB IV: PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

33. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

34. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 73D, Pasal 73E, Pasal 73F, dan Pasal 73G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A

(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73B

(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73C Pasal 73C

(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73D

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73E Pasal 73E

(1) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(4) Setiap

(4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(5) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73F

(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap

(2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 73G Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

35. Ketentuan Pasal 76 dihapus.

36. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Bappebti, Bank Indonesia, badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.

37. Di antara

37. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80A

(1) Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak.

(2) Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh Bappebti sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini. Pasal II 1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. sebelum dibentuknya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi syariah, maka penyelenggaraan Kontrak Derivatif Syariah ditetapkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan b. semua Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan. 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.