UU NOMOR 11 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, angka 31 dan angka 41 diubah, di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 3.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 4.

Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 5. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar. 6. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). 7.

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

9. Belanja 9.

Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.

10. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

11. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

12. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

13. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.

14. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.

15. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.

16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

18. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional, pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus, bersifat sukarela dengan pengalihan hak dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.

19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.

20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak terus menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi kebutuhan mendesak.

21. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

23. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

24. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.

25. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

26. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

27. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

28. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat, serta Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

29. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional. 29a. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) adalah dana yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

30. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.

31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, rekening kas umum negara untuk pembiayaan kredit investasi Pemerintah, saldo anggaran lebih, rekening cadangan dana reboisasi, privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi rekening pembangunan hutan, dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

32. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

33. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

34. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

35. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

36. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

37. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada BUMN.

38. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.

39. Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional.

40. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

41. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.

42. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

43. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

44. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

45. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

46. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

47. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

48. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

49. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

50. Tahun Anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan;

b. penerimaan negara bukan pajak; dan c. penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp878. 000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp286. 000,00 (dua ratus delapan puluh enam triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ribu rupiah).

(4) Penerimaan (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun enam ratus enam puluh dua miliar seratus lima juta lima ratus delapan ribu rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf a angka 3 dihapus, dan ayat (2) huruf b diubah, ayat

(4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pajak dalam negeri; dan

b. pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp831. 000,00 (delapan ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pajak penghasilan sebesar Rp431. 000,00 (empat ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

1. komoditas panas bumi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah); dan

2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);

3. Dihapus; yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp298. 000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:

1. bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar Rp0,00 (nihil);

2. pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp0,00 (nihil);

3. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar Rp0,00 (nihil); dan

4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi pangan sebesar Rp0,00 (nihil); yang dalam pelaksanaannya akan diatur oleh Pemerintah. c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29. 000,00 (dua puluh sembilan triliun lima puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);

d. cukai

d. cukai sebesar Rp68. 000,00 (enam puluh delapan triliun tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu rupiah); dan e. pajak lainnya sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46. 000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. bea masuk sebesar Rp21. 000,00 (dua puluh satu triliun lima ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan

b. bea keluar sebesar Rp25. 000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9) diubah, ayat (10) tetap, dan penjelasan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam;

b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;

c. penerimaan c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan

d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp191. 000,00 (seratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp173. 000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah); dan

b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18. 000,00 (delapan belas triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah). (3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional. (4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28. 000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). (5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Penerimaan (7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2010 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero). (8) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp50. 000,00 (lima puluh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah). (9) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp15. 000,00 (lima belas triliun empat ratus enam belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

(10) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat(4), ayat (8), dan ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011 terdiri atas: a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan

b. anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp908. 800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

(3) Anggaran (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp412. 200,00 (empat ratus dua belas triliun lima ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah).

6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;

b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp908. 800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). (3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp908. 800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

(4) Belanja (4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp908. 800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). (5) Perubahan lebih lanjut belanja kementerian negara/lembaga (K/L) sebagai akibat adanya anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp29. 096,00 (dua puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar seratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh enam rupiah) termasuk anggaran untuk penerapan reward sebesar Rp295.525.363.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan punishment sebesar Rp1.641.170.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (6) Perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).

7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp129. 000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).

(1a) Subsidi

(1a) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah termasuk subsidi PPN atas subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram. (2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen). (4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN- Perubahan 2011, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp65. 000,00 (enam puluh lima triliun lima ratus enam puluh lima miliar seratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

(1a) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2009 (audited) sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

(2) Pengendalian (2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.

9. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp18. 000,00 (delapan belas triliun delapan ratus tiga miliar dua puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah).

(1a) Subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi pupuk Tahun Anggaran 2009 (audited) sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan termasuk realokasi kekurangan bayar subsidi pupuk Tahun Anggaran 2008 (audited) sebesar Rp458.423.350.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari bagian anggaran belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran belanja subsidi (BA 999.07). (2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas. (3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik. (4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

10. Ketentuan Pasal 12 diubah, dan penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

11. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah).

12. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun rupiah).

13. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.

(2) Dihapus

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

14. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011, dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, relokasi, dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).

(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan) disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

15. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010, kementerian negara/lembaga (K/L) yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan atau reward.

(1a) Tata cara

(1a) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

(1b) Kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011. (2) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

b. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010 yang tidak diserap; dan c. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap pagu belanja kementerian negara/lembaga (K/L) secara maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang bersangkutan. (3) Pengurangan pagu kepada kementerian negara/lembaga (K/L) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2011. (4) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. (5) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

(6) Dalam (6) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 (reward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja negara.

16. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan

b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp347. 000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp64. 200,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).

17. Ketentuan Pasal 26 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, ayat (5) dihapus, penjelasan ayat (4), dan ayat (6) diubah, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dana bagi hasil;

b. dana alokasi umum; dan

c. dana c. dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp96. 000,00 (sembilan puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). (3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) termasuk kurang bayar DBH PPh, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Cukai Hasil Tembakau, serta DBH SDA minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan pertambangan panas bumi. (4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp225. 000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta empat puluh delapan ribu rupiah), termasuk koreksi positif DAU atas 12 (dua belas) daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah). (5) Dihapus. (6) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp25. 000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah), termasuk koreksi positif DAK untuk 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). (7) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat

(5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah.

(8) Dalam (8) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.

(10) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(9) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2011.

(11) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(12) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(13) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

18. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka yakni angka 7, dan ayat (3) diubah, setelah ayat

(10) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 11 dan ayat 12, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. dana a. dana otonomi khusus; dan

b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:

1. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);

2. dana insentif daerah (DID);

3. tunjangan profesi guru (TPG);

4. bantuan operasional sekolah (BOS);

5. dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID);

6. kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008; dan

7. dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp54. 200,00 (lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah). (4) Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diperkirakan sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). (5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

(6) Tunjangan (6) Tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 diperkirakan sebesar Rp18. 200,00 (delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah). (7) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 diperkirakan sebesar Rp16. 000,00 (enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah. (8) Dana penyesuaian infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 diperkirakan sebesar Rp7. 000,00 (tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta rupiah). (9) Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 diperkirakan sebesar Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus juta rupiah).

(10) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.

(11) Dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 diperkirakan sebesar Rp6. 000,00 (enam triliun tiga ratus tiga belas miliar rupiah), terdiri dari: a. Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah).

b. Infrastruktur

b. Infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). c. Infrastruktur Lainnya sebesar Rp5. 000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).

(12) Pemerintah daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD, menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah tentang APBD maupun peraturan daerah tentang Perubahan APBD, atau karena tidak melakukan Perubahan APBD, maka tetap dapat melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Anggaran pendidikan sebesar Rp266. 200,00 (dua ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh miliar enam ratus dua juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).

(2) Persentase (2)

Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah). (3) Dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun enam ratus tujuh belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara yang diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2011 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp150. 000,00 (seratus lima puluh triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan (2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp153. 000,00 (seratus lima puluh tiga triliun enam ratus tiga belas miliar tiga ratus tujuh juta dua puluh tiga ribu rupiah); dan

b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp2. 000,00 (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

21. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A (1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara; pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum; penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan batubara dan gas; dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur.

(2) Kewenangan (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (3) Dalam hal anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga. (4) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank Indonesia untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang. (5) Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

22. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya tersebut.

(2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

23. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A, sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A (1) Dalam hal terjadi pembalikan (reversal) dana asing dari pasar SBN domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas pasar keuangan domestik, Pemerintah dengan persetujuan DPR diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya. (2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL II

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Naskah pasal.

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 3.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 4.

Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 5. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar. 6. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). 7.

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

9. Belanja 9.

Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.

10. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

11. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

12. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

13. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.

14. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.

15. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.

16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

18. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional, pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus, bersifat sukarela dengan pengalihan hak dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.

19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.

20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak terus menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi kebutuhan mendesak.

21. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

23. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

24. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.

25. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

26. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

27. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

28. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat, serta Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

29. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional. 29a. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) adalah dana yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

30. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.

31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, rekening kas umum negara untuk pembiayaan kredit investasi Pemerintah, saldo anggaran lebih, rekening cadangan dana reboisasi, privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi rekening pembangunan hutan, dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

32. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

33. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

34. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

35. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

36. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

37. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada BUMN.

38. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.

39. Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional.

40. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

41. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.

42. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

43. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

44. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

45. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

46. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

47. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

48. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

49. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

50. Tahun Anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan - dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi
(1)
Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber:
a.
penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan
perpajakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp878.685.216.762.000,00 (delapan ratus tujuh puluh
delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar
dua ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh
dua ribu rupiah).
(3)
Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp286.567.317.002.000,00 (dua ratus delapan puluh
enam triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga
ratus tujuh belas juta dua ribu rupiah).

(4) Penerimaan
(4)
Penerimaan
hibah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
huruf c
diperkirakan
sebesar
Rp4.662.105.508.000,00 (empat triliun enam ratus
enam puluh dua miliar seratus lima juta lima ratus
delapan ribu rupiah).
(5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah
Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp1.169.914.639.272.000,00 (satu kuadriliun seratus
enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat
belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua
ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (2)
huruf a angka 3 dihapus, dan ayat (2) huruf b diubah, ayat
(4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan - dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2)
Penerimaan
pajak
dalam
negeri

sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp831.745.348.636.000,00 (delapan ratus tiga puluh
satu triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar tiga
ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh
enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
pajak
penghasilan
sebesar
Rp431.977.019.922.000,00
(empat
ratus
tiga
puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh
tujuh miliar sembilan belas juta sembilan ratus
dua puluh dua ribu rupiah), termasuk pajak
penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP)
atas:

1. komoditas
1. komoditas
panas
bumi
sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
dan
2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak
ketiga
atas
jasa
yang
diberikan
kepada
Pemerintah dalam penerbitan surat berharga
negara di pasar internasional, namun tidak
termasuk
jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun
lima ratus miliar rupiah);
3. Dihapus;
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh
DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah sebesar
Rp298.441.393.727.000,00 (dua ratus sembilan
puluh delapan triliun empat ratus empat puluh
satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta
tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),
termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung
Pemerintah (PPN DTP) atas:
1. bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG
tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar
Rp0,00 (nihil);
2. pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi
hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi
sebesar Rp0,00 (nihil);
3. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar
Rp0,00 (nihil); dan
4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi
pangan sebesar Rp0,00 (nihil);
yang dalam pelaksanaannya akan diatur oleh
Pemerintah.
c.
pajak
bumi
dan
bangunan
sebesar
Rp29.057.780.000.000,00 (dua puluh sembilan
triliun lima puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan
puluh juta rupiah);

d. cukai
d. cukai sebesar Rp68.075.339.103.000,00 (enam
puluh delapan triliun tujuh puluh lima miliar tiga
ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu
rupiah); dan
e.
pajak lainnya sebesar Rp4.193.815.884.000,00
(empat triliun seratus sembilan puluh tiga miliar
delapan ratus lima belas juta delapan ratus
delapan puluh empat ribu rupiah).
(3)
Penerimaan
pajak
perdagangan
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
huruf b
diperkirakan sebesar Rp46.939.868.126.000,00 (empat
puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan
miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus
dua puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
bea masuk sebesar Rp21.500.792.207.000,00 (dua
puluh satu triliun lima ratus miliar tujuh ratus
sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu
rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah
(BM
DTP)
sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan; dan
b. bea keluar sebesar Rp25.439.075.919.000,00 (dua
puluh lima triliun empat ratus tiga puluh sembilan
miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus
sembilan belas ribu rupiah).
(4)
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2011
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat
ini.

4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9)
diubah, ayat (10) tetap, dan penjelasan ayat (10) diubah,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan - dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );

3. Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (, ); Dengan Persetujuan Bersama DAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, angka 31 dan angka 41 diubah, di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 3.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 4.

Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 5. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar. 6. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). 7.

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

9. Belanja 9.

Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.

10. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

11. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

12. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

13. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.

14. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.

15. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.

16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

18. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional, pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus, bersifat sukarela dengan pengalihan hak dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.

19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.

20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak terus menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi kebutuhan mendesak.

21. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

23. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

24. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.

25. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

26. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

27. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

28. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat, serta Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

29. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional. 29a. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) adalah dana yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

30. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.

31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, rekening kas umum negara untuk pembiayaan kredit investasi Pemerintah, saldo anggaran lebih, rekening cadangan dana reboisasi, privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi rekening pembangunan hutan, dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

32. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

33. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

34. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

35. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

36. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

37. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada BUMN.

38. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.

39. Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional.

40. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

41. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.

42. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

43. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

44. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

45. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

46. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

47. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

48. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

49. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

50. Tahun Anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan;

b. penerimaan negara bukan pajak; dan c. penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp878. 000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp286. 000,00 (dua ratus delapan puluh enam triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ribu rupiah).

(4) Penerimaan (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun enam ratus enam puluh dua miliar seratus lima juta lima ratus delapan ribu rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf a angka 3 dihapus, dan ayat (2) huruf b diubah, ayat

(4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pajak dalam negeri; dan

b. pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp831. 000,00 (delapan ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pajak penghasilan sebesar Rp431. 000,00 (empat ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

1. komoditas panas bumi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah); dan

2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);

3. Dihapus; yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp298. 000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:

1. bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar Rp0,00 (nihil);

2. pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp0,00 (nihil);

3. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar Rp0,00 (nihil); dan

4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi pangan sebesar Rp0,00 (nihil); yang dalam pelaksanaannya akan diatur oleh Pemerintah. c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29. 000,00 (dua puluh sembilan triliun lima puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);

d. cukai

d. cukai sebesar Rp68. 000,00 (enam puluh delapan triliun tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu rupiah); dan e. pajak lainnya sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46. 000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. bea masuk sebesar Rp21. 000,00 (dua puluh satu triliun lima ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan

b. bea keluar sebesar Rp25. 000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9) diubah, ayat (10) tetap, dan penjelasan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam;

b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;

c. penerimaan c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan

d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp191. 000,00 (seratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp173. 000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah); dan

b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18. 000,00 (delapan belas triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah). (3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional. (4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28. 000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). (5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Penerimaan (7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2010 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero). (8) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp50. 000,00 (lima puluh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah). (9) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp15. 000,00 (lima belas triliun empat ratus enam belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

(10) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat(4), ayat (8), dan ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011 terdiri atas: a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan

b. anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp908. 800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

(3) Anggaran (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp412. 200,00 (empat ratus dua belas triliun lima ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah).

6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
ayat
(1)
huruf
a
dikelompokkan atas:
a.
belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c.
belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2)
Belanja
Pemerintah
Pusat
menurut
organisasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp908.243.422.687.800,00
(sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3)
Belanja
Pemerintah
Pusat
menurut
fungsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp908.243.422.687.800,00
(sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

(4) Belanja
(4)
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp908.243.422.687.800,00
(sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5)
Perubahan
lebih
lanjut
belanja
kementerian
negara/lembaga (K/L) sebagai akibat adanya anggaran
belanja
tambahan
(ABT)
sebesar
Rp29.086.167.268.096,00 (dua puluh sembilan triliun
delapan puluh enam miliar seratus enam puluh tujuh
juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan
puluh
enam
rupiah)
termasuk
anggaran
untuk
penerapan reward sebesar Rp295.525.363.000,00 (dua
ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua puluh
lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan
punishment sebesar Rp1.641.170.000,00 (satu miliar
enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh
puluh ribu rupiah) dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6)
Perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2011, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Surat
Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).

7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah, di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga

PASAL 7

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1)
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
Tahun
Anggaran
2011
diperkirakan
sebesar
Rp129.723.580.000.000,00
(seratus
dua
puluh
sembilan triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima
ratus delapan puluh juta rupiah).
(1a) Subsidi
(1a) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah termasuk
subsidi PPN atas subsidi BBM jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram.
(2)
Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui
efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha
(alpha), serta melakukan kebijakan pengendalian
konsumsi BBM bersubsidi.
(3)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar
5% (lima persen).
(4)
Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah
Indonesia [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu)
tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN-
Perubahan 2011, Pemerintah diberikan kewenangan
untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2)
tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Subsidi
listrik
dalam
Tahun
Anggaran
2011
diperkirakan sebesar Rp65.565.115.788.000,00 (enam
puluh lima triliun lima ratus enam puluh lima miliar
seratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh
delapan ribu rupiah).
(1a) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi
listrik
tahun
2009
(audited)
sebesar
Rp4.580.473.788.000,00 (empat triliun lima ratus
delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga
juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

(2) Pengendalian
(2)
Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun
Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin
kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan
persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero)
ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.

9. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga

PASAL 10

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
(1)
Subsidi
pupuk
dalam
Tahun
Anggaran
2011
diperkirakan
sebesar
Rp18.803.025.202.000,00
(delapan belas triliun delapan ratus tiga miliar dua
puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah).
(1a) Subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi
pupuk Tahun Anggaran 2009 (audited) sebesar
Rp1.967.601.852.000,00 (satu triliun sembilan ratus
enam puluh tujuh miliar enam ratus satu juta delapan
ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan termasuk
realokasi kekurangan bayar subsidi pupuk Tahun
Anggaran
2008
(audited)
sebesar
Rp458.423.350.000,00
(empat
ratus
lima
puluh
delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta tiga
ratus lima puluh ribu rupiah) dari bagian anggaran
belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran
belanja subsidi (BA 999.07).
(2)
Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas
yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam
negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan,
dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari
penjualan gas.
(3)
Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi
pertanian terutama pupuk pada masa yang akan
datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk
memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk
dalam negeri dengan harga domestik.
(4)
Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
10. Ketentuan
10. Ketentuan Pasal 12 diubah, dan penjelasan Pasal 12
diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public
service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2011
diperkirakan
sebesar
Rp1.849.403.651.000,00
(satu
triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat
ratus tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

11. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 13

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran
2011 diperkirakan sebesar Rp1.866.248.000.000,00 (satu
triliun delapan ratus enam puluh enam miliar dua ratus
empat puluh delapan juta rupiah).

12. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 14

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
2011
diperkirakan
sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

13. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3)
dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi
pada
tahun
anggaran
berjalan
untuk
mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi
makro
dan
perubahan
parameter
subsidi,
berdasarkan kemampuan keuangan negara.
(2) Dihapus
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.

14. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur
Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011, dapat
digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran
pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan
hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak
pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring,
dan Desa Pejarakan), serta untuk bantuan kontrak
rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, relokasi,
dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan
pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa
Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).
(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar
peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki,
Desa
Kedung
Cangkring,
dan
Desa
Pejarakan)
disesuaikan
dengan
tahapan
pelunasan
yang
dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

15. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat
(1b), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6),
sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran
belanja
Tahun
Anggaran
2010,
kementerian negara/lembaga (K/L) yang melakukan
optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran
2010
dapat
menggunakan
hasil
optimalisasi
anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran
2011 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan
atau reward.

(1a) Tata cara
(1a) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
(1b) Kementerian
negara/lembaga
(K/L)
yang
tidak
sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun
Anggaran
2010
sebagaimana
telah
ditetapkan,
anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi
faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran
pada Tahun Anggaran 2011.
(2)
Faktor
pengurang
dalam
penetapan
alokasi
anggaran
pada
Tahun
Anggaran
2011
bagi
kementerian
negara/lembaga
(K/L)
yang
tidak
sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun
2010
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan sebagai berikut:
a.
pengurangan
dikenakan
hanya
terhadap
kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak
dapat
memberikan
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan;
b. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran
2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L)
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010
yang tidak diserap; dan
c.
pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran
2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b dibebankan pada satuan kerja yang
tidak
menyerap
pagu
belanja
kementerian
negara/lembaga (K/L) secara maksimal melalui
pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang
bersangkutan.
(3)
Pengurangan
pagu
kepada
kementerian
negara/lembaga (K/L) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2011.
(4)
Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran
2011
dan/atau
Laporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
(5)
Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.

(6) Dalam
(6)
Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja
kementerian negara/lembaga (K/L) Tahun Anggaran
2010
pada
Tahun
Anggaran
2011
(reward)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja
negara.

16. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga

PASAL 25

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
(1)
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp347.538.605.495.000,00 (tiga ratus empat puluh
tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar
enam ratus lima juta empat ratus sembilan puluh
lima ribu rupiah).
(3)
Dana
otonomi
khusus
dan
penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp64.969.286.333.200,00
(enam puluh empat triliun sembilan ratus enam
puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh
enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus
rupiah).

17. Ketentuan Pasal 26 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah, ayat (5) dihapus, penjelasan ayat (4), dan ayat (6)
diubah, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah,
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
dana bagi hasil;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana
c.
dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp96.772.092.547.000,00 (sembilan puluh enam
triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar sembilan
puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah).
(3)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk kurang bayar DBH PPh, Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB), dan Cukai Hasil Tembakau,
serta
DBH
SDA
minyak
bumi,
gas
bumi,
pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan
pertambangan panas bumi.
(4)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp225.533.712.048.000,00 (dua ratus dua puluh
lima triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh
ratus dua belas juta empat puluh delapan ribu
rupiah), termasuk koreksi positif DAU atas 12 (dua
belas)
daerah
Kabupaten/Kota
sebesar
Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh
tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(5)
Dihapus.
(6)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp25.232.800.900.000,00 (dua puluh lima triliun
dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus juta
sembilan ratus ribu rupiah), termasuk koreksi positif
DAK untuk 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebesar
Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
(7)
Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus
terlebih
dahulu
dikonsultasikan/mendapatkan
persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan
DAK
Pendidikan
harus
menggunakan
metode
pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada
mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan
dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke
penerima manfaat atau sekolah.
(8) Dalam
(8)
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak
mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
melebihi
pagu
dalam
Tahun
Anggaran
2011,
Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan
realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9)
Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang
belum
dibagihasilkan
sebagai
dampak
belum
teridentifikasinya
daerah
penghasil,
Menteri
Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud
sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(10) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(9) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam
satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH
triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun
Anggaran 2011.
(11) Tata
cara
pengelolaan
dana
cadangan
dalam
rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(12) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai
dana
perimbangan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(13) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2011
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
ayat ini.

18. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu)
angka yakni angka 7, dan ayat (3) diubah, setelah ayat
(10) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 11 dan ayat 12,
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 27

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Dana
otonomi
khusus
dan
penyesuaian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf b terdiri atas:

a. dana
a.
dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan penghasilan guru pegawai
negeri sipil daerah (PNSD);
2. dana insentif daerah (DID);
3. tunjangan profesi guru (TPG);
4. bantuan operasional sekolah (BOS);
5. dana
penyesuaian
infrastruktur
daerah
(DPID);
6. kurang bayar dana sarana dan prasarana
infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2008; dan
7. dana
percepatan
pembangunan
infrastruktur daerah (DPPID).
(2)
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat
ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta
sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp54.547.973.340.200,00 (lima puluh empat triliun
lima ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus
tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu
dua ratus rupiah).
(4)
Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri
sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 1 diperkirakan sebesar
Rp3.696.177.700.000,00 (tiga triliun enam ratus
sembilan puluh enam miliar seratus tujuh puluh
tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(5)
Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 2 diperkirakan sebesar
Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta
rupiah).

(6) Tunjangan
(6)
Tunjangan
profesi
guru
(TPG)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
angka
3
diperkirakan
sebesar
Rp18.537.689.880.200,00
(delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta
delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).
(7)
Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
angka
4
diperkirakan
sebesar
Rp16.812.005.760.000,00
(enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar
lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan
akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke
daerah.
(8)
Dana
penyesuaian
infrastruktur
daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka
5 diperkirakan sebesar Rp7.700.800.000.000,00
(tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta
rupiah).
(9)
Kurang
bayar
dana
sarana
dan
prasarana
infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran
2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka
6
diperkirakan
sebesar
Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus
juta rupiah).
(10) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan
mempertimbangkan kriteria tertentu.
(11) Dana
percepatan
pembangunan
infrastruktur
daerah (DPPID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
angka
7
diperkirakan
sebesar
Rp6.313.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus tiga
belas miliar rupiah), terdiri dari:
a.
Infrastruktur
Pendidikan
sebesar
Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas
miliar rupiah).

b. Infrastruktur
b. Infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar
Rp500.000.000.000,00
(lima
ratus
miliar
rupiah).
c.
Infrastruktur
Lainnya
sebesar
Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus
miliar rupiah).
(12) Pemerintah
daerah
penerima
dana
percepatan
pembangunan infrastruktur daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dapat melaksanakan
program dan kegiatannya mendahului penetapan
peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan
cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang
perubahan
penjabaran
APBD
dengan
terlebih
dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD,
menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
(DPA-SKPD)
sebagai
dasar
pelaksanaannya,
untuk
selanjutnya
ditampung
dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan
peraturan daerah tentang APBD maupun peraturan
daerah tentang Perubahan APBD, atau karena tidak
melakukan Perubahan APBD, maka tetap dapat
melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan
prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Anggaran
pendidikan
sebesar
Rp266.940.602.903.200,00 (dua ratus enam puluh
enam triliun sembilan ratus empat puluh miliar
enam ratus dua juta sembilan ratus tiga ribu dua
ratus rupiah).
(2) Persentase
(2)
Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar
20,2%
(dua
puluh
koma
dua
persen),
yang
merupakan
perbandingan
alokasi
anggaran
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap total anggaran belanja negara sebesar
Rp1.320.751.314.516.000,00 (satu kuadriliun tiga
ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu
miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam
belas ribu rupiah).
(3)
Dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
dana
pengembangan
pendidikan
nasional
sebesar
Rp2.617.700.000.000,00 (dua triliun enam ratus
tujuh belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang
penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

20. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3)
tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah
Tahun
Anggaran
2011
diperkirakan
sebesar
Rp1.169.914.639.272.000,00
(satu
kuadriliun
seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus
empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan
juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih
kecil daripada jumlah anggaran belanja negara yang
diperkirakan sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00
(satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh
ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas
juta
lima
ratus
enam
belas
ribu
rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
sehingga dalam Tahun Anggaran 2011 terdapat
defisit
anggaran
yang
diperkirakan
sebesar
Rp150.836.675.244.000,00
(seratus
lima
puluh
triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam
ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh
empat
ribu
rupiah)
yang
akan
dibiayai
dari
pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan
(2)
Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a.
pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar
Rp153.613.307.023.000,00 (seratus lima puluh
tiga triliun enam ratus tiga belas miliar tiga
ratus tujuh juta dua puluh tiga ribu rupiah);
dan
b. pembiayaan
luar
negeri
neto
diperkirakan
sebesar negatif Rp2.776.631.779.000,00 (dua
triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar
enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus
tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
(3)
Rincian
pembiayaan
defisit
anggaran
Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
ayat ini.

21. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 29A

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1)
Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk
mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan
Pemerintah
untuk
percepatan
pembangunan
pembangkit
tenaga
listrik
yang
menggunakan
batubara; pemberian jaminan dan subsidi bunga
oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan
penyediaan air minum; penugasan kepada PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero)
untuk
melakukan percepatan pembangunan pembangkit
tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan
batubara dan gas; dan penjaminan infrastruktur
dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan
usaha
yang
dilakukan
melalui
badan
usaha
penjaminan infrastruktur.

(2) Kewenangan
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
(3)
Dalam
hal
anggaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah
dicairkan,
diperhitungkan
sebagai
piutang/tagihan
kepada
entitas
terjamin
atau
belanja kementerian negara/lembaga.
(4)
Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan
Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan
dalam
tahun
berjalan,
anggaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah
dimaksud
dapat
diakumulasikan
dengan
mekanisme
pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan
penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan
anggaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

22. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga

PASAL 30

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30
(1)
Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga
keuangan
internasional
dan
Penyertaan
Modal
Negara
(PMN)
lainnya
yang
akan
dilakukan
dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen
Penyertaan
Modal
Negara,
ditetapkan
untuk
dijadikan
penyertaan
modal
negara
pada
organisasi/lembaga keuangan internasional
dan
Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya tersebut.

(2) Pelaksanaan
(2)
Pelaksanaan
penyertaan
modal
negara
pada
organisasi/lembaga keuangan internasional dan
Penyertaan
Modal
Negara
(PMN)
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

23. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 36A, sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 36A

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana - dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
(1) Dalam hal terjadi pembalikan (reversal) dana asing dari pasar SBN domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas pasar keuangan domestik, Pemerintah dengan persetujuan DPR diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya. (2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.