Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan peraturan perund.ang-undangan adalah pembuatan peraturan pemndang_undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penJrusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah peraturan perundang_ undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan Ralryat dengan persetujuan bersama presiden.
4. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang adalah Peraturan perundang_undangan yang ditetapkan oleh maksa. 5.5' Peraturan pemerintah adarah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh _Undang sebagaimana mestinya. 6' Peraturan - undangan yang ditetapkan oleh n perundang_ undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah provinsi adalah peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. 8' Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan Penrndang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. 9 ' Program Legisrasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 10' Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan Daerah provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 11' Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian rainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Pengundangan 12' Pengundangan adalah penempatan peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13. Materi Muatan peraturan perundang_undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang_undangan. 14' Dewan perwak,an Rarcyat yang seranjutnya disingkat DPR adalah Dewan perwakilan Ralqyat sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S
15. Dewan perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 16' Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat D'RD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Pancasila menrpakan sumber negara. segala sumber hukum
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan perundan g-undangan.
(2) Undang-Undang . -J-
(2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1g4S ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
Peraturan Perundang-undangan yang diafur Undang-Undang ini meliputi Undang_Undang Peraturan Pemndang-undangan di bawahnya. dalam dan BAB II ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PASAL 5
BAB II ASAS PEMBENTUKAN
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan. Pasal 6 . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 6
BAB II ASAS PEMBENTUKAN
(1) Materi muatan peraturan perundang-undangan hanrs mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan pemerintahan; dalam hukum dan
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasa'. (21 selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai denga' bidang huln-rm Peraturan penrndan g- undangan yan g bersan gkutan. BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG.UNDANGAN
PASAL 7
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
(1) Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a' Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 19a5;
b. Ketetapan Majelis permusyawaratan Ralryat;
c. Undang-Undang PR ES IDE N REPUBLIK INDONESIA
c. Undang-Undang/peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan pemerintah;
e. Peraturan presiden;
f. Peraturan Daerah provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 8
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
(1) Jenis peraturan perundang-undangan serain sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oreh Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan perwakilan Ralqyat, Dewan perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan pemeriksa Keuanga', Komisi yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan perwakilan Ra,ryat Daerah provinsi, Gubernur, Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kewenangan. atau dibentuk berdasarkan
PASAL 9
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
(1) Dalam hal suatu Undang_Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 12
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 13
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan peraturan eh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
PASAL 14
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan peraturan Daerah provinsi dan peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran rebih ranjut peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
PASAL 15
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.OOO,OO (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _10_
(3) Peraturan Daerah provinsi dan peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancamarr pidana kurungan atau pida'a denda serain sebagaima,a dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan yarrg diatur dalam Peraturan perundang_undangan lainnya. BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Kesatu Perencanaan Undang-Undang
PASAL 16
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan pen5rusunan dalam Prolegnas. Undang-Undang dilakukan
PASAL 17
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam pasal t6 merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
PASAL 18
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam pen]rusunan prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan Undang_ Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majeris permusyawaratan Rakyat; c.c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah; g' rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DpR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
PASAL 19
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 memuat program pembentukan Undang_Undang dengan judul Rancangan Undang_Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan Perundang-undangan lainnya. (21 Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang_Undang yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
PASAL 20
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DpR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas . _13_
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan DPR.
(6) Ketentuan penyusunan lebih lanjut Prolegnas di mengenai lingkungan tata cara Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 22
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Hasil penyusunan prolegnas antara DpR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat paripurna DpR.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DpR.
PASAL 23
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam prolegnas dimuat daftar kumuratif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(2) Dalam keadaan tertentu, DpR atau _Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk . _12_
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penJrusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan.
(5) Penyr-rsunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 21
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan prolegnas antara DpR dan pemerintah dikoordinasikan oleh DpR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan prolegnas di lingkungan DpR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DpR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan prolegnas di lingkungan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DpR, DpD, dan/atau masyarakat.
(4) Penyusunan prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oreh menteri yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Ketentuan
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DpR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Bagian Kedua Perencanaan peraturan pemerintah
PASAL 24
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dilak,kan dalam suatu program penJ rsunan peraturan Pemerintah.
PASAL 25
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan sebagaimana penrusunan peraturan dimaksud dalam pasal Pemerintah 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan pemerintah untuk menjalankan undang- Undang sebagaimana mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 26 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _15-
(1) Perencanaan sebagaimana
PASAL 26
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
penJrusunan peraturan dimaksud dalam Pemerintah
PASAL 27
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
PASAL 28
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau rembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan Rancangan peraturan pemerintah di luar perencanaan penyusunan peraturan pemerintah.
(2) Rancangan peraturan pemerintah daram keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah Agung.
PASAL 29
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penJrusunan Peraturan pemerintah Peraturan Presiden. diatur dengan Bagian . . _ 16_ Bagian Ketiga Perencanaan peraturan presiden
PASAL 30
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan peraturan sunan peraturan presiden.
PASAL 31
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaarl penlmsunan peraturan Presiden. Bagian Keempat Perencanaan Peraturan Daerah provinsi
PASAL 32
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penJrusunEur peraturan Daerah provinsi dilalmkan dalam prolegda provinsi.
PASAL 33
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Prolegda sebagaimana dimaksud dalam pasal g2 memuat program pembentukan peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan peraturan Daeralr Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan perundang_undangan lainnya.
(2) Materi PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7-
(2) Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan perundang-undangan rainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah meralui pengkajian dan penyerarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
PASAL 34
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Prolegda provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan pemerintah Daerah provinsi.
(2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan peraturan Daerah provinsi.
(3) Penyusunan dan penetapan prolegda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan peraturan Daerah provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
PASAL 35
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam penJrusunan proregda provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
a. perintah Peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b.PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _18_
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah. dan tugas
PASAL 36
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan prolegda provinsi antara DPRD provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi dikoordinasikan oreh DPRD provinsi melarui alat kelengkapan D'RD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan prolegda provinsi di lingkungan D,RD Provinsi dikoordinasikan oleh arat kerengkapan DpRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan prolegda provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dikoordinasikan oreh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan prolegda provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan prolegda provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Gubernur.
PASAL 37
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Hasil penyusunan prolegda provinsi antara DPRD Provinsi dan pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) disepakati menjadi prolegda provinsi dan ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Prolegda -19_
(2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan DpRD provinsi.
PASAL 38
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam Prolegda provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan peraturarr Daerah Provinsi di luar prolegda provinsi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan peraturan Daerah provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DpRD provinsi yang khusus menangani bidang 1egislasi dan biro hukum. Bagian Kelima Perencanaan Peraturan Daerah Kabupate n / Kota
PASAL 39
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan pen1rusunan Kabupaten/Kota dilakukan Kabupaten/Kota. Peraturan dalam Daerah Prolegda PRESID E N REPUBLIK INDONESIA _20_
PASAL 4O
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan mengenai perencanaan penrusunan peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Pasal 4 1 Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat d.aftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau narna lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya. Bagian Keenam Perencanaan Peraturan perundang-undangan Lainnya
PASAL 42
BAB IV PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penJrusunan peraturan perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi,masing-masing.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. BAB V PR ES IDE N REPUBLIK INDONESIA _21 _ BAB V PEI{'YIJSUNAN PERATU RAN PERUNDANG.UNDANGAN Bagian Kesatu Penyusunan Undang-Undang
PASAL 43
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan Undang-undang dapat berasal dari DpR atau Presiden. (21 Rancangan undang-undang yang berasal dari DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.
(3) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DpR, Presiden, atau DpD harus disertai Naskah Akademik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan Undang_Undang mengenai:
a. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang menjadi Undang_Undang; atau
c. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.
(5) Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
PASAL 44
BAB V PR ES IDE N
(1) Pen5rusunan Naskah Akademik Rancangan undang- undang dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan . . PR ESIOE N REPUBLIK INDONESIA _22_ (21 Ketentuan Akademik mengenai teknik penlnrsunan sebagaimana dimaksud pada Naskah ayat (1) terca'tum dalam Lampiran I yang merupakan bagia' tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 45
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun _ Undang yang diajukan DpD kepada DpR disusun berdasarkan prolegnas.
(2) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan: a, otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; d' pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah
PASAL 46
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan undang-undang dari DpR diajukan oleh anggota DpR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DpR yang khusus menangani bidang legislasi atau DpD.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang_Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DpR yang khusus menangani bidang legislasi. e
(3) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -23_
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang_Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.
PASAL 47
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan Undang-Undang yang diqiukan oleh n lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam pen1rusunan Rancangan Undang_Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antarkemen terian dan / atau antarnonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang_Undang yang berasal dari ' oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang_Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 48
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan undang-Undang dari DpD disampaikan secara terturis oleh pimpinan DpD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.
(2) Usul .
(2) Usul Rancangan undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DpR yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang_Undang.
(3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang_Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DpD yang mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas usul Rancangan Undang-Undang. (a) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pad.a ayat (2) menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada pimpinan DpR untuk seranjutnya diumumkan dalam rapat paripurna.
PASAL 49
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan Undang-undang dari DpR disampaikan dengan surat pimpinan DpR kepada presiden. (21 k membahas Rancangan Undang_Undang bersama DpR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DpR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
PASAL 50
BAB V PR ES IDE N
PASAL 51
BAB V PR ES IDE N
Apabila dalam satu masa sidang DpR dan ,gan undang-undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan undang-undang yang disampaikan oreh DpR dan Ranca,gan Undang-Undang yang disampaikan sandingkan. Bagian _26_ Bagian Kedua Penyr-rsunan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
PASAL 52
BAB V PR ES IDE N
(1) Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DpR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang_Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan Pemerintah pengganti Undang_Undang.
(4) Dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang- Undang mendapat persetujuan DpR dalam rapat paripurna, peraturan pemerintah pengganti Undang_ Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang_Undang.
(5) Dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang- Undang tidak mendapat persetujuan DpR dalam rapat paripurna, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal peraturan pemerintah pengganti Undang- undang harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DpR atau _ Undang tentang pencabutan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(7) Rancangan undang-Undang tentang pencabutan Peraturan pemerintah pengganti Undang_Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segara akibat hukum dari pencabutan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Peraturan pemerintah pengganti Undang_Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang pencabutan Peraturan pemerintah pengganti undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
PASAL 53
BAB V PR ES IDE N
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan presiden. Bagian Ketiga Penlrusunan Peraturan pemerintah
PASAL 54
BAB V PR ES IDE N
(1) Dalam penJrusunan Rancangan peraturan Pemerintah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan pemerintatr dikoordinasikan oleh menteri yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan peraturan Pemerintah diatur dengan peraturan presiden. Bagian Keempat Penyusunan Peraturan presiden
PASAL 55
BAB V PR ES IDE N
(1) Dalam penJrusunan Rancangan peraturan presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan / atau antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan enyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan peraturan . Bagian Kelima Pen5nrsunan Peraturan Daerah provinsi
PASAL 56
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi atau Gubernur.
(2) Rancangan . _29_
(2) Rancangan peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(3) Dalam hal Rancangan peraturan Daerah provinsi mengenai:
a. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. pencabutan peraturan Daerah provinsi; atau
c. perubahan peraturan Daerah provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
PASAL 57
BAB V PR ES IDE N
(1) Pen5rusunan Naskah Akademik Rancangan peraturan Daerah provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyLrsunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik pen]msunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang_Undang ini.
PASAL 58
BAB V PR ES IDE N
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan Daerah provinsi yang berasal dari DpRD provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DpRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Pengharmonisasian . a
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan Daerah provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
PASAL 59
BAB V PR ES IDE N
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusun€rn Ra'cangan peraturan Daerah provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan peraturan presiden.
PASAL 60
BAB V PR ES IDE N
(1) Rancangan peraturan Daerah provinsi dapat diqiukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DpRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. (21 Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD provinsi.
PASAL 61
BAB V PR ES IDE N
(1) Ra,cangan peraturan Daerah provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD provinsi kepada Gubernur. (21 Rancangan peraturan Daerah yang terah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD provinsi. Pasal 62 . BAB VI TEKNIK PEI.IYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- U NDANGAN
PASAL 64
BAB VI TEKNIK PEI.IYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- U NDANGAN
_31 -
PASAL 62
BAB VI TEKNIK PEI.IYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- U NDANGAN
Apabila dalam satu masa sidang DPRD provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adatah Rancangan peraturan Daerah provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi dan Ranca'gan peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Bagian Keenam Penlnrsunan peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
PASAL 63
BAB VI TEKNIK PEI.IYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- U NDANGAN
Ketentuan mengenai peny'sunan peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud daram pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pen5rusunan peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Penyrsunan Rancangan peraturan perundang_ undangan dilakukan sesuai dengan teknik pen5rusunan peraturan penrndang_undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penJrusunarl peraturan Penrndang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupaka, bagian tidak terpisahkan dari Undang_Undang ini.
(3) Ketentuan . . _32_
(3) Ketentip mengenai perubahan terhadap teknik penyusqnan peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan presiden. BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Undang_Undang
PASAL 65
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
(1) Pembahasan Rancangan Undang_Undang dilakukan oleh DpR bersama .
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusatdan daerah;
c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DpD.
(3) Keikutsertaan DpD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan tingkat I. (a) Keikutsertaan . . PRES IDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Keikutsertaan DpD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh alat kelengkapan yang membidangi materi muatan Rancangan Undang_ Undang yang dibahas.
(5) DPD memberikan pertimbangan kepada DpR atas Rancangan Undang_Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
PASAL 66
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
Pembahasan Rancangan Undang_Undang melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan. dilakukan
PASAL 67
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Bada' Legislasi, rapat Bada' Anggaran, atau rapat panitia Khusus; dan
b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
PASAL 68
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantarmusyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; da'
c. penyampaian pendapat mini.
(2) Dalam . (21 Dalam pengantar musyawarah sebagaima'a dimaksud pada ayat (1) hurufa:
a. DpR memberikan penjelasan dan an Undang-Undang berasal dari DpR; b' DpR memberikan penjerasan serta Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan kewenangan DpD sebagaimana dimaksud daram Pasal 65 ayat (2) berasal dari DpR; c' mberikan pandangan jika Rancangan Undang_ Undang berasal dari presid.en; atau d' dan DpD menyampaikan pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan kewenangan DpD sebagaimana dimaksud daram Pasal 65 ayat (2) berasal dari presiden.
(3) Daftar inventarisasi masa-lah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh: a' -undang berasal dari DpR; atau b' DpR jika Rancangan undang-unda'g berasal dari PD sepanjang terkait dengan kewenangan DpD sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2).
(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pembicaraan tingkat I oleh: disampaikan pada akhir
a. fraksi;
b. DPD, jika Rancang€ur Undang_Undang berkaitan dengan kewenangan DpD sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2); dan
c. Presiden.
(5) _35_
(5) Dalam hal DpD tidak menyampaikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dan/atau tidak menyarnpaikan pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembicaraan tingkat I tetap dilaksanakan.
(6) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain jika materi Rancangan Undang_Undang berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain.
PASAL 69
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam
a. penyampaian rapat paripurna dengan kegiatan: laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DpD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
b. pernyataan persetqjuan atau penolakan dari tiap_ tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. penyampaian pendapat akhir tugasi.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilalnrkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal Rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DpR dan Presiden, Rancangan undang-unda'g tersebut tidak boleh diajukan ragi daram persidanga' DpR masa itu. Pasal 70 . .
(1) Rancangan undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DpR dan presiden.
(2) Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan plrsetujuan bersama DpR dan presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan DpR. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _36-
PASAL 70
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
Pasal 71
(1) Pembahasan Rancangan Undang_Undang tentang Penetapan peraturan pemerintah n.rrggrrrti Undang- Undang dilaksanakan melalui mekanisie yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang_Undang tentang Pencabutan peraturan pemerintah Rerrggarrl Undang_ Undang dilaksanakan meralui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanaka' dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang_Undang tentang pencabutan Peraturan pemerintah pengganti Undang_Undang diajukan oleh DpR atau presiden;
b. Rancangan Undang_Undang tentang pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat paripurna DpR tidak memberikan persetujuan atas peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh presid.en; dan
c. Pengambilan . . _37_ Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dalam Rapat paripurna DpR yang sarna dengan rapat paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas peraturan Pemerintah pengganti Undang_Undang tersebut. Bagian Kedua Pengesahan Rancangan Undang_Undang
PASAL 72
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
Pasal 73
(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2 disahkan oleh am jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DpR dan presiden. c
(1) Rancangan Undang-Undang yang terah disetujui bersama oleh DpR dan a -Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang_Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan daram jangka waktu paling lama T (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(2) (2) Dalam hal Rancangan undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Unda'g-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang_Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wqiib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya Rancangan Undang_Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang_Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat
(5) unda,g-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945. (+) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hams dibubuhkan pada halaman terakhir Undang_Undang sebelum pengundangan naskah Undang_Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA _38-
PASAL 74
BAB VII PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
(1) Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu pendtapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang_ Undang tersebut.
(2) Penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan datam p"rry"t"rrggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu Undang_ Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VIII BAB VIII PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Pembahasa' Rancangan peraturan Daerah provinsi
PASAL 75
BAB VIII PRESIDEN
(1) Pembahasan Rancangan peraturan Daerah provinsi dilak,kan oreh DpRD provinsi bersama Gubernur.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d,akukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan peraturan Daerah provinsi diatur dengan peraturan DPRD provinsi.
PASAL 76
BAB VIII PRESIDEN
(1) Rancangan peraturan Daerah provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DpRD provinsi dan Gubernur.
(2) Rancangan peraturan Daerah provinsi yang sed.a'g dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persehrjuan bersama DpRD provinsi dan Gubernur.
(3) Ketentuan . PRES IDE N REPUBLIK INDONESIA _40_
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan peraturan Daerah provinsi diatur dengan peraturan DPRD provinsi. Bagian Kedua Pembatrasan Rancangan peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PASAL 77
BAB VIII PRESIDEN
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutand.is terhadap pembahasan peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Penetapan Rancangan peraturan Daerah provinsi
PASAL 78
BAB VIII PRESIDEN
(1) Rancangan peraturan Daeralr provinsi yang telah disetujui bersama oleh DpRD provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi peratura' Daeralr Provinsi.
(2) Penyampaian Rancangan perattrran Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d,akukan datam jangka waktu paling lama Z (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
PASAL 79
BAB VIII PRESIDEN
_4t_
PASAL 8O
BAB VIII PRESIDEN
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7g dan Pasal 79 berraku secara mutatis mutandis terhadap penetapan peraturan Daerah Kabupaten/Kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _42- BAB IX PENGUNDANGAN
PASAL 81
BAB IX PENGUNDANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang_ undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia; b' Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia;
c. Berita Negara Republik Indonesia;
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah; atau
g. Berita Daerah.
PASAL 82
BAB IX PENGUNDANGAN
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan daram Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi: a. b. c. d. Undang- Undang/ peraturan Undang-Undang; Peraturan pemerintah; Peraturan Presiden; dan Peraturan perundang-undangan lain yang menumt Peraturan perundang-undangan yang berlaku harrs diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PASAL 83
BAB IX PENGUNDANGAN
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meriputi peraturan Perundang-undangan yang menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pemerintah Pengganti Pasal 84 , _43-
PASAL 84
BAB IX PENGUNDANGAN
(1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan peraturan perundang_undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Tambahan Berita Negara Repubrik Indonesia memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PASAL 85
BAB IX PENGUNDANGAN
Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Repubrik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 dan pasal g3 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
PASAL 86
BAB IX PENGUNDANGAN
(1) Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adatah peraturan Daerah Provinsi dan peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan Gubernur dan peraturan Bupati/walikota diundangkan dalam Berita Daerah.
(3) Pengundangan peraturan perundang-undanga, dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Pasal 87 . .
PASAL 87
BAB IX PENGUNDANGAN
Peraturan perundang-undangan murai berlaku da' mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di daram peraturan Pemndang-undangan yang bersangkutan. BAB X PEI{TEBARLUASAN Bagian Kesatu Penyebarluasan prolegnas, Rancangan Undang_Undang, dan Undang-Undang
PASAL 88
BAB X PEI{TEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DpR dan pemerintah sejak penJrusunan prolegnas, p€Dyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang_ Undang, hingga pengundangan Undang_Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
PASAL 89
BAB X PEI{TEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah yarrg dikoordinasikan oreh alat kelengkapan DpR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _45-
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang_Undang yang berasal dari DpR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DpR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang_Undang yang berasal dari sa.
PASAL 90
BAB X PEI{TEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Undang_Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oreh DpR dan Pemerintah.
(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oreh DpD sepanjang berkaitan hubungan pusat dan dengan otonomi daerah, daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
PASAL 91
BAB X PEI{TEBARLUASAN
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan terjemahan resmi. Bagian . . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _46- Bagian Kedua Penyebarluasan prolegda, Rancangan peraturan Daerah provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan peraturan Daerah provinsi atau Peraturan Daerah Kabupate n / Kota
PASAL 92
BAB X PEI{TEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan proregda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penrusunan prolegda, penJrusunan Rancangan peraturan Daerah, pembahasan Rancangan peraturan Daerah, hingga Pengundangan peraturan Daerah.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat da' para pemangku kepentingan.
PASAL 93
BAB X PEI{TEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah Daerah provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. (21 Penyebarluasan Rancangan peraturan Daerah yang berasal dari DpRD dilaksanakan oreh alat kerengkapan DPRD,
(3) Penyebarluasan Rancangan peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
PASAL 94
BAB X PEI{TEBARLUASAN
_47_
PASAL 95
BAB X PEI{TEBARLUASAN
Naskah peraturan perundang_undangan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Repubrik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah. BAB XI PARTI SI PASI MASYARAIGT
PASAL 96
BAB XI PARTI SI PASI MASYARAIGT
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentuka, Peraturan perundan g-undan gan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar . . _48_
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orarlg yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan perundang-undan gan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara risan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 97
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yarrg diatur dalam undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penlusunan dan/atau bentuk Keputusan presiden, Keputusan Pimpinan Majeris permusyawaratan Rakyat, Keputusan pimpinan DpR, Keputusan pimpinan DpD, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Ketua Komisi yudisial, Keputusan Kepala Badan pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Keputusan Kepala Lembaga, atau Keputusan Ketua Komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan DPRD provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan DpRD Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/walikota, Keputusan Kepara Desa atau yang setingkat. Pasal 98 .
PASAL 98
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) setiap tahapan pembentukan peraturan perundang- undangan mengikutsertakan perancang peraturan Pemndang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah.
PASAL 99
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain Perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (I), tahapan pembentukan Undang-Undang, peraturan Daerah Provinsi, dan peraturan Daerah Kabupate nlKota mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 100
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Semua Keputusan presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Wa-likota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum undang-Undang ini berraku, harus dimaknai sebagaj perahrran, sepanjang tidak bertentangan dengan Und.ang- Undang ini. Pasal 1Ol . . _50-
PASAL 101
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan perundang-undangan yang menrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2oo4 tentang pembentukan peraturan pemndang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang_Undang ini.
PASAL 102
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, unda,g- undang Nomor 10 rahun 2oo4 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembara, Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4389),
PASAL 103
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling rama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 104
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar _51 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 201I , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 20I1 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OII NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Deputi perund ang-undangan S tik dan Kesej ahteraan Rakyat, * .2 Wisnu Setiawan