UU NOMOR 13 TAHUN 2011

PENANGANAN FAKIR MISKIN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. Penanganan

2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

4. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan; dan
f. pemberdayaan.

BAB II
BAB II
HAK DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 3

BAB II: HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Fakir miskin berhak:
a. memperoleh
kecukupan
pangan,
sandang,
dan
perumahan;
b. memperoleh pelayanan kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan
martabatnya;
d. mendapatkan
perlindungan
sosial
dalam
membangun, mengembangkan, dan memberdayakan
diri
dan
keluarganya
sesuai
dengan
karakter
budayanya;
e. mendapatkan
pelayanan
sosial
melalui
jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial
dalam
membangun,
mengembangkan,
serta
memberdayakan diri dan keluarganya;
f.
memperoleh derajat kehidupan yang layak;
g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan
kondisi
kesejahteraan
yang
berkesinambungan; dan
i.
memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

PASAL 4

BAB II: HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Fakir miskin bertanggung jawab:
a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang
dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan
ekonominya;
b. meningkatkan
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial
dalam bermasyarakat;
c. memberdayakan
dirinya
agar
mandiri
dan
meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi
dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan
bagi yang mempunyai potensi.

BAB III
PENANGANAN FAKIR MISKIN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kesatu - Umum
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah,
terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.

PASAL 6

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kesatu - Umum
Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.

PASAL 7

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan
a. pengembangan potensi diri;
b. bantuan pangan dan sandang;
c. penyediaan pelayanan perumahan;
d. penyediaan pelayanan kesehatan;
e. penyediaan pelayanan pendidikan;
f.
penyediaan
akses
kesempatan
kerja
dan
berusaha;
g. bantuan hukum; dan/atau
h. pelayanan sosial.
(2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
b. peningkatan
kapasitas
fakir
miskin
untuk
mengembangkan
kemampuan
dasar
dan
kemampuan berusaha;
c. jaminan
dan
perlindungan
sosial
untuk
memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
d. kemitraan
dan
kerja
sama
antarpemangku
kepentingan; dan/atau
e. koordinasi
antara
kementerian/lembaga
dan
pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Pendataan Fakir Miskin

PASAL 8

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kedua - Pendataan Fakir Miskin
(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai
dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
berkoordinasi
dengan
kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk
melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan
statistik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dilakukan
secara
berkala
sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan
kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi
fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber
kesejahteraan
sosial
yang
ada
di
kecamatan,
kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

PASAL 9

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kedua - Pendataan Fakir Miskin
Pasal 9

(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara
aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala
desa atau nama lain yang sejenis di tempat
tinggalnya.
(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir
miskin wajib melaporkan setiap perubahan data
anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa
atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis
wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam
hal
diperlukan,
bupati/walikota
dapat
melakukan
verifikasi
dan
validasi
terhadap
pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

PASAL 10

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kedua - Pendataan Fakir Miskin
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data terpadu.
(2) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

(3) Data
(3) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dipergunakan
oleh
kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir
miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
(4) Kementerian/lembaga
yang
menggunakan
data
terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
melaporkan
hasil
pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data
terpadu
sebagai
fakir
miskin
diberikan
kartu
identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi
dan
penerbitan
kartu
identitas
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan

PASAL 11

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Ketiga - Penetapan
(1)
Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan
divalidasi
yang
disampaikan
kepada
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan
Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah
untuk
memberikan
bantuan
dan/atau
pemberdayaan.
(3)
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin
baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun
yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1
Pengembangan Potensi Diri

PASAL 12

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab
mengembangkan
potensi
diri
bagi
perseorangan,
keluarga,
kelompok,
dan/atau
masyarakat.
(2)
Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan
mental, spiritual, dan keterampilan.

Paragraf 2
Bantuan Pangan dan Sandang

PASAL 13

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.

Paragraf 3
Penyediaan Pelayanan Perumahan

PASAL 14

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan pelayanan perumahan.
Paragraf 4
Paragraf 4
Penyediaan Pelayanan Kesehatan

PASAL 15

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab
menyelenggarakan
penyediaan
pelayanan
kesehatan, baik dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
(2)
Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sistem jaminan sosial nasional.

Paragraf 5
Penyediaan Pelayanan Pendidikan

PASAL 16

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.

Paragraf 6
Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha

PASAL 17

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha,
yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha
mikro; dan/atau
d. penyediaan
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.

Paragraf 7
Pelayanan Sosial

PASAL 18

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2)
Pelayanan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan
fungsi
sosial,
aksesibilitas
terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas
hidup;
b. meningkatkan
kemampuan
dan
kepedulian
masyarakat
dalam
pelayanan
kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
c. meningkatkan
ketahanan
sosial
masyarakat
dalam
mencegah
dan
menangani
masalah
kemiskinan; dan
d. meningkatkan kualitas manajemen pelayanan
kesejahteraan sosial.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1
Umum

PASAL 19

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
(1)
Penanganan
fakir
miskin
diselenggarakan
oleh
Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan
terpadu.
(2) Penanganan
(2)
Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan
potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan
pelayanan sosial.
(3)
Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam
koordinasi Menteri.

Paragraf 2
Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah

PASAL 20

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah
diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal,
yang meliputi wilayah:
a. perdesaan;
b. perkotaan;
c. pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. tertinggal/terpencil; dan/atau
e. perbatasan antarnegara.

PASAL 21

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b. bantuan
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan
kelembagaan
masyarakat
dan
pemerintahan desa; dan/atau
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.

PASAL 22

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
usaha sektor informal;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;
c. pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat;
dan/atau
d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan
kejahatan.

PASAL 23

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dan sumber daya laut;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;
c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir
dan nelayan;
d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
e. peningkatan
e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan
sumber daya kelautan dan pesisir.

PASAL 24

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Upaya
penanganan
fakir
miskin
di
wilayah
tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
a. pengembangan
ekonomi
lokal
bertumpu
pada
pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat
istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
b. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
d. peningkatan pembangunan terhadap sarana dan
prasarana;
e. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
f. pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan
sumber daya lokal.

PASAL 25

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan
antarnegara dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
f. menjamin
f. menjamin
keamanan
wilayah
perbatasan
serta
pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh
negatif budaya asing.

PASAL 26

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Penyaluran Bantuan

PASAL 27

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan
oleh
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
secara
komprehensif dan terkoordinasi.

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Pemerintah

PASAL 28

BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Pemerintah
Dalam
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin,
Pemerintah bertugas:
a. memberdayakan
pemangku
kepentingan
dalam
penanganan fakir miskin;
b. memfasilitasi
b. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin;
c. mengawasi
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir
miskin;
d. mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan
penanganan fakir miskin;
e. menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin;
dan
f. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

PASAL 29

BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Pemerintah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada
tingkat nasional.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

PASAL 30

BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(1)
Dalam
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin,
pemerintah daerah provinsi bertugas:
a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
b. memfasilitasi,
mengoordinasi,
serta
menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan
strategi
penanganan
fakir
miskin
lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi
d. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi,
dan program penyelenggaraan penanganan fakir
miskin lintaskabupaten/kota; dan
e. mengalokasikan
dana
yang
memadai
dan
mencukupi dalam anggaran pendapatan dan
belanja
daerah
untuk

penyelenggaraan
penanganan fakir miskin.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang
menetapkan
kebijakan,
strategi,
dan
program
tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan
fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada
kebijakan, strategi, dan program nasional.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

PASAL 31

BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(1)
Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin,
pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a. memfasilitasi,
mengoordinasikan,
dan
menyosialisasikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
penyelenggaraan
penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan
kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b. melaksanakan
pemberdayaan
pemangku
kepentingan dalam penanganan fakir miskin
pada tingkat kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap kebijakan, strategi, serta program
dalam penanganan fakir miskin pada tingkat
kabupaten/kota;
d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program
pada tingkat kabupaten/kota;
d. mengevaluasi
e. menyediakan
sarana
dan
prasarana
bagi
penanganan fakir miskin;
f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk
menyelenggarakan
penanganan
fakir
miskin.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota
berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan
program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk
rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan
berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program
nasional.
(3)
Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir
miskin

sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

BAB V
SUMBER DAYA

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 32

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Umum
Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin
meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber pendanaan; dan
d. sumber daya alam.

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Bagian Kedua

PASAL 33

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua . . . - Pasal 33
Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan
fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir
miskin yang terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial;
d. penyuluh sosial; dan
e. tenaga pendamping.

PASAL 34

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua . . . - Pasal 33
(1)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b
minimal memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c. penghargaan.

(3)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d,
(3) Tenaga
dan huruf e dapat memperoleh promosi dan
tunjangan.
(4)
Ketentuan
mengenai
tenaga
penanganan
fakir
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

PASAL 35

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sarana dan Prasarana
(1)
Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan
fakir miskin meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah; dan
f. rumah perlindungan sosial.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Sumber Pendanaan
Bagian Keempat

PASAL 36

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Keempat . . . - Pasal 36
(1)
Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin,
meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
d. dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
dan
e. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan
fakir miskin.
(3)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 37

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Keempat . . . - Pasal 36
(1)
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi
kepentingan
penanganan
fakir
miskin
yang
pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan
oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengumpulan
dan
penggunaan
sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 38

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Keempat . . . - Pasal 36
Pasal 38
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan
dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1).

BAB VI
KOORDINASI DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Koordinasi

PASAL 39

BAB VI: KOORDINASI DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Koordinasi
(1)
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan
fakir miskin pada tingkat nasional.
(2)
Gubernur
mengoordinasikan
pelaksanaan
penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi.
(3)
Bupati/walikota
mengoordinasikan
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin
pada
tingkat
kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 40

BAB VI: KOORDINASI DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII

PASAL 41

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan
dan pengawasan penanganan fakir miskin.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. badan usaha;
b. organisasi kemasyarakatan;
c. perseorangan;
d. keluarga;
e. kelompok;
f. organisasi sosial;
g. yayasan;
h. lembaga swadaya masyarakat;
i. organisasi profesi; dan/atau
j. pelaku usaha.
(3)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j berperan serta dalam menyediakan dana
pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari
tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir
miskin.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 42

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 43
(1)
Setiap
orang
yang
menyalahgunakan
dana
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan
fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana
dengan
denda
paling
banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
Agar
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.