UU NOMOR 14 TAHUN 2011

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2010 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Undang-Undang ini.

PASAL 2

Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

PASAL 3

(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2010 adalah sebesar Rp995.271.511.391.343 (sembilan
ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh
satu miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus sembilan
puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah
sebesar Rp1.042.117.219.744.817 (satu kuadriliun empat
puluh dua triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus
sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu
delapan ratus tujuh belas rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit
Anggaran
Tahun
Anggaran
2010
sebesar
Rp46.845.708.353.474 (empat puluh enam triliun delapan
ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta
tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh
empat rupiah).
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah sebesar Rp91.552.011.400.615 (sembilan puluh
satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta
empat ratus ribu enam ratus lima belas rupiah).

(5) Berdasarkan
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat
puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus
tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu
rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2010 adalah sebesar Rp98.909.703.335.446
(sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan
miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu
empat ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari
SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009, yakni
sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun
lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus
sembilan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan SiLPA
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp44.706.303.047.141
(empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga
ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat
puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun
Anggaran 2009 sebesar Rp261.781.092.126 (dua ratus
enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu
juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam
rupiah), ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA
sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun tujuh ratus
enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta
lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh rupiah), dan dikurangi penggunaan SAL sebesar
Rp17.347.946.818.000 (tujuh belas triliun tiga ratus
empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
(7) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam
yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

PASAL 4

Pasal 4
(1) Neraca
Pemerintah
Pusat
per
31
Desember
2010
menginformasikan
jumlah
Aset
sebesar
Rp2.423.688.352.538.014 (dua kuadriliun empat ratus
dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan
miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh
delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar
Rp1.796.078.207.812.447 (satu kuadriliun tujuh ratus
sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar
dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat
ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana
adalah sebesar Rp627.610.144.725.567 (enam ratus dua
puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus
empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010
telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga.
(3) Pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan
legalitas
aset
tetap
pada
seluruh
kementerian
negara/lembaga.

PASAL 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp33.197.591.404.914 (tiga puluh tiga triliun seratus sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat
ratus empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah), arus kas
bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus
Rp80.043.299.758.387
(delapan
puluh
triliun
empat puluh
empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan
juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
sebesar Rp91.552.011.400.614 (sembilan puluh satu triliun
lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu
enam ratus empat belas rupiah), dan arus kas bersih dari
aktivitas
non
anggaran
sebesar
Rp2.927.386.748.278
(dua triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan
ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).

PASAL 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

PASAL 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara,
Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai
dengan
suplemen
berupa
Laporan
Penertiban
Rekening
Pemerintah
pada
Kementerian
Negara/Lembaga,
Ikhtisar
Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan
dan Belanja secara Akrual.

PASAL 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang
lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem
pengelolaan
kas/rekening
Bendahara
Umum
Negara (BUN).

(3) Dalam
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo
bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi
penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.

PASAL 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah
diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.

PASAL 10

(1) Pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara
sesuai
dengan
temuan-temuan
sebagaimana
yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah
melakukan
penilaian
kinerja
terhadap
kementerian
negara/lembaga
berkaitan
dengan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pertanggungjawaban
dalam
disiplin
anggaran,
serta
menerapkan
sistem
pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian
negara/lembaga,
termasuk
satuan
kerja
pengguna
anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring
tindak
lanjut
Pemerintah
dalam
rangka
pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 11

Naskah pasal.

PASAL 23

Naskah pasal.

PASAL 32

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

d. bahwa

d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 54/DPD RI/IV/2010- 2011 tanggal 15 Juli 2011;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, );

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, );

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, );

6. Undang-Undang

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (, );

7. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 ( ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 2 Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010;

2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010;

3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3

(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp995. 343 (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).

(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1. 817 (satu kuadriliun empat puluh dua triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).

(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp46. 474 (empat puluh enam triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).

(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp91. 615 (sembilan puluh satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu enam ratus lima belas rupiah).

(5) Berdasarkan

(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp44. 141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah).

(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2010 adalah sebesar Rp98. 446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009, yakni sebesar Rp66. 799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp44. 141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp261.781.092.126 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah), ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp4. 380 (empat triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dan dikurangi penggunaan SAL sebesar Rp17. 000 (tujuh belas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).

(7) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2. 014 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1. 447 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp627. 567 (enam ratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).

(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.

(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga. Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp33. 914 (tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp80. 387 (delapan puluh triliun empat puluh empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp91. 614 (sembilan puluh satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu enam ratus empat belas rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp2. 278 (dua triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual. Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

(3) Dalam

(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya. Pasal 9 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Pasal 10

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.