UU NOMOR 15 TAHUN 2011

PENYELENGARA PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 138 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemilu tuk memilih satuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.

8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

15. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

16. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

18. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

20. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

21. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. BAB II ASAS PENYELENGGARA PEMILU

PASAL 2

BAB II: ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.

BAB III
KPU
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB III: KPU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

PASAL 4

BAB III: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

PASAL 5

BAB III: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis.
(2) KPU
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam
menjalankan
tugasnya,
KPU
dibantu
oleh
Sekretariat
Jenderal;
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh KPU.

PASAL 6

BAB III: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih
dari dan oleh anggota.
(4) Setiap
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(6) Masa
keanggotaan
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 7

BAB III: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak
b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan
kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat
pleno.

Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
KPU

PASAL 8

BAB III: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan peserta Pemilu;

h. menetapkan

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;

m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

q. menetapkan

q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

s. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan pasangan calon h memenuhi persyaratan;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. mengumumkan pasangan calon mbuat berita acaranya;

l. menetapkan

l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

m. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

n. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

p. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

q. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

r. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:

a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

b. mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;

c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan;

d. menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan

f. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon , dan gubernur dan bupati/walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);

f. mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada tembusan kepada Bawaslu;

h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

i. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

j. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Paragraf 2 KPU Provinsi

PASAL 9

BAB III: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

i. menerbitkan

i. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;

j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; l. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

n. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

o. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

e. menerima

e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

h. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

i. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:

a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

c. menyusun

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

j. menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;

l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;

m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;

n. menindaklanjuti

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;

o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;

r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;

t. menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan

u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon , calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. menyampaikan

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;

g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;

j. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota

PASAL 10

BAB III: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. mengoordinasikan

d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;

k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;

m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu /kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

h. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

i. menindaklanjuti

i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

j. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:

a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;

e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

f. menerima

f. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;

i. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;

j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;

k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;

m. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;

n. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;

o. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;

p. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. melaksanakan

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;

s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan

u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon , calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;

g. mengelola

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

j. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Persyaratan

PASAL 11

BAB III: KPU | Bagian Keempat - Persyaratan
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau

KPU Kabupaten/Kota adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. berdomisili

g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani dan rohani;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. bersedia bekerja penuh waktu;

l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 KPU

PASAL 12

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) i yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki

a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;

b. memiliki kredibilitas dan integritas;

c. memahami permasalahan Pemilu; dan

d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi

(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.

(7) Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

PASAL 13

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;

f. melakukan tes kesehatan;

g. melakukan

g. melakukan serangkaian tes psikologi;

h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan

k. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 14

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU.

(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU.

PASAL 15

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KPU peringkat teratas dari 14 (empat belas) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai calon anggota KPU terpilih.

(4) Dalam

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta on anggota KPU sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.

(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden.

PASAL 16

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) lih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih.

(2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Paragraf 2 KPU Provinsi

PASAL 17

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU
Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno
KPU.

PASAL 18

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Naskah pasal.

PASAL 19

ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemilu tuk memilih satuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.

8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

15. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

16. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

18. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

20. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

21. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. BAB II ASAS PENYELENGGARA PEMILU Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. kepastian hukum;

e. tertib;

f. kepentingan

f. kepentingan umum;

g. keterbukaan;

h. proporsionalitas;

i. profesionalitas;

j. akuntabilitas;

k. efisiensi; dan

l. efektivitas. BAB III KPU Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 4

(1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pasal 5

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.

(2) KPU

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU. Pasal 6

(1) Jumlah anggota:

a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan

c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 7

(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. bertindak

b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;

c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno. Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 KPU Pasal 8

(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan peserta Pemilu;

h. menetapkan

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;

m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

q. menetapkan

q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

s. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan pasangan calon h memenuhi persyaratan;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. mengumumkan pasangan calon mbuat berita acaranya;

l. menetapkan

l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

m. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

n. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

p. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

q. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

r. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:

a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

b. mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;

c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan;

d. menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan

f. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon , dan gubernur dan bupati/walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);

f. mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada tembusan kepada Bawaslu;

h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

i. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

j. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Paragraf 2 KPU Provinsi Pasal 9

(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

i. menerbitkan

i. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;

j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; l. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

n. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

o. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

e. menerima

e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

h. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

i. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:

a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

c. menyusun

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

j. menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;

l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;

m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;

n. menindaklanjuti

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;

o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;

r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;

t. menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan

u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon , calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. menyampaikan

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;

g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;

j. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 10

(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. mengoordinasikan

d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;

k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;

m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu /kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

h. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

i. menindaklanjuti

i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

j. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:

a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;

e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

f. menerima

f. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;

i. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;

j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;

k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;

m. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;

n. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;

o. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;

p. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. melaksanakan

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;

s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan

u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon , calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;

g. mengelola

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

j. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Persyaratan Pasal 11 Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau

KPU Kabupaten/Kota adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. berdomisili

g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani dan rohani;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. bersedia bekerja penuh waktu;

l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 KPU Pasal 12

(1) i yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki

a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;

b. memiliki kredibilitas dan integritas;

c. memahami permasalahan Pemilu; dan

d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi

(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.

(7) Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Pasal 13

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;

f. melakukan tes kesehatan;

g. melakukan

g. melakukan serangkaian tes psikologi;

h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan

k. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14

(1) 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU.

(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU. Pasal 15

(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KPU peringkat teratas dari 14 (empat belas) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai calon anggota KPU terpilih.

(4) Dalam

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta on anggota KPU sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.

(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden. Pasal 16

(1) lih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih.

(2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Paragraf 2 KPU Provinsi Pasal 17

(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU. Pasal 18 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. (3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

d. mengumumkan

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;

f. melakukan tes kesehatan;

g. melakukan serangkaian tes psikologi;

h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

j. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi dalam rapat pleno; dan

k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU. (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk. Pasal 19 (1) Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU. (2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Provinsi.

PASAL 20

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan
hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) KPU
(3)
KPU menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Provinsi
dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
(4)
Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5)
Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi
dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja.

Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota

PASAL 21

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
pada
setiap
kabupaten/kota.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3)
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4)
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5)
Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(6)
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
(7)
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian
calon
anggota
KPU
kabupaten/kota
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU.
(8) Penetapan
(8)
Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui
rapat pleno KPU Provinsi.

PASAL 22

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Naskah pasal.

PASAL 22E

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemilu tuk memilih satuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.

8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

15. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

16. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

18. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

20. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

21. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. BAB II ASAS PENYELENGGARA PEMILU Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. kepastian hukum;

e. tertib;

f. kepentingan

f. kepentingan umum;

g. keterbukaan;

h. proporsionalitas;

i. profesionalitas;

j. akuntabilitas;

k. efisiensi; dan

l. efektivitas. BAB III KPU Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 4

(1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pasal 5

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.

(2) KPU

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU. Pasal 6

(1) Jumlah anggota:

a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan

c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 7

(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. bertindak

b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;

c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno. Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 KPU Pasal 8

(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan peserta Pemilu;

h. menetapkan

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;

m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

q. menetapkan

q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

s. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan pasangan calon h memenuhi persyaratan;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. mengumumkan pasangan calon mbuat berita acaranya;

l. menetapkan

l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

m. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

n. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

p. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

q. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

r. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:

a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

b. mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;

c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan;

d. menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan

f. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon , dan gubernur dan bupati/walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);

f. mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada tembusan kepada Bawaslu;

h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

i. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

j. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Paragraf 2 KPU Provinsi Pasal 9

(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

i. menerbitkan

i. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;

j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; l. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

n. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

o. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

e. menerima

e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

h. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

i. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:

a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

c. menyusun

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

j. menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;

l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;

m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;

n. menindaklanjuti

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;

o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;

r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;

t. menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan

u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon , calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. menyampaikan

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;

g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;

j. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 10

(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. mengoordinasikan

d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;

k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;

m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu /kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

h. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

i. menindaklanjuti

i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

j. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:

a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;

e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

f. menerima

f. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;

i. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;

j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;

k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;

m. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;

n. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;

o. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;

p. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. melaksanakan

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;

s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan

u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon , calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;

g. mengelola

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

j. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;

k. melaksanakan keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Persyaratan Pasal 11 Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau

KPU Kabupaten/Kota adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. berdomisili

g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani dan rohani;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. bersedia bekerja penuh waktu;

l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 KPU Pasal 12

(1) i yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki

a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;

b. memiliki kredibilitas dan integritas;

c. memahami permasalahan Pemilu; dan

d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi

(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.

(7) Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Pasal 13

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;

f. melakukan tes kesehatan;

g. melakukan

g. melakukan serangkaian tes psikologi;

h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan

k. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14

(1) 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU.

(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU. Pasal 15

(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KPU peringkat teratas dari 14 (empat belas) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai calon anggota KPU terpilih.

(4) Dalam

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta on anggota KPU sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.

(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden. Pasal 16

(1) lih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih.

(2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Paragraf 2 KPU Provinsi Pasal 17

(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU. Pasal 18 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. (3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

d. mengumumkan

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;

f. melakukan tes kesehatan;

g. melakukan serangkaian tes psikologi;

h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

j. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi dalam rapat pleno; dan

k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU. (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk. Pasal 19 (1) Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU. (2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Provinsi. Pasal 20 (1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) KPU (3) KPU menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Provinsi dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih. (4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja. Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 21 (1) KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. (3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota. (5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota. (7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU kabupaten/kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

(8) Penetapan (8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi. Pasal 22 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. (3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;

f. melakukan tes kesehatan;

g. melakukan serangkaian tes psikologi;

h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

j. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan

k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.

(4) Tim (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbentuk.

PASAL 23

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU
Provinsi.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.

PASAL 24

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)
KPU
Provinsi
memilih
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan.
(3)
KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU
Kabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 (sepuluh)
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
(4)
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
KPU Provinsi.
(5)
Proses
pemilihan
dan
penetapan
anggota
KPU
Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.

Paragraf 4
Sumpah/Janji

PASAL 25

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.

(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU.

(3) Pelantikan

(3) Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.

PASAL 26

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu /pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” Paragraf 5 Pemberhentian

PASAL 27

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;

c. berhalangan tetap lainnya; atau

d. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota

(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;

f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima.

(4) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU oleh Presiden;

b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.

(5) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

b. anggota

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.

PASAL 28

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan
secara
tertulis
dari
Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
harus
diberi
kesempatan
untuk
membela diri di hadapan DKPP.
(3) Dalam
hal
rapat
pleno
DKPP
memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut
dengan Peraturan DKPP.
(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

PASAL 29

BAB III: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3).
(2)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota
yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4)
Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan
sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja.
(7)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan
Undang-Undang ini.

Bagian
Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan

PASAL 30

BAB III: KPU | Bagian . . . - Bagian Keenam
Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

PASAL 31

BAB III: KPU | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1)
Jenis
rapat
pleno
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 30 adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2)
Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil
Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

PASAL 32

BAB III: KPU | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1)
Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang dibuktikan
dengan daftar hadir.
(2)
Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang
hadir.
(3)
Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
diambil berdasarkan suara terbanyak.

PASAL 33

BAB III: KPU | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1)
Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)
Keputusan
rapat
pleno
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang hadir.
(3) Dalam
(3)
Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan
suara terbanyak.

PASAL 34

BAB III: KPU | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk
menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai
kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan
kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak
dilakukan pemungutan suara.

PASAL 35

BAB III: KPU | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat
3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU
Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah
satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan
dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

PASAL 36

BAB III: KPU | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu
yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani
ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani
penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan
hasil
Pemilu,
dengan
sendirinya
hasil
Pemilu
dinyatakan sah dan berlaku.

Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban

PASAL 37

BAB III: KPU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU:

a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Bawaslu.

PASAL 38

BAB III: KPU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
KPU
Provinsi
bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.
(3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.

PASAL 39

BAB III: KPU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
Pasal 39
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja
dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK

PASAL 40

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan,
dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

PASAL 41

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh
masyarakat
yang
memenuhi
syarat
berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi
(3) Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota
untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai
sekretaris
PPK
dengan
keputusan
bupati/walikota.

PASAL 42

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS
di wilayah kerjanya;
f.
melakukan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada huruf f;
h. menyerahkan
hasil
rekapitulasi
suara
sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan
KPU Kabupaten/Kota;

j. menindaklanjuti
j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l.
melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
PPS

PASAL 43

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

PASAL 44

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama
kepala
desa/kelurahan
dan
badan
permusyawaratan desa/dewan kelurahan.

PASAL 45

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Pasal 45
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f.
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar
pemilih tetap;
h. mengumumkan
daftar
pemilih
tetap
sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;
l.
melakukan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas
Pemilu;
m. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. menyerahkan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh
peserta Pemilu;
o. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK;
p. menjaga
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
r.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.
melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
KPPS

PASAL 46

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

PASAL 47

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di
TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan
suara;
f.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
i.
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
melalui PPS pada hari yang sama;
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Paragraf 4
PPLN

PASAL 48

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

(2) Anggota

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

PASAL 49

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a.
membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c.
mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan
data
pemilih
atas
dasar
masukan
dari
masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar
pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih
tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik
Indonesia kepada KPU;
e.
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g.
mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
h. menyerahkan
berita
acara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara kepada KPU;
i.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

l. melaksanakan
l.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
KPPSLN

PASAL 50

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua
PPLN atas nama Ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib
dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

PASAL 51

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a.
mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
c.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPSLN;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan
suara;
f.
mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
g.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang
hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan
h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPLN;
i.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU; dan
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 52

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.

Paragraf 6
Persyaratan

PASAL 53

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

g. mampu secara jasmani dan rohani;

h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf 7 Paragraf 7 Sumpah/Janji

PASAL 54

BAB III: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.

(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu /pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” Bagian Kesembilan Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan

PASAL 55

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.

PASAL 56

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Pasal 56
(1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(2) Pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

PASAL 57

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretaris Jenderal KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Calon Sekretaris Jenderal KPU diusulkan oleh KPU sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.

(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.

(5) 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal KPU dari calon yang diajukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

PASAL 58

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1)
Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU
Provinsi.
(2)
Sekretaris KPU Provinsi, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga)
orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.

(4) Sekretaris
(4)
Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris
KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5)
Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada ketua
KPU Provinsi.

PASAL 59

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris
KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh
KPU Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal KPU
sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Daerah.
(4)
Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota
dari
3
(tiga)
orang
calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5)
Sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota
bertanggungjawab
kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.

PASAL 60

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan .

PASAL 61 Di

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi,
dan
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 62

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Pasal 62
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 63

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU,
sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan peraturan KPU.

PASAL 64

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris
Jenderal KPU.

Paragraf 2
Tugas dan Wewenang

PASAL 65

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing melayani
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

PASAL 66

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan
tugas
KPU
dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan
e. memberikan
bantuan
hukum
dan
memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan
dan
mendistribusikan
perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan
atas persetujuan KPU; dan
d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu ;

e. membantu

e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan gubernur;

g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan

h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.

(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PASAL 68

BAB III: KPU | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , serta pemilihan gubernur;

e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;

f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota;

g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan

h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB IV BAB IV PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum

PASAL 69

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad
hoc.

PASAL 70

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kesatu - Umum
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama
penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat
2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu selesai.

Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

PASAL 71

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

(4) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(5) Pengawas

(5) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.

(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 72

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1)
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki
kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3)
Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap
desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan
dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
(4)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(5)
Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(6)
Ketua
Bawaslu
Provinsi,
ketua
Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih
dari dan oleh anggota.
(7)
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai
hak suara yang sama.
(8)
Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(9)
Masa keanggotaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Bagian
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Badan Pengawas Pemilu

PASAL 73

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan. (2) Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. (3) Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

3. pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan

5. pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penetapan peserta Pemilu;

3. proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

4. pelaksanaan kampanye;

5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;

9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

11. pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;

12. pelaksanaan putusan DKPP; dan

13. proses penetapan hasil Pemilu.

c. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;

d. memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang;

e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;

f. evaluasi pengawasan Pemilu;

g. menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu berwenang:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu;

b. menerima

b. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;

c. menyelesaikan sengketa Pemilu;

d. membentuk Bawaslu Provinsi;

e. mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan

f. melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dan sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diatur dalam undang-undang yang mengatur Pemilu.

PASAL 74

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;

d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Paragraf 2 Bawaslu Provinsi

PASAL 75

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1)
Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
di
wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan
tata
cara
pencalonan
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi,
dan
pencalonan gubernur;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi, dan calon gubernur;
4. penetapan calon gubernur;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya;
9. proses
rekapitulasi
suara
dari
seluruh
kabupaten/kota
yang
dilakukan
oleh
KPU
Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan
gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI;
c. menerima
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di
tingkat provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
i. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh undang-undang.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan
rekomendasi
kepada
KPU
untuk
menonaktifkan
sementara
dan/atau
mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

PASAL 76

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan
b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan
oleh
KPU
Provinsi
yang
mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota

PASAL 77

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1)
Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
di
wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan
tata
cara
pencalonan
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
pencalonan bupati/walikota;
3. proses
penetapan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
calon bupati/walikota;
4. penetapan calon bupati/walikota;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan
logistik
Pemilu
dan
pendistribusiannya;
7. pelaksanaan
7. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara hasil Pemilu;
8. mengendalikan
pengawasan
seluruh
proses
penghitungan suara;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
11. pelaksanaan
penghitungan
dan
pemungutan
suara
ulang,
Pemilu
lanjutan,
dan
Pemilu
susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
pemilihan bupati/walikota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan
temuan
dan
laporan
sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung
unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di
tingkat kabupaten/kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
sekretaris
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota dapat:
a. memberikan
rekomendasi
kepada
KPU
untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

PASAL 78

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan
dugaan
adanya
pelanggaran
terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu;
d. menyampaikan
laporan
hasil
pengawasan
kepada
Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang
dilakukan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

PASAL 79

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran
1. pemutakhiran
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara
dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari
seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
dilakukan
oleh
Penyelenggara
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung
unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 80

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan
c. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan

PASAL 81

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan
data kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
proses
penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang
ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

b. menerima
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
dilakukan
oleh
Penyelenggara
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan
KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh Panwaslu Kecamatan.

PASAL 82

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
d. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban
lain
yang
diberikan
oleh
Panwaslu Kecamatan.

Paragraf 6
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri

PASAL 83

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri yang meliputi:
1. pemutakhiran
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan
dan
penetapan
daftar
pemilih
sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar
pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
proses
penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN
dari seluruh TPSLN;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPSLN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN
yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
8. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN;
dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c.
meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
e.
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi
f.
mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lainnya
yang
diberikan oleh Bawaslu.

PASAL 84

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar
negeri;
d. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh
Bawaslu.

Bagian Keempat
Persyaratan

PASAL 85

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keempat - Persyaratan
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. pada

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;

g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani dan rohani.

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. bersedia bekerja penuh waktu;

l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bagian Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Bawaslu

PASAL 86

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 selain
menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota
Bawaslu pada saat bersamaan.

PASAL 87

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;

f. melakukan tes kesehatan;

g. melakukan serangkaian tes psikologi;

h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

i. melakukan

i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

j. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan

k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 88

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) 10 (sepuluh) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu.

(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu.

PASAL 89

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima) calon anggota Bawaslu peringkat teratas dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta kal calon anggota Bawaslu sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota Bawaslu oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali bakal calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.

(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden.

PASAL 90

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) erpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 5 (lima) nama anggota Bawaslu terpilih.

(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 91

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu , dibentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing.

(2) Untuk

(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan- tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur di wilayah kerja masing-masing.

(3) Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing. Paragraf 2 Bawaslu Provinsi

PASAL 92

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota Bawaslu Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dalam
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan
Bawaslu Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8) Penetapan
(8) Penetapan
anggota
tim
seleksi
oleh
Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui
rapat pleno Bawaslu.

PASAL 93

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
melaksanakan
tugasnya
secara
terbuka
dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang
memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim
seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a.
mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Provinsi pada media massa cetak harian dan media
massa elektronik lokal;
b.
menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi;
c.
melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi;
d.
mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi;
e.
melakukan seleksi tertulis dengan materi utama
pengetahuan mengenai Pemilu;
f.
melakukan tes kesehatan;
g.
melakukan serangkaian tes psikologi;
h.
mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes
kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
i.
melakukan
wawancara
dengan
materi
penyelenggaraan
Pemilu
dan
klarifikasi
atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
j.
menetapkan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu
Provinsi dalam rapat pleno; dan
k.
menyampaikan 6 (enam) nama calon anggota
Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu.
(4) Tim
(4) Tim
seleksi
melaksanakan
tahapan
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.

PASAL 94

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Tim seleksi mengajukan 6 (enam) nama calon anggota
Bawaslu Provinsi hasil seleksi kepada Bawaslu.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi.

PASAL 95

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1).
(2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Bawaslu menetapkan 3 (tiga) calon anggota Bawaslu
Provinsi
peringkat
teratas
dari
6
(enam)
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) sebagai
anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
(4) Anggota
Bawaslu
Provinsi
terpilih
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Bawaslu.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja.

Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri

PASAL 96

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi.

(2) Anggota (2) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. (4) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (5) Tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu. (6) Tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu. Paragraf 4 Sumpah/Janji

PASAL 97

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden. (2) Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu. (3) Pelantikan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

PASAL 98

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu /pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” Paragraf 5 Pemberhentian

PASAL 99

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau

d. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dijatuhi

d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau

f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.

(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu oleh Presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu. (4) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

b. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi;

d. anggota Panwaslu Kecamatan, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;

e. anggota

e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan, digantikan oleh calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan lainnya yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan

f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri digantikan oleh calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 100

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1)
Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi
yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh
DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2)
Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului
dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya
berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3)
Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan DKPP.
(4)
Dalam
hal
rapat
pleno
DKPP
memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
sampai
dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.

PASAL 101

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
Pasal 101
(1)
Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan
putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP.
(2)
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

PASAL 102

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 100 ayat (4).
(2)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap,
anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.

(4) Dalam
(4)
Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan
sendirinya
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan aktif kembali.
(5)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar
Negeri
dinyatakan
tidak
terbukti
bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang bersangkutan.
(6)
Pemberhentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja.
(7)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan
Undang-Undang ini.

Bagian Keenam
Pertanggungjawaban dan Pelaporan

PASAL 103

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keenam - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Laporan

(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KPU.

PASAL 104

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keenam - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
Bawaslu
Provinsi
bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada Bawaslu.
(3) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan
pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan
gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi.

PASAL 105

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keenam - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
Panwaslu
Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu
Provinsi.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kinerja
dan
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilu
secara periodik kepada Bawaslu Provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan
pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Ketujuh
Kesekretariatan

PASAL 106

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Kesekretariatan
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2) Sekretaris

(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu kepada 3 (tiga) orang.

(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.

(5) 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal Bawaslu dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

PASAL 107

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Kesekretariatan
(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota,
dibentuk sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu
Kecamatan.
(2)
Sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat.
(3)
Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah
pegawai
negeri
sipil
yang
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung
jawab kepada Bawaslu Provinsi dan kepala sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota.

PASAL 108

BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Kesekretariatan
Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan . BAB V BAB V DKPP

PASAL 109

BAB V: DKPP
(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.

(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.

(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.

(4) DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. 1 (satu) orang unsur KPU;

b. 1 (satu) orang unsur Bawaslu;

c. 1 (satu) orang utusan masing-masing partai politik yang ada di DPR;

d. 1 (satu) orang utusan Pemerintah;

e. 4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau 5 (lima) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap.

(5) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berjumlah 4 (empat) orang, -masing mengusulkan 2 (dua) orang.

(6) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berjumlah 5 (lima) orang, mengusulkan 2 (dua) orang dan DPR mengusulkan 3 (tiga) orang.

(7) Pengajuan

(7) Pengajuan usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur disampaikan kepada Presiden.

(8) DKPP terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(9) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP.

(10) Masa tugas keanggotaan DKPP adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.

(11) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(12) Pembentukan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 110

BAB V: DKPP
(1)
DKPP menyusun dan menetapkan satu kode etik
untuk
menjaga
kemandirian,
integritas,
dan
kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan
KPPSLN
serta
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(2)
Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
DKPP
dapat
mengikutsertakan pihak lain.
(3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
serta
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan DKPP paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP
mengucapkan sumpah/janji.

PASAL 111

BAB V: DKPP
Pasal 111
(1)
DKPP
bersidang
untuk
melakukan
pemeriksaan
dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
Penyelenggara Pemilu.
(2)
Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota
KPU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu, anggota yang berasal dari
anggota KPU atau Bawaslu berhenti sementara.
(3)
Tugas DKPP meliputi:
a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan
adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara
Pemilu;
b. melakukan
penyelidikan
dan
verifikasi,
serta
pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan
dugaan
adanya
pelanggaran
kode
etik
oleh
Penyelenggara Pemilu;
c. menetapkan putusan; dan
d. menyampaikan
putusan
kepada
pihak-pihak
terkait untuk ditindaklanjuti.
(4)
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga
melakukan
pelanggaran
kode
etik
untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak
lain yang terkait untuk dimintai keterangan,
termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu
yang terbukti melanggar kode etik.

PASAL 112

BAB V: DKPP
(1)
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP.
(2)
DKPP
melakukan
verifikasi
dan
penelitian
administrasi
terhadap
pengaduan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) DKPP
(3)
DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada
Penyelenggara
Pemilu
5
(lima)
hari
sebelum
melaksanakan sidang DKPP.
(4)
Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak
memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua
5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
(5)
Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan
panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi
panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP
dapat segera membahas dan menetapkan putusan
tanpa
kehadiran
Penyelenggara
Pemilu
yang
bersangkutan.
(6)
Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang
sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang
lain.
(7)
Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan
dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
(8)
Di
hadapan
sidang
DKPP,
pengadu
atau
Penyelenggara
Pemilu
yang
diadukan
diminta
mengemukakan
alasan-alasan
pengaduan
atau
pembelaan, sedangkan saksi-saksi dan/atau pihak-
pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk
untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
(9)
DKPP
menetapkan
putusan
setelah
melakukan
penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan
tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan
saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti.
(10)
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil
dalam rapat pleno DKPP.
(11)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara,
atau pemberhentian tetap.
(12)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
bersifat final dan mengikat.
(13)
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL
dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP.

PASAL 113

BAB V: DKPP
Pasal 113
(1)
Apabila dipandang perlu, DKPP dapat menugaskan
anggotanya ke daerah untuk memeriksa dugaan
adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
di daerah.
(2)
Pengambilan
putusan
terhadap
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rapat Pleno DKPP.

PASAL 114

BAB V: DKPP
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme dan tata cara
pelaksanaan tugas DKPP, serta tata beracara diatur dalam
Peraturan DKPP.

PASAL 115

BAB V: DKPP
Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh
sekretariat
yang
melekat
pada
Sekretariat
Jenderal
Bawaslu.

BAB VI
KEUANGAN

PASAL 116

BAB VI: KEUANGAN
(1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari APBN. (2) Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu an dalam APBN.

(3) Sekretaris (3) Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. (4) Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (5) Pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.

PASAL 117

BAB VI: KEUANGAN
Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu tapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

PASAL 118

BAB VI: KEUANGAN
Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VII PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU

PASAL 119

BAB VII: PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
(1)
Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk
peraturan KPU dan keputusan KPU.

(2) Peraturan
(2)
Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan
mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(4)
Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah.

PASAL 120

BAB VII: PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
(1)
Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu
membentuk
peraturan
Bawaslu
dan
keputusan
Bawaslu.
(2)
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Untuk
pengawasan
Pemilu,
Bawaslu
Provinsi
membentuk keputusan dengan mengacu kepada
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(4)
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah.

PASAL 121

BAB VII: PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
(1)
Untuk
menjalankan
tugas
dan
fungsi
dalam
penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP
membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP.
(2)
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah.

PASAL 122

BAB VII: PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 122
(1)
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata
Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam
peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
(2)
Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 123

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri.

PASAL 124

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembentukan tim seleksi untuk memilih calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah otonom
baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur lebih lanjut
dengan peraturan KPU.

PASAL 125

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu , serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan tugas Penyelenggara Pemilu, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

PASAL 126

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 126
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan
fasilitas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat Panwaslu
kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan
PPS;
b. penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu
kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan
PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi;
d. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
e. monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu;
dan
f.
kegiatan
lain
sesuai
dengan
kebutuhan
pelaksanaan Pemilu.
(3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari
Penyelenggara Pemilu.
(4) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat membantu
pendanaan
untuk
kelancaran
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 127

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Dalam

(2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari mbil langkah agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali.

(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.

PASAL 128

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari mengambil langkah agar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali.

(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 129

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Masa kerja anggota KPU dan anggota Bawaslu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir
sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota
KPU dan anggota Bawaslu yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota
(2) Anggota KPU dan anggota Bawaslu yang masa
tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
kompensasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala
kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan
oleh
KPU
dan
Bawaslu
tetap
berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut
Undang-Undang ini.
(4) Pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu
menurut Undang-Undang ini harus sudah dibentuk
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

PASAL 130

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-
Undang
ini
ditetapkan
setelah
berakhir
masa
keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
berakhir
masa
tugasnya
pada
saat
berlangsungnya
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur,
masa
keanggotaannya
diperpanjang
sampai
dengan
pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim
seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pelantikan gubernur terpilih.

PASAL 131

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan
Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

(2) Dalam
(2)
Dalam
hal
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir
masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota, masa
keanggotaannya
diperpanjang
sampai
dengan
pelantikan
bupati/walikota
terpilih
dan
pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling
lambat
2
(dua)
bulan
setelah
pelantikan
bupati/walikota terpilih.

PASAL 132

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
tetap melaksanakan tugasnya.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum
terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang
ini,
pembentukan
pengawas
untuk
pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 133

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Proses peralihan status sekretaris KPU Provinsi,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat
KPU
Provinsi,
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota
menjadi
pegawai
Sekretariat
Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat
Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan
penawaran untuk memilih kepada para pegawai yang
bersangkutan
serta
berkoordinasi
dengan
Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 134

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 134
Pada
saat
Undang-Undang
ini
berlaku,
ketentuan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan
undang-undang yang baru.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 135

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

PASAL 136

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (, ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 137

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.