UU NOMOR 16 TAHUN 2011

BANTUAN HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok
orang miskin.
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan
hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
ini.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan
pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh
Menteri.
6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan
oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi
Advokat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas; dan
f.
akuntabilitas.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:

a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;

b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

c. menjamin

c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan

d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB II RUANG LINGKUP

PASAL 4

BAB II: RUANG LINGKUP
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan
Hukum yang menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

PASAL 5

BAB II: RUANG LINGKUP
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau
kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak
dasar secara layak dan mandiri.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan,
layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau
perumahan.

BAB III
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu
penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi
Penerima Bantuan Hukum.

(2) Pemberian
(2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan
Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan
oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-
Undang ini.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyusun
dan
menetapkan
kebijakan
penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. menyusun
dan
menetapkan
Standar
Bantuan
Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan
Hukum;
c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel; dan
e. menyusun
dan
menyampaikan
laporan
penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat
pada
setiap
akhir
tahun
anggaran.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
a. mengawasi
dan
memastikan
penyelenggaraan
Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum
dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini; dan
b. melakukan
verifikasi
dan
akreditasi
terhadap
lembaga
bantuan
hukum
atau
organisasi
kemasyarakatan
untuk
memenuhi
kelayakan
sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk
panitia yang unsurnya terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
b. akademisi;
c. tokoh masyarakat; dan
d. lembaga
d. lembaga atau organisasi yang memberi layanan
Bantuan Hukum.
(3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV

PEMBERI BANTUAN HUKUM

PASAL 8

BAB IV: PEMBERI BANTUAN HUKUM
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi
Bantuan
Hukum
yang
telah
memenuhi
syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.

PASAL 9

BAB IV: PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal,
dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan
penyuluhan
hukum,
konsultasi
hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan
Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
e. mengeluarkan
pendapat
atau
pernyataan
dalam
membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di
dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan
f.
mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah
ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan
perkara; dan
g. mendapatkan
jaminan
perlindungan
hukum,
keamanan,
dan
keselamatan
selama
menjalankan
pemberian Bantuan Hukum.

PASAL 10

BAB IV: PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:
a. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan
Hukum;
b. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang
digunakan
untuk
pemberian
Bantuan
Hukum
berdasarkan Undang-Undang ini;
c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan
Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa
fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a;
d. menjaga
kerahasiaan
data,
informasi,
dan/atau
keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan
Hukum
berkaitan
dengan
perkara
yang
sedang
ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
dan
e. memberikan
Bantuan
Hukum
kepada
Penerima
Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang
ditentukan
dalam
Undang-Undang
ini
sampai
perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara
hukum.

PASAL 11

BAB IV: PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan
Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan
dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang
pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
Kode
Etik
Advokat.
BAB V
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM

PASAL 12

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. mendapatkan
Bantuan
Hukum
hingga
masalah
hukumnya
selesai
dan/atau
perkaranya
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima
Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut
surat kuasa;
b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar
Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan
dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan
perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PASAL 14

BAB VI: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan
Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian
singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan
Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal pemohon Bantuan Hukum.
(2) Dalam
(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu
menyusun permohonan secara tertulis, permohonan
dapat diajukan secara lisan.

PASAL 15

BAB VI: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan
Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan
Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban
menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima,
Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum
berdasarkan
surat
kuasa
khusus
dari
Penerima
Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak,
Pemberi
Bantuan
Hukum
mencantumkan
alasan
penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VII
PENDANAAN

PASAL 16

BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan
digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum
sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber
pendanaan
lain yang sah dan tidak
mengikat.

PASAL 17

BAB VII: PENDANAAN
Pasal 17
(1) Pemerintah
wajib
mengalokasikan
dana
penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan
penyelenggaraan
Bantuan
Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

PASAL 18

BAB VII: PENDANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 19

BAB VII: PENDANAAN
(1) Daerah
dapat
mengalokasikan
anggaran
penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB VIII
LARANGAN

PASAL 20

BAB VIII: LARANGAN
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta
pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau
pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang
ditangani Pemberi Bantuan Hukum.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau
meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum
dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang
sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
BAB X
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 22

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

PASAL 23

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap
dilaksanakan
sampai
dengan
berakhirnya
tahun
anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai
pada
akhir
tahun
anggaran
yang
bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian
Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

PASAL 25

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 28H

ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan

PASAL 34

ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat. Pasal 2 Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:

a. keadilan;

b. persamaan kedudukan di dalam hukum;

c. keterbukaan;

d. efisiensi;

e. efektivitas; dan f. akuntabilitas. Pasal 3 Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:

a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;

b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

c. menjamin

c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan

d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 4

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.

(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Pasal 5

(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. BAB III PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM Pasal 6

(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.

(2) Pemberian

(2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang- Undang ini.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:

a. menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

b. menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;

c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;

d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan

e. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. Pasal 7

(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:

a. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan

b. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. akademisi;

c. tokoh masyarakat; dan

d. lembaga

d. lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.

(3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PEMBERI BANTUAN HUKUM Pasal 8

(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. berbadan hukum;

b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;

c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

d. memiliki pengurus; dan

e. memiliki program Bantuan Hukum. Pasal 9 Pemberi Bantuan Hukum berhak:

a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;

b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;

c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;

e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mendapatkan f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan

g. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Pasal 10 Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:

a. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum;

b. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;

c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;

d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan

e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum. Pasal 11 Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat. BAB V BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM Pasal 12 Penerima Bantuan Hukum berhak:

a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;

b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan

c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Penerima Bantuan Hukum wajib:

a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;

b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Pasal 14

(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:

a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;

b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

(2) Dalam

(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Pasal 15

(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.

(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.

(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.

(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PENDANAAN Pasal 16

(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a. hibah atau sumbangan; dan/atau

b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 17 Pasal 17

(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19

(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. BAB VIII LARANGAN Pasal 20 Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 21 Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). BAB X BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 23

(1) Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

(2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini. Pasal 25 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.