Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 2.
Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. 3. Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
4. Ancaman 4.
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. 5.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 6.
Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak. 7.
Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen. 8.
Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. 9.
Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
10. Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
a. profesionalitas;
b. kerahasiaan;
c. kompartementasi;
d. koordinasi;
e. integritas;
f.
netralitas;
g. akuntabilitas; dan
h. objektivitas.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam
sistem keamanan nasional.
BAB II
PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Peran
PASAL 4
BAB II: PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP | Bagian Kesatu - Peran
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan
dini
dalam
rangka
pencegahan,
penangkalan,
dan
penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang
mungkin
timbul
dan
mengancam
kepentingan
dan
keamanan nasional.
Bagian Kedua
Tujuan
PASAL 5
BAB II: PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP | Bagian Kedua - Tujuan
Tujuan
Intelijen
Negara
adalah
mendeteksi,
mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan
menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan
dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk
dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap
keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta
peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan
nasional.
Bagian Ketiga
Fungsi
PASAL 6
BAB II: PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP | Bagian Ketiga - Fungsi
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan.
(2) Penyelidikan
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan,
dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta
menyajikannya
sebagai
bahan
masukan
untuk
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara
terencana
dan
terarah
untuk
mencegah
dan/atau
melawan
upaya,
pekerjaan,
kegiatan
Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan
kepentingan dan keamanan nasional.
(4) Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah
untuk
memengaruhi
Sasaran
agar
menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
(5) Dalam
menyelenggarakan
fungsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan
hak asasi manusia.
Bagian Keempat
Ruang lingkup
PASAL 7
BAB II: PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP | Bagian Keempat - Ruang lingkup
Ruang lingkup Intelijen Negara meliputi:
a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b. Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c. Intelijen kepolisian;
d. Intelijen penegakan hukum; dan
e. Intelijen
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian.
BAB III
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar
negeri;
b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau
militer;
c. penyelenggara
Intelijen
Negara
dalam
rangka
pelaksanaan tugas kepolisian;
d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan
hukum; dan
e. penyelenggara
Intelijen
Negara
dalam
rangka
pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
PASAL 9
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Penyelenggara Intelijen Negara
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Paragraf 1 Paragraf 1 Badan Intelijen Negara
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Penyelenggara Intelijen Negara
(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
9
huruf
a
merupakan
alat
negara
yang
menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan
luar negeri.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Intelijen Tentara Nasional Indonesia
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Penyelenggara Intelijen Negara
(1) Intelijen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyelenggarakan fungsi Intelijen pertahanan dan/atau militer.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Penyelenggara Intelijen Negara
(1) Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menyelenggarakan fungsi Intelijen kepolisian.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Paragraf 4 Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Penyelenggara Intelijen Negara
(1) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakan hukum.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Penyelenggara Intelijen Negara
(1) Intelijen
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf
e
menyelenggarakan
fungsi
Intelijen
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Rehabilitasi, Kompensasi, dan Restitusi
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Penyelenggara Intelijen Negara
(1) Setiap Orang yang dirugikan akibat dari pelaksanaan
fungsi
Intelijen
dapat
mengajukan
permohonan
rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
BAB IV
PERSONEL INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 16
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
Personel Intelijen Negara merupakan warga negara Indonesia
yang
memenuhi
persyaratan
yang
ditentukan
dalam
peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas
Intelijen.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
PASAL 17
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban
Setiap Personel Intelijen Negara berhak:
a.
mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas,
upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara;
b.
mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat
Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas, upaya,
pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan
c.
mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan
Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
PASAL 18
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban
Setiap Personel Intelijen Negara wajib:
a.
mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen
Negara;
b.
merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan,
Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan
perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel
Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan
fungsi dan aktivitas Intelijen Negara;
c.
menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan
d.
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Sumpah atau Janji Intelijen Negara
PASAL 19
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Sebelum diangkat sebagai Personel Intelijen Negara, setiap calon Personel Intelijen Negara wajib mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: ”Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji: Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya akan menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. Bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, berani, dan profesional. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Kode Etik Intelijen Negara di setiap tempat, waktu, dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Bahwa saya pantang menyerah dalam menjalankan segala tugas dan kewajiban jabatan. Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia Intelijen Negara dalam keadaan bagaimanapun juga”. Bagian Keempat Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
PASAL 20
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Keempat - Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
(1)
Personel Intelijen Negara dalam menjalankan tugasnya
terikat pada Kode Etik Intelijen Negara.
(2)
Kode Etik Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara.
PASAL 21
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Keempat - Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
Pasal 21
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen
Negara dilakukan oleh Dewan Kehormatan Intelijen
Negara.
(2) Dewan
Kehormatan
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh masing-masing
penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc.
(3) Dewan
Kehormatan
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa dan
mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen
Negara yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan tata kerja Dewan
Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala
Badan Intelijen Negara.
Bagian Kelima
Perekrutan dan Pengembangan Profesi
Paragraf 1
Perekrutan
PASAL 22
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Kelima - Perekrutan dan Pengembangan Profesi
(1) Perekrutan sumber daya manusia Intelijen Negara
terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah
Tinggi Intelijen Negara, penyelenggara Intelijen
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta perseorangan
yang memenuhi persyaratan; dan
b. penyelenggara
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e berasal dari pegawai negeri di masing-
masing penyelenggara Intelijen Negara.
(2) Perekrutan
sumber
daya
manusia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
persyaratan
dan
melalui
seleksi
sesuai
dengan
ketentuan
masing-masing
penyelenggara
Intelijen
Negara.
Paragraf 2
Paragraf 2
Pengembangan Profesi
PASAL 23
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Kelima - Perekrutan dan Pengembangan Profesi
(1)
Pengembangan
kemampuan
profesional
Personel
Intelijen
Negara
dilakukan
melalui
pendidikan,
pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang
dan berkelanjutan.
(2)
Pengembangan kemampuan profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai
dengan
ketentuan
masing-masing
penyelenggara
Intelijen Negara.
Bagian Keenam
Pelindungan Personel Intelijen Negara
PASAL 24
BAB IV: PERSONEL INTELIJEN NEGARA | Bagian Keenam - Pelindungan Personel Intelijen Negara
(1)
Negara wajib memberikan pelindungan terhadap setiap
Personel Intelijen Negara dalam melaksanakan tugas
dan fungsi Intelijen.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
pelindungan
pribadi
dan
pelindungan
terhadap keluarganya.
BAB V
KERAHASIAAN INTELIJEN
PASAL 25
BAB V: KERAHASIAAN INTELIJEN
(1) Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara.
(2) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat:
a. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; c. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
e. mengungkapkan
e. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan; f. membahayakan sistem Intelijen Negara;
g. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;
h. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.
(3) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Masa Retensi.
(4) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup.
PASAL 26
BAB V: KERAHASIAAN INTELIJEN
Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka
dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.
BAB VI
BADAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan
PASAL 27
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kesatu - Kedudukan
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua Bagian Kedua Fungsi
PASAL 28
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Badan
Intelijen
Negara
menyelenggarakan
fungsi
Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam
negeri dan di luar negeri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Intelijen Negara menyelenggarakan
fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Bagian Ketiga
Tugas
PASAL 29
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Ketiga - Tugas
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) bertugas:
a.
melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang Intelijen;
b.
menyampaikan
produk
Intelijen
sebagai
bahan
pertimbangan
untuk
menentukan
kebijakan
pemerintah;
c.
melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas
Intelijen;
d.
membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang
dan/atau lembaga asing; dan
e.
memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi
tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Keempat
Wewenang
PASAL 30
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Keempat - Wewenang
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang:
a.
menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang
Intelijen secara menyeluruh;
b. meminta
b.
meminta
bahan
keterangan
kepada
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
dan/atau
lembaga
lain
sesuai
dengan
kepentingan
dan
prioritasnya;
c.
melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan
d.
membentuk satuan tugas.
PASAL 31
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Keempat - Wewenang
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan
penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian
informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan:
a.
kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan
nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya,
pertahanan
dan
keamanan,
dan
sektor
kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan,
energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
dan/atau
b.
kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase
yang
mengancam
keselamatan,
keamanan,
dan
kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani
proses hukum.
PASAL 32
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Keempat - Wewenang
(1)
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilakukan
berdasarkan
peraturan
perundangan-
undangan.
(2)
Penyadapan
terhadap
Sasaran
yang
mempunyai
indikasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
31
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; dan
c.
jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam)
bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan.
(3)
Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai
bukti
permulaan
yang
cukup
dilakukan
dengan
penetapan ketua pengadilan negeri.
PASAL 33
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Keempat - Wewenang
Pasal 33
(1)
Pemeriksaan
terhadap
aliran
dana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; dan
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia,
bank, penyedia jasa keuangan, atau lembaga analisis
transaksi keuangan wajib memberikan informasi kepada
Badan Intelijen Negara.
PASAL 34
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Keempat - Wewenang
(1)
Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara;
c. tanpa
melakukan
penangkapan
dan/atau
penahanan; dan
d. bekerja sama dengan penegak hukum terkait.
(2)
Dalam melakukan penggalian informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penegak hukum terkait wajib
membantu Badan Intelijen Negara.
Bagian Kelima
Organisasi
PASAL 35
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kelima - Organisasi
(1) Badan Intelijen Negara dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 36
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kelima - Organisasi
(1) Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Untuk (2) Untuk mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (3) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap calon Kepala Badan Intelijen Negara yang dipilih oleh 20 (dua puluh) hari kerja, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan pertimbangan calon Kepala Badan Intelijen Negara diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PASAL 37
BAB VI: BADAN INTELIJEN NEGARA | Bagian Kelima - Organisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
PASAL 38
BAB VII: KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. (2) Penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara. (3) Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 39
BAB VII: KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; b. memadukan produk Intelijen; c. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan
d. mengatur d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
PASAL 40
BAB VII: KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang:
a.
mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada
penyelenggara Intelijen Negara;
c.
menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
d.
menetapkan klasifkasi Rahasia Intelijen; dan
e.
membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
BAB VIII
PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan
PASAL 41
BAB VIII: PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembiayaan
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Intelijen
Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
PASAL 42
BAB VIII: PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban
(1) Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara tertulis kepada Presiden.
(2) Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Pengawasan
PASAL 43
BAB VIII: PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing- masing. (2) Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen. (3) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan ketentuan wajib menjaga Rahasia Intelijen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX KETENTUAN PIDANA
PASAL 44
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka,
dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 45
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PASAL 46
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
(1) Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan
upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas
khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus,
dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang
berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas
Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Personel Intelijen Negara dalam
keadaan
perang
dipidana
dengan
ditambah
1/3
(sepertiga)
dari
masing-masing
ancaman
pidana
maksimumnya.
PASAL 47
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan
di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 49
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
PASAL 50
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.