UU NOMOR 18 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.

Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. 5.

Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. 6. Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. 7.

Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. 8.

Hari adalah hari kerja. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

(2) Komisi (2) Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota. (2)

Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara. (3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. 2 (dua) orang mantan hakim;

b. 2 (dua) orang praktisi hukum;

c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan

d. 1 (satu) orang anggota masyarakat. 4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. (2) Sekretaris jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil. (3) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh . 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Pasal 12

(1) Sekretariat jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat jenderal diatur dengan Peraturan Presiden. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan d. menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. 7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Komisi Yudisial melakukan seleksi uji kelayakan calon hakim agung.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.

(3) Dalam

(3) Dalam rangka melakukan seleksi, Komisi Yudisial membuat pedoman untuk menentukan kelayakan calon hakim agung.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. 8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung. 9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;

b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;

c. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. memutuskan

d. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan

e. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.

(3) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

(4) Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

10. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Komisi Yudisial wajib:

a. menaati peraturan perundang-undangan;

b. menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;

c. menjaga

c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota; dan

d. menjaga kemandirian dan kebebasan Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan anggota Komisi Yudisial dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11. Pasal 21 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial menerima laporan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial dapat meminta keterangan atau data kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim.

(3) Pimpinan Badan Peradilan dan/atau Hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.

(4) Apabila

(4) Apabila Badan Peradilan dan/atau Hakim belum memberikan keterangan atau data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Yudisial meminta keterangan dan/atau data tersebut melalui pimpinan Mahkamah Agung.

(5) Pimpinan Mahkamah Agung meminta kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim untuk memberikan keterangan atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial.

(6) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, pimpinan Badan Peradilan atau Hakim yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.

13. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A

(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, Komisi Yudisial:

a. melakukan verifikasi terhadap laporan;

b. melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;

c. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan;

d. melakukan

d. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan

e. menyimpulkan hasil pemeriksaan.

(2) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 22B

(1) Pemeriksaan oleh Komisi Yudisial meliputi:

a. pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan

b. permintaan klarifikasi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Dalam setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemeriksaan yang disahkan dan ditandatangani oleh terperiksa dan pemeriksa.

(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Hakim yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemanggilan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara patut oleh Komisi Yudisial. Pasal 22C Hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (1) huruf e menyatakan: a. dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti; atau b. dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti. Pasal 22D Pasal 22D

(1) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Sanksi ringan terdiri atas: 1) teguran lisan; 2) teguran tertulis; atau 3) pernyataan tidak puas secara tertulis.

b. Sanksi sedang terdiri atas: 1) penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun; 2) penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun; 3) penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu ) tahun; atau 4) hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan.

c. Sanksi berat terdiri atas: 1) pembebasan dari jabatan struktural; 2) hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun; 3) pemberhentian sementara; 4) pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau 5) pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

(3) Mahkamah

(3) Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap Hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima. Pasal 22E

(1) Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi dan Mahkamah Agung belum menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) maka usulan Komisi Yudisial berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5), dilakukan pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap Hakim yang bersangkutan.

(3) Dalam hal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) tidak mencapai kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka usulan Komisi Yudisial sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 22B ayat (1) huruf a, berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Pasal 22F Pasal 22F

(1) Sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.

(2) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung.

(3) Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.

(4) Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai keputusan diambil melalui suara terbanyak.

(5) Mahkamah Agung wajib melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diucapkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Pasal 22G Dalam hal dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf b, Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti dan memulihkan nama baik Hakim yang diadukan.

14. Pasal 23 dihapus.

15. Pasal 24 dihapus.

16. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung ke DPR dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial. (4) Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut- turut atas keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung ke DPR, keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.

17. Ketentuan Bagian Pertama Pengangkatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pengangkatan

18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berusia d. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan; e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; f. berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia; g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; h. memiliki kemampuan jasmani dan rohani; i. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan j. melaporkan harta kekayaan.

19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. (3) Panitia seleksi mempunyai tugas:

a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;

b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir; dan

c. menentukan

c. menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia seleksi bekerja secara akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat. (5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima calon dari panitia seleksi, 21 (dua puluh satu) calon anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR. (6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden. (7) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden. (8) ing lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.

20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pimpinan Komisi Yudisial memberitahukan mengenai berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial kepada 1 (satu) tahun sebelum habis masa jabatan.

21. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR. (2) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadi kekosongan. (3) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon yang diajukan arkan urutan. (4) Anggota Komisi Yudisial yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Komisi Yudisial yang digantikannya. (5) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

22. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.

(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. menerbitkan laporan tahunan; dan

b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

(3) Laporan (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. laporan penggunaan anggaran;

b. data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan

c. data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden. (5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang- Undang.

23. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A (1) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Pasal 40B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.

PASAL II

Bagian Kesatu - Pengangkatan
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.

Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. 5.

Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. 6. Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. 7.

Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. 8.

Hari adalah hari kerja. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

(2) Komisi (2) Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1)
Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3)
Keanggotaan
Komisi
Yudisial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang mantan hakim;
b. 2 (dua) orang praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan
d. 1 (satu) orang anggota masyarakat.
4.
Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

(1) Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. (2) Sekretaris jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil. (3) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh . 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

Pasal 12

(1) Sekretariat jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat jenderal diatur dengan Peraturan Presiden. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a.
mengusulkan
pengangkatan
hakim
agung
dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR
untuk mendapatkan persetujuan;
b.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim;
c.
menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
dan
d.
menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
7.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman
seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

Naskah pasal.

PASAL 18

(1) Dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Komisi Yudisial melakukan seleksi uji kelayakan calon hakim agung.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.

(3) Dalam

(3) Dalam rangka melakukan seleksi, Komisi Yudisial membuat pedoman untuk menentukan kelayakan calon hakim agung.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. 8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19A

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi
Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial
bersama Mahkamah Agung.
9.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 20

(1) Dalam
rangka
menjaga
dan
menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. melakukan
pemantauan
dan
pengawasan
terhadap perilaku Hakim;
b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan
dengan
pelanggaran
Kode
Etik
dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim;
c. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi
terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau
Pedoman
Perilaku
Hakim
secara
tertutup;
d. memutuskan
d. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan
pelanggaran
Kode
Etik
dan/atau
Pedoman
Perilaku Hakim; dan
e. mengambil langkah hukum dan/atau langkah
lain terhadap orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komisi
Yudisial
juga
mempunyai
tugas
mengupayakan
peningkatan
kapasitas
dan
kesejahteraan Hakim.
(3) Dalam
rangka
menjaga
dan
menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada
aparat
penegak
hukum
untuk
melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
(4) Aparat
penegak
hukum
wajib
menindaklanjuti
permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
10. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20A

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), Komisi Yudisial wajib:
a. menaati peraturan perundang-undangan;
b. menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim;
c. menjaga
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan
rahasia
Komisi
Yudisial
yang
diperoleh
berdasarkan kedudukannya sebagai anggota;
dan
d. menjaga kemandirian dan kebebasan Hakim
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara.
(2) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan anggota
Komisi Yudisial dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
11. Pasal 21 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 22

(1)
Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Komisi
Yudisial menerima laporan masyarakat dan/atau
informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial dapat
meminta keterangan atau data kepada Badan
Peradilan dan/atau Hakim.
(3) Pimpinan Badan Peradilan dan/atau Hakim wajib
memberikan keterangan atau data yang diminta
oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial
diterima.
(4) Apabila
(4) Apabila Badan Peradilan dan/atau Hakim belum
memberikan keterangan atau data dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi
Yudisial
meminta
keterangan
dan/atau
data
tersebut melalui pimpinan Mahkamah Agung.
(5) Pimpinan Mahkamah Agung meminta kepada Badan
Peradilan dan/atau Hakim untuk memberikan
keterangan atau data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial.
(6) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan
yang sah, pimpinan Badan Peradilan atau Hakim
yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
13. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 7 (tujuh)
pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D,
Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G yang berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 22A

(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, Komisi Yudisial:
a. melakukan verifikasi terhadap laporan;
b. melakukan
pemeriksaan
atas
dugaan
pelanggaran;
c. melakukan
pemanggilan
dan
meminta
keterangan dari Hakim yang diduga melanggar
pedoman
kehormatan,
keluhuran
martabat,
serta
perilaku
Hakim
untuk
kepentingan
pemeriksaan;
d. melakukan
d. melakukan
pemanggilan
dan
meminta
keterangan dari saksi; dan
e. menyimpulkan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d tidak memenuhi panggilan 3 (tiga)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Komisi
Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 22B

(1) Pemeriksaan oleh Komisi Yudisial meliputi:
a. pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode
Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
b. permintaan klarifikasi terhadap Hakim yang
diduga melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemeriksaan
yang disahkan dan ditandatangani oleh terperiksa
dan pemeriksa.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
diajukan
oleh
Hakim
yang
diduga
melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
pemanggilan yang menyebutkan adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim secara patut oleh Komisi Yudisial.

PASAL 22C

Hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau
Pedoman
Perilaku
Hakim
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22A ayat (1) huruf e menyatakan:
a.
dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti; atau
b.
dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.

PASAL 22D

Pasal 22D
(1) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau
Pedoman
Perilaku
Hakim
dinyatakan
terbukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a,
Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi
terhadap
Hakim
yang
diduga
melakukan
pelanggaran kepada Mahkamah Agung.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Sanksi ringan terdiri atas:
1) teguran lisan;
2) teguran tertulis; atau
3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi sedang terdiri atas:
1) penundaan kenaikan gaji berkala paling
lama 1 (satu) tahun;
2) penurunan
gaji
sebesar
1
(satu)
kali
kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu)
tahun;
3) penundaan kenaikan pangkat paling lama
1 (satu ) tahun; atau
4) hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan.
c. Sanksi berat terdiri atas:
1) pembebasan dari jabatan struktural;
2) hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan
sampai dengan 2 (dua) tahun;
3) pemberhentian sementara;
4) pemberhentian tetap dengan hak pensiun;
atau
5) pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
(3) Mahkamah
(3) Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap
Hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan
diterima.

PASAL 22E

(1) Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai
usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi
dan Mahkamah Agung belum menjatuhkan sanksi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22D ayat (3) maka usulan Komisi Yudisial
berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan
Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi ringan,
sanksi sedang, dan sanksi berat selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4)
dan angka 5), dilakukan pemeriksaan bersama
antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
terhadap Hakim yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22D ayat (3) tidak mencapai kata sepakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka usulan
Komisi Yudisial sepanjang memenuhi ketentuan
dalam Pasal 22B ayat (1) huruf a, berlaku secara
otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung.
(4) Ketentuan
mengenai
tata
cara
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung.

PASAL 22F

Pasal 22F
(1) Sanksi
berat
berupa
pemberhentian
tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2)
huruf c angka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi
Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.
(2) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota
Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung.
(3) Majelis
Kehormatan
Hakim
memeriksa
dan
memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal usulan diterima.
(4) Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah
dan mufakat dan apabila tidak tercapai keputusan
diambil melalui suara terbanyak.
(5) Mahkamah Agung wajib melaksanakan keputusan
Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diucapkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

PASAL 22G

Dalam hal dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf b, Majelis
Kehormatan
Hakim
menyatakan
bahwa
dugaan
pelanggaran tidak terbukti dan memulihkan nama baik
Hakim yang diadukan.
14. Pasal 23 dihapus.
15. Pasal 24 dihapus.
16. Ketentuan
16. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga

PASAL 25

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah
tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan suara terbanyak.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit
5 (lima) orang anggota Komisi Yudisial, kecuali
keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung
ke DPR dengan dihadiri seluruh anggota Komisi
Yudisial.
(4)
Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-
turut atas keputusan mengenai pengusulan calon
hakim agung ke DPR, keputusan dianggap sah
apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.
17. Ketentuan
Bagian
Pertama
Pengangkatan
diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Pengangkatan
18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 26

Bagian Kesatu - Pengangkatan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berusia d. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan; e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; f. berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia; g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; h. memiliki kemampuan jasmani dan rohani; i. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan j. melaporkan harta kekayaan.

19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

Bagian Kesatu - Pengangkatan
(1) anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. (3) Panitia seleksi mempunyai tugas:

a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;

b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir; dan

c. menentukan

c. menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia seleksi bekerja secara akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat. (5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima calon dari panitia seleksi, 21 (dua puluh satu) calon anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR. (6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden. (7) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden. (8) ing lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.

20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

Bagian Kesatu - Pengangkatan
(1) Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pimpinan Komisi Yudisial memberitahukan mengenai berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial kepada 1 (satu) tahun sebelum habis masa jabatan.

21. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37

Bagian Kesatu - Pengangkatan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR. (2) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadi kekosongan. (3) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon yang diajukan arkan urutan. (4) Anggota Komisi Yudisial yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Komisi Yudisial yang digantikannya. (5) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

22. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 38

Bagian Kesatu - Pengangkatan
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.

(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. menerbitkan laporan tahunan; dan

b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

(3) Laporan (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. laporan penggunaan anggaran;

b. data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan

c. data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden. (5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang- Undang.

23. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40A

Bagian Kesatu - Pengangkatan
(1)
Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan
tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.

PASAL 40B

Bagian Kesatu - Pengangkatan
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.