Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini. 2.
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. 3.
Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
4. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 5.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah. 6.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal. 7. Perasuransian adalah usaha perasuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian. 8.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun. 9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
10. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
12. Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di lingkungan internal OJK.
13. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
15. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
16. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
17. Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
18. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
19. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
20. Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
21. Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
22. Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.
23. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh etapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.
24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
25. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota. BAB II PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK.
(2) OJK
(2) OJK
adalah
lembaga
yang
independen
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. BAB III TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
PASAL 4
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan:
a.
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
b.
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil; dan
c.
mampu
melindungi
kepentingan
Konsumen
dan
masyarakat.
PASAL 5
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan.
PASAL 6
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 6
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
a.
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c.
kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
PASAL 7
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di
sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, OJK mempunyai wewenang:
a.
pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan
bank yang meliputi:
1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor
bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,
konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin
usaha bank; dan
2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana,
penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di
bidang jasa;
b.
pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
yang meliputi:
1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset,
rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian
kredit,
rasio
pinjaman
terhadap
simpanan, dan pencadangan bank;
2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan
kinerja bank;
3. sistem informasi debitur;
4. pengujian kredit (credit testing); dan
5. standar akuntansi bank;
c. pengaturan
c.
pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-
hatian bank, meliputi:
1. manajemen risiko;
2. tata kelola bank;
3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
dan
4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan
perbankan; dan
d.
pemeriksaan bank.
PASAL 8
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Untuk
melaksanakan
tugas
pengaturan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
b.
menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
c.
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d.
menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor
jasa keuangan;
e.
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas
OJK;
f.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan
pihak tertentu;
g.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h.
menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta
mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan
dan kewajiban; dan
i.
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
PASAL 9
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 9
Untuk
melaksanakan
tugas
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
b.
mengawasi
pelaksanaan
tugas
pengawasan
yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.
melakukan
pengawasan,
pemeriksaan,
penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang
kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.
melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.
menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan
h.
memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
BAB IV
BAB IV
DEWAN KOMISIONER
Bagian Kesatu
Struktur Dewan Komisioner
PASAL 10
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Kesatu - Struktur Dewan Komisioner
(1) OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner.
(2) Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial.
(3) Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
h. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki hak suara yang sama. Bagian Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
PASAL 11
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(2) Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
(4) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia Seleksi melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Panitia
(7) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya waktu pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Panitia Seleksi dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.
(9) Panitia Seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner kepada 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
PASAL 12
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) ota Dewan Komisioner sebanyak 2 (dua) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner dari Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9).
(2) Dari calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) orang calon anggota Dewan Komisioner untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Ketua Dewan Komisioner.
(3) Calon anggota Dewan Komisioner yang tidak terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikutsertakan untuk dipilih sebagai anggota Dewan Komisioner oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dewan
(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya nama- nama calon anggota Dewan Komisioner dari (1).
(5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada 5 (lima) hari kerja sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) pilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 13
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h diangkat dan ditetapkan donesia.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i diangkat dan ditetapkan .
PASAL 14
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
(3) Anggota
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 15
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian ... - Bagian Kedua
Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan
huruf g adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
c. cakap melakukan perbuatan hukum;
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut pailit;
e. sehat jasmani;
f.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat ditetapkan;
g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa
keuangan; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
PASAL 16
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Mahkamah Agung.
(2) Bunyi
(2) Bunyi lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK dengan sebaik- baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.
PASAL 17
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
d. berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
e. tidak
e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h;
g. tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i;
h. memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya;
i. melanggar kode etik; atau
j. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada . Bagian Ketiga Penggantian Antarwaktu
PASAL 18
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Ketiga - Penggantian Antarwaktu
(1) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai
dengan
huruf
g,
diberhentikan
karena
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, dan/atau huruf j, dilaksanakan penggantian
anggota Dewan Komisioner antarwaktu sesuai dengan
tata
cara
pemilihan
anggota
Dewan
Komisioner
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Anggota
(2) Anggota Dewan Komisioner pengganti diangkat untuk
menggantikan jabatan anggota Dewan Komisioner yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
melanjutkan
sisa
masa
jabatan
anggota
Dewan
Komisioner yang digantikan.
(3) Penggantian anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa
masa
jabatan
anggota
Dewan
Komisioner
yang
diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
PASAL 19
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Ketiga - Penggantian Antarwaktu
(1) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), Wakil Ketua Dewan Komisioner bertindak
sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas
dan wewenang Ketua Dewan Komisioner sampai dengan
ditetapkannya Ketua Dewan Komisioner yang baru.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai
pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan
wewenang Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai
dengan ditetapkannya Wakil Ketua Dewan Komisioner
yang baru.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan
Dewan
Komisioner,
salah
satu
anggota
Dewan
Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) huruf c sampai dengan huruf g bertindak sebagai
pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan
wewenang
Ketua
dan/atau
Wakil
Ketua
Dewan
Komisioner
sampai
dengan
ditetapkannya
Ketua
dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru.
(4) Dalam
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai
dengan
huruf
g
diberhentikan
karena
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu
anggota Dewan Komisioner, kecuali anggota Dewan
Komisioner Ex-officio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4) huruf h dan huruf i, bertindak sebagai
pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan
wewenang anggota Dewan Komisioner tersebut sampai
dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner yang
baru.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
PASAL 20
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Keempat - Tugas dan Wewenang
Tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan oleh Dewan Komisioner.
PASAL 21
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Keempat - Tugas dan Wewenang
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Dewan Komisioner menetapkan Peraturan
OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan
Dewan Komisioner.
Bagian Kelima
Larangan
PASAL 22
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Kelima - Larangan
Anggota Dewan Komisioner dilarang:
a.
memiliki
benturan
kepentingan
di
Lembaga
Jasa
Keuangan yang diawasi oleh OJK;
b. menjadi
b.
menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di
Lembaga Jasa Keuangan;
c.
menjadi pengurus partai politik; dan
d.
menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam
rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK
dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Kelima - Larangan
(1) Antaranggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda. (2) Jika antaranggota Dewan Komisioner terbukti memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbukti mempunyai hubungan keluarga. (3) Dalam hal tidak ada satu pun anggota Dewan Komisioner yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua anggota Dewan Komisioner yang mempunyai hubungan keluarga tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Bagian Keenam Rapat dan Pengambilan Keputusan
PASAL 24
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Keenam - Rapat dan Pengambilan Keputusan
(1)
Dewan
Komisioner
melaksanakan
rapat
Dewan
Komisioner secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu berdasarkan
permintaan salah satu anggota Dewan Komisioner.
(2)
Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan
Komisioner.
(3) Dalam
(3)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan, Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan
Komisioner.
(4)
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berhalangan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan
Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner
ditunjuk untuk memimpin rapat Dewan Komisioner.
(5)
Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota
Dewan Komisioner.
(6)
Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7)
Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai,
keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8)
Setiap rapat Dewan Komisioner dibuat risalah rapat
yang
ditandatangani
oleh
semua
anggota
Dewan
Komisioner yang hadir.
(9)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner diatur dengan
Peraturan Dewan Komisioner.
Bagian Ketujuh
Lain-lain
PASAL 25
BAB IV: DEWAN KOMISIONER | Bagian Ketujuh - Lain-lain
(1)
Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar
pengadilan.
(2)
Dewan Komisioner dapat menyerahkan kewenangan
mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
satu atau lebih anggota Dewan Komisioner, dan/atau
kepada pejabat OJK atau pihak lain untuk mewakili
OJK yang khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
penugasan
dan
pemberian kuasa kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan
Komisioner.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
PASAL 26
BAB V: ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi,
tugas
dan
wewenang
OJK,
Dewan
Komisioner
membentuk organisasi.
(2)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi,
tugas
dan
wewenang
OJK,
Dewan
Komisioner
membentuk
organ
pendukung
yang
mencakup
sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ
lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner dapat
mengangkat staf ahli.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja OJK diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
PASAL 27
BAB V: ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
(1)
Dewan Komisioner mengangkat dan memberhentikan
pejabat dan pegawai OJK.
(2)
OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur
dengan Peraturan Dewan Komisioner.
BAB VI
BAB VI
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
PASAL 28
BAB VI: PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK
berwenang
melakukan
tindakan
pencegahan
kerugian
Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a.
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat
atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan
produknya;
b.
meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan
kegiatannya
apabila
kegiatan
tersebut
berpotensi
merugikan masyarakat; dan
c.
tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
PASAL 29
BAB VI: PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang
meliputi:
a.
menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan
pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di
Lembaga Jasa Keuangan;
b.
membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang
dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c.
memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang
dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
PASAL 30
BAB VI: PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Pasal 30
(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK
berwenang
melakukan
pembelaan
hukum,
yang
meliputi:
a.
memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu
kepada
Lembaga
Jasa
Keuangan
untuk
menyelesaikan
pengaduan
Konsumen
yang
dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;
b.
mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan
milik pihak yang dirugikan dari pihak yang
menyebabkan kerugian, baik yang berada di
bawah penguasaan pihak yang menyebabkan
kerugian
dimaksud
maupun
di
bawah
penguasaan pihak lain dengan itikad tidak
baik; dan/atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak
yang menyebabkan kerugian pada Konsumen
dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai
akibat
dari
pelanggaran
atas
peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti
kerugian kepada pihak yang dirugikan.
PASAL 31
BAB VI: PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Konsumen
dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
BAB VII
BAB VII
KODE ETIK DAN KERAHASIAAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Kode Etik
PASAL 32
BAB VII: KODE ETIK DAN KERAHASIAAN INFORMASI | Bagian Kesatu - Kode Etik
(1) Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan kode
etik OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Komisioner.
Bagian Kedua
Kerahasiaan Informasi
PASAL 33
BAB VII: KODE ETIK DAN KERAHASIAAN INFORMASI | Bagian Kedua - Kerahasiaan Informasi
(1) Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah
menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat
atau
pegawai
OJK
dilarang
menggunakan
atau
mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat
rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenangnya
berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh
Undang-Undang.
(2) Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK,
yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK,
dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi
apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain,
kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya
berdasarkan
keputusan
OJK
atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.
(3) Setiap
(3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat
rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai
pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun
dengan
OJK,
dilarang
menggunakan
atau
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain,
kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya
berdasarkan
keputusan
OJK
atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kerahasiaan,
penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur
dengan Peraturan Dewan Komisioner.
BAB VIII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PASAL 34
BAB VIII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana
kerja dan anggaran OJK.
(2) Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang
melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan
anggaran OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
PASAL 35
BAB VIII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Anggaran OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat
(2)
digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
operasional,
administratif,
pengadaan
aset
serta
kegiatan pendukung lainnya.
(2) Anggaran
(2) Anggaran dan penggunaan anggaran untuk membiayai
kegiatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor
jasa keuangan dan dikecualikan dari standar biaya
umum, proses pengadaan barang dan jasa, dan sistem
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, pengadaan barang dan
jasa Pemerintah, dan sistem remunerasi.
(3) Untuk
mendukung
kegiatan
operasional
OJK,
Pemerintah dapat melakukan penempatan dana awal ke
OJK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya, proses
pengadaan barang dan jasa, dan sistem remunerasi
diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
PASAL 36
BAB VIII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Untuk penetapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), OJK terlebih dahulu meminta
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 37
BAB VIII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) OJK
mengenakan
pungutan
kepada
pihak
yang
melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(2) Pihak
yang
melakukan
kegiatan
di
sektor
jasa
keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan
OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penerimaan OJK.
(4) OJK menerima, mengelola, dan mengadministrasikan
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
akuntabel dan mandiri.
(5) Dalam
(5) Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan
melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran
berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas
Negara.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
PASAL 38
BAB IX: PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
(1) OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan.
(4) Periode laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(5) OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(6) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada .
(7) Untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner menetapkan standar dan kebijakan akuntansi OJK.
(8) Laporan
(8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(9) OJK wajib mengumumkan laporan tahunan OJK kepada publik melalui media cetak dan media elektronik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tata cara, bentuk, dan susunan laporan yang diumumkan kepada publik diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner. BAB X HUBUNGAN KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Koordinasi dan Kerja Sama
PASAL 39
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Koordinasi dan Kerja Sama
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan
Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di
bidang Perbankan antara lain:
a.
kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
b.
sistem informasi perbankan yang terpadu;
c.
kebijakan
penerimaan
dana
dari
luar
negeri,
penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial
luar negeri;
d.
produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha
bank lainnya;
e.
penentuan
institusi
bank
yang
masuk
kategori
systemically important bank; dan
f. data
f.
data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang
kerahasiaan informasi.
PASAL 40
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Koordinasi dan Kerja Sama
(1) Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan
khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat
melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank
tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
(2) Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia tidak dapat
memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan
bank.
(3) Laporan
hasil
pemeriksaan
bank
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya laporan
hasil pemeriksaan.
PASAL 41
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Koordinasi dan Kerja Sama
(1) OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang
dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
hal
OJK
mengindikasikan
bank
tertentu
mengalami
kesulitan
likuiditas
dan/atau
kondisi
kesehatan
semakin
memburuk,
OJK
segera
menginformasikan
ke
Bank
Indonesia
untuk
melakukan
langkah-langkah
sesuai
dengan
kewenangan Bank Indonesia.
PASAL 42
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Koordinasi dan Kerja Sama
Pasal 42
Lembaga
Penjamin
Simpanan
dapat
melakukan
pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi,
tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih
dahulu dengan OJK.
PASAL 43
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Koordinasi dan Kerja Sama
OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan
wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran
informasi secara terintegrasi.
Bagian Kedua
Protokol Koordinasi
PASAL 44
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Protokol Koordinasi
(1) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan
anggota terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan selaku anggota merangkap
koordinator;
b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
c.
Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
d. Ketua
Dewan
Komisioner
Lembaga
Penjamin
Simpanan selaku anggota.
(2) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dibantu
kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat
eselon I di Kementerian Keuangan.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat Forum Koordinasi
Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(4) Dalam
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
tercapai
maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
PASAL 45
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Protokol Koordinasi
(1) Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas
Sistem Keuangan:
a.
wajib
melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
stabilitas sistem keuangan;
b.
melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) bulan;
c.
membuat rekomendasi kepada setiap anggota
untuk melakukan tindakan dan/atau membuat
kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas
sistem keuangan; dan
d.
melakukan pertukaran informasi.
(2) Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan
penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah
terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing
dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas
Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna
memutuskan
langkah-langkah
pencegahan
atau
penanganan krisis.
(3) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengambil
dan melaksanakan keputusan untuk dan atas nama
institusi yang diwakilinya dalam rangka pengambilan
keputusan
Forum
Koordinasi
Stabilitas
Sistem
Keuangan, dalam kondisi tidak normal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Forum
(4) Forum
Koordinasi
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
yang
diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan
krisis
pada
sistem
keuangan
sesuai
dengan
kewenangan masing-masing.
(5) Keputusan
Forum
Koordinasi
Stabilitas
Sistem
Keuangan yang terkait dengan penyelesaian dan
penanganan
suatu
bank
gagal
yang
ditengarai
berdampak sistemik mengikat Lembaga Penjamin
Simpanan.
PASAL 46
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Protokol Koordinasi
(1) Kebijakan
Forum
Koordinasi
Stabilitas
Sistem
Keuangan yang terkait dengan keuangan negara wajib
diajukan
untuk
mendapat
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat wajib ditetapkan
dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam
sejak pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Ketiga
Hubungan Internasional
PASAL 47
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Hubungan Internasional
(1)
OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas
pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta
organisasi internasional dan lembaga internasional
lainnya, antara lain pada bidang dan/atau kegiatan
sebagai berikut:
a. pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain
pelatihan
sumber
daya
manusia
di
bidang
pengaturan
dan
pengawasan
Lembaga
Jasa
Keuangan;
b. pertukaran
b. pertukaran informasi; dan
c. kerja
sama
dalam
rangka
pemeriksaan
dan
penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor
keuangan.
(2)
OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa
keuangan internasional.
(3)
Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di
sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum
dan berdampak pada sistem keuangan nasional, OJK
wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4)
OJK dapat melakukan kerja sama dan memberikan
bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan
yang dilakukan oleh otoritas pengawas Lembaga Jasa
Keuangan
negara
lain
berdasarkan
permintaan
tertulis.
(5)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan
umum.
(6)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama timbal balik dalam masalah pidana.
PASAL 48
BAB X: HUBUNGAN KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Hubungan Internasional
Pasal 48
Semua bentuk kerja sama internasional, termasuk di
bidang pengaturan, pengawasan, dan penyidikan, wajib
didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.
BAB XI
PENYIDIKAN
PASAL 49
BAB XI: PENYIDIKAN
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi
pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK,
diberi
wewenang
khusus
sebagai
penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
(2)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima
laporan,
pemberitahuan,
atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
b.
melakukan penelitian atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
di sektor jasa keuangan;
c.
melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang
diduga melakukan atau terlibat dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
d. memanggil
d.
memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan
dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka
melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
e.
melakukan
pemeriksaan
atas
pembukuan,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
f.
melakukan
penggeledahan
di
setiap
tempat
tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat
dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
g.
meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik
cetak maupun elektronik kepada penyelenggara
jasa telekomunikasi;
h.
dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat
yang berwenang untuk melakukan pencegahan
terhadap orang yang diduga telah melakukan
tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
i.
meminta bantuan aparat penegak hukum lain;
j.
meminta keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
k.
memblokir rekening pada bank atau lembaga
keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
l.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan; dan
m. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya
penyidikan.
PASAL 50
BAB XI: PENYIDIKAN
Pasal 50
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 menyampaikan hasil penyidikan
kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
(2)
Jaksa wajib menindaklanjuti dan memutuskan tindak
lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 51
BAB XI: PENYIDIKAN
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di
OJK hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penarikan dan
tidak sedang menangani perkara.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharuskan bekerja sama
dengan instansi terkait.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 52
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang perseorangan yang melanggar ketentuan
Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat
(2) dan/atau ayat (3) dilakukan oleh korporasi,
dipidana
dengan
pidana
denda
paling
banyak
Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah)
dan/atau sebesar jumlah kerugian yang ditimbulkan
akibat pelanggaran tersebut.
PASAL 53
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi,
atau
menghambat
pelaksanaan
kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau
Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar
rupiah)
atau
paling
banyak
Rp45.000.000.000,00
(empat
puluh
lima
miliar
rupiah).
PASAL 54
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan
dan/atau
tidak
melaksanakan
perintah
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau
tugas
untuk
menggunakan
pengelola
statuter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau
paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh
lima miliar rupiah).
BAB XIII
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ke OJK.
(2) Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank
Indonesia ke OJK.
PASAL 56
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Paling lama 8 (delapan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan, mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Komisioner untuk pertama kali dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3) sampai dengan ayat (9), Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(3) Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Undang- Undang ini diundangkan, ggota Dewan Komisioner untuk pertama kali dengan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(4) Dewan
(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden.
(5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PASAL 57
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
Kementerian Keuangan dibantu oleh Bank Indonesia
menyiapkan:
a.
struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi,
rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan
standar prosedur operasional;
b.
rencana
kerja
dan
anggaran
untuk
tahun
anggaran 2013;
c.
pejabat dan pegawai OJK;
d.
pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan
Komisioner; dan
e.
hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke OJK.
(2) Kementerian
Keuangan
menyampaikan
hasil
persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dewan Komisioner OJK untuk ditetapkan.
PASAL 58
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58 Paling lama 7 (tujuh) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan calon anggota Dewan Komisioner Ex-officio Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf h dan Ex-officio Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf i kepada gai anggota Dewan Komisioner.
PASAL 59
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sejak
diangkatnya
anggota
Dewan
Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) sampai
dengan
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55,
Dewan
Komisioner bertugas:
a.
menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan
fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar
prosedur operasional;
b. menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun
anggaran 2013;
c.
mengangkat pejabat dan pegawai OJK;
d. mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung
Dewan Komisioner; dan
e.
menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka
pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa
keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan,
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke OJK.
PASAL 60
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
(1) Paling lama 1 (satu) bulan sejak diangkatnya anggota
Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner membentuk tim
transisi
setelah
berkoordinasi
dengan
Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
wajib mengusulkan kepada Dewan Komisioner orang-
orang yang menjadi anggota tim transisi paling lama
14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat
permintaan
anggota
tim
transisi
dari
Dewan
Komisioner.
(3) Dewan Komisioner menetapkan anggota tim transisi
berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia.
PASAL 61
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tim transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) bertugas membantu kelancaran pelaksanaan
tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59.
(2) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
tim
transisi
berwenang untuk mengindentifikasi dan memverifikasi
kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen, dan hal
lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan
Lembaga
Jasa
Keuangan
dan
mempersiapkan
pengalihan penggunaannya ke OJK.
(3) Tim
transisi
wajib
melaporkan
kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua
Dewan Komisioner OJK.
(4) Menteri
(4) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, tim
transisi, atau pejabat dan pegawai di Kementerian
Keuangan dan Bank Indonesia yang terkait dengan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
Lembaga
Jasa
Keuangan,
wajib
membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(5) Gubernur
Bank
Indonesia,
Menteri
Keuangan,
dan/atau Ketua Dewan Komisioner OJK melaporkan
perkembangan proses pengalihan fungsi, tugas, dan
wewenang
dari
Bank
Indonesia,
Kementerian
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke OJK paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 62
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Paling lama 2 (dua) bulan sejak diangkatnya anggota
Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat
(1),
Dewan
Komisioner
menetapkan
struktur
organisasi, tugas pokok dan fungsi, standar prosedur
operasional, dan rancang bangun infrastruktur OJK.
PASAL 63
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum beralihnya
fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
55,
Ketua
Dewan
Komisioner
menyampaikan permintaan secara tertulis usulan
nama pejabat dan pegawai kepada Gubernur Bank
Indonesia dan Menteri Keuangan yang akan dialihkan
atau dipekerjakan ke OJK.
(2) Paling
(2) Paling singkat 2 (dua) bulan sebelum beralihnya
fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, Gubernur Bank Indonesia dan
Menteri Keuangan wajib mengusulkan nama pejabat
dan
pegawai
Bank
Indonesia
dan
Kementerian
Keuangan, sesuai dengan permintaan Ketua Dewan
Komisioner, untuk dialihkan atau dipekerjakan ke
OJK.
(3) Untuk memenuhi kebutuhan OJK, selain pejabat dan
pegawai sebagaimana dimaksud ayat (2), Dewan
Komisioner
melakukan
rekrutmen
pejabat
dan
pegawai secara terbuka.
(4) Paling singkat 1 (satu) bulan sebelum beralihnya
fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, Dewan Komisioner menetapkan
pejabat dan pegawai yang diterima OJK.
PASAL 64
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhitung
sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
a.
pejabat dan/atau pegawai Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b.
pejabat dan/atau pegawai Bank Indonesia yang
melaksanakan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4)
dialihkan untuk dipekerjakan pada OJK.
(2) Pejabat dan/atau pegawai yang dialihkan untuk
dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib bekerja di OJK untuk jangka waktu paling
singkat:
a.
1 (satu) tahun bagi pejabat dan/atau pegawai
yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan; dan
b. 3 (tiga)
b.
3 (tiga) tahun bagi pejabat dan/atau pegawai yang
berasal dari Bank Indonesia.
(3) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib menetapkan pilihan status sebagai
pejabat dan/atau pegawai OJK atau:
a.
sebagai pejabat dan/atau pegawai Kementerian
Keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bagi
pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
dan
b.
sebagai pejabat dan/atau pegawai Bank Indonesia,
paling lama 2 (dua) tahun sejak beralihnya fungsi,
tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, bagi pejabat dan/atau pegawai
yang berasal dari Bank Indonesia.
(4) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pejabat dan/atau pegawai OJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak
sesuai
dengan
ketentuan
OJK
dengan
tidak
mengurangi hak pejabat dan/atau pegawai yang telah
dimiliki sebelum dan selama pengalihan.
PASAL 65
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhitung
sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
a.
kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau
digunakan
Bank
Indonesia
dalam
rangka
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan;
dan
b.
kekayaan negara dan dokumen yang dimiliki
dan/atau digunakan Kementerian Keuangan dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
di sektor
di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya,
dapat digunakan oleh OJK.
(2) Penggunaan
kekayaan,
kekayaan
negara,
dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
dengan
keputusan
bersama
atau
keputusan
Menteri
Keuangan,
Gubernur
Bank
Indonesia,
dan
Ketua
Dewan
Komisioner
yang
ditetapkan paling singkat 1 (satu) bulan sebelum
beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55.
PASAL 66
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
a.
Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; dan
b.
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal
dan
Lembaga
Keuangan
tetap
melaksanakan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan
jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana
Pensiun,
Lembaga
Pembiayaan,
dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada OJK.
(3) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bersumber dari:
a. Bank
a.
Bank Indonesia untuk pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan di
sektor Perbankan; dan
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan,
dan
Lembaga
Jasa
Keuangan
Lainnya.
(4) Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak
Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan
beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber
dari anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan dan/atau
Bank Indonesia.
PASAL 67
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan mengenai pemberian izin usaha, izin orang
perseorangan,
efektifnya
pernyataan
pendaftaran,
surat
tanda
terdaftar,
persetujuan
melakukan
kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau
penetapan pembubaran, dan setiap keputusan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementerian
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga
Keuangan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
di
sektor
jasa
keuangan
sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dinyatakan
tetap berlaku.
(2) Permohonan
(2) Permohonan izin usaha, izin orang perseorangan,
pernyataan
pendaftaran,
surat
tanda
terdaftar,
persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan,
dan persetujuan atau penetapan pembubaran, serta
permohonan penetapan lainnya yang sedang dalam
proses
penyelesaian
pada
Bank
Indonesia,
Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, sejak
beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55,
penyelesaiannya
dilanjutkan oleh OJK.
PASAL 68
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, pemeriksaan
dan/atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bank
Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, penyelesaiannya
dilanjutkan oleh OJK.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 69
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
(1) Fungsi,
tugas,
dan
wewenang
Bank
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 8 huruf c, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
menjadi
Undang-Undang
(,
);
b.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 31A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 38, Pasal 41,
Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal
53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992
tentang
Perbankan
(,
);
c.
Pasal 1 angka 15, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal
40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 50, Pasal
51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal
57, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21
Tahun
2008
tentang
Perbankan
Syariah
(, );
beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK
sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2) Dengan
(2) Dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2),
Lembaga Pengawas Perbankan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga
Penjamin
Simpanan
(, )
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Menjadi Undang-Undang (, ), adalah OJK.
(3) Sejak Undang-Undang ini diundangkan, fungsi, tugas,
dan
wewenang
Komite
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (,
) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin
Simpanan
Menjadi
Undang-Undang
(, ), dilaksanakan oleh Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan mengenai protokol koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46
berlaku sampai dengan diundangkannya undang-
undang mengenai jaring pengaman sistem keuangan.
PASAL 70
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian (, ) dan peraturan
pelaksanaannya;
2. Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1992
tentang
Perbankan (, ) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (,
) dan peraturan pelaksanaannya;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun (,
) dan peraturan
pelaksanaannya;
4. Undang-Undang
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (,
) dan peraturan
pelaksanaannya;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2008
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (, ) dan peraturan
pelaksanaannya;
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan
Syariah
(,
)
dan peraturan pelaksanaannya; dan
7.
peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa
keuangan,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
PASAL 71
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.