UU NOMOR 22 TAHUN 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 47 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

4. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

5. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

6. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).

7. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

8. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

9. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

11. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

12. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

13. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

14. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

15. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

16. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari pendapatan dalam negeri neto.

17. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih, yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

18. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

19. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

20. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.

21. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional.

22. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.

23. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

24. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

25. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

26. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

27. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

28. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

29. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

30. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.

31. Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

32. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

33. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.

34. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

35. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

36. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

37. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

38. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

39. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

40. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

41. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

42. Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

PASAL 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran
2012 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp1.032.570.205.000.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh
dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima
juta rupiah).

(3) Penerimaan
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp277.991.382.880.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh
triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga
ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan
puluh ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp825.091.586.000,00
(delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu
juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
direncanakan
sebesar
Rp1.311.386.679.466.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus
sebelas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar enam
ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh
enam ribu rupiah).

PASAL 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp989.636.575.000.000,00
(sembilan
ratus
delapan
puluh sembilan triliun enam ratus tiga puluh enam miliar
lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang terdiri
atas:
a.
pajak
penghasilan
sebesar
Rp519.964.736.000.000,00
(lima
ratus
sembilan
belas triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar
tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), termasuk
pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP)
atas:
1. komoditas
panas
bumi
sebesar
Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus
miliar rupiah); dan

2. bunga
2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah
dalam penerbitan SBN di pasar internasional,
namun tidak termasuk jasa konsultan hukum
lokal,
sebesar
Rp2.000.000.000.000,00
(dua
triliun rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP
tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan
atas
barang
mewah
sebesar
Rp352.949.864.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan
miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah);
c.
pajak
bumi
dan
bangunan
sebesar
Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun
enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus
sembilan puluh juta rupiah);
d. cukai sebesar Rp75.443.115.000.000,00 (tujuh puluh
lima triliun empat ratus empat puluh tiga miliar
seratus lima belas juta rupiah); dan
e.
pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima
triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan
ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan
pajak
perdagangan
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan sebesar Rp42.933.630.000.000,00 (empat
puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a.
bea masuk sebesar Rp23.734.620.000.000,00 (dua
puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar
enam ratus dua puluh juta rupiah), termasuk fasilitas
bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
b. bea
keluar
sebesar
Rp19.199.010.000.000,00
(sembilan belas triliun seratus sembilan puluh
sembilan miliar sepuluh juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (, ); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (, ); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (, );

5. Undang-Undang 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (, ); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (, ); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (, ); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 (, ); 9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (, );

10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (, );

11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (, );

12. Undang-Undang

12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );

13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, );

14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (, );

15. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, );

16. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, );

17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (, );

18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

19. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, );

20. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (, );

21. Undang-Undang

21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, );

22. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (, );

23. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (, );

24. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (, );

25. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, );

26. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (, );

27. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, ). Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

4. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

5. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

6. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).

7. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

8. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

9. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

11. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

12. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

13. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

14. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

15. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

16. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari pendapatan dalam negeri neto.

17. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih, yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

18. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

19. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

20. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.

21. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional.

22. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.

23. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

24. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

25. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

26. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

27. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

28. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

29. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

30. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.

31. Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

32. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

33. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.

34. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

35. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

36. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

37. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

38. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

39. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

40. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

41. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

42. Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 diperoleh dari sumber-sumber:

a. penerimaan perpajakan;

b. penerimaan negara bukan pajak; dan c. penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah).

(3) Penerimaan

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp277. 000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sebelas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pajak dalam negeri; dan

b. pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp989. 000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas: a. pajak penghasilan sebesar Rp519. 000,00 (lima ratus sembilan belas triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

1. komoditas panas bumi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan

2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp352. 000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah); c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp35. 000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);

d. cukai sebesar Rp75. 000,00 (tujuh puluh lima triliun empat ratus empat puluh tiga miliar seratus lima belas juta rupiah); dan e. pajak lainnya sebesar Rp5. 000,00 (lima triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp42. 000,00 (empat puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri atas: a. bea masuk sebesar Rp23. 000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan

b. bea keluar sebesar Rp19. 000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sepuluh juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4 Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam;

b. bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan

d. pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp177. 000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp159. 000,00 (seratus lima puluh sembilan triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); dan

b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp17. 000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).

(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.

(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28. 000,00 (dua puluh delapan triliun satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan; dan

b. dengan

b. dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(6) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2011 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero).

(7) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp53. 000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

(8) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp19. 000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

(9) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5

(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri atas: a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan

b. anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp964. 000,00 (sembilan ratus enam puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp470. 000,00 (empat ratus tujuh puluh triliun empat ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

(4) Jumlah

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

PASAL 6

bagian Pemerintah - atas
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;

b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.

(2) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(3) Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2012 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan rpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2011.

PASAL 7

bagian Pemerintah - atas
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG))
tabung
3
(tiga)
kilogram
Tahun
Anggaran
2012
direncanakan
sebesar
Rp123.599.674.000.000,00
(seratus dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh
sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta
rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak
40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter).

(2) Dari
(2) Dari volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL
(empat puluh juta kiloliter) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu
kiloliter) BBM jenis premium tidak dicairkan anggarannya
dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2012.
(3) Dalam hal hasil evaluasi volume BBM jenis premium
sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihemat
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, anggaran
dari penghematan volume BBM jenis premium tersebut
akan dialihkan untuk belanja infrastruktur, pendidikan,
dan cadangan risiko fiskal dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2012.
(4) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG))
tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012
dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara
lebih
tepat
sasaran
dan
kebijakan
pengendalian
konsumsi BBM bersubsidi.
(5) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk
perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima
persen).
(6) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami
kenaikan.
(7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga)
kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

bagian Pemerintah - atas
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 direncanakan
sebesar Rp44.960.196.464.000,00 (empat puluh empat
triliun sembilan ratus enam puluh miliar seratus
sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh
empat ribu rupiah).

(2) Subsidi
(2) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik
tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.797.783.000,00
(empat triliun lima ratus enam miliar tujuh ratus
sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga
ribu rupiah).
(3) Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka
pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN
(Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun
2012.

PASAL 9

bagian Pemerintah - atas
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 direncanakan
sebesar Rp15.607.062.292.000,00 (lima belas triliun enam
ratus tujuh miliar enam puluh dua juta dua ratus sembilan
puluh dua ribu rupiah).

PASAL 10

bagian Pemerintah - atas
(1) Subsidi
Pupuk
dalam
Tahun
Anggaran
2012
direncanakan sebesar Rp16.943.990.000.000,00 (enam
belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar
sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap
mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam
rangka
untuk
mengurangi
beban
subsidi
pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang,
Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dengan harga domestik.
(4) Pemerintah
daerah
diberi
kewenangan
mengawasi
penyaluran
pupuk
bersubsidi
melalui
mekanisme
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

PASAL 11

bagian Pemerintah - atas
Pasal 11
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 direncanakan
sebesar Rp279.860.544.000,00 (dua ratus tujuh puluh
sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus
empat puluh empat ribu rupiah).

PASAL 12

bagian Pemerintah - atas
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public
service obligation
(PSO) dalam Tahun Anggaran 2012
direncanakan sebesar Rp2.025.025.714.000,00 (dua triliun
dua puluh lima miliar dua puluh lima juta tujuh ratus empat
belas ribu rupiah).

PASAL 13

bagian Pemerintah - atas
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012
direncanakan sebesar Rp1.234.402.000.000,00 (satu triliun
dua ratus tiga puluh empat miliar empat ratus dua juta
rupiah).

PASAL 14

bagian Pemerintah - atas
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
2012
direncanakan
sebesar
Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar
rupiah).

PASAL 15

bagian Pemerintah - atas
(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi
pada
tahun
anggaran
berjalan
untuk
mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro,
dan
perubahan
parameter
subsidi,
berdasarkan
kemampuan keuangan negara.

(2) Untuk
(2) Untuk mengantisipasi terjadinya risiko fiskal akibat dari
realisasi subsidi listrik tahun 2011 dan tahun 2012 yang
melebihi
pagu
anggarannya
sehingga
berpotensi
menambah
defisit
anggaran,
Pemerintah
diberikan
kewenangan untuk menggunakan dana SAL di luar
penggunaan SAL/SiLPA dengan pagu paling tinggi
sebesar
Rp10.000.000.000.000,00
(sepuluh
triliun
rupiah), dibahas dengan Badan Anggaran dan dilaporkan
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

PASAL 16

bagian Pemerintah - atas
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan
untuk
mempercepat
penanggulangan
kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam
Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM)
yang
terdiri
atas
Program
Pengembangan
Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan
Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur
Perdesaan (PPIP), Pengembangan Infrastruktur Sosial
Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
2011, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2012.
(2) Pengajuan
usulan
lanjutan
program/kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA
Lanjutan (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 20 Januari
2012.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA-L
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 17

bagian Pemerintah - atas
Pasal 17
(1) Kegiatan-kegiatan
dalam
rangka
pembangunan
infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana
alam yang dilakukan dalam tahun 2011, tetapi belum
dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2011,
dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2012.
(2) Pendanaan
untuk
kegiatan-kegiatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bersumber
dari
pagu
Kementerian
Negara/Lembaga
masing-masing
dalam
Tahun Anggaran 2012.
(3) Pengajuan
usulan
lanjutan
kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep revisi
anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2012.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 18

bagian Pemerintah - atas
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
(BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a.
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup,
biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran
pembelian tanah dan bangunan di luar peta area
terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung
Cangkring, dan Desa Pejarakan), dan sembilan rukun
tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo,
dan Desa Mindi);
b. bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak
lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah
berdasarkan
hasil
kajian,
yang
pelaksanaannya
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2012.

PASAL 19

bagian Pemerintah - atas
Pasal 19
(1) Dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian
dan
kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul
lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan
pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
Tahun Anggaran 2012 dapat digunakan untuk kegiatan
mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di
dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali
Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali
Porong)
dengan
pagu
paling
tinggi
sebesar
Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar
rupiah).
(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan
lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.

PASAL 20

bagian Pemerintah - atas
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran
belanja
tahun
2011,
Kementerian
Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran
belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan
hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun
Anggaran
2012
yang
selanjutnya
disebut
dengan
penghargaan atau reward.
(2) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
(3) Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya
melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011
sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak
terserap
tersebut
akan
menjadi
faktor
pengurang
anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun
Anggaran 2012.
(4) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran
pada
Tahun
Anggaran
2012
bagi
Kementerian
Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan
anggaran belanja tahun 2011 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. pengurangan
a.
pengurangan dikenakan hanya terhadap Kementerian
Negara/Lembaga
yang
tidak
dapat
memberikan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2012
bagi
Kementerian
Negara/Lembaga
sebagaimana
dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar
sisa anggaran belanja 2011 yang tidak diserap; dan
c.
pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2012
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap
pagu belanja Kementerian Negara/Lembaga secara
maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan
kerja yang bersangkutan.
(5) Pengurangan pagu kepada Kementerian Negara/Lembaga
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling
lambat 31 Maret 2012.
(6) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian
Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dilaporkan dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2012.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
pagu belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja
Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
pada tahun 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL
atau penyesuaian belanja negara.

PASAL 21

bagian Pemerintah - atas
(1) Guna menjaga independensi pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.

(2) Guna

(2) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penetapan status Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Kepala LPP TVRI dan Kepala LPP RRI ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.

(3) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penetapan status Badan Pengelola Kawasan Sabang, Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.

PASAL 22

bagian Pemerintah - atas
(1) Pemerintah
diberi
kewenangan
untuk
melakukan
pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban
yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
(2) Pemenuhan
kewajiban
yang
timbul
dari
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga
tahun 2012.

PASAL 23

bagian Pemerintah - atas
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2. antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
dan tidak mengurangi volume keluaran (output)
yang telah direncanakan; dan/atau
3. antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
kelebihan realisasi di atas target PNBP;

c. perubahan
c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar
negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN)
sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan
pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN,
termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri
setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;
d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai
akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
e. perubahan
anggaran
belanja
bersumber
dari
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
di
atas
pagu
APBN
untuk
BLU
ditetapkan
oleh
Pemerintah.
(3) Perubahan
rincian
belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota
untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas
pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu
provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
dekonsentrasi.
(4) Perubahan
rincian
belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
antarprovinsi/kabupaten/kota
untuk
kegiatan
operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di
tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2012.

PASAL 24

bagian Pemerintah - atas
(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf a angka 2, hanya dapat digunakan pada
Tahun Anggaran 2013 untuk kegiatan dan program yang
sama atau sebagai kegiatan baru, kecuali untuk hal-hal
yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang
tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, termasuk
penggunaan hasil optimalisasi, diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

PASAL 25

bagian Pemerintah - atas
Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam
negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.

PASAL 26

bagian Pemerintah - atas
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp399.985.581.064.000,00
(tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan
ratus delapan puluh lima miliar lima ratus delapan puluh
satu juta enam puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat
ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh
tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

PASAL 27

bagian Pemerintah - atas
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
DBH;
b. DAU; dan
c.
DAK.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan
sebesar
Rp100.055.194.861.000,00
(seratus triliun lima puluh lima miliar seratus sembilan
puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu
rupiah).

(3) DAU
(3)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
PDN
neto
atau
direncanakan
sebesar
Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga
triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga
puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
(4)
PDN neto sebagaimana dimaksud ayat (3) dihitung
berdasarkan
penjumlahan
antara
penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak,
dikurangi dengan:
a.
penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada
daerah;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c.
subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua
puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan
ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(6)
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan
dalam
Tahun
Anggaran
2012
tidak
mencukupi
kebutuhan
penyaluran
atau
realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah
menyalurkan
alokasi
DBH
berdasarkan
realisasi
penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7)
Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang
belum
dibagihasilkan
sebagai
dampak
belum
teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan
menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana
cadangan dalam rekening Pemerintah.
(8)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012.

(9) Tata
(9)
Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana
perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
(11) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 28

bagian Pemerintah - atas
(1)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah;
2. dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah;
3. dana insentif daerah (DID);
4. dana
proyek
pemerintah
daerah
dan
desentralisasi (P2D2); dan
5. bantuan operasional sekolah (BOS).
(2)
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp11.952.577.528.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus
lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta
lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3)
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp58.471.300.000.000,00
(lima puluh delapan triliun empat ratus tujuh puluh
satu miliar tiga ratus juta rupiah).
(4)
Tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 direncanakan
sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun
lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta
rupiah).

(5) Dana
(5)
Dana
tambahan
penghasilan
guru
PNS
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2
direncanakan sebesar Rp2.898.900.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar
sembilan ratus juta rupiah).
(6)
Dana insentif daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 3 direncanakan sebesar
Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(7)
Dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi
(P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 4 direncanakan sebesar Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah).
(8)
Bantuan
operasional
sekolah
(BOS)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 direncanakan
sebesar Rp23.594.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
lima ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
(9)
Penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2012 dilakukan
melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum
Negara ke Rekening Kas Umum Provinsi,
untuk
selanjutnya diteruskan secara langsung ke setiap satuan
pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam
bentuk hibah.
(10) Dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi
(P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan
dalam
rangka
memperkuat
transparansi
dan
akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK
khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output
yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
(11) Dana insentif daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan
mempertimbangkan kriteria tertentu.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan
alokasi dana otonomi khusus dan dana penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 29

bagian Pemerintah - atas
Pasal 29
(1)
Anggaran
pendidikan
direncanakan
sebesar
Rp289.957.815.783.800,00 (dua ratus delapan puluh
sembilan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar
delapan ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh
tiga ribu delapan ratus rupiah).
(2)
Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2%
(dua puluh koma dua persen), yang merupakan
perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja
negara
sebesar
Rp1.435.406.719.999.000,00
(satu
kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat
ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
(3)
Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan
pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

bagian Pemerintah - atas
(1)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit
anggaran sebesar Rp124.020.040.533.000,00 (seratus
dua puluh empat triliun dua puluh miliar empat puluh
juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang akan
dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2)
Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a.
pembiayaan
dalam
negeri
sebesar
Rp125.912.297.438.000,00 (seratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus
sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh
delapan ribu rupiah); dan

b. pembiayaan
b. pembiayaan
luar
negeri
neto
sebesar
negatif
Rp1.892.256.905.000,00 (satu triliun delapan ratus
sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh
enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
(3)
Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 31

bagian Pemerintah - atas
(1)
Menteri
Keuangan
diberikan
kewenangan
untuk
mengalokasikan
anggaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah
untuk
percepatan
pembangunan
pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui
badan usaha penjaminan infrastruktur.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(3)
Dalam hal anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(4)
Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan
Pemerintah
yang
telah
dialokasikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun
berjalan,
anggaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 32

bagian Pemerintah - atas
Pasal 32
(1)
PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional
dan PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah
tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) sebagai Investasi Permanen PMN, ditetapkan
untuk
dijadikan
PMN
pada
organisasi/lembaga
keuangan internasional dan PMN lainnya tersebut.
(2)
Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 33

bagian Pemerintah - atas
(1)
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar
Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
dipergunakan
dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca
BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut.
(2)
BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan
menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN
tersebut.
(3)
Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 34

bagian Pemerintah - atas
Perubahan lebih lanjut dari pembiayaan defisit anggaran
berupa perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri
akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan penerusan
pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2012.

PASAL 35

bagian Pemerintah - atas
Pasal 35
(1)
Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan
pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun
Anggaran 2012, sisa anggaran yang tidak terserap
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
(2)
Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat
tanggal 31 Januari 2013.
(3)
Pengaturan
lebih
lanjut
pelaksanaan
DIPA–L
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Pemerintah.

PASAL 36

bagian Pemerintah - atas
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah
menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2012 mengenai:
a.
realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. realisasi belanja negara; dan
c.
realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam)
bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2012, untuk dibahas
bersama
antara
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Pemerintah.

PASAL 37

bagian Pemerintah - atas
Pasal 37
(1)
Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menyelesaikan
piutang
instansi
Pemerintah
yang
diurus/dikelola
oleh
Panitia
Urusan
Piutang
Negara/Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara,
khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan
Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR
RS/RSS),
meliputi
dan
tidak
terbatas
pada
restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai
dengan 100% (seratus persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan.

PASAL 38

bagian Pemerintah - atas
(1)
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada
saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana
SAL, Penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara.
(2)
Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun.
(3)
Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan
tetap
memperhatikan
jumlah
kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.
(4)
Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari
utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang
tanpa
menyebabkan
perubahan
pada
total
pembiayaan utang tunai.

(5) Untuk
(5)
Untuk
menurunkan
biaya
penerbitan
SBN
dan
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari
lembaga
yang
dapat
menjalankan
fungsi
penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk
dukungan pembiayaan.
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

PASAL 39

bagian Pemerintah - atas
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2012 dan penetapan Keputusan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012.

PASAL 40

bagian Pemerintah - atas
(1)
Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan
menggunakan
SAL
untuk
melakukan
stabilisasi
pasar
SBN
domestik
setelah
memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan
akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya.

(2) Jumlah
(2)
Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2012.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 41

bagian Pemerintah - atas
Dalam rangka mendukung kebijakan ketahanan pangan,
Pemerintah dapat mencari alternatif pembiayaan dalam
bentuk pinjaman siaga (contigency loan).

PASAL 42

bagian Pemerintah - atas
(1)
Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2012 dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2012, apabila terjadi:
a.
perkiraan perkembangan ekonomi makro yang
tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam
APBN Tahun Anggaran 2012;
b.
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.
keadaan
yang
menyebabkan
harus
dilakukan
pergeseran
anggaran
antarunit
organisasi,
antarprogram,
dan/atau
antarjenis
belanja;
dan/atau
d.
keadaan
yang
menyebabkan
SAL
tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
anggaran tahun berjalan.

(2) SAL
(2)
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
termasuk SAL yang merupakan saldo kas di BLU yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan
dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
untuk
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2012
berakhir.

PASAL 43

bagian Pemerintah - atas
(1)
Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a.
proyeksi
penurunan
pertumbuhan
ekonomi
di
bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro
lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan
negara, dan/atau meningkatnya belanja negara
secara signifikan;
b. krisis
sistemik
dalam
sistem
keuangan
dan
perbankan nasional yang membutuhkan tambahan
dana
penjaminan
perbankan
dan
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau
c.
kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan.
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau
pengeluaran
melebihi
pagu
yang
ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012;

2. pergeseran
2. pergeseran
anggaran
belanja
antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam
satu
bagian
anggaran
dan/atau
antarbagian
anggaran;
3. pengurangan pagu belanja negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program/kegiatan
prioritas
yang
tetap
harus
tercapai;
4. penggunaan
SAL
untuk
menutup
kekurangan
pembiayaan
APBN,
dengan
terlebih
dahulu
memperhitungkan
kebutuhan
anggaran
sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal
tahun anggaran berikutnya;
5. penerbitan SBN melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN tahun yang bersangkutan; dan
6. mencari alternatif sumber pembiayaan yang berasal
dari kreditur bilateral maupun multilateral dengan
tetap memperhatikan fasilitas yang tersedia.
(2)
Persetujuan DPR sebagaimana dinyatakan pada ayat (1)
adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat
Kerja
Badan
Anggaran
DPR
RI
dengan
Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari
satu kali dua puluh empat jam setelah usulan
disampaikan Pemerintah kepada DPR.
(3)
Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat
dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-
langkah sebagaimana tersebut pada ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

PASAL 44

bagian anggaran - dan/atau
Pasal 44
(1)
Setelah Tahun Anggaran 2012 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2012 berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(2)
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
(LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan keuangan.
(3)
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja berbasis akrual.
(4)
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5)
Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual
dalam laporan keuangan tahun 2012 dilaksanakan
secara bertahap pada BLU.
(6)
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
(LKPP)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
berbasis kas menuju akrual.
(7)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang
Pertanggungjawaban
atas
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2012, setelah Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2012
berakhir
untuk
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perawakilan Rakyat.

PASAL 45

bagian anggaran - dan/atau
Pasal 45
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran
2012
harus
mengupayakan
pemenuhan
sasaran
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin
dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,5% (sepuluh
koma lima persen) sampai dengan 11,5% (sebelas koma
lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu)
tenaga kerja; dan
c.
Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 6,4%
(enam koma empat persen) sampai dengan 6,6% (enam
koma enam persen).

PASAL 46

bagian anggaran - dan/atau
(1)
Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang telah
ditetapkan dalam undang-undang ini dapat disesuaikan
dengan mengikuti perubahan nomenklatur dan struktur
organisasi
pada
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(2)
Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi yang
baru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 47

bagian anggaran - dan/atau
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.