UU NOMOR 3 TAHUN 2011

TRANSFER DANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 91 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Definisi
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai
dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan
memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang
disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan
diterimanya Dana oleh Penerima.
2. Penyelenggara
2.
Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut
Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan
hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan
kegiatan Transfer Dana.
3.
Bank
adalah
bank
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
4.
Dana adalah:
a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada
Penyelenggara Penerima;
b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada
Penyelenggara Penerima;
c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara
Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada
Penyelenggara Penerima Akhir;
e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara
Penerima
yang
dialokasikan
untuk
kepentingan
Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada
Penyelenggara tersebut; dan/atau
f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang
diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
5.
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat
dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk
membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
6.
Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara
Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang
menerbitkan Perintah Transfer Dana.
7.
Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali
mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
8.
Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim
Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan
Perintah Transfer Dana.
9.
Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang
menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal
untuk
membayarkan
atau
memerintahkan
kepada
Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana
tertentu kepada Penerima.

10. Penyelenggara
10. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim
Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara
Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana,
termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang
menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran
antar-Penyelenggara.
11. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima
selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara
Penerima Akhir.
12. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang
melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil
transfer kepada Penerima.
13. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam
Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil
transfer.
14. Autentikasi
(Authentication)
adalah
prosedur
yang
dilakukan
oleh
Penyelenggara
Penerima
untuk
memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer
Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar
dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana
dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.
15. Pengaksepan (Acceptance) adalah kegiatan Penyelenggara
Penerima
yang
menunjukkan
persetujuan
untuk
melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana
yang diterima.
16. Tanggal Pelaksanaan (Execution Date) adalah tanggal
tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan
Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
17. Tanggal Pembayaran (Payment Date) adalah tanggal saat
Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan Dana
yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima.
18. Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan,
rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang
dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama,
yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka
pelaksanaan
Transfer
Dana,
termasuk
Rekening
antarkantor Penyelenggara yang sama.

19. Sistem
19. Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk
memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan
sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan
peraturan.
20. Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat
dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara
Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana
tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
21. Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer
Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan
semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang
menerbitkan Perintah Transfer Debit.
22. Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir
Transfer
Debit
adalah
pihak
yang
pertama
kali
menyerahkan
Perintah
Transfer
Debit
kepada
Penyelenggara
Pengirim
Asal
Transfer
Debit
yang
sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.
23. Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai
kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu
kepada
Penerima
Akhir
Transfer
Debit
melalui
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
24. Penyelenggara
Pengirim
Asal
Transfer
Debit
atau
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah
Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit
dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang
menerbitkan
Perintah
Transfer
Debit
untuk
kepentingannya
sendiri,
kemudian
memerintahkan
Penyelenggara
Pembayar
Transfer
Debit
untuk
membayarkan
sejumlah
Dana
tertentu
kepada
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk
dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
25. Penyelenggara
Pengirim
Transfer
Debit
adalah
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau
Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan
Perintah Transfer Debit.

26. Penyelenggara
26. Penyelenggara
Penerima
Transfer
Debit
adalah
Penyelenggara
Penerima
Akhir
Transfer
Debit,
Penyelenggara
Penerus
Transfer
Debit,
dan/atau
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima
Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan
Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan
penyelesaian
akhir
(settlement)
pembayaran
antar-
Penyelenggara.
27. Penyelenggara
Penerus
Transfer
Debit
adalah
Penyelenggara
Penerima
Transfer
Debit
selain
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan
Perintah Transfer Debit.
28. Penyelenggara
Pembayar
Transfer
Debit
adalah
Penyelenggara
yang
melakukan
pembayaran
atau
menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima
Akhir Transfer Debit.
29. Hari Kerja adalah hari Penyelenggara Penerima membuka
kantor untuk melaksanakan kegiatan Transfer Dana.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Ruang Lingkup
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku untuk: a. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra- Penyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra- Penyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan Penyelenggara di Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima Akhir, sepanjang Perintah Transfer Dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Prinsip Umum

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut:
a. setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang
sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap
sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana;
b. tidak diberlakukannya prinsip berlaku surut sejak pukul
00.00 (zero hour rules);
c. prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang
telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of
payment/finality of settlement);
d. diberlakukannya prinsip penyerahan terhadap pembayaran
(delivery versus payment); dan
e. diakuinya mekanisme netting dalam suatu Sistem Transfer
Dana yang efisien.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan
pelaksanaan
Transfer
Dana,
baik
untuk
keperluan
Penyelenggara
yang
bersangkutan
maupun
dalam
hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Perintah
Transfer
Dana
yang
telah
memperoleh
Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.
(2) Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana
antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara
Pengirim
Asal
dan
Penyelenggara
Pengirim
Asal,
perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima
Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan
Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima
Akhir
masing-masing
merupakan
perjanjian
yang
terpisah dan berdiri sendiri.

(3) Dalam
(3) Dalam
hal
perjanjian
antara
Pengirim
Asal
dan
Penyelenggara
Pengirim
Asal,
perjanjian
antara
Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus
atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian
antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus
atau Penyelenggara Penerima Akhir dibuat secara baku,
klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam
melaksanakan
Perintah
Transfer
Dana,
Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan
verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan
Penerima yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana,
kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Untuk keperluan konfirmasi dalam transaksi Transfer Dana
yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan nomor
Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari
ketentuan rahasia Bank.

Bagian Keempat
Bentuk Perintah Transfer Dana

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keempat - Bentuk Perintah Transfer Dana
(1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis
atau elektronik.
(2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau
lebih.

BAB II
BAB II
PELAKSANAAN TRANSFER DANA

Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal

PASAL 8

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
(1) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya
informasi:
a. identitas Pengirim Asal;
b. identitas Penerima;
c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e. tanggal Perintah Transfer Dana; dan
f. informasi lain yang menurut peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib
dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.
(2) Identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi sekurang-kurangnya nama dan
nomor Rekening atau apabila Pengirim Asal tidak
memiliki Rekening pada Penyelenggara Pengirim Asal,
identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama
dan
alamat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Identitas Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor
Rekening atau apabila Penerima tidak memiliki Rekening
pada Penyelenggara Penerima Akhir, identitas tersebut
meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Informasi
identitas
Penyelenggara
Penerima
Akhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
dicantumkan
dalam
Perintah
Transfer
Dana
yang
dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh
Penerima.

(5) Informasi
(5) Informasi identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diteruskan kepada Penerima jika
terdapat
permintaan
dari
Pengirim
Asal
kepada
Penyelenggara
Pengirim
Asal
untuk
meneruskan
informasi tersebut kepada Penerima.
(6) Pengirim Asal dapat mencantumkan berita atau pesan
dalam Perintah Transfer Dana.
(7) Dalam hal Pengirim Asal mencantumkan berita atau
pesan dalam Perintah Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim Asal harus menginformasikan berita atau pesan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
kepada
Penyelenggara Penerima untuk diinformasikan kepada
Penerima.
(8) Tata cara Transfer Dana dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 9

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
(1) Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali
untuk
Perintah
Transfer
Dana
yang
dananya
dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima
yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah
Transfer Dana.
(3) Dalam
hal
Penyelenggara
Pengirim
Asal
tidak
melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara
Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim
Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah
Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari
Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah
Transfer Dana dari Pengirim Asal.
(4) Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat
dikecualikan
berdasarkan
kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan
Pengirim Asal.

PASAL 10

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
Pasal 10

Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan
dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan
dengan Penyelenggara Pengirim Asal.

PASAL 11

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
Pengirim
Asal
berhak
mendapatkan
informasi
dari
Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka
waktu pelaksanaan Transfer Dana.

PASAL 12

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
(1) Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pembayaran
dalam
Perintah
Transfer
Dana
sepanjang
tidak
ditentukan lebih awal dari tanggal diterimanya Perintah
Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menyetujui
pencantuman
Tanggal
Pembayaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal
menjamin Dana dapat dibayarkan kepada Penerima
sesuai dengan Tanggal Pembayaran yang tercantum
dalam Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal
hari libur, Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana
menjadi tanggal Hari Kerja berikutnya.

PASAL 13

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh
Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim
oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim
Asal.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim

Paragraf 1
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Bank Pengirim Asal

PASAL 14

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah
Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana
yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan
Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan
lain.
(2) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari
Pengirim
Asal,
Penyelenggara
Pengirim
Asal
wajib
memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran
tunai,
Penyelenggara
Pengirim
Asal
dapat
meneliti
kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan
ditransfer,
kecuali
diwajibkan
dalam
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 15

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penyelenggara
Pengirim
Asal
dapat
melakukan
Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila
memenuhi persyaratan:
a. Perintah
Transfer
Dana
memuat
informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali
informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi
Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
b. tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
c. Penyelenggara
Pengirim
Asal
telah
melakukan
Autentikasi; dan
d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Transfer
Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal hanya dapat menolak
melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas
dasar alasan yang wajar.

PASAL 16

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 16

(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan
Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan
dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal
diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
(2) Penyimpangan
terhadap
waktu
Pengaksepan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan apabila terdapat:
a. alasan yang wajar dan paling lambat dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya setelah diterimanya Perintah
Transfer Dana; atau
b. kesepakatan
tentang
waktu
Pengaksepan
antara
Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal yang
terekam
dan/atau
tercatat
dalam
administrasi
Penyelenggara Pengirim Asal.

PASAL 17

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam
hal
persyaratan
Pengaksepan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
15
ayat
(1)
terpenuhi,
Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan
Pengaksepan jika melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pendebitan Rekening Pengirim Asal;
b. menerbitkan
Perintah
Transfer
Dana
yang
dimaksudkan untuk melaksanakan Perintah Transfer
Dana yang diterima dari Pengirim Asal; atau
c. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada
Pengirim Asal melalui media yang disepakati antara
Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan
Pengaksepan apabila telah menerima Perintah Transfer
Dana dan tidak memberikan penolakan dalam waktu 1
(satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal Perintah
Transfer Dana diterima.

(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan lebih
dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak kegiatan
Pengaksepan yang dilakukan lebih dahulu.

(4) Pelaksanaan
(4) Pelaksanaan
pendebitan
Rekening
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan Perintah
Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
(5) Apabila pelaksanaan pendebitan Rekening Pengirim Asal
oleh Penyelenggara Pengirim Asal dilakukan lebih awal
dari
tanggal
penerbitan
Perintah
Transfer
Dana,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa,
bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal terhitung
sejak tanggal pendebitan Rekening Pengirim Asal sampai
dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana.

PASAL 18

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf b telah diterbitkan apabila Perintah Transfer
Dana telah dikirim oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada
Penyelenggara
Penerima
dan
telah
diterima
oleh
Penyelenggara Penerima, baik secara langsung maupun
melalui Sistem Transfer Dana.

PASAL 19

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat menolak melakukan
Pengaksepan
berdasarkan
alasan
yang
wajar
dan
dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya
setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari
Pengirim Asal, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Dalam
hal
Penyelenggara
Pengirim
Asal
menolak
melakukan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Penyelenggara
Pengirim
Asal
wajib
memberitahukan penolakan tersebut beserta alasannya
kepada Pengirim Asal pada tanggal yang sama dengan
tanggal penolakan Pengaksepan.
(3) Apabila Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan
Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa,
bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal yang
dihitung sejak tanggal Pengaksepan sampai dengan
tanggal pengembalian Dana.

PASAL 20

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 20

Penyelenggara
Pengirim
Asal
yang
telah
melakukan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab
kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer
Dana
sampai
dengan
Pengaksepan
oleh
Penyelenggara
Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

PASAL 21

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung
jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana
walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:
a. bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik
bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang
ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau
lokasi Penyelenggara Pengirim Asal yang sedang
melaksanakan Perintah Transfer Dana;
b. kerusakan pada sistem infrastruktur elektronik atau
nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap
pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat
dikontrol oleh Penyelenggara Pengirim Asal;
c. kegagalan sistem kliring atau Sistem Transfer Dana;
atau
d. hal lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Penyelenggara
Pengirim
Asal
yang
tidak
melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan
Pengaksepan tetap berkewajiban membayar jasa, bunga,
atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas Dana yang
seharusnya ditransfer.

PASAL 22

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan
dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer
Dana kepada Pengirim Asal.

PASAL 23

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 23

(1) Pelaksanaan Perintah Transfer Dana tidak dilanjutkan
oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat perintah,
penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang
berwenang dari negara asal atau negara tertuju yang
melarang pelaksanaan Perintah Transfer Dana.
(2) Dalam hal Transfer Dana tidak dapat diselesaikan oleh
Penyelenggara
Pengirim
Asal
karena
keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer
diperlakukan
sesuai
dengan
perintah,
penetapan,
putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.

PASAL 24

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan
keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama
atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.

PASAL 25

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim
Asal
dapat
menggunakan
jasa
Penyelenggara
Penerus.

PASAL 26

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan
oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus
tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau
dinyatakan
pailit,
Penyelenggara
Pengirim
Asal
wajib
menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban
Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian
Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan
usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit.

PASAL 27

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 27

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan
jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat
(3), dan Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan
penanganan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.

Paragraf 2
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerus

PASAL 28

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Kecuali diatur secara khusus dalam Paragraf ini, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal
27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana
dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah
Transfer
Dana
oleh
Penyelenggara
Penerus
dengan
penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara
Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya.

PASAL 29

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Penyelenggara Penerus melaksanakan Perintah Transfer Dana
jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening
sebagai berikut:
a.
Rekening
Penyelenggara
Penerus
di
Penyelenggara
Pengirim;
b. Rekening
Penyelenggara
Pengirim
di
Penyelenggara
Penerus;
c. Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara lain;
atau
d. Rekening Penyelenggara Penerus di bank sentral.

PASAL 30

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 30

Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer
Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal
diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
29,
dengan
memperhatikan
ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan
Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara
Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal
tersebut.

PASAL 31

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan
Perintah
Transfer
Dana
bertanggung
jawab
kepada
Penyelenggara
Pengirim
sebelumnya
atas
terlaksananya
Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh
Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerima Akhir

PASAL 32

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
Kecuali diatur secara khusus dalam Bagian ini, pelaksanaan
Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara
Penerima
Akhir
dilakukan
sesuai
dengan
pelaksanaan
Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara
Pengirim Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai
dengan Pasal 27 dengan penyesuaian penyebutan Pengirim
Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara
Penerus.

PASAL 33

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
Penyelenggara
Penerima
Akhir
melaksanakan
perintah
Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah
satu Rekening sebagai berikut:

a. Rekening
a. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara
Pengirim;
b. Rekening
Penyelenggara
Pengirim
di
Penyelenggara
Penerima Akhir;
c. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara
lain; atau
d. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.

PASAL 34

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir menerima
Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama
dengan
tanggal
diterimanya
Dana
pada
Rekening
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
33,
dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17,
Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh
Penyelenggara Penerima Akhir pada tanggal yang lebih
akhir di antara kedua tanggal tersebut.
(2) Dalam hal Perintah Transfer Dana mencantumkan
Tanggal Pembayaran dan Tanggal Pembayaran tersebut
lebih akhir dari tanggal Pengaksepan, nilai Dana yang
dibayarkan dihitung sesuai dengan tanggal valuta pada
saat Pengaksepan.

PASAL 35

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
Penyelenggara
Penerima
Akhir
yang
telah
melakukan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab
kepada
Penyelenggara
Pengirim
sebelumnya
atas
terlaksananya Perintah Transfer Dana untuk kepentingan
Penerima sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan peraturan pelaksanaannya.

PASAL 36

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan
Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan
dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal
diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara
Pengirim sebelumnya.

(2) Penyelenggara
(2) Penyelenggara
Penerima
Akhir
telah
melakukan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara
Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan
sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada
Penyelenggara Pengirim sebelumnya;
b. melakukan
pendebitan
Rekening
Penyelenggara
Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima
Akhir;
c. mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima;
d. menerima Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara
Pengirim
sebelumnya
dan
antara
Penyelenggara
Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut
telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah
Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara
Pengirim
akan
dilaksanakan
oleh
Penyelenggara
Penerima Akhir;
e. mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara
Penerima Akhir; atau
f. mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa
Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana
hasil transfer.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan
lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak dilakukan
Pengaksepan yang lebih dahulu terjadi.
(4) Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan
Pengaksepan apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak
melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal
diterimanya Perintah Transfer Dana dan Dana dari
Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dikecualikan
jika
terdapat
kesepakatan
antara
Penyelenggara
Penerima
Akhir
dan
Penyelenggara
Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus tentang waktu
Pengaksepan yang terekam dan/atau tercatat dalam
administrasi Penyelenggara Penerima Akhir.

(6) Dalam
(6) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir dibekukan
kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan
pailit
sebelum
melakukan
salah
satu
kegiatan
Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi
Perintah Transfer Dana dan dananya telah diterima oleh
Penyelenggara
Penerima
Akhir
dan
tidak
terdapat
kekeliruan
transfer
dari
Penyelenggara
Pengirim,
Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan
Pengaksepan atas Perintah Transfer Dana.

PASAL 37

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
(1) Dana hasil transfer yang harus diambil secara tunai oleh
Penerima, tetapi belum diambil dalam jangka waktu
tertentu setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, Penyelenggara Penerima
Akhir memberitahukan kembali sebanyak 2 (dua) kali
kepada Penerima dalam jangka waktu yang wajar.
(2) Dalam hal Dana hasil transfer setelah diberitahukan
sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak
diambil
oleh
Penerima,
Dana
tersebut
dikembalikan kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk
diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90
(sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut
diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada
Balai
Harta
Peninggalan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 38

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
(1) Penyelenggara Penerima Akhir dapat menolak melakukan
Pengaksepan
berdasarkan
alasan
yang
wajar
dan
dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya
setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari
Penyelenggara
Pengirim
sebelumnya,
kecuali
diperjanjikan lain.
(2) Penolakan beserta alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada Penyelenggara Pengirim
sebelumnya pada tanggal yang sama dengan tanggal
penolakan Pengaksepan.

(3) Pemberitahuan
(3) Pemberitahuan pada tanggal yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tidak terdapat
informasi yang cukup mengenai identitas Penyelenggara
Pengirim sebelumnya.
(4) Apabila
Penyelenggara
Penerima
Akhir
tidak
melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan
Pengaksepan,
Penyelenggara
Penerima
Akhir
wajib
membayar
jasa,
bunga,
atau
kompensasi
kepada
Penyelenggara Pengirim sebelumnya untuk diteruskan
kepada Pengirim Asal.
(5) Kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi
oleh Penyelenggara Penerima Akhir kepada Penyelenggara
Pengirim sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan jika Penyelenggara Penerima Akhir tidak
melaksanakan Perintah Transfer Dana karena perintah
undang-undang.

PASAL 39

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
Ketentuan mengenai tata cara Pengaksepan dan penetapan
jangka waktu pengambilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dan Pasal 37 serta tata cara pembayaran,
penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4)
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Keempat
Berakhirnya Proses Transfer Dana

PASAL 40

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Keempat - Berakhirnya Proses Transfer Dana
Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer
diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir
telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2).

Bagian Kelima
Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana

PASAL 41

BAB II: PELAKSANAAN TRANSFER DANA | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
Dalam
hal
Penyelenggara
Penerima
telah
melakukan
Pengaksepan,
Penyelenggara
Penerima
wajib
segera
melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara
Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak
yang berwenang.

BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
TRANSFER DANA

Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim

PASAL 42

BAB III: PEMBATALAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kesatu - Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya
dapat
dilakukan
sepanjang
permintaan
pembatalan
tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan
Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup
untuk
melaksanakan
pembatalan
dan/atau
Penyelenggara
Penerima
Akhir
belum
melakukan
langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat
dilakukan dengan alasan:
a. terdapat
perjanjian
antara
Pengirim
Asal
dan
Penyelenggara
Pengirim
Asal
untuk
melakukan
pembatalan tersebut; atau
b. Penyelenggara Penerima tidak melaksanakan Perintah
Transfer Dana.

(3) Dalam
(3) Dalam
hal
Penyelenggara
Penerima
Akhir
telah
melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
36
ayat
(2),
permohonan
pembatalan Perintah Transfer Dana diproses sesuai
dengan ketentuan mengenai permintaan pengembalian
Dana.
(4) Segala
biaya
yang
timbul
sehubungan
dengan
pembatalan
Perintah
Transfer
Dana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan
beban Pengirim yang meminta pembatalan.
(5) Penyelenggara Pengirim Asal dibebaskan dari segala
akibat
hukum
yang
timbul
sehubungan
dengan
pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Pengirim Asal wajib
membayar
jasa,
bunga,
atau
kompensasi
dan
mengembalikan biaya transfer kepada Pengirim Asal.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan
jangka
waktu,
dan
besarnya
jasa,
bunga,
atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 43

BAB III: PEMBATALAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kesatu - Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
Pembatalan
atas
Perintah
Transfer
Dana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis
atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

PASAL 44

BAB III: PEMBATALAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kesatu - Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan
Pasal 43 dilakukan menurut tata cara yang berlaku
dalam setiap Sistem Transfer Dana.
(2) Dalam hal Sistem Transfer Dana tidak mengatur
mengenai ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pembatalan dilakukan dengan tata cara
sesuai dengan kesepakatan antar-Penyelenggara yang
terkait dalam proses pembatalan.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pembatalan Perintah Transfer Dana
Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan

PASAL 45

BAB III: PEMBATALAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan
berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat
hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan
Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau
putusan
pengadilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1).

Bagian Ketiga
Perubahan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim

PASAL 46

BAB III: PEMBATALAN DAN PERUBAHAN | Bagian Ketiga - Perubahan Perintah Transfer Dana
(1) Perubahan
Perintah
Transfer
Dana
hanya
dapat
dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim jika terjadi
kekeliruan yang diatur dalam BAB V Bagian Kedua
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(2) Perubahan
Perintah
Transfer
Dana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara
Penerima jika Penyelenggara Penerima mempunyai waktu
yang cukup untuk melaksanakan perubahan dan/atau
Penyelenggara
Penerima
Akhir
belum
melakukan
langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).

BAB IV
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA

Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa

PASAL 47

BAB IV: PENGEMBALIAN DANA | Bagian Kesatu - Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
(1) Dalam hal Perintah Transfer Dana tidak terlaksana
karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) serta Pengirim Asal meminta pembatalan Perintah
Transfer Dana dan pengembalian Dana transfer dari
Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim
Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal.
(2) Dalam
hal
Penyelenggara
Pengirim
Asal
terlambat
mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa,
bunga, atau kompensasi.

PASAL 48

BAB IV: PENGEMBALIAN DANA | Bagian Kesatu - Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Dalam hal Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan
Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. jika
penggunaan
Penyelenggara
Penerus
terbukti
ditentukan oleh Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim
Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal
setelah
memperoleh
pengembalian
Dana
dari
Penyelenggara Penerus; atau
b.
jika
penggunaan
Penyelenggara
Penerus
terbukti
ditentukan
oleh
Penyelenggara
Pengirim
Asal,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana
kepada Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian
Dana dari Penyelenggara Penerus.

PASAL 49

BAB IV: PENGEMBALIAN DANA | Bagian Kesatu - Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Pasal 49

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan
jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara
pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
yang Dibekukan Kegiatan Usaha
atau Dicabut Izin Usaha
atau Dinyatakan Pailit

PASAL 50

BAB IV: PENGEMBALIAN DANA | Bagian Kedua - Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha
atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah
Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer
Dana tersebut:
a. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai
pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan
sistem
operasional
Penyelenggara
Pengirim
yang
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha;
b. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai
pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan
pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau
c. telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana
tertentu.

PASAL 51

BAB IV: PENGEMBALIAN DANA | Bagian Kedua - Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
(1) Dalam hal Penyelenggara dibekukan kegiatan usaha atau
dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Dana yang
sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan
kepada:
a. Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha
atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit
merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah
Transfer Dana belum dilaksanakan; atau

b. Pengirim
b. Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau
Penyelenggara
Penerus
sebelumnya,
jika
yang
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha
atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara
Penerus
dan
Perintah
Transfer
Dana
belum
dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan pengembalian Dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
mengenai pengembalian Dana dengan tidak mengurangi
ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Pengirim
untuk mengirim Perintah Transfer Dana baru atas beban
sendiri.
(3) Dalam hal Penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha
atau
dicabut
izin
usaha
atau
dinyatakan
pailit
merupakan Penyelenggara Penerima Akhir, hak atas
Dana yang telah diterima oleh Penyelenggara Penerima
Akhir diatur sebagai berikut:
a. merupakan
hak
Penerima
jika
tidak
terdapat
kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana;
atau
b. merupakan
hak
Pengirim
yang
pertama
kali
melakukan kekeliruan.
(4) Mekanisme pengembalian Dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin
usaha, atau kepailitan.

PASAL 52

BAB IV: PENGEMBALIAN DANA | Bagian Kedua - Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
Ketentuan
mengenai
kewajiban
penyelesaian
Perintah
Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan
kriteria Perintah Transfer Dana yang belum dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan
atau Putusan Pengadilan

PASAL 53

BAB IV: PENGEMBALIAN DANA | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana
berdasarkan
penetapan
atau
putusan
Pengadilan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
45
ayat
(1),
Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau
menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih
terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana
tersebut
belum
dibayarkan
secara
tunai
kepada
Penerima.
(2) Dana
yang
ditahan
atau
ditarik
kembali
oleh
Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak
sesuai dengan penetapan atau putusan Pengadilan.

BAB V
KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
SERTA TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENERIMA

Bagian Kesatu
Keterlambatan Transfer Dana

PASAL 54

BAB V: KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Keterlambatan Transfer Dana
(1) Setiap Penyelenggara yang terlambat melaksanakan
Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan
membayar
jasa,
bunga,
atau
kompensasi
atas
keterlambatan tersebut kepada Penerima.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan
jangka
waktu,
dan
besarnya
jasa,
bunga,
atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 55

BAB V: KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA | Bagian Kesatu - Keterlambatan Transfer Dana
Pasal 55

Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana
disebabkan oleh keterlambatan Penyelenggara Penerus atau
Penyelenggara Penerima Akhir, kewajiban pembayaran jasa,
bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada Penerima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tetap
merupakan kewajiban Penyelenggara Pengirim Asal dengan
tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian
kepada Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima
Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan
Perintah Transfer Dana.

Bagian Kedua
Kekeliruan dalam Pelaksanaan
Transfer Dana

PASAL 56

BAB V: KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua - Kekeliruan dalam Pelaksanaan
(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan
dalam
pelaksanaan
Transfer
Dana,
Penyelenggara
Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut
dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
(2) Penyelenggara
Pengirim
yang
terlambat
melakukan
perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi
kepada Penerima.

PASAL 57

BAB V: KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua - Kekeliruan dalam Pelaksanaan
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan
kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga
Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima
yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib
melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan
melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan
Penerima yang berhak.
(2) Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan
perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga,
atau kompensasi kepada Penerima.

PASAL 58

BAB V: KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA | Bagian Kedua - Kekeliruan dalam Pelaksanaan
Pasal 58

Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk
memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan
pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima
Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana

PASAL 59

BAB V: KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA | Bagian Ketiga - Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima
Penyelenggara
Penerima
bertanggung
jawab
membantu
Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim sebelumnya
atau
Penyelenggara
Penerus
mengenai
penyelesaian
pelaksanaan
Perintah
Transfer
Dana
sampai
dengan
selesainya pelaksanaan Transfer Dana, termasuk jika terjadi
pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana.

BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT

PASAL 60

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Transfer debit merupakan rangkaian 2 (dua) kegiatan yang
tidak terpisahkan, yang meliputi:
a.
permintaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara
Pengirim Transfer Debit, baik untuk kepentingannya
sendiri maupun atas permintaan Pengirim Transfer Debit
dengan
menggunakan
sarana
transfer
debit
yang
diterbitkan sendiri atau dengan menggunakan sarana
transfer
debit
tertentu
yang
diterbitkan
oleh
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, untuk menagih
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dan melakukan
Transfer Dana atas beban Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit sendiri atau atas perintah dan beban
Pembayar Transfer Debit; dan

b. pelaksanaan
b.
pelaksanaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara
Pembayar Transfer Debit, baik atas beban dirinya sendiri
maupun atas perintah dan beban Pembayar Transfer
Debit melaksanakan Transfer Dana kepada Penyelenggara
Penerima Akhir Transfer Debit, untuk kepentingan
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sendiri atau
untuk diteruskan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

PASAL 61

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Sarana transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
berfungsi sebagai Perintah Transfer Debit.

PASAL 62

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
(1) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dapat
melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer
Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah
terpenuhi:
a. Perintah
Transfer
Debit
memuat
informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali
informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer
Debit;
b. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah
melakukan Autentikasi jika diperlukan;
c. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan
internal yang berlaku pada Penyelenggara Pengirim
Asal Transfer Debit; dan
d. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait
dengan Transfer Dana.
(2) Penyelenggara
Pengirim
Asal
Transfer
Debit
telah
melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit dari
Pengirim Asal Transfer Debit jika telah melakukan salah
satu kegiatan sebagai berikut:
a. menerbitkan sarana Perintah Transfer Debit untuk
kepentingan Pengirim Asal Transfer Debit;

b. meneruskan
b. meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; atau
c. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada
Pengirim Asal Transfer Debit melalui media yang
disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.
(3) Pengaksepan bagi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer
Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
(4) Dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada
perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk
melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar
Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim
Asal Transfer Debit hanya dilakukan jika terdapat
kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam
pelaksanaan transfer debit.

PASAL 63

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
(1) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dapat
melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer
Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah
terpenuhi:
a. Perintah
Transfer
Debit
memuat
informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali
informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer
Debit;
b. Penyelenggara
Pembayar
Transfer
Debit
telah
melakukan Autentikasi jika diperlukan;
c. Perintah Transfer Debit memenuhi ketentuan internal
yang berlaku pada Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit;
d. Perintah Transfer Debit telah memenuhi peraturan
perundang-undangan
lain
yang
terkait
dengan
Transfer Dana; dan

e. dalam
e. dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada
perintah dari Penerima Akhir Transfer Debit untuk
mendebit Rekening Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit
atau
Rekening
Pembayar
Transfer
Debit,
Pengaksepan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit hanya dilakukan jika Perintah Transfer Debit
sesuai dengan kesepakatan tertulis di antara para
pihak.
(2) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dianggap telah
melakukan
Pengaksepan
jika
telah
melakukan
pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
melakukan
Pengaksepan,
Penyelenggara
Pembayar
Transfer
Debit
wajib
membayarkan
Dana
kepada
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit sesuai
dengan Perintah Transfer Debit yang diterimanya dari
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit pada tanggal
yang
sama
dengan
tanggal
pendebitan
Rekening
Pembayar Transfer Debit.
(4) Penyimpangan
terhadap
waktu
Pengaksepan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan jika terdapat alasan dan jangka waktu yang
wajar.

PASAL 64

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit
menerima Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal
Transfer Debit yang memuat permintaan pendebitan:
a. lebih dari satu Pembayar Transfer Debit untuk untung
satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit; dan/atau
b. satu Pembayar Transfer Debit untuk untung lebih dari
satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit yang
sama,
setiap permintaan pendebitan tersebut dianggap sebagai
satu Perintah Transfer Debit.

(2) Dalam
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah nominal
yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang
diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer
Debit
dan
jumlah
nominal
yang
dibayar
oleh
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, Penyelenggara
Pengirim
Asal
Transfer
Debit
wajib
menolak
dan
mengembalikan Dana kepada Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit.
(3) Penyimpangan terhadap kewajiban pengembalian Dana
dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan
yang wajar dan jangka waktu yang ditentukan.
(4) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit
menolak
dan
mengembalikan
Dana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Penyelenggara
Pembayar
Transfer Debit wajib menyampaikan kembali Dana
kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit
sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah
Transfer Debit.
(5) Penyimpangan
terhadap
kewajiban
menyampaikan
kembali Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan
dalam jangka waktu yang ditentukan.
(6) Dalam hal terjadi kekeliruan penyampaian Dana yang
jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah Transfer Debit,
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa,
bunga, atau kompensasi.
(7) Ketentuan
mengenai
jangka
waktu,
tata
cara
perhitungan, dan pengenaan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 65

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah uang yang
ditulis dalam huruf dan yang ditulis dalam angka pada
Perintah Transfer Debit:
a. Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat menolak
untuk melakukan Pengaksepan Perintah Transfer
Debit; atau

b. Penyelenggara
b. Penyelenggara
Penerima
Transfer
Debit
dapat
melakukan Pengaksepan dengan ketentuan:
1. jumlah uang yang berlaku sesuai dengan yang
tertulis dalam huruf; dan
2. jika jumlah uang yang dicantumkan dalam huruf
dan/atau angka ditulis berulang-ulang, dalam hal
terdapat perbedaan, berlaku jumlah uang yang
terkecil.
(2) Dalam
hal
Penyelenggara
Penerima
Transfer
Debit
menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a,
Penyelenggara
Penerima
Transfer
Debit
wajib
mengembalikan
Perintah
Transfer
Debit
sesegera
mungkin dan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja kepada
Pengirim
Transfer
Debit
disertai
dengan
alasan
penolakan.

PASAL 66

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan
lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai
berikut:
a. Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit;
b. Penyelenggara
Pengirim
Asal
menjadi
Penyelenggara
Pembayar Transfer Debit;
c. Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara
Pengirim Asal Transfer Debit; dan
d. Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.

PASAL 67

BAB VI: PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Dalam
hal
terdapat
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai sarana transfer debit
yang digunakan sebagai Perintah Transfer Debit, penggunaan
sarana transfer debit tersebut tunduk pada setiap ketentuan
tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.

BAB VII
BAB VII
BIAYA TRANSFER DANA

PASAL 68

BAB VII: BIAYA TRANSFER DANA
(1) Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya
Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberikan informasi
mengenai besarnya biaya Transfer Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pengirim Asal.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan biaya dan
kewajiban pemberian informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.

BAB VIII
PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA

PASAL 69

BAB VIII: PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
(1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan
penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum
Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 70

BAB VIII: PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
Badan
Usaha
bukan
Bank
yang
melakukan
kegiatan
penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB IX
BAB IX
PENGATURAN KOMPENSASI
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PASAL 71

BAB IX: PENGATURAN KOMPENSASI
(1) Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran
jasa dan bunga yang diatur dalam Undang-Undang ini
bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh
Penyelenggara
yang
melakukan
kegiatan
usaha
berdasarkan
prinsip
syariah
berlaku
ketentuan
kompensasi berdasarkan prinsip syariah.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

BAB X
PEMANTAUAN

PASAL 72

BAB X: PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan Transfer Dana
oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi
dengan otoritas pengawas terkait.
(3) Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau
pemantauan tidak langsung.
(4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan
berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan,
keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer
Dana.

(6) Bank
(6) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan
atas
nama
Bank
Indonesia
dalam
melaksanakan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) wajib merahasiakan keterangan
dan data yang diperoleh dalam pemantauan.

PASAL 73

BAB X: PEMANTAUAN
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan
penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana kepada Bank
Indonesia.

PASAL 74

BAB X: PEMANTAUAN
Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam
rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72,
dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan
sebagaimana dimaksud Pasal 73, Bank Indonesia berwenang
mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan sementara kegiatan usaha Transfer Dana;
atau
d. pencabutan izin kegiatan usaha Transfer Dana.

PASAL 75

BAB X: PEMANTAUAN
Ketentuan mengenai ruang lingkup dan tata cara pemantauan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
72,

tata
cara
penyampaian
laporan,
keterangan,
dan
penjelasan
penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73, serta tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
74
diatur
dalam
Peraturan Bank Indonesia.

BAB XI
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN

PASAL 76

BAB XI: ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
(1) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil
cetaknya dalam kegiatan Transfer Dana merupakan alat
bukti hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil
cetaknya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan hukum acara yang berlaku.

PASAL 77

BAB XI: ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
Tanda tangan elektronik dalam kegiatan Transfer Dana
memiliki kekuatan hukum yang sah.

PASAL 78

BAB XI: ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer
Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau
Penerima,
Penyelenggara
dan/atau
pihak
lain
yang
mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban
untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau
kesalahan Transfer Dana tersebut.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 79

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan
Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama
3
(tiga)
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Selain
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
setiap
orang
yang
melakukan
kegiatan
penyelenggaraan
Transfer
Dana
tanpa
izin
wajib
menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer
Dananya.

PASAL 80

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau
menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan
maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang
lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan
sarana Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PASAL 81

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau
memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain
melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 82

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung,
baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana
yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah
Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 83

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 83

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah,
menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh
informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau
Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

PASAL 84

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem
Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20
(dua
puluh)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

PASAL 85

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui
sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau
patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 86

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80, Pasal 81, atau Pasal 83 dilakukan oleh pengurus, pejabat,
dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana
pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga).

PASAL 87

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 87

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 sampai dengan Pasal 85 dilakukan oleh korporasi,
pertanggungjawaban
pidana
dikenakan
terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana
terhadap
suatu
perbuatan
yang
dilakukan
untuk
dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut
termasuk
dalam
lingkup
usahanya
sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain
yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(3) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan
atau
diperintahkan
oleh
personel
pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi
korporasi.
(4) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah
pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).

PASAL 88

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2),
atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian
Dana
hasil
tindak
pidana
beserta
jasa,
bunga,
atau
kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

BAB XIII
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 89

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. orang perseorangan atau badan usaha bukan badan
hukum yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia
sebagai penyelenggara Transfer Dana wajib berbadan
hukum Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun;
b. badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan
Transfer Dana dan telah memperoleh izin dari institusi lain
di luar Bank Indonesia izinnya tetap berlaku dan diakui
sebagai Penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya
kepada Bank Indonesia dalam waktu paling lambat 6
(enam) bulan; dan
c. badan usaha yang telah melaporkan kegiatannya kepada
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b
wajib menyesuaikan kegiatannya sesuai dengan Undang-
Undang ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 90

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai
Transfer Dana yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 91

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.