Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.
3. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
5. Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
6. Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah
8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
10. Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
11. Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
12. Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
13. Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
17. Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
19. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. BAB II BAB II MACAM DAN HARGA RUPIAH Bagian Kesatu Macam Rupiah
PASAL 2
BAB II: MACAM DAN HARGA RUPIAH | Bagian Kesatu - Macam Rupiah
(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
(3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp. Bagian Kedua Harga Rupiah
PASAL 3
BAB II: MACAM DAN HARGA RUPIAH | Bagian Kedua - Harga Rupiah
(1) Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum
pada setiap pecahan Rupiah.
(2) Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
(3) Pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
(4) Dalam
menetapkan
pecahan
Rupiah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia berkoordinasi
dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter,
kepraktisan
sebagai
alat
pembayaran,
dan/atau
kebutuhan masyarakat.
(5) Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang.
BAB III
BAB III
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Bagian Kesatu
Ciri Rupiah
PASAL 4
BAB III: CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH | Bagian Kesatu - Ciri Rupiah
Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
PASAL 5
BAB III: CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH | Bagian Kesatu - Ciri Rupiah
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
b. frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
b. frasa ”Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.
(3) Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
PASAL 6
BAB III: CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH | Bagian Kesatu - Ciri Rupiah
Pasal 6
Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat
gambar orang yang masih hidup.
PASAL 7
BAB III: CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH | Bagian Kesatu - Ciri Rupiah
(1) Gambar pahlawan nasional dan/atau dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
(2) Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
(3) Gambar pahlawan nasional dan/atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Desain Rupiah
PASAL 8
BAB III: CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH | Bagian Kedua - Desain Rupiah
Desain Rupiah meliputi ciri, tanda tertentu, ukuran, dan
unsur pengaman.
Bagian Ketiga
Bahan Baku Rupiah
PASAL 9
BAB III: CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH | Bagian Ketiga - Bahan Baku Rupiah
(1) Bahan baku Rupiah terdiri atas Kertas Uang atau Logam
Uang.
(2) Bahan baku Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga
mutu,
keamanan,
dan
harga
yang
bersaing
serta
ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
PASAL 10
BAB III: CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH | Bagian Ketiga - Bahan Baku Rupiah
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria
bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB IV
PENGELOLAAN RUPIAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 11
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pencetakan;
c. Pengeluaran;
d. Pengedaran;
e. Pencabutan dan Penarikan; dan
f.
Pemusnahan.
(2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia
yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang
melakukan
Pengeluaran,
Pengedaran,
dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan
nomor seri uang kertas.
PASAL 12
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian Kesatu - Umum
Seluruh tahapan dalam Pengelolaan Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengikuti prosedur
pengamanan.
Bagian
Bagian Kedua
Perencanaan
PASAL 13
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak
dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
(2) Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh
Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Pencetakan
PASAL 14
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian Ketiga - Pencetakan
(1) Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan
usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
(3) Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup
melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerja sama
dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang
transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
(4) Pelaksana Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga
yang bersaing.
Bagian Keempat
Pengeluaran
PASAL 15
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian Keempat - Pengeluaran
(1) Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank
Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
(2) Rupiah
yang
dikeluarkan
oleh
Bank
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea
materai.
(3) Bank
(3) Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun
mulai berlakunya Rupiah.
Bagian Kelima
Pengedaran
PASAL 16
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian Kelima - Pengedaran
(1) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
(2) Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan
jumlah uang beredar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan
Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keenam
Pencabutan dan Penarikan
PASAL 17
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian Keenam - Pencabutan dan Penarikan
(1) Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
(2) Pencabutan dan Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal yang sama.
(3) Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Pencabutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Bagian Bagian Ketujuh Pemusnahan
PASAL 18
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(2) Jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Kriteria Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Rupiah yang tidak layak edar;
b. Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
c. Rupiah yang sudah tidak berlaku.
PASAL 19
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Bank
Indonesia
wajib
melaporkan
Pengelolaan
Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara periodik setiap
3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 20
BAB IV: PENGELOLAAN RUPIAH | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) Untuk
menjamin
akuntabilitas
pelaksanaan
Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah,
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara
periodik.
(2) Pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
BAB V
PENGGUNAAN RUPIAH
PASAL 21
BAB V: PENGGUNAAN RUPIAH
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a. transaksi
tertentu
dalam
rangka
pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar
negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.
BAB VI
PENUKARAN RUPIAH
PASAL 22
BAB VI: PENUKARAN RUPIAH
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam
jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai,
dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar
di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan
yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
b. penukaran
Rupiah
yang
lusuh
dan/atau
rusak
sebagian
karena
terbakar
atau
sebab
lainnya
dilakukan penggantian
dengan nilai yang sama
nominalnya.
(2) Penukaran
(2) Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar
atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian
Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
(3) Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat
diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
(4) Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
BAB VII
LARANGAN
PASAL 23
BAB VII: LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
PASAL 24
BAB VII: LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk
tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi
kata spesimen.
(2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan
Rupiah Tiruan.
PASAL 25
BAB VII: LARANGAN
Pasal 25
(1) Setiap
orang
dilarang
merusak,
memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara.
(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah
yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah.
PASAL 26
BAB VII: LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
(2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
(3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
(4) Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
PASAL 27
BAB VII: LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan,
dan/atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak,
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu.
(2) Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan,
dan/atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan
atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
BAB VIII
BAB VIII
PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
PASAL 28
BAB VIII: PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
(1) Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Bank Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 29
BAB VIII: PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
(1) Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada
pada Bank Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan
pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada
masyarakat.
(3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia
tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.
BAB IX
PEMERIKSAAN
TINDAK PIDANA TERHADAP RUPIAH
PASAL 30
BAB IX: PEMERIKSAAN
Pemeriksaan tindak pidana terhadap Rupiah dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
PASAL 31
BAB IX: PEMERIKSAAN
Pasal 31
Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah
meliputi:
a.
alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana; dan
b. alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu:
1. barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik
dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua
bentuk penyimpanan data; dan/atau
2. data yang tersimpan dalam jaringan internet atau
penyedia saluran komunikasi lainnya.
PASAL 32
BAB IX: PEMERIKSAAN
(1) Selain kewenangan Penyidik sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,
Penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau
memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang
tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media
optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik
lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik dapat menyita alat bukti dari
pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik.
(3) Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data
elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data
elektronik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilampirkan pada berkas perkara.
(4) Dalam hal tidak ditemukan adanya hubungan antara data
elektronik dan perkara, data elektronik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dihapus
dan
Penyidik
berkewajiban menjaga rahasia isi data elektronik yang
dihapus.
BAB X
BAB X
KETENTUAN PIDANA
PASAL 33
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PASAL 34
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan
pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah
Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
PASAL 35
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah
yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 36
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) Setiap
(4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
PASAL 37
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan,
dan/atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan,
dan/atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan
atau
dimaksudkan
untuk
membuat
Rupiah
Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
PASAL 38
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam
hal
perbuatan
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal
36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh
pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah,
badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah
Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana
dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Dalam
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara
terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau
digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan
terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
PASAL 39
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda
dengan
ketentuan
ancaman
pidana
denda
maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal
34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu
per tiga).
(2) Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda,
dalam
putusan
pengadilan
dicantumkan
perintah
penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda
pengurus korporasi.
(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap
orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu
milik terpidana.
PASAL 40
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam
hal
terpidana
perseorangan
tidak
mampu
membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan
pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana
denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
(2) Lama
(2) Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dicantumkan
dalam
putusan
pengadilan.
PASAL 41
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan
Pasal 34 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 42
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan
diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
PASAL 43
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas
dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan
ditarik dari peredaran.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 44
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang ada dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini.
PASAL 45
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan BAB X
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan
Mata Uang dan uang kertas dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang
tidak bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Undang-Undang ini.
PASAL 46
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 2, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (, )
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 47
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
perundang-undangan
sebagai
peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 48
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.