UU NOMOR 9 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2011:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 14 dan angka 15 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. 2.

Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. 3.

Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan. 4.

Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri. 5.

Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum. 6.

Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur. 7.

Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.

8. Pengelola 8.

Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang. 9. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.

10. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

11. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

12. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.

14. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

15. Penerima Hak

Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan. 2. Ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g diubah serta huruf k dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya: a. judul Resi Gudang; b. jenis Resi Gudang; c. nama dan alamat pihak pemilik barang; d. lokasi gudang tempat penyimpanan barang; e. tanggal penerbitan; f. nomor penerbitan; g. waktu jatuh tempo simpan barang; h. deskripsi barang; i. biaya penyimpanan; j. tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan k. dihapus. 3. Ketentuan Pasal 21 huruf b diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang: a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang; b. melakukan pemeriksaan teknis terhadap Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;

c. memerintahkan c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu; e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. 4. Ketentuan Pasal 29 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat: a. nomor dan tanggal penerbitan; b. identitas pemilik barang; c. jenis dan jumlah barang; d. dihapus; e. metode pengujian mutu barang; f. tingkat mutu dan kelas barang; g. jangka waktu sertifikat untuk barang; dan h. tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga. 5. Ketentuan Pasal 32 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Pasal 32

(1) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:

a. penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;

b. pengoordinasian antarsektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;

c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;

d. pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;

e. pemberian kemudahan bagi sektor koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan

f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.

(2) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.

6. Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:

a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;

b. pengembangan komoditas unggulan di daerah;

c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan

d. pemfasilitasian

d. pemfasilitasian pengembangan pasar lelang komoditas.

(2) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan Pengawas.

7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA LEMBAGA JAMINAN RESI GUDANG Pasal 37A

(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Jaminan.

(2) Lembaga Jaminan melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen, transparan, dan akuntabel.

(3) Lembaga Jaminan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 37B

(1) Lembaga Jaminan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

(2) Lembaga Jaminan dapat memiliki kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 37C Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 37D Pasal 37D Lembaga Jaminan memiliki fungsi: a. melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan b. memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 37E

(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf a, Lembaga Jaminan mempunyai tugas:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang; dan

b. melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf b, Lembaga Jaminan mempunyai tugas sebagai berikut:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang;

b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik); dan

c. melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik). Pasal 37F

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, Lembaga Jaminan mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;

b. menetapkan

b. menetapkan dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan;

c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Jaminan;

d. mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;

e. melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;

g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Jaminan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan

h. menjatuhkan sanksi administratif.

(2) Lembaga Jaminan dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal.

(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Jaminan dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari pemegang Resi Gudang dan/atau pemegang Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Pasal 37G

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Lembaga Jaminan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.

(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada Lembaga Jaminan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap

(3) Setiap pihak yang karena jabatannya dilarang untuk memberitahukan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan data, informasi, atau dokumen tersebut setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37H Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Jaminan. Pasal 37I

(1) Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dana yang terkumpul dalam Lembaga Jaminan hanya dapat digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang Resi Gudang dan keamanan Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan atau ketidakmampuan dari Pengelola Gudang untuk melaksanakan kewajiban dengan baik terkait dengan diterbitkannya Resi Gudang.

(3) Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya oleh setiap pihak yang memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.

(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. pembatasan kegiatan usaha;

d. perintah penggantian barang yang rusak dan/atau hilang dengan barang dengan mutu dan jumlah yang sama sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Resi Gudang;

e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau f. pembatalan persetujuan. 9. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A

(1) Lembaga Jaminan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37H.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dan/atau bunga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Lembaga Jaminan.

10. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A Setiap orang yang menolak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37G ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Di antara

11. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A

(1) Urusan Sistem Resi Gudang yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang yang meringankan setiap orang.

(2) Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan.

(3) Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala bentuk dan jenis Resi Gudang dan/atau sejenisnya wajib menyesuaikan dengan Undang- Undang dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem
Resi
Gudang
adalah
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
penerbitan,
pengalihan,
penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi
Gudang.
2.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan
atas barang yang disimpan di Gudang yang
diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
3.
Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi
Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka
Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas
Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi
Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya
dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
4.
Gudang adalah semua ruangan yang tidak
bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan
dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum,
tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat
penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan
secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain
yang ditetapkan oleh Menteri.
5.
Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat
disimpan dalam jangka waktu tertentu dan
diperdagangkan secara umum.
6.
Barang Bercampur adalah barang-barang yang
secara alami atau kebiasaan dalam praktik
perdagangan dianggap setara serta sama satuan
unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
7.
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang
atau pihak yang menerima pengalihan dari
pemilik barang atau pihak lain yang menerima
pengalihan lebih lanjut.
8. Pengelola
8.
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan
usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri
maupun milik orang lain, yang melakukan
penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan
barang yang disimpan oleh pemilik barang serta
berhak menerbitkan Resi Gudang.
9.
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya
disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan
utang,
yang
memberikan
kedudukan
untuk
diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap
kreditor yang lain.
10. Menteri
adalah
Menteri
yang
melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang
selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit
organisasi
di
bawah
Menteri
yang
diberi
wewenang
untuk
melakukan
pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem
Resi Gudang.
12. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga
yang
telah
mendapat
persetujuan
Badan
Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan
untuk
menilai
atau
membuktikan
bahwa
persyaratan
tertentu
yang
berkaitan
dengan
produk,
proses,
sistem,
dan/atau
personel
terpenuhi.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha
berbadan hukum yang mendapat persetujuan
Badan
Pengawas
untuk
melakukan
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi
Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan
jaringan informasi.
14. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum
Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan
pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak
Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau
ketidakmampuan
Pengelola
Gudang
dalam
melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan
dan menyerahkan barang.
15. Penerima
15. Penerima
Hak
Jaminan adalah pihak yang
memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas
Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan
Hak Jaminan.

2.
Ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g diubah serta
huruf k dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 5

Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
a.
judul Resi Gudang;
b.
jenis Resi Gudang;
c.
nama dan alamat pihak pemilik barang;
d.
lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
e.
tanggal penerbitan;
f.
nomor penerbitan;
g.
waktu jatuh tempo simpan barang;
h.
deskripsi barang;
i.
biaya penyimpanan;
j.
tanda tangan pemilik barang dan Pengelola
Gudang; dan
k.
dihapus.

3.
Ketentuan Pasal 21 huruf b diubah sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 21

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan
Pengawas berwenang:
a.
memberikan
persetujuan
sebagai
Pengelola
Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan
Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan
nonbank,
dan
pedagang
berjangka
sebagai
penerbit Derivatif Resi Gudang;
b.
melakukan
pemeriksaan
teknis
terhadap
Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian,
Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c. memerintahkan
c.
memerintahkan
pemeriksaan
dan
penyidikan
terhadap setiap pihak yang diduga melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d.
menunjuk
pihak
lain
untuk
melakukan
pemeriksaan tertentu;
e.
melakukan tindakan yang diperlukan untuk
mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran
ketentuan
Undang-Undang
ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
f.
membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat
teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya.

4.
Ketentuan Pasal 29 huruf d dihapus dan huruf g
diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat
untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
nomor dan tanggal penerbitan;
b.
identitas pemilik barang;
c.
jenis dan jumlah barang;
d.
dihapus;
e.
metode pengujian mutu barang;
f.
tingkat mutu dan kelas barang;
g.
jangka waktu sertifikat untuk barang; dan
h.
tanda tangan pihak yang berwenang mewakili
lembaga.

5.
Ketentuan Pasal 32 huruf e diubah dan ditambahkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 32

Pasal 32

(1) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang meliputi:
a. penyusunan
kebijakan
nasional
untuk
mempercepat
pengembangan
Sistem
Resi
Gudang;
b. pengoordinasian
antarsektor
pertanian,
keuangan, perbankan, dan sektor terkait
lainnya untuk pengembangan Sistem Resi
Gudang;
c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang
dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. pengembangan standardisasi komoditas dan
pengembangan
infrastruktur
teknologi
informasi;
e. pemberian kemudahan bagi sektor koperasi,
usaha kecil dan menengah, serta kelompok
tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang
dan infrastruktur pendukungnya, khususnya
sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
(2) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.

6. Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33

(1) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang meliputi:
a. pembuatan
kebijakan
daerah
untuk
mempercepat
pelaksanaan
Sistem
Resi
Gudang;
b. pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c. penguatan
peran
pelaku
usaha
ekonomi
kerakyatan
untuk
mengembangkan
pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
d. pemfasilitasian
d. pemfasilitasian pengembangan pasar lelang
komoditas.
(2) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dikoordinasikan
dengan

Badan
Pengawas.

7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IVA
LEMBAGA JAMINAN RESI GUDANG

PASAL 37A

(1) Berdasarkan
Undang-Undang
ini
dibentuk
Lembaga Jaminan.

(2) Lembaga
Jaminan
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya secara independen, transparan, dan
akuntabel.

(3) Lembaga Jaminan bertanggung jawab kepada
Menteri.

PASAL 37B

(1) Lembaga Jaminan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

(2) Lembaga Jaminan dapat memiliki kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 37C

Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

PASAL 37D

Pasal 37D

Lembaga Jaminan memiliki fungsi:
a.
melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau
Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan,
ketidakmampuan,
dan/atau
kebangkrutan
Pengelola
Gudang
dalam
menjalankan
kewajibannya; dan
b.
memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi
Gudang sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 37E

(1) Dalam
menjalankan
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37D huruf a, Lembaga
Jaminan mempunyai tugas:

a. merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang
oleh Pengelola Gudang; dan

b. melaksanakan
penjaminan
pengelolaan
barang oleh Pengelola Gudang.

(2) Dalam
menjalankan
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37D huruf b, Lembaga
Jaminan mempunyai tugas sebagai berikut:

a. merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
dalam
rangka
memelihara
stabilitas
dan
integritas Sistem Resi Gudang;

b. merumuskan,
menetapkan,
dan
melaksanakan
kebijakan
penyelesaian
Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak
luas (sistemik); dan

c. melaksanakan penanganan Pengelola Gudang
gagal yang berdampak luas (sistemik).

PASAL 37F

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37E, Lembaga Jaminan
mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. menetapkan dan memungut kontribusi pada
saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi
peserta;
b. menetapkan
b. menetapkan dan memungut uang jaminan
atas setiap barang yang disimpan;

c. melakukan
pengelolaan
kekayaan
dan
kewajiban Lembaga Jaminan;

d. mendapatkan dan memastikan data barang
yang disimpan pemilik barang pada Pengelola
Gudang sesuai dengan data dalam Resi
Gudang, data dan laporan keadaan keuangan
Pengelola Gudang;

e. melakukan
pencocokan
(rekonsiliasi),
verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data
sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f.
menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan
pembayaran klaim;

g. menunjuk,
menguasakan,
dan/atau
menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi
kepentingan dan/atau atas nama Lembaga
Jaminan, guna melaksanakan sebagian tugas
tertentu; dan

h. menjatuhkan sanksi administratif.

(2) Lembaga Jaminan dapat melakukan penyelesaian
dan penanganan Pengelola Gudang gagal.

(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan
Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Lembaga Jaminan dapat bertindak
sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang
berdasarkan hak subrogasi dari pemegang Resi
Gudang dan/atau pemegang Hak Jaminan yang
dapat mengajukan permohonan pailit kepada
Pengadilan Niaga.

PASAL 37G

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
Lembaga

Jaminan
dapat
meminta
data,
informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.

(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi,
dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib memberikannya kepada Lembaga
Jaminan, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap
(3) Setiap pihak yang karena jabatannya dilarang
untuk memberitahukan data, informasi, dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat memberikan data, informasi, atau dokumen
tersebut setelah mendapat izin dari pihak yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 37H

Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Jaminan. Pasal 37I

(1) Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dana yang terkumpul dalam Lembaga Jaminan hanya dapat digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang Resi Gudang dan keamanan Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan atau ketidakmampuan dari Pengelola Gudang untuk melaksanakan kewajiban dengan baik terkait dengan diterbitkannya Resi Gudang.

(3) Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi
administratif
atas
pelanggaran
terhadap
ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya
oleh
setiap
pihak
yang
memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
(2) Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. perintah penggantian barang yang rusak
dan/atau hilang dengan barang dengan
mutu dan jumlah yang sama sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen Resi Gudang;
e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
f.
pembatalan persetujuan.

9.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 40A

(1) Lembaga
Jaminan
menjatuhkan
sanksi
administratif kepada Pengelola Gudang yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 37H.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa denda administratif dan/atau
bunga.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengenaan sanksi administratif diatur dengan
peraturan Lembaga Jaminan.

10. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 42A

Setiap
orang
yang
menolak
memberikan
data,
informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37G ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

Di antara
11. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 44A

Naskah pasal.

PASAL 371

(1) Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dana yang terkumpul dalam Lembaga Jaminan hanya dapat digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang Resi Gudang dan keamanan Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan atau ketidakmampuan dari Pengelola Gudang untuk melaksanakan kewajiban dengan baik terkait dengan diterbitkannya Resi Gudang.

(3) Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya oleh setiap pihak yang memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.

(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. pembatasan kegiatan usaha;

d. perintah penggantian barang yang rusak dan/atau hilang dengan barang dengan mutu dan jumlah yang sama sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Resi Gudang;

e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau f. pembatalan persetujuan. 9. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A

(1) Lembaga Jaminan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37H.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dan/atau bunga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Lembaga Jaminan.

10. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A Setiap orang yang menolak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37G ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Di antara

11. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A

(1) Urusan Sistem Resi Gudang yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang yang meringankan setiap orang.

(2) Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan.

(3) Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala bentuk dan jenis Resi Gudang dan/atau sejenisnya wajib menyesuaikan dengan Undang- Undang dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Pasal II 1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. 3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.