UU NOMOR 12 TAHUN 2012

PENDIDIKAN TINGGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 100 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2012:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 2.

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. 3.

Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu. 4. Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia. 5.

Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.

6. Perguruan DISTRIBUSI II 6.

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. 7. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 8. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. 9. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

11. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

12. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

15. Mahasiswa DISTRIBUSI II

15. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

16. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi.

17. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

18. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

19. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

21. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

22. Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.

23. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

24. Menteri DISTRIBUSI II

24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pendidikan Tinggi berasaskan:
a. kebenaran ilmiah;
b. penalaran;
c. kejujuran;
d. keadilan;
e. manfaat;
f.
kebajikan;
g. tanggung jawab;
h. kebhinnekaan; dan
i.
keterjangkauan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pendidikan Tinggi berfungsi:
a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif,
responsif,
kreatif,
terampil,
berdaya
saing,
dan
kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
c. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dengan
memperhatikan
dan
menerapkan
nilai
Humaniora.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
DISTRIBUSI II
Pasal 5
Pendidikan Tinggi bertujuan:
a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan
berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu
Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi
kepentingan nasional dan peningkatan daya saing
bangsa;
c. dihasilkannya
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
melalui
Penelitian
yang
memperhatikan
dan
menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi
kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia; dan
d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis
penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat
dalam
memajukan
kesejahteraan
umum
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.

BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Bagian Kesatu
Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesatu - Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip:
a. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan
kesatuan bangsa;
c. pengembangan
DISTRIBUSI II
c. pengembangan budaya akademik dan pembudayaan
kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika;
d. pembudayaan
dan
pemberdayaan
bangsa
yang
berlangsung sepanjang hayat;
e. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas
Mahasiswa dalam pembelajaran;
f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan
memperhatikan
lingkungan
secara
selaras
dan
seimbang;
g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan
minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
dan multimakna;
i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang
mampu secara ekonomi; dan
j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui
peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan Pendidikan Tinggi.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesatu - Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi.
(2) Tanggung
jawab
Menteri
atas
penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi.
(3) Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi meliputi:
a. kebijakan
umum
dalam
pengembangan
dan
koordinasi Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan
tujuan Pendidikan Tinggi;
b. penetapan
DISTRIBUSI II
b. penetapan
kebijakan
umum
nasional
dan
penyusunan
rencana
pengembangan
jangka
panjang, menengah, dan tahunan Pendidikan
Tinggi yang berkelanjutan;
c. peningkatan
penjaminan
mutu,
relevansi,
keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan
akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan;
d. pemantapan
dan
peningkatan
kapasitas
pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber
daya Perguruan Tinggi;
e. pemberian dan pencabutan izin yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi kecuali
pendidikan tinggi keagamaan;
f. kebijakan
umum
dalam
penghimpunan
dan
pendayagunaan seluruh potensi masyarakat untuk
mengembangkan Pendidikan Tinggi;
g. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau
konsorsium yang melibatkan Masyarakat untuk
merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan
Tinggi; dan
h. pelaksanaan
tugas
lain
untuk
menjamin
pengembangan dan pencapaian tujuan Pendidikan
Tinggi.
(4) Dalam
hal
penyelenggaraan
pendidikan
tinggi
keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan
wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Paragraf 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Otonomi Keilmuan

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Dalam
penyelenggaraan
Pendidikan
dan
pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
(3) Pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan
mimbar
akademik,
dan
otonomi
keilmuan
di
Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi
Sivitas
Akademika,
yang
wajib
dilindungi
dan
difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas
Akademika
dalam
Pendidikan
Tinggi
untuk
mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui
pelaksanaan Tridharma.

(2) Kebebasan
DISTRIBUSI II
(2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor
dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa
ilmiah
untuk
menyatakan
secara
terbuka
dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
8
ayat
(1)
merupakan
otonomi
Sivitas
Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan
dan/atau
Teknologi
dalam
menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan,
dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah,
metode keilmuan, dan budaya akademik.

Paragraf 2
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan
kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu
Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
(2) Rumpun
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun ilmu agama;
b. rumpun ilmu humaniora;

c. rumpun ilmu sosial;

d. rumpun ilmu alam;

e. rumpun ilmu formal; dan

f. rumpun ilmu terapan.

(3) Rumpun
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditransformasikan,
dikembangkan,
dan/atau
disebarluaskan
oleh
Sivitas
Akademika
melalui
Tridharma.
Paragraf 3
DISTRIBUSI II
Paragraf 3
Sivitas Akademika

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Sivitas
Akademika
merupakan
komunitas
yang
memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan
budaya akademik.
(2) Budaya
akademik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) merupakan seluruh sistem nilai, gagasan,
norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan asas
Pendidikan Tinggi.
(3) Pengembangan
budaya
akademik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interaksi
sosial
tanpa
membedakan
suku,
agama,
ras,
antargolongan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
tingkat kemampuan ekonomi, dan aliran politik.
(4) Interaksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam pembelajaran, pencarian kebenaran
ilmiah, penguasaan dan/atau pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi serta pengembangan
Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah.
(5) Sivitas Akademika berkewajiban memelihara dan
mengembangkan
budaya
akademik
dengan
memperlakukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan
paradigma moral.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki
tugas
mentransformasikan
Ilmu
Pengetahuan
dan/atau
Teknologi
yang
dikuasainya
kepada
Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan
pembelajaran
sehingga
Mahasiswa
aktif
mengembangkan potensinya.
(2) Dosen
DISTRIBUSI II
(2) Dosen
sebagai
ilmuwan
memiliki
tugas
mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian
ilmiah serta menyebarluaskannya.
(3) Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib
menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan
oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah
sebagai salah satu sumber belajar dan untuk
pengembangan budaya akademik serta pembudayaan
kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Mahasiswa
sebagai
anggota
Sivitas
Akademika
diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki
kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri
di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual,
ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara aktif mengembangkan potensinya dengan
melakukan
pembelajaran,
pencarian
kebenaran
ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan
pengamalan
suatu
cabang
Ilmu
Pengetahuan
dan/atau
Teknologi
untuk
menjadi
ilmuwan,
intelektual,
praktisi,
dan/atau
profesional
yang
berbudaya.
(3) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan
mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta
bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
(4) Mahasiswa berhak mendapatkan layanan Pendidikan
sesuai
dengan
bakat,
minat,
potensi,
dan
kemampuannya.
(5) Mahasiswa dapat menyelesaikan program Pendidikan
sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan
tidak
melebihi
ketentuan
batas
waktu
yang
ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(6) Mahasiswa
DISTRIBUSI II
(6) Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan menaati
norma
Pendidikan
Tinggi
untuk
menjamin
terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya
akademik.

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Mahasiswa
mengembangkan
bakat,
minat,
dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler
sebagai
bagian
dari
proses
Pendidikan.
(2) Kegiatan
kokurikuler
dan
ekstrakurikuler
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Bagian Ketiga
Jenis Pendidikan Tinggi

Paragraf 1
Pendidikan Akademik

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Ketiga - Jenis Pendidikan Tinggi
(1) Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi
program sarjana dan/atau program pascasarjana
yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan
cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada dalam tanggung jawab Kementerian.

Paragraf 2
DISTRIBUSI II
Paragraf 2
Pendidikan Vokasi

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Ketiga - Jenis Pendidikan Tinggi
(1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi
program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai
program sarjana terapan.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai
program magister terapan atau program doktor
terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan
vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian.

Paragraf 3
Pendidikan Profesi

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Ketiga - Jenis Pendidikan Tinggi
(1) Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi
setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa
dalam
pekerjaan
yang
memerlukan
persyaratan
keahlian khusus.
(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian
lain,
LPNK,
dan/atau
organisasi
profesi
yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Bagian Keempat
DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Program Pendidikan Tinggi

Paragraf 1
Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program sarjana merupakan pendidikan akademik
yang
diperuntukkan
bagi
lulusan
pendidikan
menengah
atau
sederajat
sehingga
mampu
mengamalkan
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
melalui penalaran ilmiah.
(2) Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau
ilmuwan
yang
berbudaya,
mampu
memasuki
dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu
mengembangkan diri menjadi profesional.
(3) Program
sarjana
wajib
memiliki
Dosen
yang
berkualifikasi akademik minimum lulusan program
magister atau sederajat.
(4) Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar
sarjana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program magister merupakan pendidikan akademik
yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana
atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan
mengembangkan
Ilmu
Pengetahuan
dan/atau
Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2) Program
DISTRIBUSI II
(2) Program
magister
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengembangkan
Mahasiswa
menjadi
intelektual,
ilmuwan
yang
berbudaya,
mampu
memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja
serta mengembangkan diri menjadi profesional.
(3) Program
magister
wajib
memiliki
Dosen
yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.
(4) Lulusan program magister berhak menggunakan gelar
magister.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program doktor merupakan pendidikan akademik
yang diperuntukkan bagi lulusan program magister
atau
sederajat
sehingga
mampu
menemukan,
menciptakan,
dan/atau
memberikan
kontribusi
kepada
pengembangan,
serta
pengamalan
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan
penelitian ilmiah.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembangkan
dan
memantapkan
Mahasiswa
untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan
kemampuan
dan
kemandirian
sebagai
filosof
dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan
menghasilkan
dan/atau
mengembangkan
teori
melalui Penelitian yang komprehensif dan akurat
untuk memajukan peradaban manusia.
(3) Program
doktor
wajib
memiliki
Dosen
yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.

(4) Lulusan
DISTRIBUSI II
(4) Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar
doktor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor
diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan

PASAL 21

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang
diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah
atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan
dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi.
(2) Program
diploma
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang
terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan
bidang keahliannya.
(3) Program diploma sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas program:
a. diploma satu;
b. diploma dua;
c. diploma tiga; dan
d. diploma empat atau sarjana terapan.
(4) Program
diploma
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi
akademik minimum lulusan program magister atau
sederajat.
(5) Pada program diploma satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan program diploma dua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
menggunakan
instruktur
yang
berkualifikasi
akademik minimum lulusan diploma tiga atau
sederajat yang memiliki pengalaman.
(6) Lulusan
DISTRIBUSI II
(6) Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar
ahli atau sarjana terapan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program magister terapan merupakan kelanjutan
pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan
program sarjana terapan atau sederajat untuk
mampu
mengembangkan
dan
mengamalkan
penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
(2) Program magister terapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi
ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya.
(3) Program magister terapan wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.
(4) Lulusan
program
magister
terapan
berhak
menggunakan gelar magister terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister
terapan diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi
lulusan program magister terapan atau sederajat
untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau
memberikan
kontribusi
bagi
penerapan,
pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian
ilmiah.

(2) Program
DISTRIBUSI II
(2) Program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mengembangkan
dan
memantapkan
Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan
meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai
ahli
dan
menghasilkan
serta
mengembangkan
penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui
penelitian yang komprehensif dan akurat dalam
memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.
(3) Program doktor terapan wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.
(4) Lulusan
program
doktor
terapan
berhak
menggunakan gelar doktor terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor
terapan diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Program Profesi dan Program Spesialis

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program profesi merupakan pendidikan keahlian
khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program
sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat
dan
kemampuan
memperoleh
kecakapan
yang
diperlukan dalam dunia kerja.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang
bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi.
(3) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyiapkan profesional.

(4) Program
DISTRIBUSI II
(4) Program
profesi
wajib
memiliki
Dosen
yang
berkualifikasi akademik minimum lulusan program
profesi dan/atau lulusan program magister atau yang
sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat
2 (dua) tahun.
(5) Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar
profesi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Program spesialis merupakan pendidikan keahlian
lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan
bagi
lulusan
program
profesi
yang
telah
berpengalaman
sebagai
profesional
untuk
mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi
spesialis.
(2) Program
spesialis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi.
(3) Program
spesialis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) meningkatkan kemampuan spesialisasi dalam
cabang ilmu tertentu.
(4) Program
spesialis
wajib
memiliki
Dosen
yang
berkualifikasi akademik minimum lulusan program
spesialis dan/atau lulusan program doktor atau yang
sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat
2 (dua) tahun.
(5) Lulusan program spesialis berhak menggunakan gelar
spesialis.

(6) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Gelar akademik terdiri atas:
a. sarjana;
b. magister; dan
c. doktor.
(3) Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(4) Gelar vokasi terdiri atas:
a. ahli pratama;
b. ahli muda;
c. ahli madya;
d. sarjana terapan;
e. magister terapan; dan
f. doktor terapan.
(5) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(6) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan
Kementerian,
Kementerian lain,
LPNK dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap
mutu layanan profesi.
(7) Gelar profesi terdiri atas:
a. profesi; dan
b. spesialis.
(8) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik,
gelar
vokasi,
atau
gelar
profesi
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 27

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Selain gelar doktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf c, Perguruan Tinggi yang
memiliki program doktor berhak memberikan gelar
doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak
memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-
jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
dan/atau
berjasa
dalam
bidang
kemanusiaan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
gelar
doktor
kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 28

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempat - Program Pendidikan Tinggi
(1) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya
digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang
dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar
vokasi, atau gelar profesi.
(2) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya
dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan
yang diterima dari Perguruan Tinggi.
(3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah
dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang
tidak terakreditasi; dan/atau
b. perseorangan,
organisasi,
atau
penyelenggara
Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan
gelar akademik dan gelar vokasi.
(4) Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh
Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a. Perguruan
DISTRIBUSI II
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang
tidak terakreditasi; dan/atau
b. perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang
tanpa hak mengeluarkan gelar profesi.
(5) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi
dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan
Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk
memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar
profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau
plagiat.
(6) Perseorangan,
organisasi,
atau
penyelenggara
Pendidikan
Tinggi
yang
tanpa
hak
dilarang
memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar
profesi.
(7) Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan
gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Bagian Kelima
Kerangka Kualifikasi Nasional

PASAL 29

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kelima - Kerangka Kualifikasi Nasional
(1) Kerangka
Kualifikasi
Nasional
merupakan
penjenjangan
capaian
pembelajaran
yang
menyetarakan luaran bidang pendidikan formal,
nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam
rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
struktur pekerjaan diberbagai sektor.
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan
kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan
vokasi, dan pendidikan profesi.
(3) Penetapan
kompetensi
lulusan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keenam
DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Pendidikan Tinggi Keagamaan

PASAL 30

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keenam - Pendidikan Tinggi Keagamaan
(1) Pemerintah
atau
Masyarakat
dapat
menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
(2) Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah
tinggi, akademi dan dapat berbentuk ma’had aly,
pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi
keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pendidikan Jarak Jauh

PASAL 31

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Ketujuh - Pendidikan Jarak Jauh
(1) Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar
mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui
penggunaan berbagai media komunikasi.
(2) Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan:
a. memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada
kelompok Masyarakat yang tidak dapat mengikuti
Pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan
Pendidikan
Tinggi
dalam
Pendidikan
dan
pembelajaran.
(3) Pendidikan
jarak
jauh
diselenggarakan
dalam
berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung
oleh sarana dan layanan belajar serta sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Bagian Kedelapan
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

PASAL 32

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kedelapan - Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
(1) Program
Studi
dapat
dilaksanakan
melalui
pendidikan khusus bagi Mahasiswa yang memiliki
tingkat
kesulitan
dalam
mengikuti
proses
pembelajaran dan/atau Mahasiswa yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Selain pendidikan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Program Studi juga dapat dilaksanakan
melalui
pendidikan
layanan
khusus
dan/atau
pembelajaran layanan khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi yang
melaksanakan
pendidikan
khusus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pendidikan layanan
khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Proses Pendidikan dan Pembelajaran

Paragraf 1
Program Studi

PASAL 33

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Program pendidikan dilaksanakan melalui Program
Studi.
(2) Program
DISTRIBUSI II
(2) Program Studi memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran sesuai dengan program Pendidikan.
(3) Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri
setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
(4) Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit
pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin
penyelenggaraan.
(6) Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat
jangka waktu akreditasinya berakhir.
(7) Program
Studi
yang
tidak
diakreditasi
ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut
izinnya oleh Menteri.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
metode
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan pencabutan izin Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 34

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Program Studi diselenggarakan di kampus utama
Perguruan Tinggi dan/atau dapat diselenggarakan di
luar kampus utama dalam suatu provinsi atau di
provinsi lain melalui kerja sama dengan Perguruan
Tinggi setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Program Studi di kampus utama Perguruan Tinggi
dan/atau
di
luar
kampus
utama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Paragraf 2
DISTRIBUSI II
Paragraf 2
Kurikulum

PASAL 35

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan
Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang
mencakup pengembangan kecerdasan intelektual,
akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. bahasa Indonesia.
(4) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
melalui
kegiatan
kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan untuk program sarjana dan program
diploma.

PASAL 36

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama
Kementerian,
Kementerian
lain,
LPNK,
dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Paragraf 3
DISTRIBUSI II
Paragraf 3
Bahasa Pengantar

PASAL 37

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam program studi bahasa dan sastra
daerah.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di Perguruan Tinggi.

Paragraf 4
Perpindahan dan Penyetaraan

PASAL 38

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:
a. Program Studi pada program Pendidikan yang
sama;
b. jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
c. Perguruan Tinggi.
(2) Ketentuan
mengenai
perpindahan
Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 39

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan
profesi
dapat
melanjutkan
pendidikannya
pada
pendidikan akademik melalui penyetaraan.
(2) Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan
pendidikannya
pada
pendidikan
vokasi
atau
pendidikan profesi melalui penyetaraan.
(3) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan lulusan
pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
penyetaraan
lulusan
pendidikan
akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Lulusan
Perguruan
Tinggi
negara
lain
dapat
mengikuti Pendidikan Tinggi di Indonesia setelah
melalui penyetaraan.
(2) Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan Perguruan
Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Sumber Belajar, Sarana, dan Prasarana

PASAL 41

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Sumber belajar pada lingkungan pendidikan tinggi
wajib disediakan, difasilitasi, atau dimiliki oleh
Perguruan Tinggi sesuai dengan Program Studi yang
dikembangkan.
(2) Sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan secara bersama oleh beberapa
Perguruan Tinggi.
(3) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana
untuk
memenuhi
keperluan
pendidikan
sesuai
dengan
bakat, minat,
potensi,
dan
kecerdasan
Mahasiswa.

Paragraf 6
DISTRIBUSI II
Paragraf 6
Ijazah

PASAL 42

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik
dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program
studi
terakreditasi
yang
diselenggarakan
oleh
Perguruan Tinggi.
(2) Ijazah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memuat
Program Studi dan gelar yang berhak dipakai oleh
lulusan Pendidikan Tinggi.
(3) Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya
ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang
terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat,
ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut
oleh Perguruan Tinggi.
(4) Perseorangan,
organisasi,
atau
penyelenggara
Pendidikan
Tinggi
yang
tanpa
hak
dilarang
memberikan ijazah.

Paragraf 7
Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi

PASAL 43

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Sertifikat
profesi
merupakan
pengakuan
untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan
profesi
yang
diselenggarakan
oleh
Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian,
Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi
yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi,
dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat
DISTRIBUSI II
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan
Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap
mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perseorangan,
organisasi,
atau
penyelenggara
Pendidikan
Tinggi
yang
tanpa
hak
dilarang
memberikan sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 44

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Proses Pendidikan dan Pembelajaran
(1) Sertifikat
kompetensi
merupakan
pengakuan
kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan
keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki
prestasi di luar program studinya.
(2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja
sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan,
atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada
lulusan yang lulus uji kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk
memperoleh pekerjaan tertentu.
(4) Perseorangan,
organisasi,
atau
penyelenggara
Pendidikan
Tinggi
yang
tanpa
hak
dilarang
memberikan sertifikat kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesepuluh
DISTRIBUSI II
Bagian Kesepuluh
Penelitian

PASAL 45

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesepuluh - Penelitian
(1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk
mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi,
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan
otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan
kompetisi.

PASAL 46

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesepuluh - Penelitian
(1) Hasil Penelitian bermanfaat untuk:
a. pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
pembelajaran;
b. peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan
peradaban bangsa;
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya
saing bangsa;
d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan
nasional; dan
e. perubahan
Masyarakat
Indonesia
menjadi
Masyarakat berbasis pengetahuan.
(2) Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan
oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil Penelitian yang
bersifat
rahasia,
mengganggu,
dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil
DISTRIBUSI II
(3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan
dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang
dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna,
dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber
belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh
Pemerintah.

Bagian Kesebelas
Pengabdian Kepada Masyarakat

PASAL 47

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Kesebelas - Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan
Sivitas
Akademika
dalam
mengamalkan
dan
membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian
kepada
Masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai
bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik,
keahlian,
dan/atau
otonomi
keilmuan
Sivitas
Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau
untuk
pembelajaran
dan
pematangan
Sivitas
Akademika.
(4) Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil
Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan
dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang
dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri,
dan/atau teknologi tepat guna.

Bagian Keduabelas
DISTRIBUSI II
Bagian Keduabelas
Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat

PASAL 48

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keduabelas - Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada
(1) Perguruan Tinggi berperan aktif menggalang kerja
sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan
Tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, dan
Masyarakat dalam bidang Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
mendayagunakan Perguruan Tinggi sebagai pusat
Penelitian atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
(3) Perguruan Tinggi dapat mendayagunakan fasilitas
Penelitian di Kementerian lain dan/atau LPNK.
(4) Pemerintah memfasilitasi kerja sama dan kemitraan
antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi
dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang
Penelitian.

Bagian Ketigabelas
Pelaksanaan Tridharma

PASAL 49

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Ketigabelas - Pelaksanaan Tridharma
(1) Ruang
lingkup,
kedalaman,
dan
kombinasi
pelaksanaan Tridharma dilakukan sesuai dengan
karakteristik dan kebutuhan setiap jenis dan program
Pendidikan Tinggi.
(2) Ketentuan mengenai ruang lingkup, kedalaman, dan
kombinasi
pelaksanaan
Tridharma
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Keempatbelas
DISTRIBUSI II
Bagian Keempatbelas
Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi

PASAL 50

BAB II: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI | Bagian Keempatbelas - Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi
(1) Kerja
sama
internasional
Pendidikan
Tinggi
merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian
dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik
untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa
kehilangan nilai-nilai keindonesiaan.
(2) Kerja sama internasional harus didasarkan pada
prinsip kesetaraan dan saling menghormati dengan
mempromosikan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
nilai kemanusiaan yang memberi manfaat bagi
kehidupan manusia.
(3) Kerja
sama
internasional
mencakup
bidang
Pendidikan,
Penelitian,
dan
Pengabdian
kepada
Masyarakat.
(4) Kerja
sama
internasional
dalam
pengembangan
Pendidikan Tinggi dapat dilakukan, antara lain,
melalui:
a. hubungan antara lembaga Pendidikan Tinggi di
Indonesia dan lembaga Pendidikan Tinggi negara
lain dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan
yang bermutu;
b. pengembangan pusat kajian Indonesia dan budaya
lokal pada Perguruan Tinggi di dalam dan di luar
negeri; dan
c. pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.
(5) Kebijakan
nasional
mengenai
kerja
sama
internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam
Peraturan Menteri.

BAB III
DISTRIBUSI II
BAB III
PENJAMINAN MUTU

Bagian Kesatu
Sistem Penjaminan Mutu

PASAL 51

BAB III: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kesatu - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Pendidikan
Tinggi
yang
bermutu
merupakan
Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang
mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan
menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan
mutu
Pendidikan
Tinggi
untuk
mendapatkan
Pendidikan bermutu.

PASAL 52

BAB III: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kesatu - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan
kegiatan
sistemik
untuk
meningkatkan
mutu
Pendidikan
Tinggi
secara
berencana
dan
berkelanjutan.
(2) Penjaminan
mutu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar
Pendidikan Tinggi.
(3) Menteri
menetapkan
sistem
penjaminan
mutu
Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
(4) Sistem
penjaminan
mutu
Pendidikan
Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

PASAL 53

BAB III: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kesatu - Sistem Penjaminan Mutu
DISTRIBUSI II
Pasal 53
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan
oleh Perguruan Tinggi; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan
melalui akreditasi.

Bagian Kedua
Standar Pendidikan Tinggi

PASAL 54

BAB III: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kedua - Standar Pendidikan Tinggi
(1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Standar
Nasional
Pendidikan
Tinggi
yang
ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan
yang bertugas menyusun dan mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan
dengan
memperhatikan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar
dalam bidang akademik dan nonakademik yang
melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Dalam
DISTRIBUSI II
(5) Dalam mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Perguruan Tinggi memiliki keleluasaan mengatur
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(6) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Standar
Pendidikan Tinggi secara berkala.
(7) Menteri mengumumkan hasil evaluasi dan penilaian
Standar Pendidikan Tinggi kepada Masyarakat.
(8) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Akreditasi

PASAL 55

BAB III: PENJAMINAN MUTU | Bagian Ketiga - Akreditasi
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menentukan kelayakan Program
Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem
akreditasi.
(4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Akreditasi
Program
Studi
sebagai
bentuk
akuntabilitas
publik
dilakukan
oleh
lembaga
akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan
Pemerintah
atau
lembaga
mandiri
bentukan
Masyarakat
yang
diakui
oleh
Pemerintah
atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi.
(7) Lembaga
DISTRIBUSI II
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan
kewilayahan.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
akreditasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

PASAL 56

BAB III: PENJAMINAN MUTU | Bagian Keempat - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(1) Pangkalan
Data
Pendidikan
Tinggi
merupakan
kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara
nasional.
(2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber
informasi bagi:
a. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi;
b. Pemerintah,
untuk
melakukan
pengaturan,
perencanaan,
pengawasan,
pemantauan,
dan
evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi; dan
c. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program
Studi dan Perguruan Tinggi.
(3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan
dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Kementerian.
(4) Penyelenggara
DISTRIBUSI II
(4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan
data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi
serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.

Bagian Kelima
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

PASAL 57

BAB III: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kelima - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(1) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi merupakan
satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi
membantu
peningkatan
mutu
penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi.
(2) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Menteri menetapkan tugas dan fungsi lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Menteri secara berkala mengevaluasi kinerja lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV
PERGURUAN TINGGI

Bagian Kesatu
Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi

PASAL 58

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi
(1) Perguruan Tinggi melaksanakan fungsi dan peran
sebagai:
a. wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat;
b. wadah pendidikan calon pemimpin bangsa;
c. pusat
DISTRIBUSI II
c. pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
d. pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk
mencari dan menemukan kebenaran; dan
e. pusat pengembangan peradaban bangsa.
(2) Fungsi dan peran Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
melalui
kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta
Perguruan Tinggi.

Bagian Kedua
Bentuk Perguruan Tinggi

PASAL 59

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Bentuk Perguruan Tinggi
(1) Bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; dan
f.
akademi komunitas.
(2) Universitas
merupakan
Perguruan
Tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika
memenuhi
syarat,
universitas
dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(3) Institut
merupakan
Perguruan
Tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah
rumpun
Ilmu
Pengetahuan
dan/atau
Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Sekolah
DISTRIBUSI II
(4) Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
rumpun
Ilmu
Pengetahuan
dan/atau
Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(5) Politeknik
merupakan
Perguruan
Tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika
memenuhi
syarat,
politeknik
dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(6) Akademi
merupakan
Perguruan
Tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi tertentu.
(7) Akademi Komunitas merupakan Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat
diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau
beberapa
cabang
Ilmu
Pengetahuan
dan/atau
Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal
atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Bagian Ketiga
Pendirian Perguruan Tinggi

PASAL 60

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Pendirian Perguruan Tinggi
(1) PTN didirikan oleh Pemerintah.
(2) PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk
badan
penyelenggara
berbadan
hukum
yang
berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Perguruan
DISTRIBUSI II
(4) Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi
standar minimum akreditasi.
(5) Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
(6) Perubahan atau pencabutan izin PTS dilakukan oleh
menteri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan
PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) serta perubahan atau pencabutan izin
PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi

PASAL 61

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi
(1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja
Perguruan Tinggi yang secara bersama melaksanakan
kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber
daya.
(2) Organisasi penyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. penyusun kebijakan;
b. pelaksana akademik;
c. pengawas dan penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
(3) Organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi diatur
dalam Statuta Perguruan Tinggi.

Bagian Kelima
DISTRIBUSI II
Bagian Kelima
Pengelolaan Perguruan Tinggi

PASAL 62

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Pengelolaan Perguruan Tinggi
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
Tridharma.
(2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan
Tinggi.
(3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi
untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dievaluasi
secara
mandiri
oleh
Perguruan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan
tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk
melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 63

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Pengelolaan Perguruan Tinggi
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.

PASAL 64

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Pengelolaan Perguruan Tinggi
(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik
dan bidang nonakademik.
(2) Otonomi
DISTRIBUSI II
(2) Otonomi
pengelolaan
di
bidang
akademik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan Tridharma.
(3) Otonomi
pengelolaan
di
bidang
nonakademik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan:
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
f. sarana prasarana.

PASAL 65

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Pengelolaan Perguruan Tinggi
(1) Penyelenggaraan
otonomi
Perguruan
Tinggi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
64
dapat
diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja
oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau
dengan
membentuk
PTN
badan
hukum
untuk
menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan
pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang
dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara
mandiri;
c. unit
DISTRIBUSI II
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan
transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan,
dan akuntabel;
e. wewenang
mengangkat
dan
memberhentikan
sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
f. wewenang
mendirikan
badan
usaha
dan
mengembangkan dana abadi; dan
g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan,
dan menutup Program Studi.
(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN
badan
hukum
untuk
menyelenggarakan
fungsi
Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 66

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Pengelolaan Perguruan Tinggi
(1) Statuta PTN ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Statuta
PTN
badan
hukum
ditetapkan
dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Statuta PTS ditetapkan dengan surat keputusan
badan penyelenggara.

PASAL 67

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Pengelolaan Perguruan Tinggi
Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 pada PTS diatur oleh badan
penyelenggara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 68

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Pengelolaan Perguruan Tinggi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perguruan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal
65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Ketenagaan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Penempatan

PASAL 69

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Ketenagaan perguruan tinggi terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. tenaga kependidikan.
(2) Dosen
dan
tenaga
kependidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditempatkan di
Perguruan
Tinggi
oleh
Pemerintah
atau
badan
penyelenggara.
(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dan/atau
prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi Dosen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 70

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga
kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga
kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan
kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri
DISTRIBUSI II
(4) Menteri dapat menugasi Dosen yang diangkat oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
PTN untuk peningkatan mutu Pendidikan Tinggi.
(5) Pemerintah
memberikan
insentif
kepada
Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberian
insentif kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 71

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Pemimpin PTN dapat mengangkat Dosen tetap sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atas
persetujuan Pemerintah.
(2) PTN memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada
Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemerintah
memberikan
tunjangan
jabatan
akademik, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan
kehormatan
kepada
Dosen
tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen
tetap pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Jenjang Jabatan Akademik

PASAL 72

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1)
Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas
asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2) Jenjang
DISTRIBUSI II
(2)
Jenjang jabatan akademik Dosen tidak tetap diatur
dan
ditetapkan
oleh
penyelenggara
Perguruan
Tinggi.
(3)
Dosen yang telah memiliki pengalaman kerja 10
(sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki
publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau
yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan
dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik
profesor.
(4)
Batas usia pensiun Dosen yang menduduki jabatan
akademik profesor ditetapkan 70 (tujuh puluh)
tahun
dan
Pemerintah
memberikan
tunjangan
profesi serta tunjangan kehormatan.
(5)
Menteri
dapat
mengangkat
seseorang
dengan
kompetensi
luar
biasa
pada
jenjang
jabatan
akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.
(6)
Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian
tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
dan
pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar
biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Kemahasiswaan

Paragraf 1
Penerimaan Mahasiswa Baru

PASAL 73

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketujuh - Kemahasiswaan
(1) Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap
Program
Studi
dapat
dilakukan
melalui
pola
penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk
lain.
(2) Pemerintah
DISTRIBUSI II
(2) Pemerintah menanggung biaya calon Mahasiswa yang
akan mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru
secara nasional.
(3) Calon
Mahasiswa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan akademik
wajib diterima oleh Perguruan Tinggi.
(4) Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara
jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program
Studi dan kapasitas sarana dan prasarana, Dosen
dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber
daya pendidikan lainnya.
(5) Penerimaan
Mahasiswa
baru
Perguruan
Tinggi
merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan
dengan tujuan komersial.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap
Program Studi diatur oleh PTS masing-masing atau
dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru
PTN secara nasional.
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penerimaan
Mahasiswa baru PTN secara nasional diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 74

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketujuh - Kemahasiswaan
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk
diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar
pada semua Program Studi.
(2) Program Studi yang menerima calon Mahasiswa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
memperoleh
bantuan
biaya
Pendidikan
dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
dan/atau Masyarakat.

PASAL 75

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketujuh - Kemahasiswaan
DISTRIBUSI II
Pasal 75
(1) Warga
negara
asing
dapat
diterima
menjadi
Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
(2) Penerimaan
Mahasiswa
warga
negara
asing
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memenuhi persyaratan:
a. kualifikasi akademik;
b. Program Studi;
c. jumlah Mahasiswa; dan
d. lokasi Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
penerimaan
Mahasiswa
warga
negara
asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pemenuhan Hak Mahasiswa

PASAL 76

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketujuh - Kemahasiswaan
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan
Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang
kurang
mampu
secara
ekonomi
untuk
dapat
menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan
akademik.
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
dan/atau
c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi
setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

(3) Perguruan
DISTRIBUSI II
(3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan
Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung
oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai
dengan
kemampuan
Mahasiswa,
orang
tua
Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Paragraf 3
Organisasi Kemahasiswaan

PASAL 77

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketujuh - Kemahasiswaan
(1) Mahasiswa
dapat
membentuk
organisasi
kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki
fungsi untuk:
a. mewadahi
kegiatan
Mahasiswa
dalam
mengembangkan
bakat,
minat,
dan
potensi
Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis,
keberanian,
dan
kepemimpinan,
serta
rasa
kebangsaan;
c. memenuhi
kepentingan
dan
kesejahteraan
Mahasiswa; dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui
kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan
Tinggi.
(4) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana
serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi
kemahasiswaan.
(5) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan
diatur dalam statuta perguruan tinggi.

Bagian Kedelapan
Akuntabilitas Perguruan Tinggi

PASAL 78

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedelapan - Akuntabilitas Perguruan Tinggi
(1) Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk
pertanggungjawaban
Perguruan
Tinggi
kepada
Masyarakat yang terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas
Perguruan
Tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan dengan
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akuntabilitas
Perguruan
Tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem
pelaporan tahunan.
(4) Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi
dipublikasikan kepada Masyarakat.
(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Pengembangan Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Umum

PASAL 79

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Pengembangan Perguruan Tinggi
(1) Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar Perguruan
Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia
usaha,
industri,
alumni,
Pemerintah
Daerah,
dan/atau pihak lain.
(2) Pemerintah
DISTRIBUSI II
(2) Pemerintah
mengembangkan
sistem
pengelolaan
informasi Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah
mengembangkan
sistem
pembinaan
berjenjang melalui kerja sama antar Perguruan
Tinggi.
(4) Pemerintah mengembangkan sumber pembelajaran
terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Sivitas
Akademika.
(5) Pemerintah mengembangkan jejaring antar Perguruan
Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Paragraf 2
Pola Pengembangan Perguruan Tinggi

PASAL 80

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Pengembangan Perguruan Tinggi
(1) Pemerintah mengembangkan secara bertahap pusat
unggulan pada Perguruan Tinggi.
(2) Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 (satu)
PTN
berbentuk
universitas,
institut,
dan/atau
politeknik di setiap provinsi.
(3) PTN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan berbasis Tridharma sesuai dengan
potensi
unggulan
daerah
untuk
mendukung
kebutuhan pembangunan nasional.

PASAL 81

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Pengembangan Perguruan Tinggi
(1) Pemerintah
bersama
Pemerintah
Daerah
mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1
(satu) akademi komunitas dalam bidang yang sesuai
dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota
dan/atau di daerah perbatasan.

(2) Akademi
DISTRIBUSI II
(2) Akademi komunitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berbasis kebutuhan daerah
untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat.

PASAL 82

BAB IV: PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesembilan - Pengembangan Perguruan Tinggi
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengembangan
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB V
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan
Tinggi

PASAL 83

BAB V: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan
(1) Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan
dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 84

BAB V: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan
Pendidikan Tinggi.
(2) Pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam
bentuk:

a. hibah
DISTRIBUSI II
a. hibah;
b. wakaf;
c. zakat;
d. persembahan kasih;
e. kolekte;
f. dana punia;
g. sumbangan individu dan/atau perusahaan;
h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 85

BAB V: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan
(1) Perguruan
Tinggi
dapat
berperan
serta
dalam
pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama
pelaksanaan Tridharma.
(2) Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber
dari
biaya
Pendidikan
yang
ditanggung
oleh
Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa,
orang
tua
Mahasiswa,
atau
pihak
lain
yang
membiayainya.

PASAL 86

BAB V: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan
(1) Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia
industri dengan aktif memberikan bantuan dana
kepada Perguruan Tinggi.
(2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha
dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang
memberikan
bantuan
atau
sumbangan
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 87

BAB V: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan
DISTRIBUSI II
Pasal 87
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan
Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan
Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Pembiayaan dan Pengalokasian

PASAL 88

BAB V: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pembiayaan dan Pengalokasian
(1) Pemerintah
menetapkan
standar
satuan
biaya
operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan
mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(2) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
(3) Standar
satuan
biaya
operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh
PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh
Mahasiswa.
(4) Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan
kemampuan
ekonomi
Mahasiswa,
orang
tua
Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan
biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 89

BAB V: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Pembiayaan dan Pengalokasian
DISTRIBUSI II
Pasal 89
(1) Dana
Pendidikan
Tinggi
yang
bersumber
dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan
untuk:
a. PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga
kependidikan, serta investasi dan pengembangan;
b. PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen,
tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan
pengembangan; dan
c. Mahasiswa,
sebagai
dukungan
biaya
untuk
mengikuti Pendidikan Tinggi.
(2) Dana Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk PTN badan hukum diberikan
dalam bentuk subsidi dan/atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan
mengenai
bentuk
dan
mekanisme
pendanaan pada PTN badan hukum diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Dana
Pendidikan
Tinggi
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bantuan dana yang disediakan oleh Pemerintah
daerah untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di
daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan
daerah.
(5) Pemerintah
mengalokasikan
dana
bantuan
operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan.
(6) Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS.
(7) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikelola oleh Kementerian.

BAB VI
DISTRIBUSI II
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH
LEMBAGA NEGARA LAIN

PASAL 90

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.

(3) Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. memperoleh izin Pemerintah;

b. berprinsip nirlaba;

c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan

d. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

(5) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII DISTRIBUSI II BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 91

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam pengembangan
Pendidikan Tinggi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi
profesi, dunia usaha, dan dunia industri;
b. memberikan
beasiswa
dan/atau
bantuan
Pendidikan kepada Mahasiswa;
c. mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi
melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya
masyarakat;
d. menyelenggarakan PTS bermutu;
e. mengembangkan
karakter,
minat,
dan
bakat
Mahasiswa;
f. menyediakan tempat magang dan praktik kepada
Mahasiswa;
g. memberikan berbagai bantuan melalui tanggung
jawab sosial perusahaan;
h. mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat;
i. berbagi
sumberdaya
untuk
pelaksanaan
Tridharma; dan/atau
j. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
DISTRIBUSI II
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 92

BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 8
ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20
ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23
ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7), Pasal
33 ayat (6), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal
41 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal
73 ayat (3) atau ayat (5), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76
ayat (1), Pasal 78 ayat (2), atau Pasal 90 ayat (5)
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan
dari Pemerintah;
c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
Pendidikan;
d. penghentian pembinaan; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 93

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan
Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7),
Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4),
Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

BAB X
DISTRIBUSI II
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 94

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain
dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 95

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum
terbentuknya
lembaga
akreditasi
mandiri,
akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.

PASAL 96

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi
harus sudah
dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

PASAL 97

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. izin
pendirian
Perguruan
Tinggi
dan
izin
penyelenggaraan
Program
Studi
yang
sudah
diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
b. pengelolaan Perguruan Tinggi harus menyesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
c. pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik
Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik
Negara yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi
yang
diselenggarakan
Pemerintah
dengan
pola
pengelolaan
keuangan
badan
layanan
umum
ditetapkan sebagai PTN badan hukum dan harus
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
paling lambat 2 (dua) tahun.
d. pengelolaan
DISTRIBUSI II
d. pengelolaan
keuangan
Perguruan
Tinggi
Badan
Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mengikuti Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan
Umum
sampai
dengan
diterbitkannya
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 98

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah tentang bentuk dan mekanisme
pendanaan PTN badan hukum ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 99

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional
(,
)
yang
berkaitan
dengan
Pendidikan Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 100

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
DISTRIBUSI II
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.