UU NOMOR 13 TAHUN 2012

KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2012:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

4. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.

6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.

8. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

9. Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.

10. Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur.

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.

12. Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

13. Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.

14. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Bagian Kesatu Batas Wilayah

PASAL 2

BAB II: BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH | Bagian Kesatu - Batas Wilayah
(1)
DIY memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan
Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah
timur
dengan
Kabupaten
Klaten
dan
Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi
Jawa Tengah.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan
ke
dalam
peta
yang
tercantum
pada
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

PASAL 3

BAB II: BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Wilayah DIY terdiri atas:
a. Kota Yogyakarta;
b. Kabupaten Sleman;
c. Kabupaten Bantul;
d. Kabupaten Kulonprogo; dan
e. Kabupaten Gunungkidul.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

PASAL 4

BAB III: ASAS DAN TUJUAN | Bagian Kesatu - Asas
Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pengakuan atas hak asal-usul;
b. kerakyatan;
c. demokrasi;
d. ke-bhinneka-tunggal-ika-an;
e. efektivitas pemerintahan;
f.
kepentingan nasional; dan
g. pendayagunaan kearifan lokal.

Bagian Kedua
Tujuan

PASAL 5

BAB III: ASAS DAN TUJUAN | Bagian Kedua - Tujuan
(1) Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk:

a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis;

b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;

c. mewujudkan

c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. menciptakan pemerintahan yang baik; dan

e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. (2) Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:

a. pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;

b. pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;

c. pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;

d. mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan

e. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. (3) Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat. (4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:

a. pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan

b. pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY. (5) Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:

a. pelaksanaan prinsip efektivitas;

b. transparansi;

c. akuntabilitas

c. akuntabilitas;

d. partisipasi;

e. kesetaraan; dan f. penegakan hukum. (6) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. BAB IV KEWENANGAN

PASAL 6

BAB IV: KEWENANGAN
Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.

PASAL 7

BAB IV: KEWENANGAN
(1)
Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup
kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan
wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(3)
Penyelenggaraan
kewenangan
dalam
urusan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didasarkan
pada
nilai-nilai
kearifan
lokal
dan
keberpihakan kepada rakyat.

(4) Ketentuan
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam
urusan
Keistimewaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.

BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 8

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang
bersifat istimewa.
(2)
Pemerintahan
Daerah
DIY
terdiri
atas
Pemerintah
Daerah DIY dan DPRD DIY.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah DIY

PASAL 9

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
(1)
Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur
dibantu oleh Wakil Gubernur.

PASAL 10

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
(1)
Gubernur bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
urusan
Keistimewaan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD DIY;
b. mengoordinasikan
tugas
satuan
kerja
perangkat
daerah dan instansi vertikal di daerah;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah
kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta
menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat
daerah;

e. menyusun
e. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan
Perda
tentang
perubahan
anggaran
pendapatan
dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban
pelaksanaan
anggaran
pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY
untuk dibahas bersama;
f.
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;
g. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di
kabupaten/kota;
h. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
kabupaten/kota di wilayahnya; dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Gubernur berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais;
b. menetapkan Perda dan Perdais yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD DIY;
c. menetapkan peraturan Gubernur dan keputusan
Gubernur;
d. mengambil
tindakan
tertentu
dalam
keadaan
mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan
masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
Gubernur berhak:
a. menyampaikan
usul
dan/atau
pendapat
kepada
Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan
Istimewa;
b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau
informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan
mengenai Keistimewaan DIY;
c. mengusulkan perubahan atau penggantian Perdais; dan

d. mendapatkan
d. mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
(1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah. (2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

PASAL 13

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
(1)
Wakil Gubernur bertugas:
a. membantu Gubernur dalam:
1) memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan urusan Keistimewaan;
2) mengoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat
daerah dan instansi vertikal di daerah;
3) menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan; dan
4) memantau
dan
mengevaluasi
penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. memberikan
saran
dan
pertimbangan
kepada
Gubernur
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
c. melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila
Gubernur berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Selain
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas
pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang
ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3)
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Gubernur bertanggung
jawab kepada Gubernur.

PASAL 14

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
Pasal 14
Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler
dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 15

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

d. melaksanakan kehidupan berdemokrasi;

e. menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan; f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;

h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih; i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; j. menjalin hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; dan

k. melestarikan dan mengembangkan budaya Yogyakarta serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY. (2) Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berkewajiban:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah;

b. menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY; dan

c. menginformasikan

c. menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY dan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada masyarakat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada 1 (satu) tahun sekali. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah DIY
Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan kepada diri sendiri, anggota keluarga, atau
kroni, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan
sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasi warga
negara atau golongan masyarakat tertentu;
b. turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun
milik negara/milik daerah, atau dalam yayasan bidang apa
pun;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan
kepada dirinya, baik secara langsung maupun tidak
langsung,
yang
berhubungan
dengan
daerah
yang
bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau menerima
uang,
barang
dan/atau
jasa
dari
pihak
lain
yang
memengaruhi
keputusan
atau
tindakan
yang
akan
dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di
pengadilan;
f.
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji
jabatan; dan
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau
sebagai anggota DPRD DIY sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
DPRD DIY

PASAL 17

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta
wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(2)
Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang:
a. menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur.
(3)
Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata
tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

Bagian Kesatu
Persyaratan

PASAL 18

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Kesatu - Persyaratan
(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;

c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;

d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter/rumah sakit pemerintah;

g. tidak

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidana;

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);

m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak; dan

n. bukan sebagai anggota partai politik.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. surat pernyataan bermeterai cukup dari yang bersangkutan yang menyatakan dirinya setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. surat

b. surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di Kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

c. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau sebutan lain dari tingkat dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas (dan/atau tingkatan yang lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;

d. akta kelahiran/surat kenal lahir warga negara Indonesia, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;

e. surat keterangan kesehatan dari tim dokter/rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; f. surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;

g. surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;

h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i; i. surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri yang menerangkan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;

j. surat j. surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;

k. fotokopi kartu NPWP, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; l. daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; dan

m. surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n. Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Calon

PASAL 19

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Kedua - Tata Cara Pengajuan Calon
Naskah pasal.

PASAL 20

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (, );

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

4. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.

6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.

8. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

9. Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.

10. Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur.

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.

12. Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

13. Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.

14. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Bagian Kesatu Batas Wilayah Pasal 2 (1) DIY memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;

c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Kedua Bagian Kedua Pembagian Wilayah Pasal 3 Wilayah DIY terdiri atas:

a. Kota Yogyakarta;

b. Kabupaten Sleman;

c. Kabupaten Bantul;

d. Kabupaten Kulonprogo; dan

e. Kabupaten Gunungkidul. BAB III ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 4 Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas:

a. pengakuan atas hak asal-usul;

b. kerakyatan;

c. demokrasi;

d. ke-bhinneka-tunggal-ika-an;

e. efektivitas pemerintahan; f. kepentingan nasional; dan

g. pendayagunaan kearifan lokal. Bagian Kedua Tujuan Pasal 5 (1) Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk:

a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis;

b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;

c. mewujudkan

c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. menciptakan pemerintahan yang baik; dan

e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. (2) Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:

a. pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;

b. pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;

c. pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;

d. mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan

e. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. (3) Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat. (4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:

a. pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan

b. pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY. (5) Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:

a. pelaksanaan prinsip efektivitas;

b. transparansi;

c. akuntabilitas

c. akuntabilitas;

d. partisipasi;

e. kesetaraan; dan f. penegakan hukum. (6) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. BAB IV KEWENANGAN Pasal 6 Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi. Pasal 7 (1) Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (2) Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;

c. kebudayaan;

d. pertanahan; dan

e. tata ruang. (3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

(4) Ketentuan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais. BAB V BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (1) DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. (2) Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY. Bagian Kedua Pemerintah Daerah DIY Pasal 9 (1) Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur. Pasal 10 (1) Gubernur bertugas:

a. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY;

b. mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah;

e. menyusun

e. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;

g. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota;

h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur berwenang:

a. mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais;

b. menetapkan Perda dan Perdais yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD DIY;

c. menetapkan peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Gubernur berhak:

a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;

b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan mengenai Keistimewaan DIY;

c. mengusulkan perubahan atau penggantian Perdais; dan

d. mendapatkan

d. mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah. (2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pasal 13 (1) Wakil Gubernur bertugas:

a. membantu Gubernur dalam: 1) memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan; 2) mengoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; 3) menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan 4) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;

c. melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila Gubernur berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur. Pasal 14 Pasal 14 Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 15 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

d. melaksanakan kehidupan berdemokrasi;

e. menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan; f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;

h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih; i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; j. menjalin hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; dan

k. melestarikan dan mengembangkan budaya Yogyakarta serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY. (2) Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berkewajiban:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah;

b. menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY; dan

c. menginformasikan

c. menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY dan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada masyarakat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada 1 (satu) tahun sekali. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan kepada diri sendiri, anggota keluarga, atau kroni, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu;

b. turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/milik daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun;

c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan kepada dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;

d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di pengadilan; f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan

g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau sebagai anggota DPRD DIY sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Bagian Ketiga DPRD DIY Pasal 17 (1) DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang:

a. menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

b. membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 18

(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;

c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;

d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter/rumah sakit pemerintah;

g. tidak

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidana;

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);

m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak; dan

n. bukan sebagai anggota partai politik.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. surat pernyataan bermeterai cukup dari yang bersangkutan yang menyatakan dirinya setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. surat

b. surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di Kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

c. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau sebutan lain dari tingkat dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas (dan/atau tingkatan yang lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;

d. akta kelahiran/surat kenal lahir warga negara Indonesia, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;

e. surat keterangan kesehatan dari tim dokter/rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; f. surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;

g. surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;

h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i; i. surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri yang menerangkan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;

j. surat j. surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;

k. fotokopi kartu NPWP, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; l. daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; dan

m. surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n. Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Calon Pasal 19 (1) DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima. (3) Kasultanan dan Kadipaten pada saat mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY menyerahkan:

a. surat pencalonan untuk calon Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;

b. surat pencalonan untuk calon Wakil Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman;

c. surat

c. surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur; dan

d. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 20 (1) Dalam penyelenggaraan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur. (2) Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD DIY.

(3) Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. (4) Tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dibentuk. (5) Anggota Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terdiri atas wakil fraksi-fraksi. (6) Tugas Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada saat tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Verifikasi dan Penetapan Paragraf 1 Verifikasi

PASAL 21

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
DPRD
DIY
melakukan
verifikasi
terhadap
dokumen
persyaratan
Sultan
Hamengku
Buwono
sebagai
calon
Gubernur
dan
Adipati
Paku
Alam
sebagai
calon
Wakil Gubernur.

PASAL 22

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Dalam
melakukan
verifikasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 21, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2)
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan
keputusan pimpinan DPRD DIY.
(3) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas sebagai
penyelenggara
dan
penanggung
jawab
penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur.
(4)
Anggota Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur terdiri atas wakil fraksi-fraksi.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY karena jabatannya
adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus Penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur merangkap anggota.
(6)
Sekretaris DPRD DIY karena jabatannya adalah sekretaris
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan bukan anggota.
(7)
Tugas Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur diatur dalam tata tertib penetapan Gubernur
dan Wakil Gubernur.
(8)
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
mengumumkan jadwal penetapan yang meliputi tahapan
pengajuan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur
sampai dengan rencana pelaksanaan pelantikan.
(9)
Pengumuman jadwal penetapan dilaksanakan melalui
media massa yang ada di daerah setempat.

(10) Tugas
(10) Tugas Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur berakhir pada saat Gubernur dan Wakil
Gubernur dilantik.
(11) Menteri
melakukan
fasilitasi
dan
supervisi
dalam
pelaksanaan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

PASAL 23

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
melakukan verifikasi atas usul calon Gubernur dari
Kasultanan dan calon Wakil Gubernur dari Kadipaten.
(2)
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
melakukan verifikasi calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3)
Apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi sebagai
calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Panitia
Khusus
Penetapan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
menyampaikan pemberitahuan kepada Kasultanan dan
Kadipaten
untuk
melengkapi
syarat
paling
lambat
7 (tujuh) hari setelah selesainya verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Jika Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur menyatakan persyaratan sudah terpenuhi,
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
menetapkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur
dalam berita acara untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pimpinan DPRD DIY dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari.

Paragraf 2
Penetapan

PASAL 24

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) DPRD DIY menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil penetapan dari Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (2) Visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah DIY dan perkembangan lingkungan strategis.

(3) Setelah (3) Setelah penyampaian visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur. (4) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada n pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur. (5) Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan Menteri.

(6) Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

PASAL 25

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta
sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak pelantikan.
(2)
Sultan
Hamengku
Buwono
yang
bertakhta
sebagai
Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai
Wakil Gubernur tidak terikat ketentuan 2 (dua) kali
periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam
undang-undang tentang pemerintahan daerah.

PASAL 26

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Gubernur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur. (2) Sebagai Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sekaligus melaksanakan tugas Wakil Gubernur sampai dengan dilantiknya Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

(3) Dalam (3) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam memenuhi syarat sebagai calon Wakil Gubernur, DPRD DIY menetapkan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur. (4) Sebagai Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Adipati Paku Alam yang bertakhta sekaligus melaksanakan tugas Gubernur sampai dengan dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur. (5) Berdasarkan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada engesahan penetapan. (6) mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta tidak memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Gubernur, Pemerintah mengangkat Penjabat Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan Kasultanan dan Kadipaten sampai dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan/atau Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur. (8) Pengangkatan Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

PASAL 27

BAB VI: PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR | Bagian Keempat - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.

(2) Dalam (2) Dalam hal , pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. (3) Dalam hal , pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri. BAB VII GUBERNUR DAN/ATAU WAKIL GUBERNUR BERHALANGAN

PASAL 28

BAB VII: GUBERNUR DAN/ATAU WAKIL GUBERNUR BERHALANGAN
(1) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap atau tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur sekaligus juga melaksanakan tugas Gubernur. (2) Wakil Gubernur melaksanakan tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat dilantiknya Gubernur definitif. (3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap atau tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Wakil Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Wakil Gubernur, Gubernur sekaligus juga melaksanakan tugas Wakil Gubernur. (4) Gubernur melaksanakan tugas Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada saat dilantiknya Wakil Gubernur definitif. (5) Pengisian jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan menurut tata cara:

a. Kasultanan atau Kadipaten memberitahukan kepada DPRD DIY mengenai pengukuhan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta atau pengukuhan Adipati Paku Alam yang bertakhta;

b. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang beranggotakan wakil fraksi-fraksi;

c. Kasultanan

c. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur atau Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3);

d. Panitia Khusus Penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari;

e. hasil verifikasi Panitia Khusus Penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur dituangkan ke dalam berita acara verifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari; f. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dinyatakan memenuhi syarat, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur dalam rapat paripurna DPRD DIY, paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil verifikasi dari Panitia Khusus Penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur;

g. DPRD DIY mengusulkan kepada , untuk mendapatkan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur;

h. Menteri menyampaikan usulan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur kepada Presiden; i. Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf h; j. Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam; dan

k. pelantikan

k. pelantikan Gubernur atau Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27. (6) Masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai habis masa jabatannya. (7) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur sampai dengan . (8) Masa jabatan penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir pada saat dilantiknya Gubernur atau Wakil Gubernur yang definitif.

PASAL 29

BAB VII: GUBERNUR DAN/ATAU WAKIL GUBERNUR BERHALANGAN
Tata cara pengangkatan penjabat Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) dan ayat (8) berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KELEMBAGAAN

PASAL 30

BAB VIII: KELEMBAGAAN
(1)
Kewenangan
kelembagaan
Pemerintah
Daerah
DIY
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pelayanan
masyarakat
berdasarkan
prinsip
responsibilitas,
akuntabilitas,
transparansi,
dan
partisipasi
dengan
memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
(2)
Ketentuan
mengenai
penataan
dan
penetapan
kelembagaan
Pemerintah
Daerah
DIY
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.

BAB IX
BAB IX
KEBUDAYAAN

PASAL 31

BAB IX: KEBUDAYAAN
(1)
Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7
ayat
(2)
huruf
c
diselenggarakan
untuk
memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa,
dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma,
adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang
mengakar dalam masyarakat DIY.
(2)
Ketentuan
mengenai
pelaksanaan
kewenangan
kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Perdais.

BAB X
PERTANAHAN

PASAL 32

BAB X: PERTANAHAN
(1)
Dalam
penyelenggaraan
kewenangan
pertanahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d,
Kasultanan dan Kadipaten dengan Undang-Undang ini
dinyatakan sebagai badan hukum.
(2)
Kasultanan sebagai badan hukum merupakan subjek hak
yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan.
(3) Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subjek hak
yang mempunyai hak milik atas tanah Kadipaten.
(4)
Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi tanah
keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat
di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
(5)
Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan
memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten
ditujukan
untuk
sebesar-besarnya
pengembangan
kebudayaan,
kepentingan
sosial,
dan
kesejahteraan
masyarakat.

PASAL 33

BAB X: PERTANAHAN
(1)
Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan
ayat (3) didaftarkan pada lembaga pertanahan.

(2) Pendaftaran
(2)
Pendaftaran hak atas tanah Kasultanan dan tanah
Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendaftaran atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh
pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari
Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan
tertulis dari Kadipaten untuk tanah Kadipaten.
(4)
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan
tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin
persetujuan Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin
persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten.

BAB XI
TATA RUANG

PASAL 34

BAB XI: TATA RUANG
(1)
Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e
terbatas
pada
pengelolaan
dan
pemanfaatan
tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
(2)
Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kasultanan dan Kadipaten menetapkan
kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY.
(3)
Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional
dan tata ruang DIY.

PASAL 35

BAB XI: TATA RUANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan
tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten serta tata ruang
tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten diatur dalam Perdais,
yang
penyusunannya
berpedoman
pada
peraturan
perundang-undangan.

BAB XII
BAB XII
PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
DAN KEPUTUSAN GUBERNUR

PASAL 36

BAB XII: PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
(1)
Perda dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan
bersama DPRD DIY dan Gubernur.
(2)
Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB XII: PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
(1)
Perdais dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2).
(2)
Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD DIY atau
Gubernur.
(3)
Apabila dalam suatu masa sidang DPRD DIY dan
Gubernur menyampaikan rancangan Perdais mengenai
materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perdais
yang disampaikan oleh DPRD DIY dan rancangan Perdais
yang disampaikan Gubernur digunakan sebagai bahan
sandingan.
(4)
Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan Perdais,
DPRD DIY dan Gubernur mendayagunakan nilai-nilai,
norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar
dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari
masyarakat DIY.
(5)
Rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh
DPRD DIY dan Gubernur, disampaikan oleh pimpinan
DPRD DIY kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari
sejak tanggal persetujuan untuk ditetapkan sebagai
Perdais.
(6)
Rancangan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda
tangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan Perdais tersebut disetujui bersama oleh
DPRD DIY dan Gubernur.

(7) Dalam
(7)
Dalam hal rancangan Perdais tidak ditetapkan oleh
Gubernur dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), rancangan Perdais tersebut sah menjadi Perdais
dan wajib diundangkan dengan penempatannya dalam
lembaran daerah.
(8)
Dalam hal sahnya rancangan Perdais sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), rumusan kalimat pengesahannya
berbunyi: Peraturan Daerah Istimewa ini dinyatakan sah.
(9)
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
harus
dibubuhkan
pada
halaman
terakhir
Perdais
sebelum
pengundangan
naskah
Perdais
ke
dalam
lembaran daerah.
(10) Perdais disampaikan kepada Menteri.

PASAL 38

BAB XII: PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
(1) Perdais yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, nilai dan budaya masyarakat DIY atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Menteri. (2) Pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Perdais dan selanjutnya DPRD DIY bersama Gubernur mencabut Perdais dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila Pemerintahan Daerah DIY tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan pembatalan. (5) memberikan keputusan atas pengajuan keberatan pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari. (6) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , Perdais tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PASAL 39

BAB XII: PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
Pasal 39
(1)
Gubernur berwenang membentuk peraturan Gubernur
dan keputusan Gubernur.
(2)
Untuk melaksanakan Perda dan Perdais, Gubernur dapat
membentuk peraturan Gubernur dan/atau menetapkan
keputusan Gubernur.
(3) Peraturan
Gubernur
dan
keputusan
Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
nilai-nilai luhur, budaya, atau peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diundangkan dalam Berita Daerah.
(5)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

PASAL 40

BAB XII: PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
Perda, Perdais, dan peraturan Gubernur wajib disebarluaskan
oleh Pemerintah Daerah DIY.

BAB XIII
PENDANAAN

PASAL 41

BAB XIII: PENDANAAN
Semua
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
keuangan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY.

PASAL 42

BAB XIII: PENDANAAN
(1)
Pemerintah
menyediakan
pendanaan
dalam
rangka
penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sesuai
dengan
kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
(2)
Dana
dalam
rangka
pelaksanaan
Keistimewaan
Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dibahas
dan
ditetapkan
oleh
Pemerintah
berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY.

(3) Dana
(3)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana
Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh
Pemerintah
Daerah
DIY
yang
pengalokasian
dan
penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian
dan
penyaluran
dana
Keistimewaan
diatur
dengan
peraturan Menteri Keuangan.
(5)
Gubernur
melaporkan
pelaksanaan
kegiatan
Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri
pada setiap akhir tahun anggaran.

BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 43

BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta
dan/atau Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang
bertakhta berdasarkan Undang-Undang ini bertugas:
a. melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di
lingkungan Kasultanan dan Kadipaten;
b. mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan
dan penyesuaian peraturan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten;
d. mendaftarkan hasil inventarisasi dan identifikasi tanah
Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud
pada huruf c kepada lembaga pertanahan;
e. melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh kekayaan
Kasultanan dan Kadipaten selain sebagaimana dimaksud
pada huruf c yang merupakan warisan budaya bangsa; dan
f.
merumuskan dan menetapkan tata hubungan antara
Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai
satu kesatuan.

PASAL 44

BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
43
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah DIY.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 45

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini, kecuali ketentuan Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 27. (2) Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:

a. DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 2 (dua) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan;

b. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah DIY akhir masa jabatan kepada Pemerintah paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;

c. DPRD DIY menetapkan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dan membentuk Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang beranggotakan wakil fraksi-fraksi paling lambat 2 (dua) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan;

d. Kasultanan

d. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3);

e. Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d paling lama 4 (empat) hari sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap; f. hasil verifikasi Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dituangkan ke dalam berita acara verifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD DIY paling lambat 1 (satu) hari sejak selesainya verifikasi;

g. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f dinyatakan memenuhi syarat, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur dalam rapat paripurna DPRD DIY, yang didahului dengan pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya hasil verifikasi dari Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur;

h. DPRD DIY mengusulkan kepada , untuk mendapatkan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur paling lama 2 (dua) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf g;

i. Menteri

i. Menteri menyampaikan usulan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur kepada 2 (dua) hari setelah diterimanya surat usulan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada huruf h; j. Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat usulan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf i;

k. Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam paling lama 2 (dua) hari setelah diterimanya keputusan nur dan Wakil Gubernur; dan l. pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27.

PASAL 46

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Selain bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Pasal 13, Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan
Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 bertugas:
a. menyiapkan perangkat Pemerintah Daerah DIY untuk
melaksanakan
Keistimewaan
DIY
berdasarkan
Undang-Undang ini;
b. menyiapkan
arah
umum
kebijakan
penataan
dan
penetapan
kelembagaan
Pemerintah
Daerah
DIY
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
c. menyiapkan
kerangka
umum
kebijakan
di
bidang
kebudayaan;
d. menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan dan
pemanfaatan pertanahan dan tata ruang tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY;
e. bersama DPRD DIY membentuk Perda tentang tata cara
pembentukan Perdais; dan
f.
menyiapkan
masyarakat
DIY
dalam
pelaksanaan
Keistimewaan
sebagaimana
ditentukan
dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 47

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pengelolaan dan/atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan
tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau
pihak
ketiga
dapat
dilanjutkan
sepanjang
pengelolaan
dan/atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 48

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, susunan
organisasi Pemerintah Daerah DIY, perangkat Pemerintah
Daerah DIY, dan jabatan dalam Pemerintah Daerah DIY yang
sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
menjalankan
tugasnya
sampai
dengan
terbentuknya
Pemerintahan Daerah DIY berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Semua
ketentuan
dalam
undang-undang
tentang
pemerintahan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY
sepanjang
tidak
diatur
secara
khusus
dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 50

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
1950
tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta () sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Yogyakarta (, ) tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 51

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.