Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2011 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-
Undang ini.
PASAL 2
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, terdiri atas:
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2011;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2011; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
PASAL 3
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2011
adalah
sebesar
Rp1.210.599.653.359.415
(satu
kuadriliun dua ratus sepuluh triliun lima ratus sembilan
puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga
ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima belas
rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah
sebesar Rp1.294.999.146.475.024 (satu kuadriliun dua
ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan
puluh sembilan miliar seratus empat puluh enam juta
empat ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh empat
rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit
Anggaran
Tahun
Anggaran
2011
sebesar
Rp84.399.493.115.609 (delapan puluh empat triliun tiga
ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus sembilan
puluh tiga juta seratus lima belas ribu enam ratus sembilan
rupiah).
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
sebesar Rp130.948.869.624.420 (seratus tiga puluh triliun
sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus
enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh empat
ribu empat ratus dua puluh rupiah).
(5) Berdasarkan
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
sebesar Rp46.549.376.508.811 (empat puluh enam triliun
lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh
puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus
sebelas rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2011 adalah sebesar Rp105.089.371.724.754
(seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga
ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat
ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) yang berasal
dari:
a. SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010, yakni
sebesar Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan
triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga
juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat
puluh enam rupiah);
b. ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2011 sebesar
Rp46.549.376.508.811 (empat puluh enam triliun lima
ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh
enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas
rupiah);
c. ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2010 sebesar
Rp39.873.345.073 (tiga puluh sembilan miliar delapan
ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima
ribu tujuh puluh tiga rupiah);
d. ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar
minus Rp90.538.415.576 (sembilan puluh miliar lima
ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu
lima ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
e. dikurangi
penggunaan
SAL
tahun
2010
sebesar
Rp40.319.043.049.000 (empat puluh triliun tiga ratus
sembilan belas miliar empat puluh tiga juta empat puluh
sembilan ribu rupiah).
(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar minus Rp90.538.415.576
(sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta
empat ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh enam
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. Koreksi
a. Koreksi
saldo
awal
Kas
Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan
Negara
(KPPN)
sebesar
minus
Rp205.049.095 (dua ratus lima juta empat puluh
sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah);
b. Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum
(BLU) sebesar Rp26.554.437.138 (dua puluh enam miliar
lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh
tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);
c. Koreksi
saldo
awal
Kas
Hibah
di
Kementerian
Negara/Lembaga sebesar minus Rp160.523.500 (seratus
enam puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima
ratus rupiah);
d. Penyesuaian
pengembalian
pendapatan
tahun
lalu
sebesar minus Rp102.364.746.513 (seratus dua miliar
tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat
puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah);
e. Penyesuaian
Uang
Persediaan
(UP)
sebesar
minus
Rp551.052.742 (lima ratus lima puluh satu juta lima
puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
f. Penyesuaian
Rekening
Retur
sebesar
minus
Rp216.316.651 (dua ratus enam belas juta tiga ratus
enam belas ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
g. Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain sebesar
minus Rp52.302 (lima puluh dua ribu tiga ratus dua
rupiah);
h. Penyesuaian
Kas
Hibah
Langsung
sebesar
minus
Rp372.860.700 (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan
ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
i. Penyesuaian Kas KPPN sebesar Rp212.666.914 (dua
ratus dua belas juta enam ratus enam puluh enam ribu
sembilan ratus empat belas rupiah);
j. Penyesuaian Transfer sebesar Rp4.176.986 (empat juta
seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan
puluh enam rupiah);
k. Penyesuaian
Kas
pada
BLU
sebesar
minus
Rp375.080.500 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan
puluh ribu lima ratus rupiah); dan
l. Penyesuaian
l. Penyesuaian
Kas
di
BUN
sebesar
minus
Rp13.064.014.611 (tiga belas miliar enam puluh empat
juta empat belas ribu enam ratus sebelas rupiah).
(8) Realisasi
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang
dilaporkan berdasarkan asas neto.
PASAL 4
(1) Neraca
Pemerintah
Pusat
per
31
Desember
2011
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp3.023.447.176.100.695 (tiga
kuadriliun dua puluh tiga triliun empat ratus empat
puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh enam juta
seratus ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp1.947.373.299.153.001
(satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh
triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus
sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga
ribu satu rupiah); dan
c. jumlah
Ekuitas
Dana
adalah
sebesar
Rp1.076.073.876.947.694 (satu kuadriliun tujuh puluh
enam triliun tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu
enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011
telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban
aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan,
dan
legalitas
aset
tetap
pada
seluruh
kementerian
negara/lembaga.
PASAL 5
Laporan
Arus
Kas
Tahun
Anggaran
2011
memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah
a. jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp32.781.696.488.577 (tiga puluh dua triliun tujuh ratus
delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh
enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima
ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
b. jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non
keuangan sebesar minus Rp117.624.715.204.186 (seratus
tujuh belas triliun enam ratus dua puluh empat miliar
tujuh ratus lima belas juta dua ratus empat ribu seratus
delapan puluh enam rupiah);
c. jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar
Rp131.392.395.224.420 (seratus tiga puluh satu triliun tiga
ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh
lima juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua
puluh rupiah); dan
d. jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar
Rp1.313.542.615.553 (satu triliun tiga ratus tiga belas
miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus lima
belas ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).
PASAL 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
PASAL 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan
Lainnya, dan dilengkapi dengan Informasi Pendapatan dan
Belanja secara Akrual.
PASAL 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi
anggaran
penerimaan
tahun
anggaran
berjalan,
dan
terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu,
maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara
(BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo
bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi
penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
PASAL 9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar
Dengan Pengecualian.
PASAL 10
(1) Pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara
sesuai
dengan
temuan-temuan
sebagaimana
yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah
melakukan
penilaian
kinerja
terhadap
kementerian
negara/lembaga
berkaitan
dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam
disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian
penghargaan
dan
sanksi
kepada
kementerian
negara/lembaga,
termasuk
satuan
kerja
pengguna
anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring
tindak
lanjut
Pemerintah
dalam
rangka
pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 11
Naskah pasal.
PASAL 23
Naskah pasal.
PASAL 32
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 harus ditetapkan dengan Undang- Undang;
d. bahwa
d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 72/DPD RI/IV/2011- 2012 tanggal 12 Juli 2012;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, );
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (, );
6. Undang-Undang
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 ( ), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2011 (, );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang- Undang ini. Pasal 2 Pasal 2 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: 1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2011; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2011; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1. 415 (satu kuadriliun dua ratus sepuluh triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1. 024 (satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh empat rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp84. 609 (delapan puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu enam ratus sembilan rupiah).
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp130. 420 (seratus tiga puluh triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah).
(5) Berdasarkan
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46. 811 (empat puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2011 adalah sebesar Rp105. 754 (seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) yang berasal dari:
a. SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010, yakni sebesar Rp98. 446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
b. ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp46. 811 (empat puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah);
c. ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp39.873.345.073 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah);
d. ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp90.538.415.576 (sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
e. dikurangi penggunaan SAL tahun 2010 sebesar Rp40. 000 (empat puluh triliun tiga ratus sembilan belas miliar empat puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar minus Rp90.538.415.576 (sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. Koreksi
a. Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar minus Rp205.049.095 (dua ratus lima juta empat puluh sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah);
b. Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp26.554.437.138 (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);
c. Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian Negara/Lembaga sebesar minus Rp160.523.500 (seratus enam puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
d. Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp102.364.746.513 (seratus dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah);
e. Penyesuaian Uang Persediaan (UP) sebesar minus Rp551.052.742 (lima ratus lima puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
f. Penyesuaian Rekening Retur sebesar minus Rp216.316.651 (dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
g. Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain sebesar minus Rp52.302 (lima puluh dua ribu tiga ratus dua rupiah);
h. Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp372.860.700 (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
i. Penyesuaian Kas KPPN sebesar Rp212.666.914 (dua ratus dua belas juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat belas rupiah);
j. Penyesuaian Transfer sebesar Rp4.176.986 (empat juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
k. Penyesuaian Kas pada BLU sebesar minus Rp375.080.500 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah); dan
l. Penyesuaian
l. Penyesuaian Kas di BUN sebesar minus Rp13.064.014.611 (tiga belas miliar enam puluh empat juta empat belas ribu enam ratus sebelas rupiah).
(8) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp3. 695 (tiga kuadriliun dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh enam juta seratus ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp1. 001 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu satu rupiah); dan
c. jumlah Ekuitas Dana adalah sebesar Rp1. 694 (satu kuadriliun tujuh puluh enam triliun tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga. Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2011 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah
a. jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp32. 577 (tiga puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
b. jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp117. 186 (seratus tujuh belas triliun enam ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima belas juta dua ratus empat ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
c. jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp131. 420 (seratus tiga puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah); dan
d. jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp1. 553 (satu triliun tiga ratus tiga belas miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan dilengkapi dengan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual. Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya. Pasal 9 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Pasal 10
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.