Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi
untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar
oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat
yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan
pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota
Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada
Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai
modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi
berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan
uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan
Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau
Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau
pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh
Anggota
kepada
Koperasi
Simpan
Pinjam,
dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai
perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan
Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi
Simpan
Pinjam
adalah
Koperasi
yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan
Koperasi
Indonesia
adalah
organisasi
yang
didirikan
dari
dan
oleh
Gerakan
Koperasi
untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 3
BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
PASAL 4
BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
PASAL 5
BAB III: NILAI DAN PRINSIP
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan
e. persamaan;
f.
berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
PASAL 6
BAB III: NILAI DAN PRINSIP
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya,
serta
memberikan
informasi
kepada
masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama
melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi
sumber
inspirasi
dan
menjiwai
secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi
sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
PASAL 7
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua
puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi.
(2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi Primer.
PASAL 8
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(2) Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
(4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
(5) Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.
PASAL 9
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian
Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
(3) Notaris
(3) Notaris
yang
membuat
Akta
Pendirian
Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang
terdaftar
pada
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
PASAL 10
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan
keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat
tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau
nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta
nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi
pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus
yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili
oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan
Akta
Pendirian
Koperasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para
pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada
Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum.
(5) Ketentuan
mengenai
tata
cara
dan
persyaratan
permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak
permohonan secara tertulis disertai alasannya.
PASAL 12
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
Pasal 12
(1) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat
mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
penolakan.
(2) Keputusan
terhadap
pengajuan
permohonan
ulang
diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya pengajuan permohonan ulang.
(3) Keputusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan keputusan pertama dan terakhir.
PASAL 13
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum
setelah Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(2) Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
(3) Dalam hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akta
Pendirian Koperasi dianggap sah.
PASAL 14
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Dalam
hal
setelah
Koperasi
disahkan,
Anggotanya
berkurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang
bersangkutan
wajib
memenuhi
jumlah
minimal
keanggotaan.
(2) Setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah
minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian
yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh
Menteri.
PASAL 15
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Pendirian
Pasal 15
(1) Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota,
Pengurus,
dan/atau
Pengawas
sebelum
Koperasi
mendapat
pengesahan
menjadi
badan
hukum
dan
perbuatan
hukum
tersebut
diterima
oleh
Koperasi,
Koperasi
berkewajiban
mengambil
alih
serta
mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak
dikukuhkan
oleh
Koperasi,
masing-masing
Anggota,
Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara
pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
PASAL 16
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kedua - Anggaran Dasar
(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. wilayah keanggotaan;
c. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d. jangka waktu berdirinya Koperasi;
e. ketentuan mengenai modal Koperasi;
f.
tata
cara
pengangkatan,
pemberhentian,
dan
penggantian Pengawas dan Pengurus;
g. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j.
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l.
ketentuan mengenai pembubaran;
m. ketentuan mengenai sanksi; dan
n. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
(2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat
pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
PASAL 17
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kedua - Anggaran Dasar
Pasal 17
(1) Koperasi dilarang memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu
kabupaten atau kota;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan; dan/atau
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
(2) Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi”
dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.
(3) Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha
yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-Undang
ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian
nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 18
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kedua - Anggaran Dasar
(1) Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha
yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan
dalam Anggaran Dasar.
(2) Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi
Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar
PASAL 19
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Ketiga - Perubahan Anggaran Dasar
(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2
(satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat
undangan kepada Anggota.
(3) Perubahan
(3) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada
saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan
pengadilan.
(4) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
PASAL 20
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Ketiga - Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal
tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. wilayah keanggotaan;
d. tujuan;
e. kegiatan usaha; dan/atau
f.
jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran
Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
(3) Perubahan Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan
hal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
cukup
diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Akta
Perubahan Anggaran Dasar dibuat.
PASAL 21
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Ketiga - Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan
Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut
oleh Menteri.
PASAL 22
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Ketiga - Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 22
Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila:
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
perubahan Anggaran Dasar; dan/atau
b. isi perubahan Anggaran Dasar bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum, dan/atau kesusilaan.
PASAL 23
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Ketiga - Perubahan Anggaran Dasar
Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengajuan
permohonan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas
perubahan
Anggaran
Dasar
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 15.
Bagian Keempat
Pengumuman
PASAL 24
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pengumuman
(1) Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
PASAL 25
BAB IV: PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pengumuman
(1) Menteri menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi.
(2) Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka
waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus,
jumlah Anggota;
b. alamat lengkap Koperasi;
c. nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta
nomor
dan
tanggal
surat
pengesahan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
d. nomor
d. nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar
dan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1);
e. nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar
yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
f.
nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang
membuat
Akta
Pendirian
Koperasi
atau
Akta
Perubahan Anggaran Dasar; dan
g. nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah
diberitahukan kepada Menteri.
(3) Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbuka untuk umum.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 26
BAB V: KEANGGOTAAN
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
(3) Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang
bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan.
PASAL 27
BAB V: KEANGGOTAAN
(1) Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai
kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan
jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
mempunyai
kesamaan
kepentingan
ekonomi
dan
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
PASAL 28
BAB V: KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
(2) Keanggotaan
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
PASAL 29
BAB V: KEANGGOTAAN
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
aktif
dalam
kegiatan
usaha
yang
diselenggarakan oleh Koperasi; dan
c. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus
di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau
Pengurus;
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
e. memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
f.
mendapat
keterangan
mengenai
perkembangan
Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar; dan
g. mendapatkan Selisih Hasil Usaha
Koperasi dan
kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.
PASAL 30
BAB V: KEANGGOTAAN
(1) Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. pencabutan status keanggotaan.
(3) Ketentuan mengenai
tata cara
pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Anggaran Dasar.
BAB VI
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 31
BAB VI: PERANGKAT ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang
terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
PASAL 32
BAB VI: PERANGKAT ORGANISASI | Bagian Kedua - Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
PASAL 33
BAB VI: PERANGKAT ORGANISASI | Bagian Kedua - Rapat Anggota
Rapat Anggota berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b. mengubah Anggaran Dasar;
c. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan
Pengurus;
d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
e. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat
dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f.
meminta
keterangan
dan
mengesahkan
pertanggungjawaban
Pengawas
dan
Pengurus
dalam
pelaksanaan tugas masing-masing;
g. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan
pembubaran Koperasi; dan
i.
menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan
oleh Undang-Undang ini.
PASAL 34
BAB VI: PERANGKAT ORGANISASI | Bagian Kedua - Rapat Anggota
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
(2) Rapat
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan
Pengurus.
(3) Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
(4) Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat
Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
(5) Undangan
dilakukan
dengan
surat
yang
sekurang-
kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat,
dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa
bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di
kantor Koperasi.
PASAL 35
BAB VI: PERANGKAT ORGANISASI | Bagian Kedua - Rapat Anggota
(1) Keputusan
Rapat
Anggota
diambil
berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila
tidak
diperoleh
keputusan
melalui
cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu
hak suara.
(4) Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran
Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.
PASAL 36
BAB VI: PERANGKAT ORGANISASI | Bagian Kedua - Rapat Anggota
(1) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Koperasi ditutup.
(3) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat
Anggota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk
menyelenggarakan
Rapat
Anggota
melalui
undangan
pemanggilan kedua.
(4) Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14
(empat
belas)
hari
sebelum
Rapat
Anggota
diselenggarakan.
(5) Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
(6) Keputusan
(6) Keputusan
Rapat
Anggota
diambil
berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Apabila
tidak
diperoleh
keputusan
melalui
cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang
hadir.
PASAL 37
BAB VI: PERANGKAT ORGANISASI | Bagian Kedua - Rapat Anggota
(1) Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36
ayat
(2)
Pengurus
wajib
mengajukan
laporan
pertanggungjawaban tahunan yang berisi:
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta
hasil yang telah dicapai;
b. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Koperasi;
c. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri
dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun
buku
yang
bersangkutan
serta