Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
3. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
4. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
5. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
6. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
7. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
8. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
9. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.
10. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.
12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. BAB II BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. kepastian;
e. keterbukaan;
f. kesepakatan;
g. keikutsertaan;
h. kesejahteraan;
i. keberlanjutan; dan
j. keselarasan.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin
kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
BAB III
POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
PASAL 4
BAB III: POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin
tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin
tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum.
PASAL 5
BAB III: POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
Pasal 5
Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat
pelaksanaan
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
setelah
pemberian
Ganti
Kerugian
atau
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
PASAL 6
BAB III: POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
diselenggarakan oleh Pemerintah.
PASAL 7
BAB III: POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
(1) Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
diselenggarakan sesuai dengan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan
tanah.
(2) Dalam
hal
Pengadaan
Tanah
dilakukan
untuk
infrastruktur
minyak,
gas,
dan
panas
bumi,
pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana
Strategis
dan
Rencana
Kerja
Instansi
yang
memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
diselenggarakan
melalui
perencanaan
dengan
melibatkan
semua
pengampu
dan
pemangku
kepentingan.
PASAL 8
BAB III: POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib
mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pembangunan dan kepentingan
masyarakat.
(2) Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang
layak dan adil.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kesatu - Umum
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan
bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi
tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah
Daerah;
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor
n. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau
konsolidasi
tanah,
serta
perumahan
untuk
masyarakat berpenghasilan rendah dengan status
sewa;
p. prasarana
pendidikan
atau
sekolah
Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
dan
r. pasar umum dan lapangan parkir umum.
PASAL 11
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
wajib
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
dan
tanahnya
selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik
Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik
Negara.
PASAL 12
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembangunan
untuk
Kepentingan
Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
sampai
dengan
huruf
r
wajib
diselenggarakan
Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau
Badan Usaha Swasta.
(2) Dalam hal pembangunan pertahanan dan keamanan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a, pembangunannya diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 13
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil.
Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah
PASAL 14
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kedua - Perencanaan Pengadaan Tanah
(1) Instansi
yang
memerlukan
tanah
membuat
perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan
prioritas
pembangunan
yang
tercantum
dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana
Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang
bersangkutan.
PASAL 15
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kedua - Perencanaan Pengadaan Tanah
(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
c. letak tanah;
d. luas tanah yang dibutuhkan;
e. gambaran
e. gambaran umum status tanah;
f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
g. perkiraan
jangka
waktu
pelaksanaan
pembangunan;
h. perkiraan nilai tanah; dan
i. rencana penganggaran.
(2) Dokumen
perencanaan
Pengadaan
Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Dokumen
perencanaan
Pengadaan
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Instansi yang memerlukan tanah.
(4) Dokumen
perencanaan
Pengadaan
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan
kepada pemerintah provinsi.
Bagian Ketiga
Persiapan Pengadaan Tanah
PASAL 16
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah
provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan
Tanah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
15
melaksanakan:
a. pemberitahuan rencana pembangunan;
b. pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan
c. Konsultasi Publik rencana pembangunan.
PASAL 17
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pemberitahuan
rencana
pembangunan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan kepada
masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak
langsung.
PASAL 18
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pasal 18
(1) Pendataan
awal
lokasi
rencana
pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang
Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari
kerja
sejak
pemberitahuan
rencana
pembangunan.
(3) Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publik
rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf c.
PASAL 19
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Konsultasi
Publik
rencana
pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi
rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak.
(2) Konsultasi
Publik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang
Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta
dilaksanakan
di
tempat
rencana
pembangunan
Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati.
(3) Pelibatan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan
dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak
atas lokasi rencana pembangunan.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.
(5) Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4),
Instansi
yang
memerlukan
tanah
mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada
gubernur.
(6) Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang
memerlukan tanah.
PASAL 20
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pasal 20
(1) Konsultasi
Publik
rencana
pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencana
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana
lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik
ulang dengan pihak yang keberatan paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
PASAL 21
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) masih terdapat
pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi
pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah
melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur
setempat.
(2) Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian
atas
keberatan
rencana
lokasi
pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang
ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
sebagai sekretaris merangkap anggota;
c. instansi
yang
menangani
urusan
di
bidang
perencanaan
pembangunan
daerah
sebagai
anggota;
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk
sebagai anggota; dan
f. akademisi sebagai anggota.
(4) Tim
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menginventarisasi masalah yang menjadi alasan
keberatan;
b. melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan
pihak yang keberatan; dan
c. membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya
keberatan.
(5) Hasil kajian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa
rekomendasi
diterima
atau
ditolaknya
keberatan rencana lokasi pembangunan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan oleh gubernur.
(6) Gubernur berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengeluarkan surat diterima
atau
ditolaknya
keberatan
atas
rencana
lokasi
pembangunan.
PASAL 22
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasi
pembangunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 21 ayat (6), gubernur menetapkan lokasi
pembangunan.
(2) Dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasi
pembangunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 21 ayat (6), gubernur memberitahukan kepada
Instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan
rencana lokasi pembangunan di tempat lain.
PASAL 23
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
(2) Pengadilan
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima atau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
(5) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
PASAL 24
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6)
atau Pasal 22 ayat (1) diberikan dalam waktu 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun.
PASAL 25
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 tidak terpenuhi, penetapan lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum dilaksanakan proses ulang
terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.
PASAL 26
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah
mengumumkan
penetapan
lokasi
pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
(2) Pengumuman
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan
untuk
pemberitahuan
kepada
masyarakat
bahwa
di
lokasi
tersebut
akan
dilaksanakan
pembangunan
untuk
Kepentingan
Umum.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Paragraf 1
Umum
PASAL 27
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah
mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada
Lembaga Pertanahan.
(2) Pelaksanaan
Pengadaan
Tanah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi
dan
identifikasi
penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. penilaian Ganti Kerugian;
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
d. pemberian Ganti Kerugian; dan
e. pelepasan tanah Instansi.
(3) Setelah
penetapan
lokasi
pembangunan
untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat
mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang
memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang
nilainya
ditetapkan
saat
nilai
pengumuman
penetapan lokasi.
Paragraf 2
Paragraf 2
Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan,
Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah
PASAL 28
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi
kegiatan:
a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang
tanah; dan
b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah.
(2) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
PASAL 29
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Hasil
inventarisasi
dan
identifikasi
penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
28
wajib
diumumkan
di
kantor
desa/kelurahan,
kantor
kecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Hasil
inventarisasi
dan
identifikasi
penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
28
wajib
diumumkan
secara
bertahap,
parsial,
atau
keseluruhan.
(3) Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi subjek
hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek
Pengadaan Tanah.
(4) Dalam
hal
tidak
menerima
hasil
inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang
Berhak
dapat
mengajukan
keberatan
kepada
Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama
14
(empat
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diumumkan hasil inventarisasi.
(5) Dalam
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas hasil inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama
14
(empat
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
pengajuan
keberatan
atas
hasil
inventarisasi.
(6) Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Hasil
pengumuman
atau
verifikasi
dan
perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh
Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar
penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti
Kerugian.
Paragraf 3
Penilaian Ganti Kerugian
PASAL 31
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan
Tanah.
PASAL 32
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap
penilaian yang telah dilaksanakan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan
sanksi
administratif
dan/atau
pidana
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 33
Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
32
ayat
(1)
dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. kerugian lain yang dapat dinilai.
PASAL 34
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Nilai
Ganti
Kerugian
yang
dinilai
oleh
Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan
nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi
pembangunan
untuk
Kepentingan
Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dengan
berita acara.
(3) Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.
PASAL 35
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan
Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan
sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak
yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh
atas bidang tanahnya.
PASAL 36
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 36
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. kepemilikan saham; atau
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Paragraf 4
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
PASAL 37
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan
Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari
Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan
untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian
Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang
dimuat dalam berita acara kesepakatan.
PASAL 38
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(2) Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(3) Pihak
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
(5) Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.
PASAL 39
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan
keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak
dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Paragraf 5
Pemberian Ganti Kerugian
PASAL 40
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.
PASAL 41
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak
berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam
musyawarah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilan
negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (5).
(2) Pada
(2) Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang
Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
a. melakukan pelepasan hak; dan
b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan
Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang
memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan
satu-satunya
alat
bukti
yang
sah
menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di
kemudian hari.
(4) Pihak
yang
Berhak
menerima
Ganti
Kerugian
bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan
bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
(5) Tuntutan pihak lain atas Objek Pengadaan Tanah
yang
telah
diserahkan
kepada
Instansi
yang
memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi tanggung jawab Pihak yang Berhak
menerima Ganti Kerugian.
(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk
dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
38, Ganti
Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
(2) Penitipan
Ganti
Kerugian
selain
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap:
a. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak
diketahui keberadaannya; atau
b. Objek
b. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti
Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
atau
4. menjadi jaminan di bank.
PASAL 43
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan
Pelepasan
Hak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau
pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),
kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang
Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan
tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai
langsung oleh negara.
PASAL 44
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau
Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan
insentif perpajakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan
diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 6
Pelepasan Tanah Instansi
PASAL 45
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pelepasan
Objek
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
yang
dimiliki
pemerintah
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur pengelolaan
barang milik negara/daerah.
(2) Pelepasan
(2) Pelepasan
Objek
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah
atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik
Negara/Badan
Usaha
Milik
Daerah
dilakukan
berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi
pelimpahan kewenangan untuk itu.
PASAL 46
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak
diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
a. Objek
Pengadaan
Tanah
yang
telah
berdiri
bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk
penyelenggaraan tugas pemerintahan;
b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai
oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah; dan/atau
c. Objek Pengadaan Tanah kas desa.
(2) Ganti
Kerugian
atas
Objek
Pengadaan
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf c diberikan dalam bentuk tanah dan/atau
bangunan atau relokasi.
(3) Ganti
Kerugian
atas
objek
Pengadaan
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(4) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas hasil penilaian
Ganti
Kerugian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 34 ayat (2).
PASAL 47
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 47
(1) Pelepasan objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakan
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan
Umum.
(2) Apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum
selesai dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan
menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan
untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.
(3) Pejabat yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
PASAL 48
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kelima - Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
(1) Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan
Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah
setelah:
a. pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang
Berhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan;
dan/atau
b. pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1).
(2) Instansi
yang
memerlukan
tanah
dapat
mulai
melaksanakan
kegiatan
pembangunan
setelah
dilakukan serah terima hasil Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 49
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kelima - Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Pasal 49
(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karena
keadaan mendesak akibat bencana alam, perang,
konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat
langsung
dilaksanakan
pembangunannya
setelah
dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
(2) Sebelum penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan
kepada Pihak yang Berhak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan atau gugatan atas
pelaksanaan
Pengadaan
Tanah,
Instansi
yang
memerlukan
tanah
tetap
dapat
melaksanakan
kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
PASAL 50
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Kelima - Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Instansi yang memperoleh tanah wajib mendaftarkan
tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi
PASAL 51
BAB IV: PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH | Bagian Keenam - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemantauan
dan
evaluasi
penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan
oleh Pemerintah.
(2) Pemantauan
dan
evaluasi
hasil
penyerahan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang
telah
diperoleh,
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pertanahan.
BAB V
BAB V
SUMBER DANA PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan
PASAL 52
BAB V: SUMBER DANA PENGADAAN TANAH | Bagian Kesatu - Sumber Pendanaan
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
(APBN)
dan/atau
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan
Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan
penugasan
khusus,
pendanaan
bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 53
BAB V: SUMBER DANA PENGADAAN TANAH | Bagian Kesatu - Sumber Pendanaan
(1) Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi dana:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan;
d. penyerahan hasil;
e. administrasi dan pengelolaan; dan
f. sosialisasi.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Bagian Kedua Penyediaan dan Penggunaan Pendanaan
PASAL 54
BAB V: SUMBER DANA PENGADAAN TANAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
Jaminan ketersediaan pendanaan bagi Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum dialokasikan oleh Instansi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 55
BAB VI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yang
Berhak mempunyai hak:
a. mengetahui
rencana
penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah; dan
b. memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.
PASAL 56
BAB VI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam
penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan Umum, setiap orang wajib mematuhi
ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
PASAL 57
BAB VI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam
penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan Umum, masyarakat dapat berperan serta,
antara lain:
a. memberikan masukan secara lisan atau tertulis
mengenai Pengadaan Tanah; dan
b. memberikan
dukungan
dalam
penyelenggaraan
Pengadaan Tanah.
BAB VII
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 58
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan
berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-
Undang ini;
b. sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalam
proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a,
pengadaannya
diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini; dan
c. peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
Pengadaan Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
baru berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 59
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 60
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
PASAL 61
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.