UU NOMOR 21 TAHUN 2012

PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2012:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

4. Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pangandaran di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ciamis yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Parigi;
b. Kecamatan Cijulang;
c. Kecamatan Cimerak;
d. Kecamatan Cigugur;
e. Kecamatan Langkaplancar;
f. Kecamatan Mangunjaya;
g. Kecamatan Padaherang;
h. Kecamatan Kalipucang;
i. Kecamatan Pangandaran; dan
j. Kecamatan Sidamulih.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten
Pangandaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Pangandaran mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Ciulu, Desa
Pasawahan, Desa Cikupa Kecamatan Banjarsari, Desa
Sidarahayu Kecamatan Purwadadi, Desa Sidamulih
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dan Desa
Citalahab
Kecamatan
Karangjaya,
Desa
Cisarua
Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tambaksari,
Desa
Sidanegara,
Desa
Rejamulya
Kecamatan
Kedungreja, Desa Sidamukti, Desa Patimuan, Desa
Rawaapu, Desa Cinyawang, Desa Purwodadi Kecamatan
Patimuan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pasangrahan
Kecamatan Cikatomas, Desa Neglasari, Desa Tawang,
Desa
Panca
Wangi,
Desa
Mekarsari
Kecamatan
Pancatengah, Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong, Desa
Mulyasari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pangandaran secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Pangandaran.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Pemerintah
Kabupaten
Pangandaran menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten
Pangandaran
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penetapan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten
Pangandaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kecamatan
Parigi.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pangandaran mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Pangandaran dan pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pangandaran. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri (5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pangandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Pangandaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
Perangkat Daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pangandaran paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Pangandaran dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Pangandaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ciamis sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati Ciamis bersama Penjabat Bupati Pangandaran
mengatur
dan
melaksanakan
pemindahan
personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Pangandaran sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan Bupati
Ciamis.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pangandaran.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran.
(5)
Gubernur Jawa Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Pangandaran.

(6) Gaji
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pangandaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a.
barang milik Kabupaten Ciamis yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan
oleh
Pemerintah
Kabupaten
Pangandaran yang berada dalam wilayah Kabupaten
Pangandaran;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ciamis yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Pangandaran;
c.
utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya
untuk Kabupaten Pangandaran menjadi tanggung
jawab Kabupaten Pangandaran; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pangandaran.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Ciamis, Gubernur Jawa Barat
selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam
waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Pangandaran berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Pemerintah Kabupaten Ciamis sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Pangandaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil
Bupati
Pangandaran
pertama
kali
sebesar
Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Pangandaran
sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati
Pangandaran
pertama
kali
sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Pangandaran.
(4)
Apabila
Kabupaten
Ciamis
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten Ciamis untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pangandaran.
(5)
Apabila
Provinsi
Jawa
Barat
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

(6) Penjabat
(6)
Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Ciamis.
(7)
Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat
Bupati
Pangandaran
berkewajiban
melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Pangandaran dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Jawa Barat melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-
undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pangandaran
menyusun
Rancangan
Peraturan
Bupati
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pangandaran untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Jawa Barat.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Pangandaran bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan
daerah, dan Bupati Pangandaran menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah
dan
Peraturan
Bupati
Ciamis
sepanjang
tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di
Kabupaten Pangandaran.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pangandaran harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.