UU NOMOR 22 TAHUN 2012

PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2012:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi 3.

Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang. 4. Kabupaten Lampung Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pesisir Barat. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pesisir Barat
di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1)
Kabupaten Pesisir Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Lampung Barat yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Pesisir Tengah;
b. Kecamatan Pesisir Selatan;
c. Kecamatan Lemong;
d. Kecamatan Pesisir Utara;
e. Kecamatan Karya Penggawa;

f. Kecamatan
f. Kecamatan Pulau Pisang;
g. Kecamatan Way Krui;
h. Kecamatan Krui Selatan;
i. Kecamatan Ngambur;
j. Kecamatan Bengkunat; dan
k. Kecamatan Bengkunat Belimbing.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lampung Barat
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1)
Kabupaten Pesisir Barat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah
utara
berbatasan
dengan
Desa
Ujung
Rembun,
Desa
Pancur
Mas,
Desa
Sukabanjar
Kecamatan Lumbok Seminung, Desa Kubu Prahu
Kecamatan
Balik
Bukit,
Desa
Kutabesi,
Desa
Sukabumi Kecamatan Batu Brak, Desa Sukamarga,
Desa Ringinsari, Desa Sumber Agung, Desa Tuguratu,
Desa Banding Agung Kecamatan Suoh, Desa Hantatai,
Desa Tembelang, Desa Gunung Ratu Kecamatan
Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, Desa
Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong,
Desa Ngarit, Desa Rejosari, Desa Petekayu, Desa
Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu, Desa Datar Lebuay
Kecamatan Naningan Kabupaten Tanggamus, Desa
Way Beluah, dan Desa Melaya Kecamatan Banding
Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi
Sumatera Selatan;

b. sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tampang Tua
Kecamatan Pematang Sawa, Desa Sedayu, Desa
Sidomulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Desa
Tebing
Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi
Bengkulu.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Pesisir Barat secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pesisir
Barat.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat
menetapkan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten
Pesisir
Barat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

BAB III
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pesisir Barat mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Pesisir Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pesisir Barat. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Lampung dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung untuk melantik Penjabat Bupati Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Lampung melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pesisir Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Pesisir Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pesisir Barat paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir
Barat
dibentuk
melalui
hasil
Pemilihan
Umum
Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum
Kabupaten
Lampung
Barat
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Barat.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati Lampung Barat bersama Penjabat Bupati Pesisir
Barat mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dan
Bupati Lampung Barat.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pesisir Barat.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat.

(4) Personel
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pesisir Barat.
(5)
Gubernur Lampung mengoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Pesisir Barat.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pesisir Barat, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang
milik
Kabupaten
Lampung
Barat
yang
bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Pesisir
Barat;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung Barat
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Pesisir Barat;
c. utang piutang Kabupaten Lampung Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pesisir Barat menjadi
tanggung jawab Kabupaten Pesisir Barat; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pesisir Barat.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Lampung Barat, Gubernur
Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
Negeri.

BAB VI
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Pesisir Barat berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Pesisir Barat pertama kali sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Pesisir
Barat
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk
pelaksanaan
pemilihan
Bupati
dan/atau
Wakil
Bupati
Pesisir
Barat
pertama
kali
sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Pesisir Barat.
(4)
Apabila Kabupaten Lampung Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten Lampung Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

(5) Apabila
(5)
Apabila
Provinsi
Lampung
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari
Provinsi
Lampung
untuk
diberikan
kepada
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
(6)
Penjabat Bupati Pesisir Barat menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Lampung Barat.
(7)
Penjabat Bupati Pesisir Barat menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat
Bupati
Pesisir
Barat
berkewajiban
melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Pesisir Barat dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Lampung melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten Pesisir Barat sesuai peraturan perundang-
undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pesisir Barat
menyusun
Rancangan
Peraturan
Bupati
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pesisir Barat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Lampung.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Pesisir Barat bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan peraturan
daerah, dan Bupati Pesisir Barat menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Lampung Barat sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di
Kabupaten Pesisir Barat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pesisir Barat harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.