UU NOMOR 23 TAHUN 2012

PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2012:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

4. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manokwari Selatan.

5. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Manokwari Selatan di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Manokwari Selatan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Distrik Ransiki;
b. Distrik Oransbari;
c. Distrik Neney;
d. Distrik Dataran Isim;
e. Distrik Momi Waren; dan
f. Distrik Tahota.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Manokwari
Selatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Manokwari
Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Kabupaten Manokwari Selatan mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Hanghow
Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Pulau Rumberpon
Kabupaten Teluk Wondama;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Kaprus,
Kampung Yarmatum Distrik Soug Jaya Kabupaten
Teluk Wondama dan Kampung Manimeri Distrik
Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Memti,
Kampung Sisrang Distrik Membey, Kampung Sakumi
Distrik Anggi Gida, Kampung Tuhubea Distrik Sururey,
Kampung
Singedera
Distrik
Didohu
Kabupaten
Pegunungan Arfak, dan Kampung Beimes Distrik
Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak
terkait
yang
tercantum
dalam
lampiran
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Manokwari Selatan
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Manokwari Selatan.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Manokwari
Selatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Pemerintah
Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan
(2) Penetapan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten
Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Manokwari Selatan berkedudukan di
Boundij Distrik Ransiki.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Manokwari Selatan mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Manokwari Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manokwari Selatan, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Manokwari Selatan. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Papua Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat untuk melantik Penjabat Bupati Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri Dalam Negeri atas nama Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Gubernur Papua Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Manokwari Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 11
Pembiayaan
pertama
kali
pelaksanaan
pemilihan
Bupati
dan/atau
Wakil
Bupati
Manokwari
Selatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Untuk menyelenggarakan
pemerintahan di
Kabupaten
Manokwari Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Manokwari Selatan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari
Selatan
dibentuk
melalui
hasil
Pemilihan
Umum
Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengambilan
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Manokwari
Selatan
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati Manokwari bersama Penjabat Bupati Manokwari
Selatan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari
dan Bupati Manokwari.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Manokwari Selatan.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Manokwari
Selatan.
(5)
Gubernur Papua Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Manokwari Selatan.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Manokwari Selatan, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan
belanja
dari
asal
satuan
kerja
personel
yang
bersangkutan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

(7) Aset
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Manokwari yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari
Selatan
yang
berada
dalam
wilayah
Kabupaten
Manokwari Selatan;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang
kedudukan,
kegiatan,
dan
lokasinya
berada
di
Kabupaten Manokwari Selatan;
c. utang
piutang
Kabupaten
Manokwari
yang
kegunaannya untuk Kabupaten Manokwari Selatan
menjadi
tanggung
jawab
Kabupaten
Manokwari
Selatan; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Manokwari Selatan.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Manokwari, Gubernur Papua
Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Manokwari Selatan berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 16
(1)
Pemerintah
Kabupaten
Manokwari
sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Manokwari
Selatan
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama
2
(dua)
tahun
berturut-turut
serta
untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Manokwari
Selatan
pertama
kali
sebesar
Rp3.933.283.733,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh
tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus
tiga puluh tiga rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama
2
(dua)
tahun
berturut-turut
serta
untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Manokwari
Selatan
pertama
kali
sebesar
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Manokwari Selatan.
(4)
Apabila
Kabupaten
Manokwari
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten
Manokwari
untuk
diberikan
kepada
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
(5)
Apabila
Provinsi
Papua
Barat
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
(6)
Penjabat
Bupati
Manokwari
Selatan
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Manokwari.

(7) Penjabat
(7)
Penjabat
Bupati
Manokwari
Selatan
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Manokwari Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Manokwari Selatan dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten
Manokwari
Selatan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten
Manokwari
Selatan
berdasarkan
hasil
Pemilihan
Umum
Tahun
2014,
Penjabat
Bupati
Manokwari Selatan menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Manokwari Selatan untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan
(2)
Rancangan
Peraturan
Bupati
Manokwari
Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Manokwari Selatan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Manokwari Selatan menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Manokwari Selatan harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.