UU NOMOR 24 TAHUN 2012

PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2012:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

4. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pegunungan Arfak.

5. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pegunungan Arfak di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1)
Kabupaten Pegunungan Arfak berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Anggi;
b. Distrik Anggi Gida;
c. Distrik Membey;
d. Distrik Sururey;
e. Distrik Didohu;
f.
Distrik Taige;
g. Distrik Catubouw;
h. Distrik Testega;
i.
Distrik Minyambouw; dan
j.
Distrik Hingk.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Pasal 4

Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Pegunungan
Arfak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan
Arfak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1)
Kabupaten Pegunungan Arfak mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Mingre,
Kampung
Syou,
Kampung
Mokwam,
Kampung
Bahamnyenti, Kampung Minougbei, Kampung Pigout,
Kampung
Snaimboy
Distrik
Warmare,
Kampung
Imboika,
Kampung
Imboiti,
Kampung
Bimboy
Distrik Tanah Rubuh, Kampung Waminda Distrik Prafi
Kabupaten Manokwari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Sidomulyo
Distrik
Oransbari,
Kampung
Susmorof,
Kampung
Yamboi,
Kampung
Mambrema
Distrik
Ransiki,
Kampung Wama, Kampung Disi, Kampung Hiyou
Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Inofino,
Kampung Igomu Distrik Moskona Utara, Kampung
Horna, Kampung Beimes, Kampung Nyes, Kampung
Manimeri Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni
dan Kampung Sibjo Distrik Dataran Isim Kabupaten
Manokwari Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Wariki,
Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan
Kampung Inam, Kampung Jandurau, Kampung Ajami
Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw.

(2) Batas
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak
terkait
yang
tercantum
dalam
lampiran
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Pegunungan Arfak.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1)
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Pegunungan
Arfak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten
Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Pegunungan Arfak berkedudukan di Ullong
Distrik Anggi.

BAB III
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan
pemerintahan
daerah
yang
menjadi
kewenangan
Kabupaten Pegunungan Arfak mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Pegunungan Arfak dan pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Arfak, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pegunungan Arfak. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Papua Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Papua Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1)
Untuk
menyelenggarakan
pemerintahan
di
Kabupaten
Pegunungan Arfak dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pegunungan Arfak
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan
Arfak dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manokwari.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati Manokwari bersama Penjabat Bupati Pegunungan
Arfak mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan
aset,
serta
dokumen
kepada
Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari dan
Bupati Manokwari.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak.
(3) Penyerahan
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pegunungan
Arfak.
(5)
Gubernur Papua Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pegunungan Arfak, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan
belanja
dari
asal
satuan
kerja
personel
yang
bersangkutan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Manokwari yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan
Arfak
yang
berada
dalam
wilayah
Kabupaten
Pegunungan Arfak;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang
kedudukan,
kegiatan,
dan
lokasinya
berada
di
Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. utang
piutang
Kabupaten
Manokwari
yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak
menjadi tanggung jawab Kabupaten Pegunungan Arfak;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pegunungan Arfak.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Manokwari, Gubernur Papua
Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.
BAB VI
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Pegunungan Arfak berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pegunungan
Arfak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati
Pegunungan
Arfak
pertama
kali
sebesar
Rp7.127.063.221,00 (tujuh miliar seratus dua puluh tujuh
juta enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu
rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Pegunungan
Arfak
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama
2
(dua)
tahun
berturut-turut
serta
untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Pegunungan
Arfak
pertama
kali
sebesar
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dimulai
sejak
pelantikan
Penjabat
Bupati
Pegunungan Arfak.
(4)
Apabila
Kabupaten
Manokwari
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten
Manokwari untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Pegunungan Arfak.
(5) Apabila
(5)
Apabila
Provinsi
Papua
Barat
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
(6)
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Manokwari.
(7)
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk
mengefektifkan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat
melakukan
pembinaan
dan
fasilitasi
secara
khusus
terhadap Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai peraturan perundang-
undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan
Arfak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan
Peraturan
Bupati
Pegunungan
Arfak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Pegunungan Arfak bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Pegunungan Arfak menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku di Kabupaten Pegunungan Arfak.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pegunungan Arfak harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.