Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan
bahwa anggota angkatan bersenjata mereka yang belum berusia 18 tahun tidak dilibatkan secara
langsung dalam peperangan.
PASAL 2
Negara-Negara Pihak harus memastikan bahwa orang yang belum berusia 18 tahun tidak direkrut
dalam wajib militer.
Pasal 3
1. Negara-Negara Pihak harus menaikkan batas usia minimum perekrutan orang secara sukarela
untuk menjadi anggota angkatan bersenjata nasional mereka sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 38 ayat (3) Konvensi Hak-Hak Anak, dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam pasal tersebut dan mengakui bahwa dibawah Konvensi ini orang-orang
yang berusia di bawah 18 tahun berhak untuk memperoleh perlindungan khusus.
2. Setiap Negara Pihak harus menyampaikan sebuah deklarasi yang mengikat sewaktu
meratifikasi atau mengaksesi Protokol ini yang mengatur usia minimum yang diijinkan untuk
perekrutan sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional dan sebuah penjelasan atas
penjaminan yang telah diadopsi yang memastikan bahwa perekrutan tersebut tidak secara
terpaksa atau dipaksakan.
3. Negara-Negara Pihak yang mengijinkan perekrutan sukarela di bawah usia 18 tahun untuk
menjadi anggota angkatan bersenjata nasional harus menjaga penjaminan untuk memastikan,
setidak-tidaknya, bahwa:
a) Perekrutan tersebut sungguh-sungguh secara sukarela;
b) Perekrutan tersebut dilakukan atas persetujuan yang diberitahukan oleh orang tua atau
wali yang sah dari orang tersebut;
c) Orang-orang tersebut sepenuhnya diberitahukan tentang tugas-tugas kemiliteran yang
akan diemban;
d) Orang-orang tersebut menyediakan bukti yang dapat dipercaya mengenai umur mereka
sebelum diterima dan ditugaskan sebagai anggota militer nasional.
4. Negara-Negara Pihak dapat memperkuat deklarasi ini setiap saat melalui pemberitahuan yang
disampaikan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang selanjutnya akan
menginformasikan hal ini kepada seluruh Negara Pihak. Pemberitahuan tersebut akan mulai
berlaku sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Sekretaris Jendral.
5. Persyaratan untuk menaikkan umur dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku untuk sekolah-
sekolah yang dikelola atau berada di bawah kendali angkatan bersenjata Negara-Negara
Pihak, sesuai dengan Pasal 28 dan 29 Konvensi Hak-Hak Anak.
4
Pasal 4
1. Kelompok bersenjata yang bukan merupakan angkatan bersenjata dari sebuah Negara tidak
boleh, dalam keadaan apapun, merekrut atau menggunakan orang di bawah usia 18 tahun
untuk dilibatkan dalam peperangan.
2. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk
mencegah perekrutan dan penggunaan tersebut, termasuk penggunaan tindakan-tindakan
hukum yang diperlukan untuk melarang dan mengkriminalisasi praktek-praktek tersebut.
3. Penerapan pasal ini di bawah Protokol ini tidak akan mempengaruhi status hukum pihak
manapun yang terlibat dalam konflik bersenjata.
PASAL 5
Tidak satu hal pun dalam Protokol ini yang boleh diartikan sebagai ketentuan penghalang dari
hukum nasional Negara Pihak atau instrumen internasional dan hukum humaniter internasional
yang lebih kondusif bagi perwujudan hak-hak anak.
Pasal 6
1. Setiap Negara Pihak harus mengambil segala langkah-langkah hukum, administratif dan
tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan untuk memastikan implementasi dan penegakan
yang efektif dari segala ketentuan yang diatur dalam Protokol ini di dalam yurisdiksinya.
2. Negara-Negara Pihak setuju untuk membuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan dalam
Protokol ini diketahui secara luas dan disebarluaskan melalui berbagai sarana yang sesuai,
kepada para orang dewasa dan anak-anak.
3. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk
memastikan bahwa orang-orang di dalam yurisdiksi mereka yang direkrut atau digunakan
dalam peperangan yang bertentangan dengan Protokol ini untuk didemobilisasikan atau
dibebastugaskan. Negara-Negara Pihak harus, jika perlu, menyediakan kepada orang-orang ini
semua bantuan yang sesuai untuk pemulihan fisik dan psikologi dan reintegrasi sosial mereka.
Pasal 7
1. Negara-Negara Pihak harus bekerja sama dalam melaksanakan Protokol ini, termasuk dalam
pencegahan terhadap setiap kegiatan yang bertentangan dengan Protokol ini dan dalam
rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi orang-orang yang menjadi korban dari tindakan-
tindakan vang melanggar Protokol ini, termasuk melalui kerja sama teknik dan bantuan
finansial. Bantuan dan kerja sama tersebut akan dilakukan melalui konsultasi dengan Negara-
Negara Pihak terkait dan organisasi internasional yang relevan.
2. Negara-Negara Pihak yang dalam posisi untuk melakukan hal tersebut harus menyediakan
bantuan tersebut melalui program multilateral, bilateral atau program-program lainnya, atau,
5
antara lain, melalui sebuah dana sukarela yang ditetapkan sesuai dengan aturan Majelis
Umum.
Pasal 8
1. Setiap Negara Pihak harus menyerahkan, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol
ini untuk Negara Pihak tersebut, laporan kepada Komite Hak-Hak Anak yang menyediakan
informasi komprehensif mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi
ketentuan dalam Protokol, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk melaksanakan
ketentuan tentang partisipasi dan rekrutmen.
2. Setelah penyerahan laporan komperehensif, setiap Negara Pihak harus menyertakan dalam
laporan yang mereka serahkan kepada Komite Hak-Hak Anak, sesuai dengan Pasal 44
Konvensi, informasi lebih lanjut berkenaan dengan implementasi dari Protokol. Negara-
Negara Pihak lain dari Protokol harus meyerahkan laporan setiap lima tahun.
3. Komite Hak-Hak Anak dapat meminta dari Negara-Negara Pihak informasi lebih lanjut yang
relevan dengan implementasi Protokol ini.
Pasal 9
1. Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang merupakan pihak dari Konvensi
atau yang telah menandatanganinya.
2. Protokol ini diratifikasi dan terbuka untuk diaksesi oleh setiap Negara. Instrumen ratifikasi
atau aksesi harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Sekretaris Jendral, dalam kapasitasnya sebagai penyimpan Konvensi Hak-Hak Anak dan
Protokol ini, harus memberikan informasi kepada semua Negara Pihak Konvensi dan semua
negara yang telah menandatangani Konvensi dari setiap instrumen deklarasi berdasarkan
Pasal 13.
Pasal 10
1. Protokol ini harus mulai berlaku tiga bulan setelah penyimpanan instrumen kesepuluh dari
ratifikasi atau aksesi.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi Protokol ini atau mengaksesinya setelah mulai berlaku,
Protokol ini harus mulai berlaku satu bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi
atau aksesinya.
PASAL 11
1. Suatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Protokol ini setiap saat melalui pemberitahuan
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang setelah itu harus
menginformasikan Negara Pihak Konvensi lainnya dan semua Negara yang telah
6
menandatangani Konvensi Hak-Hak Anak. Penarikan diri tersebut akan berlaku satu tahun
setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa. Namun, jika, pada tahun berakhirnya penarikan diri tersebut Negara Pihak terlibat
dalam konflik bersenjata, penarikan diri tersebut tidak dapat berlaku sebelum berakhirnya
konflik bersenjata.
2. Penarikan diri tersebut tidak akan berdampak pada bebasnya Negara Pihak tersebut dari
kewajiban-kewajibannya di bawah Protokol berkaitan dengan setiap tindakan yang terjadi
sebelum tanggal penarikan diri berlaku. Tidak juga penarikan diri semacam itu boleh
mengurangi dengan cara apapun pertimbangan yang berlanjut atas segala permasalahan yang
sedang dalam pembahasan Komite sebelum tanggal penarikan diri mulai berlaku.
PASAL 12
Naskah pasal.
PASAL 13
Naskah pasal.
PASAL 3
1
Negara-Negara Pihak harus menaikkan batas usia minimum perekrutan orang secara sukarela
untuk menjadi anggota angkatan bersenjata nasional mereka sebagaimana ditetapkan dalam
PASAL 38
ayat (3) Konvensi Hak-Hak Anak, dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam pasal tersebut dan mengakui bahwa dibawah Konvensi ini orang-orang
yang berusia di bawah 18 tahun berhak untuk memperoleh perlindungan khusus.
2. Setiap Negara Pihak harus menyampaikan sebuah deklarasi yang mengikat sewaktu
meratifikasi atau mengaksesi Protokol ini yang mengatur usia minimum yang diijinkan untuk
perekrutan sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional dan sebuah penjelasan atas
penjaminan yang telah diadopsi yang memastikan bahwa perekrutan tersebut tidak secara
terpaksa atau dipaksakan.
3. Negara-Negara Pihak yang mengijinkan perekrutan sukarela di bawah usia 18 tahun untuk
menjadi anggota angkatan bersenjata nasional harus menjaga penjaminan untuk memastikan,
setidak-tidaknya, bahwa:
a) Perekrutan tersebut sungguh-sungguh secara sukarela;
b) Perekrutan tersebut dilakukan atas persetujuan yang diberitahukan oleh orang tua atau
wali yang sah dari orang tersebut;
c) Orang-orang tersebut sepenuhnya diberitahukan tentang tugas-tugas kemiliteran yang
akan diemban;
d) Orang-orang tersebut menyediakan bukti yang dapat dipercaya mengenai umur mereka
sebelum diterima dan ditugaskan sebagai anggota militer nasional.
4. Negara-Negara Pihak dapat memperkuat deklarasi ini setiap saat melalui pemberitahuan yang
disampaikan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang selanjutnya akan
menginformasikan hal ini kepada seluruh Negara Pihak. Pemberitahuan tersebut akan mulai
berlaku sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Sekretaris Jendral.
5. Persyaratan untuk menaikkan umur dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku untuk sekolah-
sekolah yang dikelola atau berada di bawah kendali angkatan bersenjata Negara-Negara
Pihak, sesuai dengan Pasal 28 dan 29 Konvensi Hak-Hak Anak.
4
PASAL 4
1
Kelompok bersenjata yang bukan merupakan angkatan bersenjata dari sebuah Negara tidak
boleh, dalam keadaan apapun, merekrut atau menggunakan orang di bawah usia 18 tahun
untuk dilibatkan dalam peperangan.
2. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk
mencegah perekrutan dan penggunaan tersebut, termasuk penggunaan tindakan-tindakan
hukum yang diperlukan untuk melarang dan mengkriminalisasi praktek-praktek tersebut.
3. Penerapan pasal ini di bawah Protokol ini tidak akan mempengaruhi status hukum pihak
manapun yang terlibat dalam konflik bersenjata.
Pasal 5
Tidak satu hal pun dalam Protokol ini yang boleh diartikan sebagai ketentuan penghalang dari
hukum nasional Negara Pihak atau instrumen internasional dan hukum humaniter internasional
yang lebih kondusif bagi perwujudan hak-hak anak.
PASAL 6
1
Setiap Negara Pihak harus mengambil segala langkah-langkah hukum, administratif dan
tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan untuk memastikan implementasi dan penegakan
yang efektif dari segala ketentuan yang diatur dalam Protokol ini di dalam yurisdiksinya.
2. Negara-Negara Pihak setuju untuk membuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan dalam
Protokol ini diketahui secara luas dan disebarluaskan melalui berbagai sarana yang sesuai,
kepada para orang dewasa dan anak-anak.
3. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk
memastikan bahwa orang-orang di dalam yurisdiksi mereka yang direkrut atau digunakan
dalam peperangan yang bertentangan dengan Protokol ini untuk didemobilisasikan atau
dibebastugaskan. Negara-Negara Pihak harus, jika perlu, menyediakan kepada orang-orang ini
semua bantuan yang sesuai untuk pemulihan fisik dan psikologi dan reintegrasi sosial mereka.
PASAL 7
1
Negara-Negara Pihak harus bekerja sama dalam melaksanakan Protokol ini, termasuk dalam
pencegahan terhadap setiap kegiatan yang bertentangan dengan Protokol ini dan dalam
rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi orang-orang yang menjadi korban dari tindakan-
tindakan vang melanggar Protokol ini, termasuk melalui kerja sama teknik dan bantuan
finansial. Bantuan dan kerja sama tersebut akan dilakukan melalui konsultasi dengan Negara-
Negara Pihak terkait dan organisasi internasional yang relevan.
2. Negara-Negara Pihak yang dalam posisi untuk melakukan hal tersebut harus menyediakan
bantuan tersebut melalui program multilateral, bilateral atau program-program lainnya, atau,
5
antara lain, melalui sebuah dana sukarela yang ditetapkan sesuai dengan aturan Majelis
Umum.
PASAL 8
1
Setiap Negara Pihak harus menyerahkan, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol
ini untuk Negara Pihak tersebut, laporan kepada Komite Hak-Hak Anak yang menyediakan
informasi komprehensif mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi
ketentuan dalam Protokol, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk melaksanakan
ketentuan tentang partisipasi dan rekrutmen.
2. Setelah penyerahan laporan komperehensif, setiap Negara Pihak harus menyertakan dalam
laporan yang mereka serahkan kepada Komite Hak-Hak Anak, sesuai dengan Pasal 44
Konvensi, informasi lebih lanjut berkenaan dengan implementasi dari Protokol. Negara-
Negara Pihak lain dari Protokol harus meyerahkan laporan setiap lima tahun.
3. Komite Hak-Hak Anak dapat meminta dari Negara-Negara Pihak informasi lebih lanjut yang
relevan dengan implementasi Protokol ini.
PASAL 9
1
Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang merupakan pihak dari Konvensi
atau yang telah menandatanganinya.
2. Protokol ini diratifikasi dan terbuka untuk diaksesi oleh setiap Negara. Instrumen ratifikasi
atau aksesi harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Sekretaris Jendral, dalam kapasitasnya sebagai penyimpan Konvensi Hak-Hak Anak dan
Protokol ini, harus memberikan informasi kepada semua Negara Pihak Konvensi dan semua
negara yang telah menandatangani Konvensi dari setiap instrumen deklarasi berdasarkan
Pasal 13.
Pasal 10
1. Protokol ini harus mulai berlaku tiga bulan setelah penyimpanan instrumen kesepuluh dari
ratifikasi atau aksesi.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi Protokol ini atau mengaksesinya setelah mulai berlaku,
Protokol ini harus mulai berlaku satu bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi
atau aksesinya.
Pasal 11
1. Suatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Protokol ini setiap saat melalui pemberitahuan
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang setelah itu harus
menginformasikan Negara Pihak Konvensi lainnya dan semua Negara yang telah
6
menandatangani Konvensi Hak-Hak Anak. Penarikan diri tersebut akan berlaku satu tahun
setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa. Namun, jika, pada tahun berakhirnya penarikan diri tersebut Negara Pihak terlibat
dalam konflik bersenjata, penarikan diri tersebut tidak dapat berlaku sebelum berakhirnya
konflik bersenjata.
2. Penarikan diri tersebut tidak akan berdampak pada bebasnya Negara Pihak tersebut dari
kewajiban-kewajibannya di bawah Protokol berkaitan dengan setiap tindakan yang terjadi
sebelum tanggal penarikan diri berlaku. Tidak juga penarikan diri semacam itu boleh
mengurangi dengan cara apapun pertimbangan yang berlanjut atas segala permasalahan yang
sedang dalam pembahasan Komite sebelum tanggal penarikan diri mulai berlaku.
Pasal 12
1. Suatu Negara Pihak dapat mengusulkan sebuah amendemen dan mengajukannya kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal harus segera setelah itu
mengkomunikasikan usulan amendemen tersebut kepada Negara-Negara Pihak, dengan
permintaan bahwa mereka menandakan apakah mereka mendukung diadakannya sebuah
konferensi Negara-Negara Pihak dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan mengambil
suara atas proposal tersebut. Dalam keadaan di mana, dalam empat bulan sejak tanggal
komunikasi tersebut, setidaknya satu per tiga Negara Pihak menyetujui konferensi tersebut,
Sekretaris Jenderal harus mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-
Bangsa. Setiap amendemen yang diadopsi oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan
memberikan suara pada konferensi harus diserahkan kepada Majelis Umum untuk
persetujuan.
2. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini harus berlaku ketika
telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua per tiga
mayoritas Negara Pihak.
3. Ketika sebuah amandemen berlaku, amendemen tersebut harus mengikat para Negara Pihak
yang menerimanya, Negara Pihak lain yang masih terikat oleh ketentuan-ketentuan Protokol
ini, dan semua amendemen sebelumnya yang telah mereka terima.
Pasal 13
1. Protokol ini, yang teks berbahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama
otentiknya, harus disimpan dalam arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan salinan resmi Protokol ini
kepada semua Negara Pihak Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani
Konvensi.