UU NOMOR 10 TAHUN 2013

PENGESAHAN ROTTERDAM CONVENTION ON THE PRIOR INFORMED CONSENT PROCEDURE FOR CERTAIN HAZARDOUS CHEMICALS AND PESTICIDES IN INTERNATIONAL TRADE (KONVENSI ROTTERDAM TENTANG PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1)
Mengesahkan
Rotterdam
Convention
on
the
Prior
Informed Consent Procedure for Certain Hazardous
Chemicals
and
Pesticides
in
International
Trade
(Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas
Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida
Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional).
(2)
Salinan naskah asli pengesahan Rotterdam Convention
on the Prior Informed Consent Procedure for Certain
Hazardous Chemicals and Pesticides in International
Trade
(Konvensi
Rotterdam
tentang
Prosedur
Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan
Kimia
dan
Pestisida
Berbahaya
Tertentu
dalam
Perdagangan Internasional) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.