PASAL 1
Pasal 1
(1)
Mengesahkan
Rotterdam
Convention
on
the
Prior
Informed Consent Procedure for Certain Hazardous
Chemicals
and
Pesticides
in
International
Trade
(Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas
Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida
Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional).
(2)
Salinan naskah asli pengesahan Rotterdam Convention
on the Prior Informed Consent Procedure for Certain
Hazardous Chemicals and Pesticides in International
Trade
(Konvensi
Rotterdam
tentang
Prosedur
Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan
Kimia
dan
Pestisida
Berbahaya
Tertentu
dalam
Perdagangan Internasional) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(1)
Mengesahkan
Rotterdam
Convention
on
the
Prior
Informed Consent Procedure for Certain Hazardous
Chemicals
and
Pesticides
in
International
Trade
(Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas
Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida
Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional).
(2)
Salinan naskah asli pengesahan Rotterdam Convention
on the Prior Informed Consent Procedure for Certain
Hazardous Chemicals and Pesticides in International
Trade
(Konvensi
Rotterdam
tentang
Prosedur
Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan
Kimia
dan
Pestisida
Berbahaya
Tertentu
dalam
Perdagangan Internasional) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.