PASAL 1
(1) Mengesahkan Nagoya Protocol on Access to Genetic
Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits
Arising from Their Utilization to the Convention on
Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses
pada
Sumber
Daya
Genetik
dan
Pembagian
Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari
Pemanfaatannya
atas
Konvensi
Keanekaragaman
Hayati).
(2) Salinan naskah asli pengesahan Nagoya Protocol on
Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable
Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the
Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang
Akses
pada
Sumber
Daya
Genetik
dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang
Timbul
dari
Pemanfaatannya
atas
Konvensi
Keanekaragaman Hayati) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits
Arising from Their Utilization to the Convention on
Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses
pada
Sumber
Daya
Genetik
dan
Pembagian
Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari
Pemanfaatannya
atas
Konvensi
Keanekaragaman
Hayati).
(2) Salinan naskah asli pengesahan Nagoya Protocol on
Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable
Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the
Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang
Akses
pada
Sumber
Daya
Genetik
dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang
Timbul
dari
Pemanfaatannya
atas
Konvensi
Keanekaragaman Hayati) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.