UU NOMOR 11 TAHUN 2013

PENGESAHAN NAGOYA PROTOCOL ON ACCESS TO GENETIC RESOURCES AND THE FAIR AND EQUITABLE SHARING OF BENEFITS ARISING FROM THEIR UTILIZATION TO THE CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL NAGOYA TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN YANG ADIL DAN SEIMBANG YANG TIMBUL DARI PEMANFAATANNYA ATAS KONVENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Nagoya Protocol on Access to Genetic
Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits
Arising from Their Utilization to the Convention on
Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses
pada
Sumber
Daya
Genetik
dan
Pembagian
Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari
Pemanfaatannya
atas
Konvensi
Keanekaragaman
Hayati).
(2) Salinan naskah asli pengesahan Nagoya Protocol on
Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable
Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the
Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang
Akses
pada
Sumber
Daya
Genetik
dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang
Timbul
dari
Pemanfaatannya
atas
Konvensi
Keanekaragaman Hayati) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.