Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang. 4. Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari, Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Kepulauan. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Kepulauan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Konawe Kepulauan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Wawonii Barat;
b. Kecamatan Wawonii Utara;
c. Kecamatan Wawonii Timur Laut;
d. Kecamatan Wawonii Timur;
e. Kecamatan Wawonii Tenggara;
f. Kecamatan Wawonii Selatan; dan
g. Kecamatan Wawonii Tengah.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Konawe
Kepulauan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Konawe
dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Wawonii;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Wawonii.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Konawe Kepulauan.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Ibu Kota Kabupaten Konawe Kepulauan berkedudukan di
Langara Kecamatan Wawonii Barat.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Konawe Kepulauan mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Kepulauan, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Konawe Kepulauan.
(2) Sebelum
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Konawe Kepulauan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Konawe Kepulauan dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta
unsur
perangkat
daerah
yang
lain
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Konawe Kepulauan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan
keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe.
BAB V
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati
Konawe
bersama
Penjabat
Bupati
Konawe
Kepulauan mengatur dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe.
(2)
Pemindahan
personel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Konawe
Kepulauan.
(5)
Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Kepulauan.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe
Kepulauan,
dibebankan
pada
anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Konawe yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan yang berada dalam wilayah Kabupaten
Konawe Kepulauan;
b. Badan
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Konawe yang
kedudukan,
kegiatan,
dan
lokasinya
berada
di
Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. utang piutang Kabupaten Konawe yang kegunaannya
untuk
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
menjadi
tanggung jawab Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Konawe Kepulauan.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur
Sulawesi
Tenggara
selaku
wakil
Pemerintah
wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Konawe Kepulauan berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
sebesar
Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Konawe Kepulauan.
(4)
Apabila
Kabupaten
Konawe
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten Konawe untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan.
(5)
Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
(6)
Penjabat
Bupati
Konawe
Kepulauan
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Konawe.
(7) Penjabat
Bupati
Konawe
Kepulauan
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 17
Penjabat Bupati Konawe Kepulauan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Konawe Kepulauan dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah
bersama
Gubernur
Sulawesi
Tenggara
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
sesuai
peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
berdasarkan
hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Konawe
Kepulauan
menyusun
Rancangan
Peraturan
Bupati
tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum
Bupati
Konawe
Kepulauan
bersama
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Konawe Kepulauan
menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Konawe sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku di Kabupaten Konawe Kepulauan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Konawe Kepulauan harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (, ); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara () menjadi Undang-Undang (, ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, );
6. Undang-Undang 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, ); 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (, );
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang. 4. Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari, Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Kepulauan. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Kepulauan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Konawe Kepulauan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Wawonii Barat;
b. Kecamatan Wawonii Utara;
c. Kecamatan Wawonii Timur Laut;
d. Kecamatan Wawonii Timur;
e. Kecamatan Wawonii Tenggara;
f. Kecamatan Wawonii Selatan; dan
g. Kecamatan Wawonii Tengah.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Wawonii; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Wawonii. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Konawe Kepulauan berkedudukan di Langara Kecamatan Wawonii Barat. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe Kepulauan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Kepulauan, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Konawe Kepulauan.
(2) Sebelum
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Konawe Kepulauan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 12 Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Konawe Kepulauan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Konawe Kepulauan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe. BAB V BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe Kepulauan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Kepulauan. (5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Kepulauan. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Konawe yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. Badan
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Konawe yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. utang piutang Kabupaten Konawe yang kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Kepulauan. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 15 (1) Kabupaten Konawe Kepulauan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan. (4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Konawe untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. (6) Penjabat Bupati Konawe Kepulauan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.
(7) Penjabat Bupati Konawe Kepulauan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pasal 17 Pasal 17 Penjabat Bupati Konawe Kepulauan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Konawe Kepulauan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Konawe Kepulauan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 Sebelum Bupati Konawe Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Konawe Kepulauan menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Konawe sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Konawe Kepulauan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Konawe Kepulauan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.