PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
5. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya diubah, dan ditambahkan 5 (lima) huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, sehingga Pasal 3 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dengan dimasukannya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana Tata Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
(1) Bupati Sorong bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Moraid kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(2) Bupati Manokwari bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(3) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi dan dikoordinasi oleh Gubernur Papua Barat.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(6) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(7) Gaji
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw;
b. Badan Usaha Milik Daerah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw;
c. utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Tambrauw; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(9) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah menyelesaikan penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
7. Di antara
7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014 tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir masa jabatan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
5. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya diubah, dan ditambahkan 5 (lima) huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, sehingga Pasal 3 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dengan dimasukannya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana Tata Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
(1) Bupati Sorong bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Moraid kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(2) Bupati Manokwari bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(3) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi dan dikoordinasi oleh Gubernur Papua Barat.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(6) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(7) Gaji
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw;
b. Badan Usaha Milik Daerah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw;
c. utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Tambrauw; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(9) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah menyelesaikan penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
7. Di antara
7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014 tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir masa jabatan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.