UU NOMOR 14 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

5. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya diubah, dan ditambahkan 5 (lima) huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, sehingga Pasal 3 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Distrik Fef;

b. Distrik Miyah;

c. Distrik Yembun;

d. Distrik Kwoor;

e. Distrik Sausapor;

f. Distrik Abun;

g. Distrik Amberbaken;

h. Distrik Kebar;

i. Distrik Senopi;

j. Distrik Mubrani; dan

k. Distrik Moraid.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw.

5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dengan dimasukannya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana Tata Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A

(1) Bupati Sorong bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Moraid kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

(2) Bupati Manokwari bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

(3) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(4) Pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi dan dikoordinasi oleh Gubernur Papua Barat.

(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.

(6) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.

(7) Gaji

(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang milik dan/atau yang dikuasai, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw;

b. Badan Usaha Milik Daerah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw;

c. utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Tambrauw; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.

(9) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah menyelesaikan penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.

7. Di antara

7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A

(1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014 tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir masa jabatan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

5. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya diubah, dan ditambahkan 5 (lima) huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, sehingga Pasal 3 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten
Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid.

(2) Cakupan
wilayah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dan
Kabupaten
Manokwari
dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

4. Ketentuan
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan ayat (2) diubah,
sehingga Pasal 5 dan penjelasannya berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 5

(1) Kabupaten
Tambrauw
mempunyai
batas-batas
wilayah:
a. sebelah
utara
berbatasan
dengan
Samudera
Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki,
Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari
dan
Kampung
Meifowoska
Distrik
Testega
Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung
Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat Distrik
Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten
Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona
Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Kampung
Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala
Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri
paling
lambat
5
(lima)
tahun
sejak
diresmikannya Kabupaten Tambrauw.

5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6A

Dengan
dimasukannya
Distrik
Amberbaken,
Distrik
Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten
Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong
menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana
Tata
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14A

(1) Bupati
Sorong
bersama
Bupati
Tambrauw
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan
personel,
penyerahan
aset,
dan
dokumen
Distrik
Moraid
kepada
Pemerintah
Kabupaten Tambrauw.

(2) Bupati
Manokwari
bersama
Bupati
Tambrauw
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan
personel,
penyerahan
aset,
dan
dokumen Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani kepada Pemerintah
Kabupaten Tambrauw.

(3) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling
lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

(4) Pemindahan
personel,
penyerahan
aset,
dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) difasilitasi dan dikoordinasi oleh Gubernur
Papua Barat.

(5) Penyerahan
aset
dan
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

(6) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas
dan
kemampuannya
diperlukan
oleh
Kabupaten Tambrauw.

(7) Gaji
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Tambrauw
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai, baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan
oleh
Pemerintah
Kabupaten
Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten
Tambrauw;
b. Badan Usaha Milik Daerah yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Tambrauw;
c. utang
piutang
yang
kegunaannya
untuk
Kabupaten Tambrauw; dan
d. dokumen
dan
arsip
yang
karena
sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.

(9) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen tidak diselesaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur
Papua Barat selaku wakil Pemerintah menyelesaikan
penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(10) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan
aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat
kepada Menteri Dalam Negeri.

7. Di antara
7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19A

(1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten
Sorong,
Kabupaten
Manokwari,
dan
Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014
tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir
masa jabatan.

(2) Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir
masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20A

Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.