UU NOMOR 15 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2013 (,
) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 3
diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013
diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. PNBP; dan
c. penerimaan hibah.

(2) Penerimaan
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.148.364.681.288.000,00 (satu kuadriliun seratus
empat puluh delapan triliun tiga ratus enam puluh empat
miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus
delapan puluh delapan ribu rupiah).
(3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp349.156.712.456.000,00 (tiga
ratus empat puluh sembilan triliun seratus lima puluh
enam miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima
puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00
(empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2013
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
diperkirakan
sebesar
Rp1.502.005.024.993.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan
ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (4) Pasal 4
diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. pendapatan pajak dalam negeri; dan
b. pendapatan pajak perdagangan internasional.
(2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.099.943.585.138.000,00 (satu kuadriliun sembilan
puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh lima juta seratus tiga
puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan
a. pendapatan
pajak
penghasilan
sebesar
Rp538.759.856.000.000,00 (lima ratus tiga puluh
delapan triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar
delapan ratus lima puluh enam juta rupiah).
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar
Rp423.708.254.749.000,00 (empat ratus dua puluh
tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima
puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah);
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp27.343.800.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga
ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta
rupiah);
d. pendapatan cukai sebesar Rp104.729.689.950.000,00
(seratus empat triliun tujuh ratus dua puluh sembilan
miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. pendapatan
pajak
lainnya
sebesar
Rp5.401.984.439.000,00 (lima triliun empat ratus satu
miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat
ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Pendapatan
pajak
perdagangan
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan sebesar Rp48.421.096.150.000,00 (empat
puluh delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar
sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan
bea
masuk
sebesar
Rp30.811.680.000.000,00 (tiga puluh triliun delapan
ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh juta
rupiah); dan
b. pendapatan
bea
keluar
sebesar
Rp17.609.416.150.000,00 (tujuh belas triliun enam
ratus sembilan miliar empat ratus enam belas juta
seratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan penjelasan
ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp203.730.029.745.000,00 (dua ratus tiga triliun tujuh
ratus tiga puluh miliar dua puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas) sebesar Rp180.610.400.000.000,00
(seratus delapan puluh triliun enam ratus sepuluh
miliar empat ratus juta rupiah); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas
bumi
(SDA
nonmigas)
sebesar
Rp23.119.629.745.000,00 (dua puluh tiga triliun
seratus sembilan belas miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu
rupiah).
(3) Bagian
Pemerintah
atas
laba
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp36.456.490.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat
ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan
puluh juta rupiah).
(4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.

(5) PNBP
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp85.471.466.267.000,00
(delapan puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh satu
miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus
enam puluh tujuh ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diperkirakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00
(dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh
delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat
ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat
ini.

4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri
atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh
delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua
ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(3) Anggaran
(3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp529.362.920.963.000,00
(lima
ratus
dua
puluh
sembilan triliun tiga ratus enam puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus enam
puluh tiga ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:
a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran
2013
menurut
organisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan
menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dirinci lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

6. Ketentuan
6. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1)
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG
tabung
3
(tiga)
kilogram
dan
liquefied
gas
for
vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar
Rp199.850.000.000.000,00
(seratus
sembilan
puluh
sembilan triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah).
(2)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan
sebesar
Rp99.979.720.000.000,00
(sembilan
puluh
sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan
miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
(3)
Subsidi
pangan
dalam
Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan sebesar Rp21.497.380.000.000,00 (dua
puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh
miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(4)
Subsidi
pupuk
dalam
Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan sebesar Rp17.932.656.014.000,00 (tujuh
belas triliun sembilan ratus tiga puluh dua miliar enam
ratus lima puluh enam juta empat belas ribu rupiah).
(5)
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan
sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat
ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta
delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(6)
Subsidi
dalam
rangka
kewajiban
pelayanan
umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan
sebesar
Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua
puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus
tiga puluh tiga ribu rupiah).
(7)
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran
2013
diperkirakan
sebesar
Rp1.248.543.000.000,00
(satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima
ratus empat puluh tiga juta rupiah).

(8) Subsidi
(8)
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan
sebesar
Rp4.635.500.000.000,00 (empat triliun enam ratus tiga
puluh lima miliar lima ratus juta rupiah).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi
pada
tahun
anggaran
berjalan
untuk
mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro,
dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan
kemampuan keuangan negara.

7. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1)
Untuk
kelancaran
upaya
penanggulangan
lumpur
Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat
digunakan untuk:
a. pelunasan
pembayaran
pembelian
tanah
dan
bangunan di luar peta area terdampak pada tiga
desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan
Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di
tiga
kelurahan
(Kelurahan
Siring,
Kelurahan
Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
b. bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga
(Kelurahan
Mindi,
Kelurahan
Gedang,
Desa
Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa
Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa
Ketapang, dan Kelurahan Porong).

(2) Dalam
(2)
Dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian
dan
kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul
lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan
pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan
mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk
di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali
Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali
Porong)
dengan
pagu
paling
tinggi
sebesar
Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar
rupiah).

8. Ketentuan Pasal 11 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal
11 ayat (1) huruf a angka 2 sehingga penjelasan Pasal 11
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal
demi pasal undang-undang ini.

9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga
Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp445.531.465.397.000,00
(empat ratus empat puluh lima triliun lima ratus tiga
puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga
ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima
puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu
rupiah).
10. Ketentuan
10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan penjelasan ayat (13)
Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp102.695.033.232.000,00
(seratus dua triliun enam ratus sembilan puluh lima
miliar tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan
sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas
triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima
ribu rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan
penjumlahan
antara
Penerimaan
Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:
a. DBH;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c. subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga
puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan
rincian:
a. DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
b. DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf
b
dialokasikan
kepada
Kabupaten
daerah
tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Infrastruktur
Pendidikan
sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
b. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
c. Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen); dan
d. Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3%
(tiga persen).
(9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan
dalam
Tahun
Anggaran
2013
tidak
mencukupi
kebutuhan
penyaluran
atau
realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
menyalurkan
alokasi
DBH
berdasarkan
realisasi
penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Dalam
(10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum
dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya
daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa
penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam
rekening Pemerintah.
(11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013.
(12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
ayat ini.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Anggaran
Pendidikan
diperkirakan
sebesar
Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima
triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh
juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%
(dua
puluh
koma
nol
persen),
yang
merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara
sebesar
Rp1.726.191.299.253.000,00
(satu
kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Ketentuan
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan penjelasan ayat (3) Pasal 17
diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),
lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga
dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran
yang diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00
(dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan
puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta
dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai
dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan
Anggaran
Tahun
Anggaran
2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. pembiayaan
dalam
negeri
diperkirakan
sebesar
Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh
satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta
lima puluh tiga ribu rupiah); dan
b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar
negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun
delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan
ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga
ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013
diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. PNBP; dan
c. penerimaan hibah.

(2) Penerimaan
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.148.364.681.288.000,00 (satu kuadriliun seratus
empat puluh delapan triliun tiga ratus enam puluh empat
miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus
delapan puluh delapan ribu rupiah).
(3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp349.156.712.456.000,00 (tiga
ratus empat puluh sembilan triliun seratus lima puluh
enam miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima
puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00
(empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2013
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
diperkirakan
sebesar
Rp1.502.005.024.993.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan
ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (4) Pasal 4
diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. pendapatan pajak dalam negeri; dan
b. pendapatan pajak perdagangan internasional.
(2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.099.943.585.138.000,00 (satu kuadriliun sembilan
puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh lima juta seratus tiga
puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan
a. pendapatan
pajak
penghasilan
sebesar
Rp538.759.856.000.000,00 (lima ratus tiga puluh
delapan triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar
delapan ratus lima puluh enam juta rupiah).
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar
Rp423.708.254.749.000,00 (empat ratus dua puluh
tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima
puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah);
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp27.343.800.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga
ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta
rupiah);
d. pendapatan cukai sebesar Rp104.729.689.950.000,00
(seratus empat triliun tujuh ratus dua puluh sembilan
miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. pendapatan
pajak
lainnya
sebesar
Rp5.401.984.439.000,00 (lima triliun empat ratus satu
miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat
ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Pendapatan
pajak
perdagangan
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan sebesar Rp48.421.096.150.000,00 (empat
puluh delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar
sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan
bea
masuk
sebesar
Rp30.811.680.000.000,00 (tiga puluh triliun delapan
ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh juta
rupiah); dan
b. pendapatan
bea
keluar
sebesar
Rp17.609.416.150.000,00 (tujuh belas triliun enam
ratus sembilan miliar empat ratus enam belas juta
seratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan penjelasan
ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp203.730.029.745.000,00 (dua ratus tiga triliun tujuh
ratus tiga puluh miliar dua puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas) sebesar Rp180.610.400.000.000,00
(seratus delapan puluh triliun enam ratus sepuluh
miliar empat ratus juta rupiah); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas
bumi
(SDA
nonmigas)
sebesar
Rp23.119.629.745.000,00 (dua puluh tiga triliun
seratus sembilan belas miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu
rupiah).
(3) Bagian
Pemerintah
atas
laba
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp36.456.490.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat
ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan
puluh juta rupiah).
(4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.

(5) PNBP
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp85.471.466.267.000,00
(delapan puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh satu
miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus
enam puluh tujuh ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diperkirakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00
(dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh
delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat
ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat
ini.

4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri
atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh
delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua
ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(3) Anggaran
(3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp529.362.920.963.000,00
(lima
ratus
dua
puluh
sembilan triliun tiga ratus enam puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus enam
puluh tiga ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:
a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran
2013
menurut
organisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan
menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dirinci lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

6. Ketentuan
6. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1)
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG
tabung
3
(tiga)
kilogram
dan
liquefied
gas
for
vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar
Rp199.850.000.000.000,00
(seratus
sembilan
puluh
sembilan triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah).
(2)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan
sebesar
Rp99.979.720.000.000,00
(sembilan
puluh
sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan
miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
(3)
Subsidi
pangan
dalam
Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan sebesar Rp21.497.380.000.000,00 (dua
puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh
miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(4)
Subsidi
pupuk
dalam
Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan sebesar Rp17.932.656.014.000,00 (tujuh
belas triliun sembilan ratus tiga puluh dua miliar enam
ratus lima puluh enam juta empat belas ribu rupiah).
(5)
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan
sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat
ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta
delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(6)
Subsidi
dalam
rangka
kewajiban
pelayanan
umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan
sebesar
Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua
puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus
tiga puluh tiga ribu rupiah).
(7)
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran
2013
diperkirakan
sebesar
Rp1.248.543.000.000,00
(satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima
ratus empat puluh tiga juta rupiah).

(8) Subsidi
(8)
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
2013
diperkirakan
sebesar
Rp4.635.500.000.000,00 (empat triliun enam ratus tiga
puluh lima miliar lima ratus juta rupiah).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi
pada
tahun
anggaran
berjalan
untuk
mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro,
dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan
kemampuan keuangan negara.

7. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1)
Untuk
kelancaran
upaya
penanggulangan
lumpur
Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat
digunakan untuk:
a. pelunasan
pembayaran
pembelian
tanah
dan
bangunan di luar peta area terdampak pada tiga
desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan
Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di
tiga
kelurahan
(Kelurahan
Siring,
Kelurahan
Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
b. bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga
(Kelurahan
Mindi,
Kelurahan
Gedang,
Desa
Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa
Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa
Ketapang, dan Kelurahan Porong).

(2) Dalam
(2)
Dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian
dan
kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul
lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan
pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan
mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk
di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali
Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali
Porong)
dengan
pagu
paling
tinggi
sebesar
Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar
rupiah).

8. Ketentuan Pasal 11 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal
11 ayat (1) huruf a angka 2 sehingga penjelasan Pasal 11
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal
demi pasal undang-undang ini.

9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga

PASAL 13

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp445.531.465.397.000,00
(empat ratus empat puluh lima triliun lima ratus tiga
puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga
ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima
puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu
rupiah).
10. Ketentuan
10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan penjelasan ayat (13)

PASAL 14

diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp102.695.033.232.000,00
(seratus dua triliun enam ratus sembilan puluh lima
miliar tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan
sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas
triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima
ribu rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan
penjumlahan
antara
Penerimaan
Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:
a. DBH;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c. subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga
puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan
rincian:
a. DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
b. DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf
b
dialokasikan
kepada
Kabupaten
daerah
tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Infrastruktur
Pendidikan
sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
b. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
c. Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen); dan
d. Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3%
(tiga persen).
(9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan
dalam
Tahun
Anggaran
2013
tidak
mencukupi
kebutuhan
penyaluran
atau
realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
menyalurkan
alokasi
DBH
berdasarkan
realisasi
penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Dalam
(10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum
dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya
daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa
penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam
rekening Pemerintah.
(11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013.
(12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
ayat ini.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga

PASAL 16

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Anggaran
Pendidikan
diperkirakan
sebesar
Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima
triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh
juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%
(dua
puluh
koma
nol
persen),
yang
merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara
sebesar
Rp1.726.191.299.253.000,00
(satu
kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Ketentuan
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan penjelasan ayat (3) Pasal 17
diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 17

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp224. 000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp241. 000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta lima puluh tiga ribu rupiah); dan

b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp16. 000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.