Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Kabupaten
4. Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, jo. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan Rupit;
b. Kecamatan Rawas Ulu;
c. Kecamatan Nibung;
d. Kecamatan Rawas Ilir;
e. Kecamatan Karang Dapo;
f. Kecamatan
f.
Kecamatan Karang Jaya; dan
g. Kecamatan Ulu Rawas.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Musi
Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian,
Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan
Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban,
Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan
Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan
Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya,
Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku
Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan
Sumber Harta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari,
Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga
Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru,
Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas;
dan
d. Sebelah
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas
Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong
Kecamatan
Topos
Kabupaten
Lebong
Provinsi
Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Musi Rawas Utara.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi
Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di
Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.
BAB III
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
mencakup
urusan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Musi Rawas Utara.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama egawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi
Rawas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
dibentuk
perangkat
daerah
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis
daerah,
serta
unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan
daerah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Musi Rawas Utara
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan
keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas
Utara
mengatur
dan
melaksanakan
pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi
Rawas dan Bupati Musi Rawas.
(2) Pemindahan
(2) Pemindahan
personel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi
Rawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Musi
Rawas
Utara,
dibebankan
pada
anggaran
pendapatan
dan
belanja
dari
asal
satuan
kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten
Musi Rawas Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
c. utang
piutang
Kabupaten
Musi
Rawas
yang
kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas
Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(8) Dalam
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai
dilaksanakan
oleh
Bupati
Musi
Rawas,
Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan
kesanggupannya
memberikan
hibah
berupa
uang
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
sebesar
Rp5.000.000.000,00
(lima
miliar
rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil
Bupati
Musi
Rawas
Utara
pertama
kali
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan
bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas
Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Musi Rawas Utara.
(4) Apabila
Kabupaten
Musi
Rawas
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten
Musi
Rawas
untuk
diberikan
kepada
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Musi
Rawas.
(7) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 17
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah
bersama
Gubernur
Sumatera
Selatan
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai
peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
berdasarkan
hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi
Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan
Peraturan
Bupati
Musi
Rawas
Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum
Bupati
Musi
Rawas
Utara
bersama
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Musi Rawas
Utara menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Musi Rawas sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Musi Rawas
Utara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52), sebagai Undang-Undang (, ); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 () dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 () tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (, ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );
5. Undang-Undang 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, ); 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, ); 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (, ); 9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Kabupaten
4. Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, jo. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Rupit;
b. Kecamatan Rawas Ulu;
c. Kecamatan Nibung;
d. Kecamatan Rawas Ilir;
e. Kecamatan Karang Dapo;
f. Kecamatan f. Kecamatan Karang Jaya; dan
g. Kecamatan Ulu Rawas.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian, Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban, Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya, Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan Sumber Harta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari, Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru, Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas; dan
d. Sebelah
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit. BAB III BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Musi Rawas Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Musi Rawas Utara.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama egawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Musi Rawas Utara paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.
(2) Pemindahan
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara;
c. utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(8) Dalam
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(4) Apabila Kabupaten Musi Rawas tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Musi Rawas untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Musi Rawas.
(7) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan. Pasal 17 Pasal 17 Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 Sebelum Bupati Musi Rawas Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Musi Rawas Utara menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Musi Rawas sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Musi Rawas Utara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.