Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
4. Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB II ASAS, CIRI, DAN SIFAT
PASAL 2
BAB II: ASAS, CIRI, DAN SIFAT
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 3
BAB II: ASAS, CIRI, DAN SIFAT
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan
kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
PASAL 4
BAB II: ASAS, CIRI, DAN SIFAT
Ormas
bersifat
sukarela,
sosial,
mandiri,
nirlaba,
dan
demokratis.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
PASAL 5
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Ormas bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa;
d. melestarikan
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan
budaya yang hidup dalam masyarakat;
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan
toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa; dan
h. mewujudkan tujuan negara.
PASAL 6
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Ormas berfungsi sebagai sarana:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota
dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan
tujuan organisasi;
c. penyalur aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PASAL 7
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART
masing-masing.
(2) Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
PASAL 8
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Ormas memiliki lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; atau
c. kabupaten/kota.
BAB IV
BAB IV
PENDIRIAN
PASAL 9
BAB IV: PENDIRIAN
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau
lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
PASAL 10
BAB IV: PENDIRIAN
(1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat
berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tidak berbasis anggota.
PASAL 11
BAB IV: PENDIRIAN
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas
berbadan
hukum
perkumpulan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis
anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis
anggota.
PASAL 12
BAB IV: PENDIRIAN
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi
persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD dan ART;
b. program
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat
pernyataan
tidak
sedang
dalam
sengketa
kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pengesahan
sebagai
badan
hukum
perkumpulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
badan
hukum
perkumpulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.
PASAL 13
BAB IV: PENDIRIAN
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB IV: PENDIRIAN
(1) Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas
dapat membentuk suatu wadah berhimpun.
(2) Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-
undang.
BAB V
BAB V
PENDAFTARAN
PASAL 15
BAB V: PENDAFTARAN
(1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah
mendapatkan pengesahan badan hukum.
(2) Pendaftaran
Ormas
berbadan
hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan
surat keterangan terdaftar.
PASAL 16
BAB V: PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran
Ormas
yang
tidak
berbadan
hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
(2) Pendaftaran
Ormas
yang
tidak
berbadan
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi;
atau
c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup
kabupaten/kota.
PASAL 17
BAB V: PENDAFTARAN
Pasal 17
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan
verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
dokumen
pendaftaran.
(2) Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meminta
Ormas
pemohon
untuk
melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
penyampaian
ketidaklengkapan dokumen permohonan.
(3) Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
PASAL 18
BAB V: PENDAFTARAN
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan
pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.
(2) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh camat atau sebutan lain.
(3) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. nama dan alamat organisasi;
b. nama pendiri;
c. tujuan dan kegiatan; dan
d. susunan pengurus.
PASAL 19
BAB V: PENDAFTARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 20
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan
lambang
Ormas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan
dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka
pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
PASAL 21
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. BAB VII BAB VII ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN Bagian Kesatu Organisasi
PASAL 22
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Kesatu - Organisasi
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
PASAL 23
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Kesatu - Organisasi
Ormas lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di
seluruh Indonesia.
PASAL 24
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Kesatu - Organisasi
Ormas lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling
sedikit
25%
(dua
puluh
lima
persen)
dari
jumlah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
PASAL 25
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Kesatu - Organisasi
Ormas lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan
paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan.
PASAL 26
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Kesatu - Organisasi
Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di
luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Kesatu - Organisasi
Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Republik
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Kedudukan
PASAL 28
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD. Bagian Ketiga Kepengurusan
PASAL 29
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Ketiga - Kepengurusan
(1) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara
musyawarah dan mufakat.
(2) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.
(3) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab
atas pengelolaan Ormas.
PASAL 30
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Ketiga - Kepengurusan
(1) Struktur
kepengurusan,
sistem
pergantian,
hak
dan
kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal
lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam
AD dan/atau ART.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan
kepengurusan
yang
baru
diberitahukan
kepada
kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
dalam
jangka
waktu
paling
lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan
kepengurusan.
PASAL 31
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Ketiga - Kepengurusan
Pasal 31
(1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari
kepengurusan
tidak
dapat
membentuk
kepengurusan
dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
(2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
membentuk
kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama,
keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama
tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
PASAL 32
BAB VII: ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN | Bagian Ketiga - Kepengurusan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
struktur
organisasi,
kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau
ART.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
PASAL 33
BAB VIII: KEANGGOTAAN
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota
Ormas.
(2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
PASAL 34
BAB VIII: KEANGGOTAAN
(1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang
sama.
(2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD
dan/atau ART.
BAB IX
BAB IX
AD DAN ART ORMAS
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 35
BAB IX: AD DAN ART ORMAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar
wajib memiliki AD dan ART.
(2) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan
internal; dan
h. pembubaran organisasi.
Bagian Kedua
Perubahan AD dan ART Ormas
PASAL 36
BAB IX: AD DAN ART ORMAS | Bagian Kedua - Perubahan AD dan ART Ormas
(1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi
pengambilan keputusan Ormas.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak terjadinya perubahan AD dan ART.
BAB X
BAB X
KEUANGAN
PASAL 37
BAB X: KEUANGAN
(1) Keuangan Ormas dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan belanja daerah.
(2) Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(3) Dalam
hal
melaksanakan
pengelolaan
keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan
rekening pada bank nasional.
PASAL 38
BAB X: KEUANGAN
(1) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari
iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat
(1)
huruf
a,
Ormas
wajib
membuat
laporan
pertanggungjawaban
keuangan
sesuai
dengan
standar
akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau
ART.
(2) Dalam
hal
Ormas
menghimpun
dan
mengelola
bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
37
ayat
(1)
huruf
b,
Ormas
wajib
mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara
berkala.
(3) Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
BAB XI
BADAN USAHA ORMAS
PASAL 39
BAB XI: BADAN USAHA ORMAS
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan
hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan
badan usaha.
(2) Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.
(3) Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
PEMBERDAYAAN ORMAS
PASAL 40
BAB XII: PEMBERDAYAAN ORMAS
(1) Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
melakukan
pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan
menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
(2) Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah
menghormati
dan
mempertimbangkan
aspek
sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. fasilitasi kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(4) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang
mendukung pemberdayaan Ormas.
(5) Penguatan
(5) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. penguatan manajemen organisasi;
b. penyediaan data dan informasi;
c. pengembangan kemitraan;
d. dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
e. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
f. pemberian penghargaan; dan/atau
g. penelitian dan pengembangan.
(6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan/atau
c. kursus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 41
BAB XII: PEMBERDAYAAN ORMAS
(1) Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau
mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat,
dan/atau swasta.
(2) Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program,
bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
PASAL 42
BAB XII: PEMBERDAYAAN ORMAS
(1) Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk
meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2) Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi
terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
PASAL 43
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas
yang
didirikan
oleh
warga
negara
asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara
asing atau warga negara asing bersama warga negara
Indonesia; atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.
PASAL 44
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
wajib memiliki izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh
pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Pasal 45
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Indonesia;
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang
bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
prinsip berakhir.
PASAL 46
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1) Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah
ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki
perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan
bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan
dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum izin operasional tersebut berakhir.
PASAL 47
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1) Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
hukum
dan
hak
asasi
manusia
setelah
mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
(2) Selain
(2) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum
yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau
warga negara asing bersama warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b
wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut
telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun
berturut-turut;
b. pemegang izin tinggal tetap;
c. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing atau warga negara asing bersama
warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan
harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan
hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
tersebut;
d. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara
dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
e. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas
berbadan
hukum
yayasan
yang
didirikan
tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum
yayasan
yang
didirikan
oleh
badan
hukum
asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c,
wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut
telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun
berturut-turut;
b. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan
hukum asing yang berasal dari pemisahan sebagian
harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal
yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat
pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai
keabsahan harta kekayaan tersebut;
c. salah
c. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara
dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
d. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas
berbadan
hukum
yayasan
yang
didirikan
tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.
PASAL 48
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Dalam
melaksanakan
kegiatannya,
ormas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan
Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atas izin Pemerintah.
PASAL 49
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
PASAL 50
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan
pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 51
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
a. menghormati
kedaulatan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. menghormati
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat
budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan
dana; dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat
melalui media massa berbahasa Indonesia.
PASAL 52
BAB XIII: ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan. BAB XIV PENGAWASAN
PASAL 53
BAB XIV: PENGAWASAN
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan
internal dan eksternal.
(2) Pengawasan
(2) Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang
didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
mekanisme
organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
masyarakat,
Pemerintah,
dan/atau
Pemerintah Daerah.
PASAL 54
BAB XIV: PENGAWASAN
(1) Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas,
setiap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
memiliki pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan
memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi.
(3) Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau
peraturan organisasi.
PASAL 55
BAB XIV: PENGAWASAN
(1) Bentuk
pengawasan
oleh
masyarakat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.
(2) Pengaduan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
PASAL 56
BAB XIV: PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas atau
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB XV
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
PASAL 57
BAB XV: PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
(1) Dalam
hal
terjadi
sengketa
internal
Ormas,
Ormas
berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang
diatur dalam AD dan ART.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi
mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
mediasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
PASAL 58
BAB XV: PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat
ditempuh melalui pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan
upaya hukum kasasi.
(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan perkara dicatat di pengadilan negeri.
(4) Dalam
hal
putusan
pengadilan
negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi,
Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
BAB XVI
LARANGAN
PASAL 59
BAB XVI: LARANGAN
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b. menggunakan
b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4) Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. BAB XVII BAB XVII SANKSI
PASAL 60
BAB XVII: SANKSI
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup
tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif
kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya
persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada
Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 61
BAB XVII: SANKSI
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum.
PASAL 62
BAB XVII: SANKSI
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf a terdiri atas:
a. peringatan tertulis kesatu;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis
tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
mencabut peringatan tertulis dimaksud.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan
peringatan tertulis kedua.
(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan
peringatan tertulis ketiga.
PASAL 63
BAB XVII: SANKSI
(1) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu
sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(2) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua
sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
PASAL 64
BAB XVII: SANKSI
(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan
Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menjatuhkan sanksi berupa:
a. penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau
hibah,
Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah
dapat
menjatuhkan
sanksi
penghentian
sementara
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
PASAL 65
BAB XVII: SANKSI
(1) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara
kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib
meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan
hukum,
Pemerintah
berwenang
menjatuhkan
sanksi
penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam
(3) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara
kegiatan
terhadap
Ormas
lingkup
provinsi
atau
kabupaten/kota,
kepala
daerah
wajib
meminta
pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan
tingkatannya.
PASAL 66
BAB XVII: SANKSI
(1) Sanksi
penghentian
sementara
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Ormas dapat
melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi sanksi penghentian
sementara kegiatan sebelum berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian
sementara kegiatan.
PASAL 67
BAB XVII: SANKSI
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi
sanksi
penghentian
sementara
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan
surat keterangan terdaftar.
(2) Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah
wajib
meminta
pertimbangan
hukum
Mahkamah
Agung
sebelum
menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Mahkamah Agung wajib memberikan pertimbangan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
paling
lama
14
(empat
belas)
hari
terhitung
sejak
diterimanya permintaan pertimbangan hukum.
PASAL 68
BAB XVII: SANKSI
Pasal 68
(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi
penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan
sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
PASAL 69
BAB XVII: SANKSI
(1) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PASAL 70
BAB XVII: SANKSI
(1) Permohonan
pembubaran
Ormas
berbadan
hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke
pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri
sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera
mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai
dengan tanggal pengajuan.
(3) Permohonan
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disertai
bukti
penjatuhan
sanksi
administratif
oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh
Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah,
permohonan
pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.
(5) Pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
pendaftaran permohonan pembubaran Ormas.
(6) Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus
sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat
3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.
(7) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk
membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di
persidangan.
PASAL 71
BAB XVII: SANKSI
(1) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
PASAL 72
BAB XVII: SANKSI
Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran
Ormas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
71
kepada
pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
PASAL 73
BAB XVII: SANKSI
Pasal 73
(1) Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(2) Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya
hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada
pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak putusan diucapkan.
PASAL 74
BAB XVII: SANKSI
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan
pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.
(2) Dalam
hal
pengucapan
putusan
pengadilan
negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh
para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak salinan
putusan diterima secara patut oleh para pihak.
(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan pada pengadilan negeri yang telah memutus
pembubaran Ormas.
(4) Panitera
mencatat
permohonan
kasasi
pada
tanggal
diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera.
(5) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera pengadilan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
dicatat.
PASAL 75
BAB XVII: SANKSI
Pasal 75
(1) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kepada
termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan.
(2) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi
kepada panitera pengadilan paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.
(3) Panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori
kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal
kontra memori kasasi diterima.
(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori
kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara
yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dalam jangka
waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau paling lama
7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.
PASAL 76
BAB XVII: SANKSI
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat
(5)
tidak
terpenuhi,
ketua
pengadilan
negeri
menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung
yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan
memori kasasi.
(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian
memori kasasi.
PASAL 77
BAB XVII: SANKSI
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi
dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
harus
diputus
dalam
jangka
waktu
paling
lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
PASAL 78
BAB XVII: SANKSI
Pasal 78
(1) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada panitera pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan kasasi diputus.
(2) Pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pemohon kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.
PASAL 79
BAB XVII: SANKSI
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 atau Pasal 52, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional;
e. pembekuan izin prinsip;
f. pencabutan izin prinsip; dan/atau
g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 80
BAB XVII: SANKSI
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 78
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi
untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing atau warga negara asing bersama warga
negara Indonesia, atau yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.
PASAL 81
BAB XVII: SANKSI
Pasal 81
(1) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus
Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan
oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus
Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan
oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, pihak yang dirugikan berhak
mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 82
BAB XVII: SANKSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi Ormas,
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, dan
Ormas badan hukum yayasan yang didirikan warga negara
asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 80
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 83
BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:
a. Ormas yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya
Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini;
b. Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad
1870
Nomor
64
tentang
Perkumpulan-Perkumpulan
Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen)
yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia,
tetap
diakui
keberadaan
dan
kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan
pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. surat
c. Surat keterangan terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum
Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir
masa berlakunya; dan
d. ormas yang didirikan oleh warga negara asing, warga negara
asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum
asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 84
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang terkait dengan Ormas, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang Undang ini.
PASAL 85
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 86
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
PASAL 87
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.