Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
4. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
5. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
8. Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
9. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
10. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
11. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
12. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
13. Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
14. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
16. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
18. Sanksi
18. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
19. Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
20. Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
22. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
23. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan
berasaskan:
a. keadilan dan kepastian hukum;
b. keberlanjutan;
c. tanggung jawab negara;
d. partisipasi masyarakat;
e. tanggung
e. tanggung gugat;
f.
prioritas; dan
g. keterpaduan dan koordinasi.
PASAL 3
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera
bagi pelaku perusakan hutan;
b. menjamin
keberadaan
hutan
secara
berkelanjutan
dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak
lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil
hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi
hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
d. meningkatnya
kemampuan
dan
koordinasi
aparat
penegak
hukum
dan
pihak-pihak
terkait
dalam
menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan.
PASAL 4
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan meliputi:
a. pencegahan perusakan hutan;
b. pemberantasan perusakan hutan;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. kerja sama internasional;
f.
pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi.
BAB III
PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
PASAL 5
BAB III: PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan pencegahan perusakan hutan.
PASAL 6
BAB III: PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
Pasal 6
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah
membuat kebijakan berupa:
a. koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan;
b. pemenuhan
kebutuhan
sumber
daya
aparatur
pengamanan hutan;
c. insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga
kelestarian hutan;
d. peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat
geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan;
dan
e. pemenuhan
kebutuhan
sarana
dan
prasarana
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif
dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang
produktif dan teknologi pengolahan.
(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan
melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan
peran serta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu
alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB III: PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat,
badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin
pemanfaatan hutan.
BAB IV
PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 8
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
melakukan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemberantasan
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara
menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik
langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
PASAL 9
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan
hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang
berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
PASAL 10
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara
lain
untuk
diajukan
ke
sidang
pengadilan
guna
penyelesaian secepatnya.
Bagian Kedua
Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
PASAL 11
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
ini
meliputi
kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
(2) Perbuatan
perusakan
hutan
secara
terorganisasi
merupakan
kegiatan
yang
dilakukan
oleh
suatu
kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua)
orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-
sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan
perusakan hutan.
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
tidak
termasuk
kelompok
masyarakat
yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan
yang
melakukan
perladangan
tradisional
dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan
hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(4) Masyarakat
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan
kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan
lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk
tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan
hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 12
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
PASAL 13
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam
kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:
a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri
kanan sungai di daerah rawa;
c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak
sungai;
e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
dan/atau
f.
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi
dan pasang terendah dari tepi pantai.
(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan
strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat
izin khusus dari Menteri.
PASAL 14
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Pasal 14
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu;
dan/atau
b. menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan
kayu yang palsu.
PASAL 15
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen
angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang.
PASAL 16
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil
hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat
keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
(1) Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain
yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
melakukan
kegiatan
penambangan
dan/atau
mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan
tanpa izin Menteri;
b. melakukan
kegiatan
penambangan
di
dalam
kawasan hutan tanpa izin Menteri;
c. mengangkut
dan/atau
menerima
titipan
hasil
tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di
dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan
hasil
tambang
yang
berasal
dari
kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan
tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil
tambang dari kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin.
(2) Setiap
(2) Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya
yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan
tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri
di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut
dan/atau
menerima
titipan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil
kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
PASAL 18
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf e, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b,
huruf c, dan huruf e yang dilakukan oleh badan
hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif
berupa:
a. paksaan pemerintah;
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
penerapan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 19
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Pasal 19
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah
Indonesia dilarang:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
b. ikut serta melakukan atau membantu terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
c. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
d. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah secara langsung
atau tidak langsung;
e. menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
f.
mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/
atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil
penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual
kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar
negeri;
g. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan
mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan
limbahnya;
h. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau
menukarkan uang atau surat berharga lainnya
serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya
atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar
dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah; dan/atau
i.
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari
hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-
olah menjadi harta kekayaan yang sah.
PASAL 20
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Pasal 20
Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, dan/atau
menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung
upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah.
PASAL 21
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap
orang
dilarang
memanfaatkan
kayu
hasil
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
PASAL 22
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau
menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana
pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah.
PASAL 23
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau
ancaman
terhadap
keselamatan
petugas
yang
melakukan
pencegahan
dan
pemberantasan
pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah.
PASAL 24
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan
kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
dan/atau
c. memindahtangankan
atau
menjual
izin
yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali
dengan persetujuan Menteri.
PASAL 25
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana
pelindungan hutan.
PASAL 26
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Pasal 26
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau
menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas
fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang
berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan
perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.
PASAL 27
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16,
17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 28
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Kedua - Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Setiap pejabat dilarang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam
kawasan
hutan
yang
tidak
sesuai
dengan
kewenangannya;
b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan
hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. melindungi
pelaku
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
e. melakukan
permufakatan
untuk
terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
f.
menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan
tanpa hak;
g. dengan
sengaja
melakukan
pembiaran
dalam
melaksanakan tugas; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Penyidikan dan Penuntutan
PASAL 29
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Selain
Penyidik
Pejabat
Polisi
Negara
Republik
Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana.
PASAL 30
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
PPNS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
29
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana
perusakan hutan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa
tindak perusakan hutan;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga
terdapat
barang
bukti,
pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan
terhadap
bahan
dan
barang
hasil
kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana perusakan hutan;
f.
melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;
i. memanggil
i.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j.
membuat dan menandatangani berita acara dan
surat-surat
lain
yang
menyangkut
penyidikan
perkara perusakan hutan; dan
k. memotret dan/atau merekam melalui alat potret
dan/atau alat perekam terhadap orang, barang,
sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat
dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
PASAL 31
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk wilayah kepabeanan.
PASAL 32
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum setelah berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
PASAL 33
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat menggunakan laporan yang berasal dari
masyarakat dan/atau instansi terkait.
PASAL 34
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Berdasarkan
bukti
permulaan
yang
cukup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik
berwenang meminta kepada lembaga penyelenggara
komunikasi untuk:
a. membuka, memeriksa, dan menyita surat atau
kiriman melalui pos serta jasa pengiriman
lainnya yang mempunyai hubungan dengan
pembalakan
liar
yang
sedang
diperiksa;
dan/atau
b. meminta
b. meminta informasi pembicaraan melalui telepon
atau
alat
komunikasi
lain
yang
diduga
digunakan
untuk
mempersiapkan,
merencanakan,
dan
melakukan
perusakan
hutan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua
pengadilan
negeri
setempat
atas
permintaan
penyidik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan
izin
untuk
meminta
informasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya permintaan
dari penyidik.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan
kepada atasan penyidik.
PASAL 35
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan,
penyidik,
penuntut umum, atau hakim berwenang meminta
keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak surat permintaan diterima.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
meminta kepada bank untuk memblokir rekening
simpanan milik tersangka atau terdakwa yang
diduga sebagai hasil pembalakan liar selama proses
penyidikan, penuntunan, dan/atau pemeriksaan
berlangsung.
(5) Dalam
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka
atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup,
atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau
hakim,
pimpinan
bank
harus
mencabut
pemblokiran.
PASAL 36
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Untuk
kepentingan
penyidikan,
penuntutan,
atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang:
a. meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait;
b. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan
penyelidikan atas data keuangan tersangka;
c. meminta
kepada
instansi
yang
terkait
untuk
melarang seseorang berpergian ke luar negeri;
d. menetapkan
seseorang
sebagai
tersangka
dan
dimasukkan
dalam
daftar
pencarian
orang;
dan/atau
e. meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka
untuk memberhentikan sementara tersangka dari
jabatannya.
PASAL 37
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan
meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan/atau
b. alat bukti lain berupa:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. peta.
PASAL 38
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang
yang
diduga
keras
melakukan
tindak
pidana
perusakan hutan berdasarkan bukti permulaan
yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua
puluh empat) jam.
(2) Dalam
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan
langsung
penyidik
dapat
memberi
izin
untuk
memperpanjang penangkapan tersebut untuk paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
PASAL 39
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan
hutan:
a. penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan
berkas perkara kepada penuntut umum paling lama
60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan
dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
b. dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut
umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20
(dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari;
c. penuntut umum wajib melimpahkan perkara ke
pengadilan paling lama 25 (dua puluh lima) hari
terhitung sejak selesai penyidikan;
d. untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor
alam dan geografis atau transportasi dan tingginya
biaya dalam rangka penjagaan dan pengamanan
barang bukti, terhadap barang bukti kayu cukup
dilakukan penyisihan barang bukti yang disertai
dengan berita acara penyisihan barang bukti; dan
e. instansi teknis kehutanan wajib menunjuk ahli
penguji dan pengukur kayu yang diminta penyidik
dengan
mempertimbangkan
kecepatan
untuk
penyidikan.
PASAL 40
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti
hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa
barang bukti temuan maupun barang bukti sitaan,
wajib melakukan penyegelan dan membuat berita
acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, kelompok jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan penyitaan;
c. keterangan
mengenai
pemilik
atau
yang
menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat
penyidik yang melakukan penyitaan.
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan
barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berada di bawah penguasaannya.
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti
temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta
izin
peruntukan
kepada
ketua
pengadilan negeri setempat dalam waktu paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sejak dilakukan penyitaan; dan
c. menyampaikan
tembusan
kepada
kepala
kejaksaan negeri setempat.
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti
sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta izin lelang bagi barang yang mudah
rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat
dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan;
dan
c. menyampaikan
tembusan
kepada
kepala
kejaksaan negeri setempat.
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena
faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat
diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas)
hari.
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau
menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh
penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan diterima.
PASAL 41
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 41
Ketua pengadilan negeri setempat, dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3), wajib menetapkan peruntukan pemanfaatan barang
bukti.
PASAL 42
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan
Pasal 41 dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
a. untuk kepentingan pembuktian perkara;
b. untuk
pemanfaatan
bagi
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk dimusnahkan; dan/atau
d. untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
PASAL 44
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau
hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah
yang
berasal
dari
hutan
konservasi
dimusnahkan,
kecuali
untuk
kepentingan
pembuktian perkara dan penelitian.
(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar
yang
berasal
dari
luar
hutan
konservasi
dimanfaatkan
untuk
kepentingan
publik
atau
kepentingan sosial.
(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang
berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang
karena
dapat
cepat
rusak
atau
biaya
penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Hasil
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai
barang bukti perkara di pengadilan.
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
PASAL 45
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil
tambang beserta sarana prasarana pendukungnya
dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah dapat dilelang dan hasilnya
dimanfaatkan
untuk
kepentingan
publik
atau
kepentingan sosial.
(2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil
tambang beserta sarana prasarana pendukungnya
dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah dapat dilelang karena dapat cepat
rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
(3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun
dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana
pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disimpan di bank Pemerintah sebagai barang bukti
perkara di pengadilan.
(4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
PASAL 46
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah
untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya.
(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur
sampai
selesainya
proses
pemulihan
kawasan
hutan.
(3) Dalam
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dapat memberikan penugasan kepada badan usaha
milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
(4) Barang
bukti
berupa
tambang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan
kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal
atau alat angkut air lainnya dapat digunakan
metode survei daya muat, metode pemeriksaan
pembacaan skala angka kapal, atau metode lain
yang lazim digunakan dalam bidang pelayaran.
(2) Metode
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai
kualifikasi di bidangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang
bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara
peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 49
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada
ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang
bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan
barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa
hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana
prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana
penggunaan
kawasan
hutan
secara
tidak
sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan
ayat (2).
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan
lelang
terhadap
barang
bukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Badan Lelang Negara dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pelaksanaan
lelang
oleh
Badan
Lelang
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan,
dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.
(5) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan
hutan
dilarang
mengikuti
lelang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan
bersertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
PASAL 50
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana
pelaku perusakan hutan.
Paragraf 2
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
PASAL 51
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa
hadirnya terdakwa.
(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa
diumumkan oleh penuntut umum pada papan
pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah,
dan/atau
diberitahukan
kepada
terdakwa
atau
kuasanya.
(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya
hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak putusan dijatuhkan, diumumkan,
atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak
hadir.
PASAL 52
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 52
(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus
oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal
penerimaan
pelimpahan
perkara
dari
penuntut umum.
(2) Dalam
hal
putusan
pengadilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara
perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tinggi.
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan
kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan
diputus dalam jangka waktu paling lama 50 (lima
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
PASAL 53
BAB IV: PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pemeriksaan perkara perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pada pengadilan negeri, dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari satu orang hakim karier di pengadilan negeri setempat dan dua orang hakim ad hoc.
(2) Pengangkatan hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh epublik Indonesia.
(3) Setelah berlakunya Undang-Undang ini ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia harus mengusulkan calon hakim ad hoc yang diangkat melalui Keputusan untuk memeriksa perkara perusakan hutan.
(4) Dalam mengusulkan calon hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib mengumumkan kepada masyarakat.
(5) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc, harus terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dalam bidang kehutanan;
e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan i. melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc. BAB V LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PASAL 54
BAB V: LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unsur Kementerian Kehutanan;
b. unsur Kepolisian Republik Indonesia;
c. unsur Kejaksaan Republik Indonesia; dan
d. unsur lain yang terkait.
(4) Pelaksanaan
(4) Pelaksanaan tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 55
BAB V: LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas menyelenggarakan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga.
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
a. bidang pencegahan;
b. bidang penindakan;
c. bidang hukum dan kerja sama; dan
d. bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur pelaksana.
(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 56
BAB V: LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas:
a. melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
b. melaksanakan
b. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
c. melaksanakan kampanye antiperusakan hutan;
d. membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
e. memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan; f. melakukan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
g. mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 57
BAB V: LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 58
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak atas:
a. lingkungan
a. lingkungan hidup yang baik dan sehat,
termasuk kualitas lingkungan hidup yang
dihasilkan oleh hutan;
b. pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. upaya pemberdayaan masyarakat; dan
e. penyuluhan tentang pentingnya kelestarian
hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, masyarakat berhak:
a. mencari dan memperoleh informasi adanya
dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
b. mendapat
pelayanan
dalam
mencari,
memperoleh,
dan
memberikan
informasi
adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan
dan penyalahgunaan izin kepada penegak
hukum;
c. mencari dan memperoleh informasi terhadap
izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah daerah setempat;
d. menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada penegak hukum;
dan
e. memperoleh pelindungan hukum dalam:
1. melaksanakan
haknya
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
2. proses
penyelidikan,
penyidikan,
dan
persidangan sebagai saksi pelapor, saksi,
atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 59
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian hutan; dan
b. mengelola
hutan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 60
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 60
Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik
lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang
apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan
hutan.
PASAL 61
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
a. membentuk
dan
membangun
jejaring
sosial
gerakan anti perusakan hutan;
b. melibatkan
dan
menjadi
mitra
lembaga
pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan;
c. meningkatkan
kesadaran
tentang
pentingnya
kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan
hutan;
d. memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan
kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan;
e. ikut
serta
melakukan
pengawasan
dalam
penegakan hukum pemberantasan perusakan
hutan; dan/atau
f.
melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan.
PASAL 62
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan
hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di
bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup
serta
organisasi
sosial
kemasyarakatan
dalam
melakukan pendampingan, pelayanan, dan dukungan
kepada masyarakat.
PASAL 63
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 63
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 dilaksanakan
dengan berpegang teguh pada asas atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
PASAL 64
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah
dapat
melakukan
kerja
sama
internasional dengan negara lain dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga
kepentingan nasional.
(2) Kerja
sama
internasional
dalam
rangka
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama bilateral;
b. kerja sama regional; atau
c. kerja sama multilateral.
PASAL 65
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat
dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan
prinsip timbal balik (resiprositas).
PASAL 66
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional
dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau
pencucian kayu tidak sah.
(2) Pemerintah
berkewajiban
melakukan
upaya
pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana
perusakan hutan.
(3) Upaya
(3) Upaya
pengembalian
kerugian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemblokiran atau pembekuan sementara harta
kekayaan dengan tujuan untuk mencegah
dialihkan atau dipindahtangankan agar orang
tertentu atau semua orang tidak berurusan
dengan harta yang telah diperoleh atau
mungkin
telah
diperoleh
dari
kegiatan
perusakan hutan; dan/atau
b. perampasan
hak
atas
kekayaan
atau
keuntungan
yang
telah
diperoleh
atau
mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan
perusakan
hutan
berdasarkan
putusan
pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
PASAL 67
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(2) Kerja
sama
internasional
dalam
rangka
pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan
dalam hal:
a. manajemen
pengelolaan
hutan
yang
berkelanjutan;
b. kerja sama konservasi dan restorasi kawasan
hutan;
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi
legalitas
kayu
yang
diakui
secara
internasional.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi
kerusakan hutan akibat perusakan hutan dan
kelestarian hutan.
PASAL 68
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pemerintah mendorong kerja sama internasional
dalam hal pendanaan dari masyarakat internasional
dan investasi swasta internasional dalam rangka
pencegahan perusakan hutan.
PASAL 69
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 69
(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia melakukan kerja sama internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga keuangan asing, khususnya menyangkut penanganan pemberantasan pembalakan liar.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konvensi, dan kebiasaan internasional yang berlaku secara umum.
PASAL 70
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
perkara
perusakan
hutan,
Pemerintah
dapat
melakukan kerja sama regional dan internasional
melalui forum bilateral atau multilateral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 71
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Kerja sama internasional dalam rangka melakukan
penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
meliputi:
a. identitas keberadaan dan kegiatan dari setiap
orang, baik nasional maupun asing yang disangka
terlibat dalam perusakan hutan;
b. pemindahan hasil kejahatan atau kekayaan yang
berasal dari perusakan hutan;
c. pemindahan kekayaan, perlengkapan, atau alat
pembantu
lainnya
yang
digunakan
atau
dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan
perusakan hutan;
d. seluruh mata rantai terjadinya tindak pidana
pencucian
kayu
tidak
sah
sampai
dengan
pencucian uang;
e. identitas
e. identitas
dan
kegiatan
dari
negara
yang
melakukan pencucian kayu tidak sah yang
merupakan hasil perusakan hutan di Indonesia;
dan/atau
f.
melacak,
membekukan,
menyita,
dan
mengembalikan
aset
hasil
tindak
pidana
perusakan hutan.
PASAL 72
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja
sama interpol negara masing-masing.
PASAL 73
BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pemerintah
dapat
membuat
perjanjian
atau
kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat
penggantian biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan
kayu dari perusakan hutan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
PASAL 74
BAB VIII: PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-
Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan
dan belanja negara.
PASAL 75
BAB VIII: PEMBIAYAAN
Perencanaan
dan
pengajuan
usulan
anggaran
pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
BAB IX
PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
[
PASAL 76
BAB IX: PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan
informan
dalam
upaya
pencegahan
dan
pemberantasan pembalakan liar, wajib diberi
pelindungan khusus oleh Pemerintah.
(2) Perlindungan
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
bertujuan
untuk
menghindari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri,
jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 77
BAB IX: PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan
informan berupa:
a. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman
yang berkenaan dengan laporan dan informasi
yang akan, sedang, atau telah diberikan;
b. pemberian
informasi
mengenai
putusan
pengadilan; dan/atau
c. pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.
PASAL 78
BAB IX: PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas
laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau
telah diberikannya.
(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap
pelapor
dan
informan
yang
memberikan
keterangan tidak dengan itikad baik.
PASAL 79
BAB IX: PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus
yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan
pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat
dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan
pidana yang akan dijatuhkan.
PASAL 80
BAB IX: PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Mekanisme
pelindungan
hukum
pelapor
dan
informan:
a. pelapor dan informan mendapat pelindungan
hukum
dengan
mempertimbangkan
syarat
sebagai berikut:
1. sifat
1. sifat
pentingnya
keterangan
pelapor
dan
informan;
2. tingkat ancaman yang membahayakan pelapor
dan informan;
3. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap
pelapor dan informan; dan
4. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan
oleh pelapor dan informan.
b. tata cara memperoleh pelindungan bagi pelapor
dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun
atas
permintaan
pejabat
yang
berwenang,
dilakukan
dengan
mengajukan
permohonan
secara
tertulis
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 81
BAB IX: PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan
pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan
informan,
termasuk
keluarganya,
sejak
ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
(2) Pelindungan
atas
keamanan
pelapor
dan
informan dihentikan berdasarkan alasan:
a. pelapor
dan
informan
meminta
agar
pelindungan terhadapnya dihentikan dalam
permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang berwenang
dalam hal permintaan pelindungan terhadap
pelapor
dan
informan
berdasarkan
atas
permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. pelapor dan informan melanggar ketentuan
yang tertulis dalam perjanjian;
d. instansi yang berwenang berpendapat bahwa
pelapor dan informan tidak lagi memerlukan
pelindungan berdasarkan bukti-bukti yang
meyakinkan; atau
e. penghentian pelindungan keamanan seorang
pelapor dan informan harus dilakukan secara
tertulis.
BAB X
BAB X
KETENTUAN PIDANA
PASAL 82
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan
yang
tidak
sesuai
dengan
izin
pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan
secara
tidak
sah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan
yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus
ribu
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan
yang
tidak
sesuai
dengan
izin
pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan
secara
tidak
sah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 83
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;
b. mengangkut
b. mengangkut, menguasai atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c
dilakukan
oleh
orang
perseorangan
yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
a. memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h
dipidana
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 84
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf f dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf f dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
bulan serta paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima
ratus
ribu
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi
(4) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim
digunakan untuk menebang, memotong, atau
membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa
izin
pejabat
yang
berwenang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00
(dua
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 85
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf g dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
(2) Korporasi
yang
membawa
alat-alat
berat
dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil
hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
PASAL 86
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
b. menyelundupkan
b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 87
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menerima,
membeli,
menjual,
menerima
tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki
hasil hutan yang diketahui berasal dari
pembalakan
liar
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan
hutan yang diambil atau dipungut secara
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf l; dan/atau
c. menerima
c. menerima,
menjual,
menerima
tukar,
menerima
titipan,
menyimpan,
dan/atau
memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari
kawasan hutan yang diambil atau dipungut
secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. menerima,
membeli,
menjual,
menerima
tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki
hasil hutan yang diketahui berasal dari
pembalakan
liar
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan
hutan yang diambil atau dipungut secara
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf l; dan/atau
c. menerima,
menjual,
menerima
tukar,
menerima
titipan,
menyimpan,
dan/atau
memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari
kawasan hutan yang diambil atau dipungut
secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(3) Dalam
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling
banyak
Rp500.000.000,00
(lima
ratus
juta
rupiah).
(4) Korporasi yang:
a. menerima,
membeli,
menjual,
menerima
tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki
hasil hutan yang diketahui berasal dari
pembalakan
liar
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan
hutan yang diambil atau dipungut secara
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf l; dan/atau
c. menerima,
menjual,
menerima
tukar,
menerima
titipan,
menyimpan,
dan/atau
memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari
kawasan hutan yang diambil atau dipungut
secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 88
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan
tanpa memiliki dokumen yang merupakan
surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16;
b. memalsukan
b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil
hutan kayu dan/atau menggunakan surat
keterangan sahnya hasil hutan kayu yang
palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14; dan/atau
c. melakukan
penyalahgunaan
dokumen
angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan
tanpa memiliki dokumen yang merupakan
surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16;
b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil
hutan kayu dan/atau menggunakan surat
keterangan sahnya hasil hutan kayu yang
palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14; dan/atau
c. melakukan
penyalahgunaan
dokumen
angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 89
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 89
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam
kawasan
hutan
tanpa
izin
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
penambangan dan/atau mengangkut hasil
tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam
kawasan
hutan
tanpa
izin
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
penambangan dan/atau mengangkut hasil
tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
PASAL 90
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
tambang
yang
berasal
dari
kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang mengangkut dan/atau menerima
titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
PASAL 91
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil tambang dari kegiatan penambangan di
dalam
kawasan
hutan
tanpa
izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Korporasi
(2) Korporasi yang:
a. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil tambang dari kegiatan penambangan di
dalam
kawasan
hutan
tanpa
izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 92
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin
Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b;
dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut
hasil
kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin
Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b;
dan/atau
b. membawa
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut
hasil
kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
PASAL 93
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Orang
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 94
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menyuruh,
mengorganisasi,
atau
menggerakkan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a;
b. melakukan
permufakatan
jahat
untuk
melakukan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c;
c. mendanai
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
secara
langsung
atau
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar
dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu
yang sah atau hasil penggunaan kawasan
hutan yang sah untuk dijual kepada pihak
ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Korporasi
(2) Korporasi yang:
a. menyuruh,
mengorganisasi,
atau
menggerakkan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a;
b. melakukan
permufakatan
jahat
untuk
melakukan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c;
c. mendanai
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
secara
langsung
atau
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar
dan atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu
yang sah atau hasil penggunaan kawasan
hutan yang sah untuk dijual kepada pihak
ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur
hidup
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
PASAL 95
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar
dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk
pemanfaatan
limbahnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan
b. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan,
menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri dan/atau menukarkan uang atau
surat berharga lainnya serta harta kekayaan
lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta yang diketahui atau patut diduga
berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah
sehingga
seolah-olah
menjadi
harta
kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar
dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk
pemanfaatan
limbahnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan,
menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri dan/atau menukarkan uang atau
surat berharga lainnya serta harta kekayaan
lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta yang diketahui atau patut diduga
berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah
sehingga
seolah-olah
menjadi
harta
kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar
dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk
pemanfaatan
limbahnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan,
menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau
surat berharga lainnya serta harta kekayaan
lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta yang diketahui atau patut diduga
berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah
sehingga
seolah-olah
menjadi
harta
kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur
hidup
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
PASAL 96
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 96
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan
hasil
hutan
kayu
dan/atau
penggunaan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
kecuali
dengan
persetujuan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan
hasil
hutan
kayu
dan/atau
penggunaan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
kecuali
dengan
persetujuan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 97
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan
pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan
yang berimpit dengan batas negara yang
mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau
luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan
pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan
yang berimpit dengan batas negara yang
mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau
luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan
pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan
yang berimpit dengan batas negara yang
mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau
luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 98
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja turut
serta melakukan atau membantu terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling
sedikit
Rp500.000.000,00
(lima
ratus
juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
turut
serta
melakukan
atau
membantu
terjadinya
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3) Korporasi
(3) Korporasi yang turut serta melakukan atau
membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 99
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
menggunakan dana yang diduga berasal dari
hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
menggunakan dana yang diduga berasal dari
hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Korporasi yang menggunakan dana yang diduga
berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur
hidup
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
PASAL 100
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 100
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan
secara langsung maupun tidak langsung upaya
pemberantasan
pembalakan
liar
dan
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang mencegah, merintangi, dan/atau
menggagalkan secara langsung maupun tidak
langsung upaya pemberantasan pembalakan liar
dan penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 101
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
memanfaatkan
kayu
hasil
pembalakan
liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah yang berasal dari hutan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Dalam
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan
yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam
kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Korporasi
yang
memanfaatkan
kayu
hasil
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan
konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 102
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
menghalang-halangi
dan/atau
menggagalkan
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan,
atau
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana
pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta pidana denda paling
sedikit
Rp500.000.000,00
(lima
ratus
juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang menghalang-halangi dan/atau
menggagalkan
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan,
atau
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 103
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Orang
perseorangan
yang
dengan
sengaja
melakukan
intimidasi
dan/atau
ancaman
terhadap keselamatan petugas yang melakukan
pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar
dan penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Korporasi yang melakukan intimidasi dan/atau
ancaman terhadap keselamatan petugas yang
melakukan
pencegahan
dan
pemberantasan
pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 104
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan
pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai
dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak
menjalankan
tindakan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus
juta rupiah).
PASAL 105
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 105
Setiap pejabat yang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a;
b. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di
dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan
liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf d;
e. melakukan
permufakatan
untuk
terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf e;
f.
menerbitkan surat keterangan sahnya hasil
hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf f; dan/atau
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam
melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak
pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf g
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar
rupiah).
PASAL 106
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 106
Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5
(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
PASAL 107
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap
kegiatan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai
dengan Pasal 17 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal
26 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah
1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok.
PASAL 108
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Selain
penjatuhan
sanksi
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal
96, Pasal 97 huruf a, Pasal 97 huruf b, Pasal 104,
Pasal 105, atau Pasal 106 dikenakan juga uang
pengganti, dan apabila tidak terpenuhi, terdakwa
dikenai hukuman penjara yang lamanya tidak
melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini
dan lama pidana sudah ditentukan dalam putusan
pengadilan.
PASAL 109
BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan,
pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan
peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan
oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan
dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Perbuatan
(2) Perbuatan
pembalakan,
pemanenan,
pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan
peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan
oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan
oleh
orang
perorangan,
baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi
tersebut baik secara sendiri maupun bersama-
sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap
korporasi,
korporasi
tersebut
diwakili
oleh
pengurus.
(4) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi
agar menghadap sendiri di sidang pengadilan
dan dapat pula memerintahkan agar pengurus
tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(5) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi hanya pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal
103.
(6) Selain
dapat
dijatuhi
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal
103, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa
penutupan
seluruh
atau
sebagian
perusahaan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 110
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana perusakan hutan yang
telah dilakukan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di pengadilan berdasarkan Undang-
Undang
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan
(, )
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang
Undang-Undang (, ) tetap dilanjutkan sampai memperoleh
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap; dan
b. perkara tindak pidana perusakan hutan dalam
kawasan
hutan
yang
telah
ditunjuk
oleh
Pemerintah
sebelum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12
Februari
2012
tentang
Pengujian
Undang-
Undang
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan, berlaku ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 111
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Lembaga
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 harus telah terbentuk paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Sejak
terbentuknya
lembaga
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penanganan semua
tindak
pidana
perusakan
hutan
yang
terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang
ini
menjadi
kewenangan
lembaga
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan.
PASAL 112
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k;
dan
b. ketentuan
b. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan
pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2)
mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50
ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7),
ayat (9), dan ayat (10)
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (, )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi
Undang-Undang
(,
) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 113
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) yang
mengatur
tindak
pidana
perusakan
hutan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 114
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar