UU NOMOR 19 TAHUN 2013

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 108 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. 2.

Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. 3.

Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

4. Pertanian 4.

Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 5.

Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 6.

Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang. 7.

Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia. 8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 9. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.

10. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.

11. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

12. Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.

13. Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.

14. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

15. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

16. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.

17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berasaskan pada:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f.
keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan; dan
h. keberlanjutan.

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Pasal 3
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam
rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kehidupan yang lebih baik;
b. menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang
dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani;
c. memberikan kepastian Usaha Tani;
d. melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi
biaya tinggi, dan gagal panen;
e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta
Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani
yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan; dan
f.
menumbuhkembangkan
kelembagaan
pembiayaan
Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani meliputi:
a. perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pembiayaan dan pendanaan;
e. pengawasan; dan
f.
peran serta masyarakat.

BAB III
PERENCANAAN

PASAL 5

BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
dilakukan
secara
sistematis,
terpadu,
terarah,
menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana
b. rencana tata ruang wilayah;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah Petani;
f.
kebutuhan prasarana dan sarana; dan
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian
dengan kelembagaan dan budaya setempat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang integral dari:
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana pembangunan daerah;
c. rencana pembangunan Pertanian;
d. rencana anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan
e. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 6

BAB III: PERENCANAAN
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling
sedikit memuat strategi dan kebijakan.

PASAL 7

BAB III: PERENCANAAN
(1) Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berdasarkan
pada
kebijakan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

(2) Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui:
a. prasarana dan sarana produksi Pertanian;
b. kepastian usaha;
c. harga Komoditas Pertanian;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f.
sistem peringatan dini dan penanganan dampak
perubahan iklim; dan
g. Asuransi Pertanian.
(3) Strategi
(3) Strategi Pemberdayaan Petani dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil
Pertanian;
d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian;
e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
f.
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan
informasi; dan
g. penguatan Kelembagaan Petani.

PASAL 8

BAB III: PERENCANAAN
(1) Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
dengan
memperhatikan
asas
dan
tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

(2) Dalam
menetapkan
kebijakan
Perlindungan
dan
Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
mempertimbangkan:
a. keselarasan
dengan
program
pemberdayaan
masyarakat; dan
b. peran
serta
masyarakat
dan/atau
pemangku
kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

PASAL 9

BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
disusun oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dengan melibatkan Petani.

(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah
kabupaten/kota
menjadi
rencana
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baik jangka
pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

PASAL 10

BAB III: PERENCANAAN
Pasal 10
Rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas:
a. rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
nasional;
b. rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
provinsi; dan
c. rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
kabupaten/kota.

PASAL 11

BAB III: PERENCANAAN
(1) Rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
nasional
menjadi
pedoman
untuk
menyusun
perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
tingkat provinsi.

(2) Rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
provinsi
menjadi
pedoman
untuk
menyusun
perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
tingkat kabupaten/kota.

(3) Rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
nasional,
provinsi,
dan
kabupaten/kota
menjadi
pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan
kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

BAB IV
PERLINDUNGAN PETANI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 12

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perlindungan
Petani
dilakukan
melalui
strategi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan
huruf g diberikan kepada:
a. Petani
penggarap
tanaman
pangan
yang
tidak
memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling
luas 2 (dua) hektare;
b. Petani
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2
(dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada
Petani.

PASAL 13

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan
Petani.

PASAL 14

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
koordinasi
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pengawasan Perlindungan Petani.

(2) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan untuk melaksanakan strategi Perlindungan
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

PASAL 15

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah
berkewajiban
mengutamakan
produksi
Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan
pangan nasional.

(2) Kewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai
dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi
dalam negeri.

(3) Dalam hal impor Komoditas Pertanian, menteri terkait
harus melakukan koordinasi dengan Menteri.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Prasarana Pertanian dan Sarana Produksi Pertanian

Paragraf 1
Prasarana Pertanian

PASAL 16

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
menyediakan
dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a.

(2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi:
a. jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa;
b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan
c. jaringan listrik, pergudangan, pelabuhan, dan pasar.

PASAL 17

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha
dapat
menyediakan
dan/atau
mengelola
prasarana
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
dibutuhkan Petani.

PASAL 18

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Petani berkewajiban memelihara prasarana Pertanian yang
telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17.

Paragraf 2
Sarana Produksi Pertanian

PASAL 19

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
menyediakan
sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a secara tepat waktu dan
tepat mutu serta harga terjangkau bagi Petani.

(2) Sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida,
pakan, dan obat hewan sesuai dengan standar
mutu; dan
b. alat
b. alat dan mesin Pertanian sesuai standar mutu dan
kondisi spesifik lokasi.

(3) Penyediaan sarana produksi Pertanian diutamakan
berasal dari produksi dalam negeri.

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani, Kelompok Tani, dan
Gabungan Kelompok Tani dalam menghasilkan sarana
produksi Pertanian yang berkualitas.

PASAL 20

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha
dapat
menyediakan

sarana
produksi
Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang dibutuhkan
Petani.

PASAL 21

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau
bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk,
dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat
lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.

Bagian Ketiga
Kepastian Usaha

PASAL 22

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Ketiga - Kepastian Usaha
Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
berkewajiban:
a. menetapkan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi
dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
dan sumber daya buatan;
b. memberikan
b. memberikan
jaminan
pemasaran
hasil
Pertanian
kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai
program Pemerintah;
c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara
berkelanjutan; dan
d. mewujudkan
fasilitas
pendukung
pasar
hasil
Pertanian.

PASAL 23

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Ketiga - Kepastian Usaha
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b merupakan hak Petani untuk
mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.

(2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pembelian secara langsung;
b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.

PASAL 24

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Ketiga - Kepastian Usaha
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kepastian
usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23
diatur oleh Pemerintah.

Bagian Keempat
Harga Komoditas Pertanian

Paragraf 1
Umum

PASAL 25

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keempat - Harga Komoditas Pertanian
(1) Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang
menghasilkan
harga
Komoditas
Pertanian
yang
menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

(2) Kewajiban
Pemerintah
menciptakan
kondisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan menetapkan:
a. tarif
a. tarif bea masuk Komoditas Pertanian;
b. tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar
negeri dalam kawasan pabean;
c. persyaratan administratif dan standar mutu;
d. struktur pasar produk Pertanian yang berimbang;
dan
e. kebijakan stabilisasi harga pangan.

Paragraf 2
Tarif Bea Masuk Komoditas Pertanian

PASAL 26

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keempat - Harga Komoditas Pertanian
(1) Pemerintah menetapkan jenis Komoditas Pertanian yang
dikenakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit didasarkan pada:
a. harga pasar internasional;
b. harga pasar domestik;
c. jenis Komoditas Pertanian tertentu nasional dan
lokal; dan
d. produksi dan kebutuhan nasional.

PASAL 27

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keempat - Harga Komoditas Pertanian
(1) Pemerintah menetapkan jenis Komoditas Pertanian
tertentu nasional dan lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c.

(2) Penetapan
jenis
Komoditas
Pertanian
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan:
a. pengaruh Komoditas Pertanian terhadap stabilitas
ekonomi nasional; dan/atau
b. kepentingan hajat hidup orang banyak.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan
mengenai
penetapan
jenis
Komoditas
Pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur oleh Pemerintah.

Paragraf 3
Tempat Pemasukan Komoditas Pertanian

PASAL 28

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keempat - Harga Komoditas Pertanian
Penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dalam
kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b harus mempertimbangkan:
a. daerah sentra produksi Komoditas Pertanian dalam
negeri; dan
b. kelengkapan
instalasi
karantina
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keempat - Harga Komoditas Pertanian
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian wajib
melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah.

PASAL 30

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keempat - Harga Komoditas Pertanian
(1) Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian
pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam
negeri
sudah
mencukupi
kebutuhan
konsumsi
dan/atau cadangan pangan Pemerintah.

(2) Kecukupan
kebutuhan
konsumsi
dan
cadangan
pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 4
Persyaratan Administratif dan Standar Mutu

PASAL 31

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keempat - Harga Komoditas Pertanian
(1) Setiap Komoditas Pertanian yang diimpor harus
memenuhi persyaratan administratif dan standar
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf c.

(2) Persyaratan
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. surat izin impor;
b. tanggal panen dan tanggal kedaluwarsa; dan
c. surat keterangan asal negara penghasil dan negara
pengekspor.

(3) Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan administratif.

(4) Selain persyaratan administratif dan standar mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
komoditas
pangan
harus
memenuhi
keamanan
pangan.

(5) Ketentuan
mengenai
persyaratan
administratif,
standar mutu, dan keamanan pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi

PASAL 32

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kelima - Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan
dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Ganti Rugi Gagal Panen Akibat Kejadian Luar Biasa

PASAL 33

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Keenam - Ganti Rugi Gagal Panen Akibat Kejadian Luar Biasa
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan bantuan ganti rugi
gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.

(2) Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen
akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a. menentukan
a. menentukan jenis tanaman dan menghitung luas
tanam yang rusak;
b. menentukan jenis dan menghitung ternak yang
mati; dan
c. menetapkan besaran ganti rugi tanaman dan/atau
ternak.

Bagian Ketujuh
Sistem Peringatan Dini dan Dampak Perubahan Iklim

PASAL 34

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Ketujuh - Sistem Peringatan Dini dan Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya membangun sistem peringatan dini dan
penanganan
dampak
perubahan
iklim
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f untuk
mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam.

PASAL 35

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Ketujuh - Sistem Peringatan Dini dan Dampak Perubahan Iklim
(1) Pemerintah wajib melakukan prakiraan iklim untuk
mengantisipasi terjadinya gagal panen.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib mengantisipasi terjadinya gagal
panen dengan melakukan:
a. peramalan
serangan
organisme
pengganggu
tumbuhan,
serangan
hama,
dan/atau
wabah
penyakit hewan menular; dan
b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim
dan peramalan serangan organisme pengganggu
tumbuhan,
serangan
hama,
dan/atau
wabah
penyakit hewan menular.

PASAL 36

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Ketujuh - Sistem Peringatan Dini dan Dampak Perubahan Iklim
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem peringatan dini
dan penanganan dampak perubahan iklim diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Asuransi Pertanian

PASAL 37

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban melindungi Usaha Tani
yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi
Pertanian.

(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian
gagal panen akibat:
a. bencana alam;
b. serangan organisme pengganggu tumbuhan;
c. wabah penyakit hewan menular;

d. dampak perubahan iklim; dan/atau
e. jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 38

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
menugaskan
badan
usaha
milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang
asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.

(2) Pelaksanaan
Asuransi
Pertanian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB IV: PERLINDUNGAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi setiap Petani menjadi
peserta Asuransi Pertanian.

(2) Fasilitasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan
perusahaan asuransi; dan/atau

d. bantuan pembayaran premi.

(3) Pelaksanaan
(3) Pelaksanaan fasilitasi asuransi Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB V
PEMBERDAYAAN PETANI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 40

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kesatu - Umum
Pemberdayaan Petani dilakukan untuk memajukan dan
mengembangkan pola pikir dan pola kerja Petani,
meningkatkan Usaha Tani, serta menumbuhkan dan
menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri
dan berdaya saing tinggi.

PASAL 41

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Pemberdayaan Petani

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk melaksanakan strategi Pemberdayaan
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan

PASAL 42

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepada Petani.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain berupa:
a. pengembangan
program
pelatihan
dan
pemagangan;
b. pemberian
beasiswa
bagi
Petani
untuk
mendapatkan pendidikan di bidang Pertanian; atau
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang
agribisnis.
(3) Petani
(3) Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan
serta memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan
modal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Persyaratan Petani yang berhak memperoleh bantuan
modal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 43

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian
dan keterampilan Petani melalui pendidikan dan
pelatihan secara berkelanjutan.

(2) Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, badan
dan/atau
lembaga
yang
terakreditasi
dapat
melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk
meningkatkan
keahlian
dan
keterampilan
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk
memperoleh sertifikat kompetensi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 44

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
Petani yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 wajib menerapkan tata cara budi daya,
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik
untuk meningkatkan kualitas dan daya saing secara
berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri.

PASAL 45

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 45
Pelaku
Usaha
dalam
Pemberdayaan
Petani
dapat
menyelenggarakan:
a. pendidikan formal dan nonformal; dan
b. pelatihan dan pemagangan.

Bagian Ketiga
Penyuluhan dan Pendampingan

PASAL 46

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Ketiga - Penyuluhan dan Pendampingan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan
pendampingan kepada Petani.

(2) Pemberian
fasilitas
penyuluhan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berupa pembentukan lembaga
penyuluhan dan penyediaan penyuluh.

(3) Lembaga penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.

(4) Penyediaan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1
(satu) desa.

(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh penyuluh.

(6) Penyuluhan dan pendampingan dilakukan antara lain
agar Petani dapat melakukan:
a. tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan
pemasaran yang baik;
b. analisis kelayakan usaha; dan
c. kemitraan dengan Pelaku Usaha.

(7) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Ketiga - Penyuluhan dan Pendampingan
Setiap Orang dilarang melakukan penyuluhan yang tidak
sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi
tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau
Pemerintah
Daerah,
kecuali
yang
bersumber
dari
pengetahuan tradisional.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Sistem dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian

PASAL 48

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
Pemberdayaan
Petani
melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran
hasil Pertanian.
(2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan:
a. mewujudkan pasar hasil Pertanian yang memenuhi
standar
keamanan
pangan,
sanitasi,
serta
memperhatikan ketertiban umum;
b. mewujudkan terminal agribisnis dan subterminal
agribisnis untuk pemasaran hasil Pertanian;
c. mewujudkan
fasilitas
pendukung
pasar
hasil
Pertanian;
d. memfasilitasi pengembangan pasar hasil Pertanian
yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Kelompok
Tani,
Gabungan
Kelompok
Tani,
koperasi,
dan/atau kelembagaan ekonomi Petani lainnya di
daerah produksi Komoditas Pertanian;
e. membatasi pasar modern yang bukan dimiliki
dan/atau tidak bekerja sama dengan Kelompok
Tani,
Gabungan
Kelompok
Tani,
koperasi,
dan/atau kelembagaan ekonomi Petani lainnya di
daerah produksi Komoditas Pertanian;
f. mengembangkan pola kemitraan Usaha Tani
yang

saling
memerlukan,
mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi
hasil Pertanian;
h. mengembangkan pasar lelang;
i. menyediakan informasi pasar; dan
j. mengembangkan lindung nilai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan
pasar modern sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e diatur oleh Pemerintah.

PASAL 49

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 49
Petani dapat melakukan kemitraan usaha dengan Pelaku
Usaha dalam memasarkan hasil Pertanian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 50

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Setiap Orang yang mengelola pasar modern berkewajiban
mengutamakan penjualan Komoditas Pertanian dalam
negeri.

PASAL 51

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Transaksi jual beli Komoditas Pertanian di pasar
induk, terminal agribisnis, dan subterminal agribisnis
dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan.

(2) Dalam mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
penyelenggara
pelelangan
harus
menetapkan harga awal yang menguntungkan Petani.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggara, mekanisme, dan
penetapan harga awal pelelangan Komoditas Pertanian
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.

PASAL 52

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Komoditas
Pertanian
yang
dipasarkan
harus
memenuhi standar mutu.

(2) Pemerintah menetapkan standar mutu untuk setiap
jenis Komoditas Pertanian.

PASAL 53

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap Petani yang memproduksi Komoditas Pertanian
wajib memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1).

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
membina
Petani
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memenuhi
standar mutu Komoditas Pertanian.

PASAL 54

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 54
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
menyelenggarakan
promosi
dan
sosialisasi
pentingnya
mengonsumsi
Komoditas
Pertanian dalam negeri.

Bagian Kelima
Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian

Paragraf 1
Umum

PASAL 55

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan
ketersediaan lahan Pertanian.

(2) Jaminan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan Pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan Pertanian.

Paragraf 2
Konsolidasi Lahan Pertanian

PASAL 56

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
(1) Konsolidasi lahan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a merupakan penataan
kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan sesuai
dengan potensi dan rencana tata ruang wilayah untuk
kepentingan lahan Pertanian.

(2) Konsolidasi
lahan
Pertanian
diutamakan
untuk
menjamin
luasan
lahan
Pertanian
bagi
Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) agar
mencapai tingkat kehidupan yang layak.

(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengendalian alih fungsi lahan Pertanian; dan
b. pemanfaatan lahan Pertanian yang terlantar.

PASAL 57

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Pasal 57
(1) Selain
konsolidasi
lahan
Pertanian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
dapat
melakukan
perluasan
lahan
Pertanian
melalui
penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai
lahan Pertanian.

(2) Perluasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Jaminan Luasan Lahan Pertanian

PASAL 58

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan
luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf b bagi Petani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(2) Jaminan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk
memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan
atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.

(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. pemberian paling luas 2 hektare tanah negara
bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan
Pertanian kepada Petani, yang telah melakukan
Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-
turut.
b. pemberian lahan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).

(4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan
lahan Pertanian.

PASAL 59

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Pasal 59
Kemudahan
bagi
Petani
untuk
memperoleh
lahan
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3)
huruf
a
diberikan
dalam
bentuk
hak
sewa,
izin
pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.

PASAL 60

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Pemberian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (3) huruf b diutamakan kepada Petani
setempat yang:
a. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan lahan
Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai
kawasan Pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-
turut; atau
b. memiliki lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hektare.

PASAL 61

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Petani yang menerima kemudahan untuk memperoleh
tanah negara yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai
kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (3) wajib mengusahakan lahan Pertanian yang
diberikan dengan memanfaatkan sumber daya alam
secara lestari dan berkelanjutan.

PASAL 62

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat
memperoleh keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dan
insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 63

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
(1) Petani dilarang mengalihfungsikan lahan Pertanian
yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (3) menjadi lahan non-Pertanian.

(2) Petani
dilarang
mengalihkan
lahan
Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada
pihak lain secara keseluruhan atau sebagian, kecuali
mendapat izin dari Pemerintah atau pemerintah
daerah.

(3) Petani
(3) Petani yang mengalihkan lahan Pertanian kepada
pihak lain secara keseluruhan atau sebagian tanpa
mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak
atau izin.

PASAL 64

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah
dimiliki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (4) untuk alih profesi.

(2) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan
kewirausahaan dan bantuan modal.

PASAL 65

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kelima - Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan luasan lahan
Pertanian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan

PASAL 66

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Keenam - Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
memfasilitasi
pembiayaan dan permodalan Usaha Tani.

(2) Pemberian
fasilitas
pembiayaan
dan
permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
a. pinjaman
modal
untuk
memiliki
dan/atau
memperluas kepemilikan lahan Pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau
imbal jasa penjaminan; dan/atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana
program kemitraan dan bina lingkungan dari badan
usaha.

Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi

PASAL 67

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
memberikan
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan
informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas
Pertanian.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Petani untuk mengakses
ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

PASAL 68

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) huruf c paling sedikit berupa:
a. sarana produksi Pertanian;
b. harga Komoditas Pertanian;
c. peluang dan tantangan pasar;
d. prakiraan
iklim,
dan
ledakan
organisme
pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit
hewan menular;
e. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
f.
pemberian subsidi dan bantuan modal; dan
g. ketersediaan lahan Pertanian.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
akurat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah
dan cepat oleh Petani, Pelaku Usaha, dan/atau
masyarakat.

Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Penguatan Kelembagaan

Paragraf 1
Umum

PASAL 69

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
mendorong
dan
memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan
Kelembagaan Ekonomi Petani.

(2) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari
budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.

PASAL 70

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Tani;
b. Gabungan Kelompok Tani;
c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan
d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

(2) Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) berupa badan usaha milik
Petani.

PASAL 71

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam
Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 ayat (1).

Paragraf 2
Kelembagaan Petani

PASAL 72

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 ayat (1) huruf a dibentuk oleh, dari, dan untuk
Petani.

(2) Pembentukan
(2) Pembentukan
Kelompok
Tani
memperhatikan
lembaga-lembaga adat Petani yang sudah ada dan
memperhatikan keterlibatan Petani perempuan.

PASAL 73

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Gabungan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari
beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa
atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama.

PASAL 74

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani berfungsi
sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar
menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam
melakukan Usaha Tani sesuai dengan kedudukannya.

PASAL 75

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kelompok Tani dan
Gabungan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 bertugas:
a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok
dalam
mengembangkan
Usaha
Tani
yang
berkelanjutan dan Kelembagaan Petani yang mandiri;
b. memperjuangkan
kepentingan
anggota
atau
kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau
kelompok; dan
d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota
atau kelompok dalam ber-Usaha Tani.

PASAL 76

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Asosiasi Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c merupakan lembaga
independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan
untuk Petani.
(2) Petani dalam mengembangkan Asosiasinya dapat
mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau
tokoh
masyarakat
yang
peduli
terhadap
kesejahteraan Petani.

PASAL 77

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Asosiasi Komoditas Pertanian dapat berkedudukan di
kabupaten/kota atau provinsi.

PASAL 78

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Pasal 78
Asosiasi Komoditas Pertanian bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi Petani;
b. mengadvokasi
dan
mengawasi
pelaksanaan
kemitraaan Usaha Tani;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
d. mempromosikan
Komoditas
Pertanian
yang
dihasilkan anggota, di dalam negeri dan di luar
negeri;
e. mendorong persaingan Usaha Tani yang adil;
f.
memfasilitasi
anggota
dalam
mengakses
sarana
produksi dan teknologi; dan
g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam ber-
Usaha Tani.

PASAL 79

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Dewan Komoditas Pertanian Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf d bersifat
nirlaba yang merupakan gabungan dari berbagai
Asosiasi Komoditas Pertanian.

(2) Dewan
Komoditas
Pertanian
Nasional
berfungsi
sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan
dalam ber-Usaha Tani.

(3) Petani dalam mengembangkan Dewan Komoditas
Pertanian Nasional dapat mengikutsertakan Pelaku
Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang
peduli pada kesejahteraan Petani.

(4) Dewan Komoditas Pertanian Nasional merupakan
mitra pemerintah dalam perumusan strategi dan
kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Paragraf 3
Paragraf 3
Kelembagaan Ekonomi Petani

PASAL 80

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Badan usaha milik Petani dibentuk oleh, dari, dan
untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani
dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki
oleh Gabungan Kelompok Tani.

(2) Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk koperasi atau badan usaha
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(3) Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan skala
ekonomi,
daya
saing,
wadah
investasi,
dan
mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.

PASAL 81

BAB V: PEMBERDAYAAN PETANI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 paling sedikit bertugas:
a. menyusun kelayakan usaha;
b. mengembangkan kemitraan usaha; dan
c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.

BAB VI
PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 82

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembiayaan
dan
pendanaan
untuk
kegiatan
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
yang
dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(2) Pembiayaan
dan
pendanaan
untuk
kegiatan
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 83

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 83
Pembiayaan
dan
pendanaan
dalam
kegiatan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan
untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
a. lembaga perbankan; dan/atau
b. Lembaga Pembiayaan.

Bagian Kedua
Lembaga Perbankan

PASAL 84

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Lembaga Perbankan
(1) Dalam
melaksanakan
Perlindungan
dan
Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan
Usaha
Milik
Negara
bidang
perbankan
dan
Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik
Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan
pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik
Petani
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(2) Untuk
melaksanakan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Milik Negara
bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah
bidang
perbankan
membentuk
unit
khusus
pertanian.

(3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit khusus
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
dengan
prosedur
mudah
dan
persyaratan yang lunak.

PASAL 85

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Lembaga Perbankan
Selain
melalui
penugasan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 84, pelayanan kebutuhan pembiayaan
Usaha Tani dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 86

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Lembaga Perbankan
(1) Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan Usaha Tani, pihak bank berperan aktif
membantu
Petani
agar
memenuhi
persyaratan
memperoleh kredit dan/atau pembiayaan.

(2) Selain
(2) Selain melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan, pihak bank berperan aktif membantu
dan
memudahkan
Petani
mengakses
fasilitas
perbankan.

(3) Bank
dapat
menyalurkan
kredit
dan/atau
pembiayaan bersubsidi untuk Usaha Tani melalui
lembaga keuangan bukan bank dan/atau jejaring
lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.

PASAL 87

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Lembaga Perbankan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit
khusus Pertanian serta prosedur penyaluran kredit dan
pembiayaan Usaha Tani diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga
Lembaga Pembiayaan Petani

PASAL 88

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan Petani
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani,
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
menugasi
Lembaga
Pembiayaan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melayani
Petani dan/atau badan usaha milik Petani memperoleh
pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangaan.

PASAL 89

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan Petani
Lembaga
Pembiayaan
berkewajiban
melaksanakan
kegiatan pembiayaan Usaha Tani dengan persyaratan
sederhana dan prosedur cepat.

PASAL 90

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan Petani
(1) Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan bagi Petani, pihak Lembaga Pembiayaan
berperan aktif membantu Petani agar memenuhi
persyaratan
memperoleh
kredit
dan/atau
pembiayaan.

(2) Selain melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan, pihak Lembaga Pembiayaan berperan
aktif membantu dan memudahkan Petani dalam
memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.

(3) Lembaga
(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 dapat menyalurkan kredit dan/atau
pembiayaan
bersubsidi
kepada
Petani
melalui
lembaga keuangan bukan bank dan/atau jejaring
lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis dan
Pelaku Usaha untuk mengembangkan Pertanian.

PASAL 91

BAB VI: PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan Petani
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sederhana
dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur
oleh Pemerintah.
BAB VII
PENGAWASAN

PASAL 92

BAB VII: PENGAWASAN
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani, dilakukan pengawasan
terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemerintah dan Pemerintah
Daerah
dapat
melibatkan
masyarakat
dalam
pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan
potensi yang ada.

PASAL 93

BAB VII: PENGAWASAN
(1) Laporan hasil pengawasan disampaikan secara
berjenjang dari:
a. pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
provinsi; dan
b. pemerintah provinsi kepada Pemerintah.

(2) Laporan
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis
dan disertai dokumen pendukung lainnya.

(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan informasi publik yang
diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 94

BAB VII: PENGAWASAN
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan
evaluasi dari hasil pelaporan secara berjenjang.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 95

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat
dapat
berperan
serta
dalam
penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani.

PASAL 96

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
95
dapat
dilakukan
secara
perseorangan dan/atau berkelompok.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
a. penyusunan perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pembiayaan
d. pembiayaan dan pendanaan; dan
e. pengawasan.

PASAL 97

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dalam Perlindungan Petani dapat berperan
serta dalam:
a. memelihara dan menyediakan prasarana Pertanian;
b. mengutamakan konsumsi hasil Pertanian dalam
negeri;
c. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang
mengalami bencana; dan
d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 98

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat
dalam
Pemberdayaan
Petani
dapat
berperan serta dalam menyelenggarakan:
a. pendidikan nonformal;
b. pelatihan dan pemagangan;
c. penyuluhan;
d. pencegahan alih fungsi lahan Pertanian;
e. penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan
Ekonomi Petani;
f.
pemberian
fasilitas
sumber
pembiayaan
atau
permodalan; dan/atau
g. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.

PASAL 99

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peran
serta
masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB IX
BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 100

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian
yang tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).

PASAL 101

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian
pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam
negeri
sudah
mencukupi
kebutuhan
konsumsi
dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PASAL 102

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan penyuluhan yang tidak
sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk
teknologi
tertentu
yang
telah
ditetapkan
oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

PASAL 103

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Petani
yang
mengalihfungsikan
lahan
Pertanian
menjadi lahan non-Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 104

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Pasal 104
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 dilakukan oleh
korporasi,
selain
pidana
terhadap
pengurusnya,
pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari
pidana denda terhadap perseorangan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 105

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
masih tetap berlaku sepanjang belum diganti atau
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 106

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan unit khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 harus telah dibentuk paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 107

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 108

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar