UU NOMOR 2 TAHUN 2013

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

4. Kabupaten Kutai Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mahakam Ulu. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mahakam Ulu di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kabupaten Mahakam Ulu berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kutai Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Long Bagun;
b. Kecamatan Long Hubung;
c. Kecamatan Laham;
d. Kecamatan Long Apari; dan
e. Kecamatan Long Pahangai.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kutai Barat
dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten
Mahakam
Ulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Mahakam Ulu mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Mahak Baru
Kecamatan Sungai Boh, Desa Long Sungai Barang
Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Provinsi
Kalimantan Utara, dan Sarawak Malaysia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Muara Tuboq
Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kelian Luar
Kecamatan Long Iram, Desa Tutung Kecamaten Linggang
Bigung Kabupaten Kutai Barat, dan Desa Tumbang
Topus Kecamatan Uut Murung, Desa Liang Nyering
Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya
Provinsi Kalimantan Tengah; dan

d. sebelah
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Desa
Kariho
Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak
terkait
yang
tercantum
dalam
lampiran
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Mahakam Ulu.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mahakam
Ulu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mahakam Ulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam
Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu berkedudukan di Desa Ujoh
Bilang Kecamatan Long Bagun.

BAB III
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Mahakam Ulu mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Mahakam Ulu dan pelantikan Penjabat Bupati Mahakam Ulu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mahakam Ulu, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Mahakam Ulu.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(6) Gubernur Kalimantan Timur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Mahakam Ulu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk
menyelenggarakan
pemerintahan
di
Kabupaten
Mahakam Ulu dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Mahakam Ulu paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Mahakam
Ulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dilaksanakan
paling
lambat
4
(empat)
bulan
setelah
pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Barat.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Kutai Barat bersama Penjabat Bupati Mahakam Ulu
mengatur
dan
melaksanakan
pemindahan
personel,
penyerahan
aset,
serta
dokumen
kepada
Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Bupati
Kutai Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Mahakam Ulu.
(3) Penyerahan
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati Mahakam Ulu.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mahakam Ulu.

(5) Gubernur
Kalimantan
Timur
mengoordinasikan
dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Mahakam Ulu.

(6) Gaji
dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Mahakam Ulu, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Kutai Barat yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
yang berada dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kutai Barat yang
kedudukan,
kegiatan,
dan
lokasinya
berada
di
Kabupaten Mahakam Ulu;
c. utang piutang Kabupaten Kutai Barat yang kegunaannya
untuk Kabupaten Mahakam Ulu menjadi tanggung jawab
Kabupaten Mahakam Ulu; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mahakam Ulu.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Kutai Barat, Gubernur Kalimantan
Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri
Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Mahakam Ulu berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan
kemampuan
keuangan
negara
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sesuai kesanggupannya
memberikan
hibah
berupa
uang
untuk
menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
lokasi Kabupaten Mahakam Ulu masing-masing sebesar
Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah)
selama
2
(dua)
tahun
berturut-turut
serta
untuk
pelaksanaan
pemilihan
Bupati
dan/atau
Wakil
Bupati
Mahakam
Ulu
pertama
kali
sebesar
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(2) Pemerintah
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan
dan
pemberdayaan kemasyarakatan Kabupaten Mahakam Ulu
sebesar Rp153.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga
miliar
rupiah)
dan
pembangunan
lokasi
Kabupaten
Mahakam
Ulu
sebesar
Rp114.000.000.000,00
(seratus
empat belas miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil
Bupati
Mahakam
Ulu
pertama
kali
sebesar
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mahakam
Ulu.

(4) Apabila
Kabupaten
Kutai
Barat
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
hibah
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten
Kutai Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Mahakam Ulu.

(5) Apabila
Provinsi
Kalimantan
Timur
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi
Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu.

(6) Penjabat Bupati Mahakam Ulu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kutai
Barat.

(7) Penjabat Bupati Mahakam Ulu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 17

Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah
yang
mempunyai
karakteristik
khusus
sesuai
dengan
kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Kabupaten
Mahakam Ulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Mahakam Ulu berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 19

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk
mengefektifkan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah
bersama
Gubernur
Kalimantan
Timur
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Mahakam Ulu
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Kalimantan Timur.

(3) Proses
pengesahan
dan
penetapan
Peraturan
Bupati
Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Mahakam Ulu bersama Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Mahakam
Ulu
menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Mahakam Ulu menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kutai Barat
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku di Kabupaten Mahakam Ulu.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan Kabupaten Mahakam Ulu harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.