Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
2. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
4. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.
5. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
6. Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
7. Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan Keantariksaan.
8. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian- bagiannya.
9. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
10. Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
11. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
12. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
13. Kerugian adalah suatu keadaan yang menimbulkan kematian, luka-luka, atau bentuk lain dari terganggunya kesehatan seseorang, hilang atau rusaknya harta milik negara, milik pribadi, atau badan hukum, atau harta benda organisasi internasional antarpemerintah.
14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
18. Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian Wahana - Antariksa
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
b. mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa;
c. menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
e. mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan; f. melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
g. mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan
h. mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian Wahana - Antariksa
(1) Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat
dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.
(2) Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan
oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan
asas
persamaan,
dan
sesuai
dengan
hukum
internasional.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian Wahana - Antariksa
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEANTARIKSAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
2. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
4. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.
5. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
6. Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
7. Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan Keantariksaan.
8. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian- bagiannya.
9. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
10. Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
11. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
12. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
13. Kerugian adalah suatu keadaan yang menimbulkan kematian, luka-luka, atau bentuk lain dari terganggunya kesehatan seseorang, hilang atau rusaknya harta milik negara, milik pribadi, atau badan hukum, atau harta benda organisasi internasional antarpemerintah.
14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
18. Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan. Pasal 2 Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
b. mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa;
c. menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
e. mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan; f. melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
g. mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan
h. mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3
(1) Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.
(2) Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan asas persamaan, dan sesuai dengan hukum internasional. Pasal 4 Pasal 4
(1) Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam yurisdiksi dan kontrol Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Setiap orang yang berada dalam sarana dan prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Pasal 5 Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; dan
d. Asing yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian Wahana - Antariksa
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. kegiatan Keantariksaan;
b. Penyelenggaraan Keantariksaan;
c. pembinaan;
d. Bandar Antariksa;
e. Keamanan dan Keselamatan;
f.
penanggulangan benda jatuh Antariksa serta
pencarian dan pertolongan antariksawan;
g. pendaftaran;
h. kerja sama internasional;
i.
tanggung jawab dan ganti rugi;
j.
asuransi, penjaminan, dan fasilitas;
k. pelestarian lingkungan;
l.
pendanaan;
m. peran serta masyarakat; dan
n. sanksi.
BAB II
BAB II
KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 7
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kegiatan Keantariksaan meliputi:
a. sains Antariksa;
b. penginderaan jauh;
c. penguasaan teknologi Keantariksaan;
d. peluncuran; dan
e. kegiatan komersial Keantariksaan.
(2) Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kepentingan nasional;
b. Keamanan dan Keselamatan;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. sumber
daya
manusia
Keantariksaan
yang
profesional;
e. manfaat, efektivitas, dan efisiensi;
f.
keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan;
g. pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan lingkungan Antariksa; dan
h. ketentuan
peraturan
perundang-undangan
nasional
dan
perjanjian
internasional
yang
Indonesia menjadi negara pihak.
PASAL 8
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:
a. menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan
senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di
Antariksa;
b. melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak
massal lainnya di Antariksa;
c. menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam
lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang
mencelakakan umat manusia;
d. melakukan
kegiatan
yang
dapat
mengancam
Keamanan
dan
Keselamatan
Penyelenggaraan
Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa,
perseorangan, dan kepentingan umum; atau
e. melakukan
e. melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
bumi dan Antariksa serta membahayakan kegiatan
Keantariksaan
termasuk
penghancuran
Benda
Antariksa.
PASAL 9
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
Untuk pemutakhiran status dan perkembangan kegiatan
Keantariksaan
dan
pemberian
rekomendasi
bagi
kebijakan
pengembangannya,
Lembaga
wajib
melaksanakan
pengkajian
kebijakan
Keantariksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara periodik
setiap tahun.
PASAL 10
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam
keadaan
damai,
kegiatan
Keantariksaan
dimaksudkan untuk pencapaian tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
(2) Dalam hal negara dalam keadaan bahaya dan untuk
tujuan pertahanan dan keamanan negara, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dapat memanfaatkan seluruh
sarana
dan
prasarana
Penyelenggaraan
Keantariksaan Indonesia.
Bagian Kedua
Sains Antariksa
PASAL 11
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kedua - Sains Antariksa
(1) Sains
Antariksa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh
Lembaga.
(2) Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada,
penelitian mengenai:
a. cuaca Antariksa;
b. lingkungan Antariksa; dan
c. astrofisika.
(3) Penelitian
(3) Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan
sarana:
a. satelit;
b. stasiun Antariksa; dan
c. fasilitas observasi di ruas bumi.
(4) Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula
dilakukan melalui:
a. partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan
internasional; dan/atau
b. kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan
hukum lain di luar negeri.
PASAL 12
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kedua - Sains Antariksa
Dalam hal hasil penelitian Antariksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 bersifat sensitif dan/atau
berpotensi memberikan dampak luas, Penyelenggara
Keantariksaan wajib melaporkan hasil penelitiannya
kepada Lembaga.
PASAL 13
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kedua - Sains Antariksa
(1) Lembaga
wajib
memberikan
informasi
khusus
tentang:
a. cuaca Antariksa;
b. mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana
akibat cuaca Antariksa; dan
c. peringatan dini.
(2) Selain
wajib
memberikan
informasi
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga
wajib memberikan bantuan teknis.
PASAL 14
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kedua - Sains Antariksa
Pasal 14
Informasi khusus tentang:
a. cuaca
Antariksa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi
Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi
satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan
b. mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat
cuaca
Antariksa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam
penanggulangan bencana.
Bagian Ketiga
Penginderaan Jauh
Paragraf 1
Umum
PASAL 15
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
(1) Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. perolehan data;
b. pengolahan data;
c. penyimpanan dan pendistribusian data; dan
d. pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
(2) Hasil
kegiatan
penginderaan
jauh
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. data primer;
b. data proses; dan
c. analisis informasi.
Paragraf 2
Perolehan Data
PASAL 16
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat
dilakukan melalui:
a. pengoperasian satelit;
b. pengoperasian stasiun bumi; dan/atau
c. citra satelit.
(2) Lembaga
(2) Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh
melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian
stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan,
membangun,
serta
mengoperasikan
satelit
dan
stasiun bumi.
(3) Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik
secara komersial maupun nonkomersial.
(4) Selain
kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama
operasional dengan operator Asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan
oleh Lembaga.
PASAL 18
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
(1) Citra
satelit
penginderaan
jauh
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. resolusi rendah;
b. resolusi menengah; dan
c. resolusi tinggi.
(2) Dalam memperoleh data penginderaan jauh:
a. resolusi
rendah
dan
menengah
dikenai
tarif
nonkomersial; dan
b. resolusi tinggi dikenai tarif komersial.
(3) Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi
untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
Paragraf 3
Paragraf 3
Pengolahan Data
PASAL 19
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
(1) Pengolahan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat
meliputi:
a. koreksi geometrik;
b. koreksi radiometrik;
c. klasifikasi; dan
d. deteksi parameter geo-bio-fisik.
(2) Pengolahan data penginderaan jauh wajib dilakukan
dengan
mengacu
pada
metode
dan
kualitas
pengolahan data penginderaan jauh yang ditetapkan
oleh Lembaga.
Paragraf 4
Penyimpanan dan Pendistribusian Data
PASAL 20
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
(1) Lembaga wajib menyelenggarakan penyimpanan dan
pendistribusian data melalui bank data penginderaan
jauh
nasional
sebagai
simpul
jaringan
data
penginderaan jauh dalam sistem jaringan data spasial
nasional.
(2) Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan
pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
a. mengumpulkan,
menyimpan,
dan
mendistribusikan metadata dan data penginderaan
jauh wilayah Indonesia;
b. menyediakan data penginderaan jauh dengan
tutupan awan minimal dan bebas awan setiap
tahun untuk seluruh wilayah Indonesia;
c. menyediakan informasi mengenai kualitas data
penginderaan jauh;
d. memberikan supervisi terkait pemanfaatan data
penginderaan jauh;
e. memberikan
masukan
kepada
Pemerintah
mengenai
kebijakan
pengadaan,
pemanfaatan,
penguasaan teknologi, dan data penginderaan jauh
satelit;
f. menjadi
f. menjadi simpul data penginderaan jauh satelit
dalam sistem jaringan data spasial nasional; dan
g. menyediakan
fasilitas
pengolahan
data
penginderaan jauh bagi para pengguna di luar
Lembaga.
(3) Untuk
pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga bertugas:
a. melakukan
pembinaan
dan
menetapkan
standardisasi data dan produk informasi serta
metode pengolahan penginderaan jauh nasional;
b. melakukan koordinasi kebutuhan pengadaan data
penginderaan jauh dengan instansi terkait; dan
c. melaksanakan kerja sama dalam pelestarian data
penginderaan jauh yang dimiliki oleh Penyelenggara
Keantariksaan selain Lembaga.
PASAL 21
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
(1) Instansi Pemerintah Penyelenggara Keantariksaan
wajib menyerahkan metadata dan duplikat data
penginderaan
jauh
kepada
Lembaga,
kecuali
ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
(2) Penyelenggara Keantariksaan, selain Lembaga dan
Instansi Pemerintah, wajib menyerahkan metadata
penginderaan
jauh
kepada
Lembaga,
kecuali
ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Paragraf 5
Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
PASAL 22
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
(1) Pemanfaatan
data
dan
diseminasi
informasi
penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15
ayat
(1)
huruf
d
wajib
dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
(2) Lembaga dapat melaksanakan pengolahan klasifikasi
dan deteksi parameter geo-bio-fisik atas permintaan
pengguna
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Ketiga - Penginderaan Jauh
Pasal 23
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 24
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib
dilaksanakan oleh Lembaga.
(2) Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi, tetapi
tidak terbatas pada:
a. penguasaan dan pengembangan teknologi Roket;
b. penguasaan dan pengembangan teknologi satelit;
c. penguasaan
dan
pengembangan
teknologi
aeronautika; dan
d. penjalaran teknologi.
PASAL 25
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi
Keantariksaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 26
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Dalam
hal
Lembaga
melaksanakan
pembuatan,
manufaktur,
dan
pembangunan
sarana
dan
prasarana kegiatan penguasaan dan pengembangan
teknologi
Keantariksaan,
Lembaga
dapat
mengikutsertakan
perusahaan
nasional
untuk
melaksanakan
kegiatan
penguasaan
dan
pengembangan teknologi Keantariksaan.
(2) Dalam
melaksanakan
penguasaan
dan
pengembangan teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perusahaan nasional dapat
mengikutsertakan pihak Asing sebagai subkontraktor.
(3) Prosedur
(3) Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif
Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan
dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
a. perdamaian;
b. kepentingan nasional; dan
c. pemenuhan kewajiban internasional.
(3) Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan
teknologi-sensitif
Keantariksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket
PASAL 28
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Lembaga
dalam
melakukan
penguasaan
dan
pengembangan
teknologi
Roket
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib:
a. menyusun program pengembangan Roket;
b. membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
c. melaksanakan pengujian Roket.
(2) Untuk
melaksanakan
penguasaan
dan
pengembangan
teknologi
Roket
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Lembaga
wajib
mengembangkan sarana dan prasarana serta sumber
daya yang terkait dengan teknologi Roket.
(3) Untuk
(3) Untuk membuat perancangan dan prototipe Roket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
melaksanakan
pengujian
Roket
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Lembaga wajib
menjaga Keselamatan dan Keamanan pelaksanaan
kegiatan
dan
masyarakat
umum
dari
risiko
kecelakaan.
(4) Lembaga
mengalokasikan
anggaran
untuk
penanganan
risiko
kecelakaan
akibat
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c.
(5) Lembaga dapat bekerja sama dengan Penyelenggara
Keantariksaan
lainnya,
baik
dari
dalam
negeri
maupun
Asing,
dalam
penguasaan
dan
pengembangan
teknologi
Roket
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 29
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi
Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Lembaga
wajib
mengupayakan
terjadinya
alih
teknologi.
(2) Pemerintah
wajib
mengupayakan
alih
teknologi
melalui kerja sama internasional.
Paragraf 3
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit
PASAL 30
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Lembaga
dalam
melakukan
penguasaan
dan
pengembangan
teknologi
satelit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b wajib:
a. menyusun program pengembangan satelit nasional;
b. membuat perancangan dan prototipe satelit;
c. melaksanakan pengujian satelit;
d. membangun dan mengoperasikan stasiun bumi
untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak
jauh; dan
e. melaksanakan
peluncuran
satelit
dengan
kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama.
(2) Satelit
(2) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibedakan berdasarkan misi:
a. telekomunikasi;
b. pengamatan bumi;
c. pengamatan atmosfer dan Antariksa;
d. navigasi; dan
e. tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi
kemaslahatan dan kesejahteraan nasional.
(3) Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan
teknologi
satelit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana,
prasarana, dan sumber daya lainnya.
(4) Penguasaan dan pengembangan teknologi satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.
(5) Lembaga membina penguasaan dan pengembangan
teknologi
satelit
yang
dilaksanakan
oleh
Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.
Paragraf 4
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika
PASAL 31
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Lembaga
dalam
melakukan
penguasaan
dan
pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c wajib
menyusun dan melaksanakan program penguasaan
dan pengembangan teknologi aeronautika.
(2) Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan
teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana,
prasarana, dan sumber daya yang terkait dengan
teknologi aeronautika.
(3) Dalam
melaksanakan
penguasaan
dan
pengembangan teknologi aeronautika, Lembaga dapat
bekerja sama dengan instansi terkait.
Paragraf 5
Paragraf 5
Penjalaran Teknologi
PASAL 32
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Lembaga dalam melaksanakan penjalaran teknologi
Keantariksaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf d bertugas:
a. membina integrasi dan distribusi tanggung jawab
kemampuan
nasional
dalam
kegiatan
Keantariksaan, baik swasta, akademisi, lembaga
penelitian dan pengembangan, maupun lembaga
keuangan; dan
b. mendorong dan memberi rekomendasi kepada
industri
yang
mendukung
program
kegiatan
Keantariksaan.
(2) Dalam
melaksanakan
penjalaran
teknologi
Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat bertindak sebagai pembeli terikat
dari
industri
kegiatan
Keantariksaan
nasional
berdasarkan rekomendasi Lembaga.
PASAL 33
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Keempat - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Setiap orang yang memanfaatkan penggunaan data dan
informasi serta jasa teknologi Keantariksaan dapat
dikenai
biaya
tertentu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Peluncuran
PASAL 34
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kelima - Peluncuran
(1) Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga di:
a. wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia; dan/atau
d. kapal
d. kapal atau pesawat udara Asing yang berada di wilayah kedaulatan atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Selain peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, peluncuran juga dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan Wahana Antariksa yang diluncurkan adalah milik Indonesia.
PASAL 35
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kelima - Peluncuran
(1) Dalam melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana
Antariksa, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
a. memenuhi persyaratan keuangan dan jaminan
asuransi dari Wahana Antariksa;
b. mempertimbangkan
potensi
dan/atau
kemungkinan
terjadinya
kecelakaan
dan/atau
gangguan kesehatan masyarakat ataupun kerugian
material terhadap akibat yang ditimbulkan sangat
kecil;
c. menjamin Benda Antariksa tidak membawa senjata
nuklir, senjata pemusnah massal, atau senjata
berbahaya lainnya;
d. menjamin
bahwa
peluncuran
tidak
akan
menimbulkan kemungkinan gangguan terhadap
keamanan nasional serta tidak akan menimbulkan
pelanggaran terhadap kebijakan luar negeri dan
kewajiban internasional; dan
e. memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang
keselamatan penerbangan.
(2) Dalam hal peluncuran dilakukan di luar negeri, izin
peluncuran wajib memperhatikan perjanjian yang
menjamin
bahwa
Pemerintah
Indonesia
dapat
dibebaskan dari tanggung jawab terhadap Kerugian
yang terjadi.
PASAL 36
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kelima - Peluncuran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran
Wahana
Antariksa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga.
Bagian
Bagian Keenam
Kegiatan Komersial Keantariksaan
PASAL 37
BAB II: KEGIATAN KEANTARIKSAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Kegiatan
komersial
Keantariksaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dapat
dilakukan
oleh
badan
hukum
yang
didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan Asing.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
kegiatan
komersial
Keantariksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu
Penyelenggara
PASAL 38
BAB III: PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kesatu - Penyelenggara
(1) Pemerintah wajib melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada annya.
(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 39
BAB III: PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kesatu - Penyelenggara
(1) Selain dilaksanakan oleh Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Penyelenggaraan
Keantariksaan dapat dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah
lainnya,
Pemerintah
Daerah,
badan
hukum,
dan/atau
masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan
Keantariksaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan
oleh
Lembaga.
Bagian Kedua
Rencana Induk
PASAL 40
BAB III: PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN | Bagian Kedua - Rencana Induk
(1) Rencana induk wajib disusun oleh Lembaga sebagai pedoman nasional untuk Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Rencana induk memuat:
a. visi dan misi;
b. kebijakan;
c. strategi; dan
d. peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang.
(4) Rencana induk disusun oleh Lembaga untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh rdinasikan Lembaga.
(6) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. BAB IV PEMBINAAN
PASAL 41
BAB IV: PEMBINAAN
(1) Pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap
Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Pembinaan
Penyelenggaraan
Keantariksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek
pengaturan dan pengendalian.
PASAL 42
BAB IV: PEMBINAAN
Pasal 42
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2) meliputi penetapan kebijakan umum dan
teknis
yang
terdiri
atas
penentuan
norma,
standar, pedoman, dan kriteria Penyelenggaraan
Keantariksaan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2) meliputi pemberian arahan, pembimbingan,
pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta pemberian
bantuan
teknis
di
bidang
pembangunan
dan
pengoperasian.
PASAL 43
BAB IV: PEMBINAAN
Pembinaan Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diarahkan untuk:
a. mewujudkan kemampuan sumber daya manusia yang
profesional dan berintegritas;
b. mendorong
penguasaan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi Keantariksaan;
c. mendorong terwujudnya industri rekayasa dan jasa
Keantariksaan untuk menghasilkan produk yang dapat
memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor yang dapat
bersaing dengan produk negara lain;
d. memanfaatkan sumber daya alam Keantariksaan
secara efisien dan digunakan sebesar-besarnya secara
berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
e. mendorong terwujudnya pengakuan internasional atas
kepentingan
nasional
dalam
Penyelenggaraan
Keantariksaan secara menyeluruh; dan
f.
mewujudkan produktivitas yang tinggi dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan yang didukung oleh
masyarakat, organisasi, dan mekanisme koordinasi
dalam
keterpaduan,
baik
dalam
lingkup
Penyelenggaraan Keantariksaan itu sendiri maupun
dengan bidang-bidang pembangunan lainnya, serta
didukung sistem informasi Keantariksaan dan kerja
sama dengan bangsa dan negara lain.
BAB V
BAB V
BANDAR ANTARIKSA
PASAL 44
BAB V: BANDAR ANTARIKSA
(1) Lembaga membangun dan mengoperasikan Bandar Antariksa dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga.
(3) Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bandar Antariksa terdiri atas zona:
a. bahaya satu;
b. bahaya dua; dan
c. bahaya tiga.
(5) Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kawasan terlarang.
(6) Lembaga dalam membangun Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan hukum Indonesia.
PASAL 45
BAB V: BANDAR ANTARIKSA
(1) Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah
memberi
kemudahan
dan
memfasilitasi
keperluan
dalam
pembangunan
Bandar
Antariksa
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
menentukan
lokasi,
pembuatan
rancang
bangun, perencanaan, dan pembangunan Bandar
Antariksa, termasuk kawasan di sekelilingnya, wajib
memperhatikan kepentingan nasional, Keamanan dan
Keselamatan peluncuran Wahana Antariksa, serta
kelestarian lingkungan kawasan Bandar Antariksa.
PASAL 46
BAB V: BANDAR ANTARIKSA
Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang.
PASAL 47
BAB V: BANDAR ANTARIKSA
Pasal 47
Pengaturan dan pengawasan pengoperasian Bandar
Antariksa dilaksanakan oleh Pemerintah.
PASAL 48
BAB V: BANDAR ANTARIKSA
(1) Penyelenggara
Keantariksaan
dalam
membangun
Bandar Antariksa wajib memiliki analisis mengenai
dampak lingkungan.
(2) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB V: BANDAR ANTARIKSA
Setiap
orang
dilarang
mendirikan
bangunan
atau
melakukan
kegiatan
lain
di
Bandar
Antariksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) yang
mengakibatkan
kegagalan
atau
membahayakan
Keamanan dan Keselamatan operasional peluncuran
Wahana Antariksa.
PASAL 50
BAB V: BANDAR ANTARIKSA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan
dan
pengoperasian
Bandar
Antariksa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Bagian Kesatu
Keamanan
PASAL 51
BAB VI: KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Bagian Kesatu - Keamanan
(1) Setiap
Penyelenggara
Keantariksaan
bertanggung
jawab
terhadap
keamanan
Penyelenggaraan
Keantariksaan.
(2) Untuk
(2) Untuk
menjamin
keamanan
Penyelenggaraan
Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan
wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan.
(3) Lembaga wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan
standar dan prosedur Keamanan yang dilaksanakan
oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan.
Bagian Kedua
Keselamatan
PASAL 52
BAB VI: KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Bagian Kedua - Keselamatan
(1) Setiap
Penyelenggaraan
Keantariksaan
wajib
dilaksanakan
dengan
mematuhi
standar
Keselamatan.
(2) Lembaga,
Menteri,
dan/atau
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan negara wajib menyediakan informasi
keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
(3) Lembaga,
untuk
kepentingan
Keselamatan
Keantariksaan, wajib menginformasikan ancaman
Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan.
PASAL 53
BAB VI: KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Bagian Kedua - Keselamatan
(1) Lembaga wajib menunjuk dan menetapkan petugas
keselamatan
peluncuran
untuk
setiap
fasilitas
peluncuran yang telah memiliki izin.
(2) Setiap petugas keselamatan peluncuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada
beberapa fasilitas peluncuran.
PASAL 54
BAB VI: KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Bagian Kedua - Keselamatan
Petugas keselamatan peluncuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) bertugas memastikan:
a. peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar
operasional prosedur;
b. proses peluncuran hingga Benda Antariksa telah
mencapai atau melewati orbit tidak membahayakan
orang atau benda; dan
c. kepatuhan
c. kepatuhan
izin
kegiatan
Antariksa
atau
izin
peluncuran.
PASAL 55
BAB VI: KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Bagian Kedua - Keselamatan
(1) Berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, petugas keselamatan peluncuran berwenang
melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai
dengan tugasnya.
(2) Petugas
keselamatan
peluncuran
pada
fasilitas
peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. memasuki dan memeriksa fasilitas dan segala
Benda Antariksa serta menguji peralatan lainnya
yang berada pada fasilitas dengan persetujuan dari
pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau yang
ditunjuk;
b. mendapat informasi atau bantuan yang dianggap
perlu dari pemegang izin, karyawan, serta agen
atau kontraktor; dan
c. memberikan
petunjuk
mengenai
peluncuran
Wahana
Antariksa,
atau
peluncuran
yang
direncanakan, pada fasilitas yang dipandang perlu,
termasuk
memberikan
petunjuk
untuk
penghentian peluncuran atau pemusnahan Benda
Antariksa,
baik
sebelum
maupun
setelah
diluncurkan.
(3) Petugas
keselamatan
peluncuran
pada
fasilitas
peluncuran dalam melaksanakan tugasnya wajib
menunjukkan
identitas
kepada
pemegang
izin
kegiatan Keantariksaan.
(4) Petugas keselamatan peluncuran dilarang memiliki
hubungan bisnis dan hubungan lain yang bersifat
mengikat
dengan
pemegang
izin
kegiatan
Keantariksaan atau izin peluncuran.
PASAL 56
BAB VI: KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Bagian Kedua - Keselamatan
Setiap pemegang izin kegiatan Keantariksaan, karyawan,
serta agen atau kontraktor wajib mematuhi petunjuk
yang diberikan oleh petugas keselamatan peluncuran
pada fasilitas peluncuran.
PASAL 57
BAB VI: KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Bagian Kedua - Keselamatan
Pasal 57
Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan
dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN ANTARIKSAWAN
Bagian Kesatu
Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
PASAL 58
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
(1) Benda jatuh Antariksa dapat terdiri atas:
a. benda buatan manusia; dan
b. benda alamiah.
(2) Benda jatuh Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat jatuh ke bumi dengan terdeteksi ataupun tidak terdeteksi.
(3) Setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Lembaga wajib mengidentifikasi benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah lainnya.
(5) Dalam hal benda jatuh Antariksa milik Asing, Lembaga dapat memproses sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku.
PASAL 59
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Untuk tujuan Keamanan dan Keselamatan, kepentingan penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, setiap benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diserahkan kepada Lembaga.
PASAL 60
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Pasal 60
(1) Pemerintah wajib melakukan investigasi mengenai penyebab setiap kecelakaan dan/atau bencana yang serius dalam kegiatan Keantariksaan di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penginvestigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis ahli yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.
(4) Keanggotaan tim teknis ahli paling sedikit melibatkan keahlian di bidang:
a. penguasaan teknologi Keantariksaan;
b. penguasaan teknologi penerbangan;
c. hubungan luar negeri;
d. ketenaganukliran; dan
e. hukum kedirgantaraan.
(5) Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, menyusun laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
PASAL 61
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
(1) Tim
teknis
ahli
wajib
melaporkan
segala
perkembangan dan hasil investigasi kepada Lembaga.
(2) Lembaga
dapat
menyampaikan
laporan
hasil
investigasi kepada pihak terkait.
PASAL 62
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat
bukti dalam proses peradilan.
(2) Hasil
investigasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi
rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
PASAL 63
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Pasal 63
(1) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan
bukti, mengubah letak Wahana Antariksa, dan
mengambil bagian atau mengambil barang lain yang
tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius
Wahana Antariksa.
(2) Untuk kepentingan Keamanan dan Keselamatan,
Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan atau
kejadian serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipindahkan atas persetujuan instansi yang
berwenang.
PASAL 64
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
(1) Dalam hal Wahana Antariksa Asing mengalami kecelakaan di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, wakil resmi dari negara tempat Wahana Antariksa diluncurkan, negara tempat badan usaha peluncuran Wahana Antariksa, negara tempat perancang, dan negara tempat pembuatan dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2) Dalam hal Wahana Antariksa yang terdaftar atas nama Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara tempat terjadinya kecelakaan tidak melakukan investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib melakukan investigasi.
PASAL 65
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
(1) Orang perseorangan, jika diminta, wajib memberikan
keterangan
atau
bantuan
jasa
keahlian
untuk
kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh tim
teknis ahli.
(2) Otoritas Bandar Antariksa dan petugas keselamatan
peluncuran Wahana Antariksa wajib membantu
kelancaran investigasi kecelakaan Wahana Antariksa.
PASAL 66
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Pasal 66
(1) Pejabat yang berwenang di lokasi kecelakaan Wahana
Antariksa wajib melakukan tindakan pengamanan
terhadap
Wahana
Antariksa
yang
mengalami
kecelakaan di luar daerah lingkungan kerja Bandar
Antariksa untuk:
a. melindungi
personel
Wahana
Antariksa
dan
penumpangnya; dan
b. mencegah
terjadinya
tindakan
yang
dapat
mengubah letak Wahana Antariksa, merusak,
dan/atau
mengambil
barang
dari
Wahana
Antariksa yang mengalami kecelakaan.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlangsung sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan investigasi lokasi kecelakaan oleh tim
teknis ahli.
PASAL 67
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
(1) Dalam melaksanakan investigasi, tim teknis ahli
berwenang:
a. menghadirkan
seseorang
untuk
dimintai
keterangan terkait dengan proses investigasi; dan
b. memerintahkan seseorang untuk menyerahkan
dokumen atau catatan tertentu, bagian tertentu,
atau komponen dari Benda Antariksa atau benda
lain yang relevan dalam proses investigasi.
(2) Dalam
melaksanakan
investigasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan secara
tertulis dilakukan terlebih dahulu.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib ditandatangani oleh tim teknis ahli dan harus
dicantumkan waktu dan tempat orang tersebut harus
hadir atau menyerahkan benda yang dianggap relevan
dalam proses investigasi.
(4) Tim teknis ahli dapat meminta keterangan seseorang
sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a di bawah
sumpah atau di bawah pernyataan.
(5) Tim teknis ahli dapat:
a. menyita
benda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf b selama diperlukan untuk tujuan
investigasi; dan
b. membuat
b. membuat salinan atau menyalin dokumen atau
catatan jika benda tersebut berupa dokumen atau
catatan.
(6) Apabila
seseorang
memberikan
keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
keterangan dan informasi lain yang didapatkan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat
dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut
dalam
proses
persidangan,
kecuali
dalam
hal
persidangan berkaitan dengan pemberian keterangan
palsu.
(7) Apabila
seseorang
menyerahkan
benda-benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, benda
dan informasi lain yang didapatkan secara langsung
ataupun tidak langsung tidak dapat dijadikan bukti
yang memberatkan orang tersebut dalam persidangan
perkara pidana atau persidangan perkara tuntutan
ganti rugi.
(8) Orang yang dihadirkan oleh tim teknis ahli dapat
memperoleh penggantian biaya.
PASAL 68
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam
Peraturan Lembaga.
PASAL 69
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kesatu - Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
(1) Segera setelah terjadi kecelakaan, izin peluncuran
dan hal lain yang terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 akan
ditangguhkan sampai pembekuan tersebut dicabut
oleh Menteri.
(2) Izin
peluncuran
dan
hal
lain
yang
terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak akan
berlaku selama dibekukan.
(3) Masa izin peluncuran sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
masih
tetap
berlaku
selama
masa
pembekuan.
(4) Izin
(4) Izin
peluncuran
dan
hal
lain
yang
terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut
atau diubah selama dalam masa pembekuan.
(5) Ketentuan
mengenai
kriteria
dan
persyaratan
penangguhan,
pembekuan,
pencabutan,
dan
perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pencarian dan Pertolongan Antariksawan
PASAL 70
BAB VII: PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA | Bagian Kedua - Pencarian dan Pertolongan Antariksawan
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap pendaratan darurat dan/atau kecelakaan antariksawan yang terjadi di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan. BAB VIII PENDAFTARAN
PASAL 71
BAB VIII: PENDAFTARAN
(1) Setiap Benda Antariksa yang diluncurkan dari
wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
atau
diluncurkan
di wilayah negara lain oleh Instansi Pemerintah,
badan hukum, atau warga negara Indonesia wajib
didaftarkan kepada Lembaga.
(2) Daftar Wahana Antariksa paling sedikit memuat:
a. nama negara peluncur;
b. keterangan tanda Wahana Antariksa atau Nomor
Pendaftaran Wahana Antariksa;
c. tanggal, waktu, dan tempat peluncuran;
d. parameter orbit dasar yang meliputi periode nodal,
inklinasi,
serta
apogee
dan
perigee
Wahana
Antariksa;
e. fungsi
e. fungsi umum Wahana Antariksa;
f. nama negara peserta lain jika terdapat lebih dari
satu negara peluncur; dan
g. informasi lain yang dianggap terkait dan berguna
untuk tujuan pendaftaran.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diberi nomor pendaftaran.
(4) Pelaksanaan pendaftaran Wahana Antariksa harus
memperhatikan praktik pelaksanaan pendaftaran
Benda Antariksa sesuai dengan Konvensi tentang
Pendaftaran
Benda-Benda
yang
Diluncurkan
ke Antariksa.
PASAL 72
BAB VIII: PENDAFTARAN
(1) Daftar Wahana Antariksa wajib diumumkan, mudah
diakses, dan dapat terkoneksi secara internasional
serta disimpan secara khusus oleh Lembaga pada
pusat data dan informasi Keantariksaan.
(2) Lembaga dapat mengubah dan menghapus data
Benda Antariksa dari basis data sesuai dengan
keperluannya.
(3) Lembaga wajib mendaftarkan data Wahana Antariksa
Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
BAB IX
KERJA SAMA INTERNASIONAL
PASAL 73
BAB IX: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah
dapat
mengadakan
kerja
sama
internasional
di
bidang
Keantariksaan
dengan
pemerintah negara lain, lembaga, atau organisasi
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. penguasaan teknologi;
b. pemanfaatan teknologi;
c. alih pengetahuan;
d. alih teknologi; dan/atau
e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
PASAL 74
BAB IX: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 74
(1) Pemerintah harus terlibat aktif dalam keanggotaan
organisasi
internasional
Keantariksaan
untuk
meningkatkan kerja sama internasional.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 75
BAB IX: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Kerja sama internasional Keantariksaan diarahkan
untuk
upaya
alih
teknologi
dan/atau
ilmu
pengetahuan serta untuk mendorong kemandirian
dalam kegiatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dalam setiap kerja sama
internasional Keantariksaan wajib mengupayakan:
a. pemberian peluang pelatihan dan kesempatan kerja
bagi staf teknisi terkait;
b. penyelenggaraan hubungan dengan pusat-pusat
penelitian, baik pemerintah maupun swasta;
c. pengusahaan bersama oleh swasta dan pemerintah;
d. pengembangan
kemampuan
kapasitas
untuk
penelitian; penerapan dan manajemen melalui
pengembangan sumber daya manusia; peningkatan
kapasitas
kelembagaan
untuk
penelitian
dan
pengembangan;
serta
program-program
implementasi dan penelitian kebutuhan teknologi
dan kemitraan jangka panjang antara pemilik
teknologi dan pengguna potensial lokal.
(3) Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB X
BAB X
TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
PASAL 76
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab
(1) Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab secara internasional atas setiap Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilakukan di wilayah kedaulatan dan/atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal terdapat Kerugian akibat dari Penyelenggaraan Keantariksaan, ganti rugi menjadi tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 77
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab
(1) Tanggung jawab terhadap Kerugian yang ditimbulkan
oleh Penyelenggaraan Keantariksaan yang terjadi
di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang
sedang dalam penerbangan bersifat mutlak.
(2) Tanggung jawab terhadap Kerugian yang terjadi
di Antariksa dan/atau terhadap Wahana Antariksa
di
antara
sesama
Penyelenggara
Keantariksaan
didasarkan atas adanya unsur kesalahan.
(3) Tanggung jawab terhadap Kerugian di antara sesama
Penyelenggara Keantariksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perjanjian para
pihak.
PASAL 78
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab
(1) Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan terhadap
aset Keantariksaan, tanggung jawab Penyelenggara
Keantariksaan beralih sejak berlakunya perjanjian
pengalihan.
(2) Pengalihan kepemilikan aset Keantariksaan milik
pemerintah
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur barang milik
negara/daerah.
(3) Perjanjian
(3) Perjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat meniadakan ketentuan yang
terdapat dalam Bab VI.
Bagian Kedua
Ganti Rugi
PASAL 79
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
(1) Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan
mekanisme hukum internasional yang berlaku, baik
melalui jalur diplomatik, Komisi Penuntutan, maupun
badan peradilan nasional.
(2) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengganti
setiap Kerugian yang timbul akibat Penyelenggaraan
Keantariksaan yang dilakukan.
(3) Kerugian sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan
yang
dapat
dimintakan
kompensasinya
adalah
Kerugian yang bersifat fisik dan langsung, termasuk
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan
kegiatan pertolongan dan pembersihan.
PASAL 80
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah hari
timbulnya Kerugian; atau
b. dalam
hal
timbul
Kerugian,
tetapi
pihak
yang
menuntut tidak mengetahui bahwa Kerugian tersebut
telah terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
pihak yang menuntut:
1. mengetahui adanya Kerugian; atau
2. akan mengetahui adanya Kerugian.
PASAL 81
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
Pengaturan beban tanggung jawab renteng atas Kerugian
yang diderita oleh negara atau pihak Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dapat ditentukan oleh
Penyelenggara Keantariksaan terkait.
PASAL 82
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
Pasal 82
(1) Dalam hal terjadi Kerugian yang diderita oleh badan
dan/atau warga negara Indonesia akibat kegiatan
Keantariksaan, gugatan dapat diajukan kepada pihak
pelaku kegiatan Keantariksaan melalui lembaga
peradilan, lembaga arbitrase, dan/atau lembaga
alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Pengajuan gugatan dan penyelesaian ganti rugi dapat
difasilitasi oleh Pemerintah.
(3) Pembayaran ganti rugi kepada korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan
segera, efektif, dan layak.
PASAL 83
BAB X: TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai
dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Asuransi
PASAL 84
BAB XI: ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Asuransi
(1) Setiap
Penyelenggara
Keantariksaan
wajib
mengasuransikan tanggung jawab Kerugian terhadap
pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kegiatan
Keantariksaan yang dilakukan.
(2) Ketentuan tentang kewajiban asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Instansi
Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian
akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan
oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian
Bagian Kedua
Penjaminan
PASAL 85
BAB XI: ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Aset Keantariksaan yang bukan milik pemerintah
dapat dijadikan objek penjaminan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan perjanjian penjaminan wajib mematuhi
ketentuan Bab X dan Bab XV dalam Undang-Undang
ini.
(3) Aset Keantariksaan milik pemerintah dilarang untuk
dijadikan objek penjaminan.
Bagian Ketiga
Fasilitas
PASAL 86
BAB XI: ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS | Bagian Ketiga - Fasilitas
Dalam rangka mendorong pengembangan Keantariksaan,
Penyelenggara Keantariksaan dapat diberi fasilitas oleh
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
PELESTARIAN LINGKUNGAN
PASAL 87
BAB XII: PELESTARIAN LINGKUNGAN
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan
menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
PASAL 88
BAB XII: PELESTARIAN LINGKUNGAN
(1) Untuk menghindari kerusakan lingkungan bumi dari
kontaminasi yang disebabkan oleh Penyelenggaraan
Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan
dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BAB XIII
PENDANAAN
PASAL 89
BAB XIII: PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan Keantariksaan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah, swasta,
dan kerja sama internasional.
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 90
BAB XIV: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam
rangka
meningkatkan
Penyelenggaraan
Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan Keantariksaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. memantau
dan
menjaga
ketertiban
Penyelenggaraan Keantariksaan;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang Keantariksaan;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan,
dan
pengawasan
kegiatan
Keantariksaan;
d. menyampaikan
pendapat
dan
pertimbangan
kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
Keantariksaan
yang
mengakibatkan
dampak
penting terhadap lingkungan;
e. melaporkan
apabila
mengetahui
terjadinya
ketidaksesuaian
prosedur
Keantariksaan
atau
ketidakberfungsian
peralatan
dan
fasilitas
Keantariksaan;
f. melaporkan
apabila
mengetahui
terjadinya
kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran
Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari
Antariksa;
g. mengutamakan
dan
mempromosikan
budaya
Keselamatan Keantariksaan; dan/atau
h. melaksanakan
h. melaksanakan
gugatan
perwakilan
terhadap
kegiatan
Keantariksaan
yang
mengganggu,
merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara
Keantariksaan menindaklanjuti masukan, pendapat,
dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(4) Dalam
melaksanakan
peran
serta
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung
jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan
Keamanan kegiatan Keantariksaan;
PASAL 91
BAB XIV: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
90
dapat
dilakukan
secara
perseorangan,
kelompok,
organisasi
profesi,
badan
usaha,
atau
organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.
PASAL 92
BAB XIV: PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XV
SANKSI PERDATA DAN ADMINISTRATIF
PASAL 93
BAB XV: SANKSI PERDATA DAN ADMINISTRATIF
Setiap kegiatan Keantariksaan yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Keantariksaan yang karena kesalahannya
mengakibatkan Kerugian, Penyelenggara Keantariksaan
dikenai
tuntutan
ganti
rugi
yang
pelaksanaannya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 94
BAB XV: SANKSI PERDATA DAN ADMINISTRATIF
Pasal 94
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 35, Pasal 45 ayat (2),
Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2), Pasal 56, atau
Pasal 65 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembongkaran bangunan;
e. pencabutan izin;
f. pembubaran korporasi atau badan hukum;
g. larangan menduduki suatu jabatan; dan/atau
h. pencabutan hak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
PASAL 95
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan
hasil penelitian yang bersifat sensitif dan dapat
berdampak
luas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama
6
(enam)
bulan
atau
denda
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan terganggunya kepentingan
keamanan nasional atau kepentingan pemerintah,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
2
(dua)
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 96
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Pasal 96
(1) Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran
Wahana
Antariksa
yang
dengan
sengaja
tidak
memenuhi
persyaratan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 yang mengakibatkan
timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
15
(lima
belas)
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
PASAL 97
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa yang jatuh di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (1), yang sudah diberi tanda batas larangan masuk dalam area benda jatuh tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 98
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu dan kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88, yang mengakibatkan
tercemar
atau
terkontaminasinya
lingkungan
hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2
(dua)
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian bagi
barang atau orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 99
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Pasal 99
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu
atau
lebih
kegiatan
Keantariksaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
PASAL 100
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99
dilakukan oleh korporasi atau badan hukum, selain
pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
pidana
dapat
dijatuhkan
terhadap
korporasi
atau
badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan
3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 101
BAB XVII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Penyelenggaraan Keantariksaan untuk
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit untuk kegiatan Keantariksaan, pembinaannya
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
PASAL 102
BAB XVII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Lembaga menyusun rencana penggunaan frekuensi
radio untuk Penyelenggaraan Keantariksaan nasional
dan pemutakhirannya serta melaporkan kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Lembaga
(2) Lembaga wajib mendaftarkan penggunaan frekuensi
radio untuk operasi satelit ke Badan Telekomunikasi
Internasional
melalui
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
(3) Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
wajib memprioritaskan penggunaan frekuensi radio
untuk kegiatan Keantariksaan.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 103
BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan
dan
pengoperasian
stasiun
bumi
yang
telah
ada
wajib
dilaporkan
pengoperasiannya
paling
lambat
1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 104
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Peraturan Lembaga yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 105
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.