UU NOMOR 22 TAHUN 2013

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2012 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, terdiri atas:
1. Laporan
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2012;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.

PASAL 3

(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2012
adalah
sebesar
Rp1.338.109.629.172.958
(satu
kuadriliun tiga ratus tiga puluh delapan triliun seratus
sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta
seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh
delapan rupiah) yang berarti 98,52 (sembilan puluh delapan
koma lima puluh dua) persen dari APBN-P Tahun Anggaran
2012 sebesar Rp1.358.205.043.200.000 (satu kuadriliun
tiga ratus lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar
empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah
sebesar Rp1.491.410.224.590.994 (satu kuadriliun empat
ratus sembilan puluh satu triliun empat ratus sepuluh
miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan
puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)
yang berarti 96,33 (sembilan puluh enam koma tiga puluh
tiga) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp1.548.310.378.180.000 (satu kuadriliun lima ratus empat
puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus
tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu
rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit
Anggaran
Tahun
Anggaran
2012
sebesar
Rp153.300.595.418.036 (seratus lima puluh tiga triliun tiga
ratus miliar lima ratus sembilan puluh lima juta empat
ratus delapan belas ribu tiga puluh enam rupiah) yang
berarti 80,64 (delapan puluh koma enam puluh empat)
persen
dari
APBN-P
Tahun
Anggaran
2012
sebesar
Rp190.105.334.980.000 (seratus sembilan puluh triliun
seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta
sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Pembiayaan
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
sebesar Rp175.158.168.320.375 (seratus tujuh puluh lima
triliun seratus lima puluh delapan miliar seratus enam
puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 92,14 (sembilan
puluh dua koma empat belas) persen dari APBN-P Tahun
Anggaran 2012 sebesar Rp190.105.334.980.000 (seratus
sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga
puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu
rupiah).
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
sebesar Rp21.857.572.902.339 (dua puluh satu triliun
delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh
puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga
puluh sembilan rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran
2012
adalah sebesar Rp70.262.825.244.473
(tujuh puluh triliun dua ratus enam puluh dua miliar
delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh
empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang
berasal dari:
a. SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, yakni
sebesar Rp105.089.371.724.754 (seratus lima triliun
delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh
satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus
lima puluh empat rupiah);
b. ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp21.857.572.902.339 (dua puluh satu triliun delapan
ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua
juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh
sembilan rupiah);
c. ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2011 sebesar
Rp17.425.252.112 (tujuh belas miliar empat ratus dua
puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus
dua belas rupiah);

d. ditambah
d. ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar
minus Rp531.544.634.732 (lima ratus tiga puluh satu
miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah); dan
e. dikurangi dengan penggunaan atas SAL tahun 2011
sebesar Rp56.170.000.000.000 (lima puluh enam triliun
seratus tujuh puluh miliar rupiah).
(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar minus Rp531.544.634.732
(lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus empat puluh
empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus
tiga puluh dua rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf d terdiri atas:
a. Koreksi
saldo
awal
Kas
Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp16.492.481
(enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu
empat ratus delapan puluh satu rupiah);
b. Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum
(BLU) sebesar Rp185.511.299.379 (seratus delapan puluh
lima miliar lima ratus sebelas juta dua ratus sembilan
puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan
rupiah);
c. Koreksi
saldo
awal
Kas
Hibah
di
Kementerian
Negara/Lembaga sebesar Rp119.938.389.009 (seratus
sembilan belas miliar sembilan ratus tiga puluh delapan
juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan
rupiah);
d. Penyesuaian
pengembalian
pendapatan
tahun
lalu
sebesar minus Rp305.501.981.845 (tiga ratus lima miliar
lima ratus satu juta sembilan ratus delapan puluh satu
ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
e. Penyesuaian Rekening Retur sebesar minus Rp552.249
(lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh
sembilan rupiah);
f. Penyesuaian
Kas
Hibah
Langsung
sebesar
minus
Rp1.336.463.035 (satu miliar tiga ratus tiga puluh enam
juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh lima
rupiah);

g. Penyesuaian
g. Penyesuaian Kas KPPN sebesar minus Rp30.893.583.426
(tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta
lima ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua
puluh enam rupiah); dan
h. Selisih
kurs
unrealized
sebesar
minus
Rp499.278.235.046
(empat
ratus
sembilan
puluh
sembilan miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua
ratus tiga puluh lima ribu empat puluh enam rupiah).
(8) Realisasi
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang
dilaporkan berdasarkan asas neto.

PASAL 4

(1) Neraca
Pemerintah
Pusat
per
31
Desember
2012
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp3.432.982.833.385.363 (tiga
kuadriliun empat ratus tiga puluh dua triliun sembilan
ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh
tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus
enam puluh tiga rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp2.156.885.973.634.864
(dua kuadriliun seratus lima puluh enam triliun delapan
ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh
puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu
delapan ratus enam puluh empat rupiah); dan
c. jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1.276.096.859.750.499
(satu kuadriliun dua ratus tujuh puluh enam triliun
sembilan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus
sembilan puluh sembilan rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012
telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban
aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan,
dan
legalitas
aset
tetap
pada
seluruh
kementerian
negara/lembaga.

PASAL 5

Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012 memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus
Rp8.874.066.987.571 (delapan triliun delapan ratus tujuh
puluh empat miliar enam puluh enam juta sembilan ratus
delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu
rupiah);
b. jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non
keuangan sebesar minus Rp144.426.528.430.465 (seratus
empat puluh empat triliun empat ratus dua puluh enam
miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga
puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
c. jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar
Rp175.158.168.320.375 (seratus tujuh puluh lima triliun
seratus lima puluh delapan miliar seratus enam puluh
delapan juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah); dan
d. jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar
minus Rp1.501.462.900.166 (satu triliun lima ratus satu
miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus
ribu seratus enam puluh enam rupiah).

PASAL 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

PASAL 7

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan
Lainnya, dan dilengkapi dengan Informasi Pendapatan dan
Belanja secara Akrual.

PASAL 8

(1) SAL
dapat
digunakan
dalam
hal
realisasi
anggaran
pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun
anggaran
berjalan,
dan/atau
terdapat
pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.
(2) Dalam
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara
(BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku
SAL, selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah
SAL awal tahun anggaran berikutnya.

PASAL 9

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar
Dengan Pengecualian.

PASAL 10

(1) Pemerintah
wajib
dan
bertanggung
jawab
untuk
menindaklanjuti
dan
melakukan
perbaikan-perbaikan
sistem
pengelolaan
keuangan
negara
sesuai
dengan
temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil
pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah
melakukan
penilaian
kinerja
terhadap
kementerian
negara/lembaga
berkaitan
dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam
disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian
penghargaan
dan
sanksi
kepada
kementerian
negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran
di
lingkungan
kementerian
negara/lembaga
yang
bersangkutan.
(3) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau
pengurangan anggaran kementerian negara/lembaga pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
(4) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring
tindak
lanjut
Pemerintah
dalam
rangka
pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 11

Naskah pasal.

PASAL 23

Naskah pasal.

PASAL 32

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 44 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 harus ditetapkan dengan Undang- Undang;

d. bahwa

d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4/DPD RI/I/2013-2014 tanggal 2 September 2013; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, );

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, );

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (, );

6. Undang-Undang

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 ( ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2012; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3

(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1. 958 (satu kuadriliun tiga ratus tiga puluh delapan triliun seratus sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) yang berarti 98,52 (sembilan puluh delapan koma lima puluh dua) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1. 000 (satu kuadriliun tiga ratus lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1. 994 (satu kuadriliun empat ratus sembilan puluh satu triliun empat ratus sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 96,33 (sembilan puluh enam koma tiga puluh tiga) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1. 000 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp153. 036 (seratus lima puluh tiga triliun tiga ratus miliar lima ratus sembilan puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga puluh enam rupiah) yang berarti 80,64 (delapan puluh koma enam puluh empat) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp190. 000 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

(4) Pembiayaan

(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun

Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp175. 375 (seratus tujuh puluh lima triliun seratus lima puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 92,14 (sembilan puluh dua koma empat belas) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp190. 000 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21. 339 (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).

(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp70. 473 (tujuh puluh triliun dua ratus enam puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang berasal dari:

a. SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, yakni sebesar Rp105. 754 (seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);

b. ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp21. 339 (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);

c. ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp17.425.252.112 (tujuh belas miliar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus dua belas rupiah);

d. ditambah

d. ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp531.544.634.732 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah); dan

e. dikurangi dengan penggunaan atas SAL tahun 2011 sebesar Rp56. 000 (lima puluh enam triliun seratus tujuh puluh miliar rupiah).

(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar minus Rp531.544.634.732 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:

a. Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp16.492.481 (enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);

b. Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp185.511.299.379 (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

c. Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp119.938.389.009 (seratus sembilan belas miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan rupiah);

d. Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp305.501.981.845 (tiga ratus lima miliar lima ratus satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);

e. Penyesuaian Rekening Retur sebesar minus Rp552.249 (lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah);

f. Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp1.336.463.035 (satu miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh lima rupiah);

g. Penyesuaian

g. Penyesuaian Kas KPPN sebesar minus Rp30.893.583.426 (tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah); dan

h. Selisih kurs unrealized sebesar minus Rp499.278.235.046 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat puluh enam rupiah).

(8) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. jumlah Aset sebesar Rp3. 363 (tiga kuadriliun empat ratus tiga puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);

b. jumlah Kewajiban sebesar Rp2. 864 (dua kuadriliun seratus lima puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah); dan

c. jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1. 499 (satu kuadriliun dua ratus tujuh puluh enam triliun sembilan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.

(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga. Pasal 5 Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp8. 571 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);

b. jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp144. 465 (seratus empat puluh empat triliun empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);

c. jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp175. 375 (seratus tujuh puluh lima triliun seratus lima puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); dan

d. jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp1. 166 (satu triliun lima ratus satu miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu seratus enam puluh enam rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan dilengkapi dengan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual. Pasal 8

(1) SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.

(2) Dalam

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku SAL, selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya. Pasal 9 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Pasal 10

(1) Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

(3) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

(4) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.