UU NOMOR 23 TAHUN 2013

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan 2.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 3.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. 5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). 7.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. 9.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

12. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

19. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

20. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

21. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

22. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

23. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

24. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

25. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

26. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

27. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

28. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

29. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

30. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

31. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

41. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

PASAL 2

bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

PASAL 3

bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
2014
direncanakan sebesar Rp1.667.140.799.639.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat
puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam
ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.

PASAL 4

bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan 2.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 3.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. 5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). 7.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. 9.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

12. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

19. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

20. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

21. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

22. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

23. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

24. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

25. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

26. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

27. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

28. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

29. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

30. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

31. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

41. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. PNBP; dan

c. Penerimaan Hibah. Pasal 4 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh enam triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

a. komoditas panas bumi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah); dan

b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).

(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp53. 000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus empat belas miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan

a. pendapatan bea masuk; dan

b. pendapatan bea keluar.

(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 5 (1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp385. 000,00 (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam;

b. pendapatan bagian laba BUMN;

c. PNBP lainnya; dan

d. pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp225. 000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan

b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp40. 000,00 (empat puluh triliun rupiah).

(4) Dalam

(4) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;

b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan

c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp94. 000,00 (sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp25. 000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima belas ribu rupiah).

(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 6

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp1.360.100.000.000,00 (satu
triliun tiga ratus enam puluh miliar seratus juta rupiah).

PASAL 7

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp1.842.495.299.913.000,00 (satu kuadriliun delapan
ratus empat puluh dua triliun empat ratus sembilan puluh
lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus tiga belas ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. anggaran
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah.

PASAL 8

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar dua juta seratus enam belas ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, untuk kegiatan:

a. Mass Rapid Transit (MRT) Project sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;

b. Water Resources and Irrigation Sector Management Project - Phase II (WISMP-2) sebesar Rp146.344.480.000,00 (seratus empat puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;

c. Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD Province sebesar Rp54.570.963.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

d. Infrastructure Enhancement Grant (IEG)-Sanitasi sebesar Rp7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

e. hibah air minum sebesar Rp205.986.000.000,00 (dua ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

f. hibah

f. hibah air limbah sebesar Rp29.800.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

g. Hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi sebesar Rp93.360.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

h. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua miliar rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri; dan

i. hibah air minum tahap I sebesar Rp3.450.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;

b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan

c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja.

(4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 Menurut Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menurut Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan Menurut Jenis Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan gal 30 November 2013.

PASAL 9

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp592.552.297.797.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua
triliun lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus sembilan
puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.

PASAL 10

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a direncanakan sebesar Rp487.931.001.869.000,00
(empat ratus delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus
tiga puluh satu miliar satu juta delapan ratus enam puluh
sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp113.711.676.218.000,00 (seratus
tiga belas triliun tujuh ratus sebelas miliar enam ratus
tujuh puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu
rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan
sebesar
Rp341.219.325.651.000,00
(tiga
ratus
empat
puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga
ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu
rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
a. DBH;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c. subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan
sebesar
Rp33.000.000.000.000,00
(tiga
puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga puluh
triliun dua ratus miliar rupiah); dan
b. DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus miliar rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten
daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00
(satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar
seratus tiga puluh juta rupiah);
b. infrastruktur
irigasi
sebesar
Rp633.980.000.000,00
(enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh juta rupiah);
c. infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00
(dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah); dan
d. infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00
(dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh
juta rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemampuan
keuangan
daerah
rendah
sekali,
diwajibkan
menyediakan
dana
pendamping
paling
sedikit 0% (nol persen);
b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu
persen);
c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua
persen); dan

d. kemampuan
d. kemampuan
keuangan
daerah
tinggi,
diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga
persen).
(9) Rincian
Dana
Perimbangan
Tahun
Anggaran
2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 11

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Dana
Otonomi
Khusus
dan
Dana
Penyesuaian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9
huruf
b
direncanakan sebesar Rp104.621.295.928.000,00 (seratus
empat triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh
delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
c. Dana Penyesuaian.
(2) Dana
Otonomi
Khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp16.148.773.028.000,00 (enam belas triliun seratus
empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga
juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp6.824.386.514.000,00
(enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas
ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-
masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen)
untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen)
untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai
berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp4.777.070.560.000,00 (empat triliun tujuh ratus
tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus
enam puluh ribu rupiah).

2. Dana
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar
Rp2.047.315.954.000,00 (dua triliun empat puluh
tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus
lima puluh empat ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus
dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam
juta lima ratus empat belas ribu rupiah); dan
c. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar
Rp2.000.000.000.000,00
(dua
triliun
rupiah); dan
2. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah).
(3) Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar
Rp523.875.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp87.948.647.900.000,00
(delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta
sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah;
b. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah;
c. Dana Insentif Daerah (DID);
d. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2); dan
e. Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
(5) Rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan
alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 12

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 tidak mencukupi
kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam
Tahun Anggaran 2014, Pemerintah menyalurkan alokasi
DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat DBH yang belum ditransfer kepada
daerah sebagai akibat belum teridentifikasinya daerah
penghasil,
Menteri
Keuangan
menempatkan

DBH
dimaksud
sebagai
dana
cadangan
dalam
rekening
Pemerintah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam 1 (satu)
tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2014.
(4) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 13

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka
pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada
daerah
dengan
mempertimbangkan
kriteria
kinerja
tertentu.
(2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d
digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK
khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

PASAL 14

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Pasal 14

(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung
3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas For Vehicle/LGV) dalam
Tahun
Anggaran
2014
direncanakan
sebesar
Rp210.735.506.000.000,00 (dua ratus sepuluh triliun
tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam juta
rupiah).
(2) Alokasi subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 (tiga)
kilogram dan LGV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah
termasuk
pembayaran
perkiraan
kekurangan
subsidi
BBM
jenis
tertentu
dan
LPG
tabung
3
(tiga)
kilogram
Tahun
Anggaran
2013

sebesar
Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(3)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp71.364.809.000.000,00 (tujuh puluh satu
triliun tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus
sembilan juta rupiah).
(4) Alokasi subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sudah
termasuk
pembayaran
perkiraan
kekurangan
subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3.500.000.000.000,00
(tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(5) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp18.822.515.311.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus dua puluh dua miliar lima ratus lima belas
juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
(6) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp21.048.845.142.000,00 (dua puluh satu triliun
empat puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh
lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).
(7) Alokasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6)
sudah
termasuk
pembayaran
kekurangan
subsidi
pupuk
tahun
2012
(audited)
sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(8) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp1.564.800.000.000,00 (satu triliun lima ratus
enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(9) Subsidi
(9) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/Public
Service Obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp2.197.096.000.000,00 (dua triliun
seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh enam
juta rupiah), yang terdiri atas:
a. PSO untuk penumpang angkutan kereta api sebesar
Rp1.224.306.800.000,00 (satu triliun dua ratus dua
puluh empat miliar tiga ratus enam juta delapan ratus
ribu rupiah);
b. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas
ekonomi sebesar Rp872.789.200.000,00 (delapan ratus
tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta dua ratus ribu rupiah); dan
c. PSO
untuk
informasi
publik
sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(10) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp3.235.806.000.000,00 (tiga triliun
dua ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus enam juta
rupiah).
(11) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
2014
direncanakan
sebesar
Rp4.713.230.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga
belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri
atas:
a. subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-
DTP) sebesar Rp3.713.230.000.000,00 (tiga triliun tujuh
ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah);
dan
b. fasilitas bea masuk sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi dan
proyeksi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan
realisasi dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro,
dan/atau
parameter
subsidi
energi,
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(14) Penetapan
(14) Penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter
subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait
di DPR RI.

PASAL 15

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Untuk membantu masyarakat korban di luar peta area
terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana pada Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2014.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
digunakan untuk:
a.
pelunasan
pembayaran
pembelian
tanah
dan
bangunan di luar peta area terdampak pada 3 (tiga)
desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa
Pejarakan); dan 9 (sembilan) rukun tetangga di 3 (tiga)
kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan
Kelurahan Mindi);
b.
bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada 66 (enam puluh enam) rukun tetangga
(Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan,
Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum,
Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan
Kelurahan Porong).
(3) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo,
anggaran
belanja
yang
dialokasikan
pada
Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2014 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan
penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong)
dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00
(seratus lima puluh lima miliar rupiah).

PASAL 16

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Pasal 16

(1) Dalam
rangka
efisiensi
dan
efektivitas
pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun
2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Hasil
penerapan
sistem
penghargaan
dan
sanksi
atas
pelaksanaan
anggaran
belanja
Kementerian
Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran
2015.

PASAL 17

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja
Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2. antarkegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang
pergeseran tersebut tidak mengurangi volume
keluaran (output) yang telah direncanakan untuk
hal-hal
yang
bersifat
prioritas,
mendesak,
kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang
penetapannya dilakukan oleh Pemerintah;
3. antarjenis belanja dan/atau antarjenis kegiatan
dalam 1 (satu) program dan/atau antarprogram
dalam
1
(satu)
Kementerian
Negara/Lembaga
untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang
timbul sehubungan dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht);
4. antarjenis
belanja
dalam
1
(satu)
kegiatan;
dan/atau
5. antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
999 (BA BUN);
b. perubahan
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari

PNBP;
c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar

negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN)

sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan

pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN,

termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah

Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;
d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai

akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;
e. perubahan
anggaran
belanja
bersumber
dari

penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan
f.
perubahan
pagu
proyek
yang
dibiayai
melalui
penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan
realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber
dari SBSN PBS setelah undang-undang mengenai
APBN ditetapkan,

ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan
Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh
unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi
vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat
dalam
APBN
Perubahan
Tahun
Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2014.

(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 18

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah
kepada
Pemerintah/Lembaga
asing
dan
menetapkan
Pemerintah/Lembaga
asing
penerima
untuk
tujuan
kemanusiaan.

PASAL 19

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Anggaran
Pendidikan
direncanakan
sebesar
Rp368.899.059.983.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan
triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar lima
puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga
ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%
(dua
puluh
koma
nol
persen),
yang
merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara
sebesar
Rp1.842.495.299.913.000,00
(satu
kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun empat
ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah).

PASAL 20

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
2014
terdapat
defisit
anggaran
sebesar
Rp175.354.500.274.000,00 (seratus tujuh puluh lima
triliun tiga ratus lima puluh empat miliar lima ratus juta
dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan
a.
Pembiayaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp196.258.036.783.000,00 (seratus sembilan puluh
enam triliun dua ratus lima puluh delapan miliar tiga
puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
rupiah); dan
b.
Pembiayaan
Luar
Negeri
Neto
sebesar
negatif
Rp20.903.536.509.000,00 (dua puluh triliun sembilan
ratus tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima
ratus sembilan ribu rupiah).
(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri,
namun
tidak
termasuk
penerbitan
SBN
di
pasar
internasional.
(4) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 21

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2014 dan penetapan Keputusan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 22

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Naskah pasal.

PASAL 23

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; Mengingat Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan 2.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 3.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. 5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). 7.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. 9.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

12. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

19. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

20. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

21. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

22. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.

23. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

24. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

25. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

26. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

27. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

28. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

29. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

30. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

31. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

41. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. PNBP; dan

c. Penerimaan Hibah. Pasal 4 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh enam triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

a. komoditas panas bumi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah); dan

b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).

(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp53. 000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus empat belas miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan

a. pendapatan bea masuk; dan

b. pendapatan bea keluar.

(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 5 (1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp385. 000,00 (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam;

b. pendapatan bagian laba BUMN;

c. PNBP lainnya; dan

d. pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp225. 000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan

b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp40. 000,00 (empat puluh triliun rupiah).

(4) Dalam

(4) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;

b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan

c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp94. 000,00 (sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp25. 000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima belas ribu rupiah).

(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar seratus juta rupiah). Pasal 7 Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. anggaran

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

b. anggaran Transfer ke Daerah. Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar dua juta seratus enam belas ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, untuk kegiatan:

a. Mass Rapid Transit (MRT) Project sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;

b. Water Resources and Irrigation Sector Management Project - Phase II (WISMP-2) sebesar Rp146.344.480.000,00 (seratus empat puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;

c. Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD Province sebesar Rp54.570.963.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

d. Infrastructure Enhancement Grant (IEG)-Sanitasi sebesar Rp7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

e. hibah air minum sebesar Rp205.986.000.000,00 (dua ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

f. hibah

f. hibah air limbah sebesar Rp29.800.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

g. Hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi sebesar Rp93.360.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;

h. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua miliar rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri; dan

i. hibah air minum tahap I sebesar Rp3.450.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;

b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan

c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja.

(4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 Menurut Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menurut Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan Menurut Jenis Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan gal 30 November 2013. Pasal 9 Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp592. 000,00 (lima ratus sembilan puluh dua triliun lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Dana Perimbangan; dan

b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian. Pasal 10 Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a direncanakan sebesar Rp487. 000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. DBH;

b. DAU; dan

c. DAK.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp113. 000,00 (seratus tiga belas triliun tujuh ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu rupiah).

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp341. 000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:

a. DBH;

b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;

c. subsidi pajak DTP; dan

d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan.

(6) DAK

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp33. 000,00 (tiga puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:

a. DAK sebesar Rp30. 000,00 (tiga puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan

b. DAK tambahan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah).

(7) DAK tambahan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:

a. infrastruktur jalan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah);

b. infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);

c. infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan

d. infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kemampuan keuangan daerah rendah sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen);

b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen);

c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan

d. kemampuan

d. kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen).

(9) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 11

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp104. 000,00 (seratus empat triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Dana Otonomi Khusus;

b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan

c. Dana Penyesuaian.

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp16. 000,00 (enam belas triliun seratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp6. 000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing- masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp6. 000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah); dan

c. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah); dan

2. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

(3) Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp523.875.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

(4) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp87. 000,00 (delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah;

b. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah;

c. Dana Insentif Daerah (DID);

d. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2); dan

e. Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(5) Rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 12

(1) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2014, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terdapat DBH yang belum ditransfer kepada daerah sebagai akibat belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan DBH dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.

(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2014.

(4) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 13

(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.

(2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 14 Pasal 14

(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas For Vehicle/LGV) dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp210. 000,00 (dua ratus sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam juta rupiah).

(2) Alokasi subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan LGV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp20. 000,00 (dua puluh triliun rupiah). (3) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp71. 000,00 (tujuh puluh satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus sembilan juta rupiah).

(4) Alokasi subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).

(5) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp18. 000,00 (delapan belas triliun delapan ratus dua puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).

(6) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp21. 000,00 (dua puluh satu triliun empat puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).

(7) Alokasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi pupuk tahun 2012 (audited) sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun rupiah).

(8) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(9) Subsidi

(9) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:

a. PSO untuk penumpang angkutan kereta api sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh empat miliar tiga ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);

b. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp872.789.200.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah); dan

c. PSO untuk informasi publik sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(10) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus enam juta rupiah).

(11) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri atas:

a. subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh- DTP) sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah); dan

b. fasilitas bea masuk sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah).

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(13) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi dan proyeksi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, dan/atau parameter subsidi energi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(14) Penetapan

(14) Penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI. Pasal 15

(1) Untuk membantu masyarakat korban di luar peta area terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2014.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk: a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada 3 (tiga) desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); dan 9 (sembilan) rukun tetangga di 3 (tiga) kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); b. bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 (enam puluh enam) rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong).

(3) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2014 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah). Pasal 16 Pasal 16

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Hasil penerapan sistem penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015. Pasal 17

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

a. pergeseran anggaran belanja:

1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

2. antarkegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah;

3. antarjenis belanja dan/atau antarjenis kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

4. antarjenis belanja dalam 1 (satu) kegiatan; dan/atau

5. antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);

b. perubahan

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;

c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;

d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;

e. perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan f. perubahan pagu proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS setelah undang-undang mengenai APBN ditetapkan, ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 18 Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah kepada Pemerintah/Lembaga asing dan menetapkan Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan. Pasal 19

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp368. 000,00 (tiga ratus enam puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah). Pasal 20

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2014 terdapat defisit anggaran sebesar Rp175. 000,00 (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus lima puluh empat miliar lima ratus juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

a. Pembiayaan a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp196. 000,00 (seratus sembilan puluh enam triliun dua ratus lima puluh delapan miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan b. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp20. 000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus sembilan ribu rupiah).

(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.

(4) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 21

(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2014 dan penetapan Keputusan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 22 Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 23

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara.

(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

(4) Pemerintah

(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang melalui penerbitan SBN.

(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.

(6) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau diperlukannya realokasi anggaran bunga utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi (realokasi) dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya tanpa menyebabkan perubahan pada total pembayaran bunga utang.

(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.

(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

PASAL 24

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai
Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN
pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN
lainnya tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran PMN melebihi
pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
(3) Pelaksanaan
(3) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 25

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
dipergunakan
dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan
posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN
tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan
menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN
tersebut.
(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 26

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola
anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara;
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat untuk percepatan penyediaan air minum; dan
c. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan
melalui badan usaha penjaminan infrastruktur,
yang merupakan bagian dari Pembiayaan Dalam Negeri
sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf a.

(2) Dalam
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah
yang
telah
dialokasikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun
berjalan,
anggaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah
dimaksud
dapat
diakumulasikan
dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia
untuk
pembayaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 27

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Perubahan lebih lanjut dari Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Penerusan Pinjaman luar negeri akibat dari
lanjutan dan percepatan penarikan Penerusan Pinjaman luar
negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

PASAL 28

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2014.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga
utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada
anggaran
pembayaran
bunga
utang
dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 29

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menyelesaikan
piutang
instansi
Pemerintah
yang
diurus/dikelola
oleh
Panitia
Urusan
Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100%
(seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 30

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Dalam
rangka
menjaga
kesinambungan
pelaksanaan
kegiatan-kegiatan
untuk
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas:
a. PNPM Mandiri Perdesaan;
b. PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
dan
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
(PISEW);
dalam DIPA Tahun Anggaran 2013, dapat dilanjutkan
sampai dengan akhir April 2014.
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat
pada tanggal 31 Januari 2014.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 31

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta
rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan
dalam tahun 2013, tetapi belum dapat diselesaikan sampai
dengan
akhir
Desember
2013,
dapat
dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun 2014.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
bersumber
dari
pagu
Kementerian
Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran
2014.
(3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling
lambat pada tanggal 31 Januari 2014.
(4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 32

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan
pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 dapat
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari
2014.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 33

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Pasal 33

(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2014, Pemerintah
menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2014 mengenai:
a. realisasi Pendapatan Negara;
b. realisasi Belanja Negara; dan
c. realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2014, untuk dibahas
bersama
antara
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Pemerintah.

PASAL 34

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Penyesuaian
APBN
Tahun
Anggaran
2014
dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2014;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
yang
menyebabkan
harus
dilakukan
pergeseran
anggaran
antarunit
organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah
SAL
yang
ada
di
rekening
Bank
Indonesia
yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah
(3) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.

PASAL 35

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan
nasional,
termasuk
pasar
SBN
domestik,
yang
membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk
penanganannya; dan/atau
c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran
yang
belum
tersedia
anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2014;
2. pergeseran
anggaran
belanja
antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;

4. Penggunaan
4. penggunaan
SAL
untuk
menutup
kekurangan
pembiayaan
APBN,
dengan
terlebih
dahulu
memperhitungkan
kebutuhan
anggaran
sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun
anggaran berikutnya;
5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN; dan
6. pemberian
pinjaman
kepada
Lembaga
Penjamin
Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan
likuiditas.
(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral
dan
multilateral
sebagai
alternatif
sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN.
(3) Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman siaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan ayat (2)
merupakan bagian pembayaran bunga utang.
(4) Langkah-langkah
untuk
mengatasi
keadaan
krisis
sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang
berdampak
pada
APBN
dilakukan
setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
(5) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.
(6) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan,
maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Pemerintah
(7) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.

PASAL 36

bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
(1) Setelah Tahun Anggaran 2014 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun
Anggaran
2014
berupa
Laporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi laporan
realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.
(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja berbasis akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual
dalam laporan keuangan tahun 2014 dilaksanakan secara
bertahap pada BLU.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju
akrual.
(7) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah
Tahun
Anggaran
2014
berakhir
untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 37

bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
Pasal 37

Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2014 untuk:
a. kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
b. kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman
luar negeri; dan
c. kegiatan
dalam
rangka
mempercepat
penanggulangan
kemiskinan melalui PNPM,
dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015.

PASAL 38

bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014
harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan
koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma
lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,7% (lima
koma tujuh persen) sampai dengan 5,9% (lima koma
sembilan persen); dan
d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan
Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan
faktor
yang
mempengaruhi,
baik
eksternal
maupun
internal.

PASAL 39

bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.