Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Malaka. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Malaka di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten
Malaka
berasal
dari
sebagian
wilayah
Kabupaten Belu yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Malaka Tengah;
b. Kecamatan Malaka Barat;
c. Kecamatan
c. Kecamatan Wewiku;
d. Kecamatan Weliman;
e. Kecamatan Rinhat;
f. Kecamatan Io Kufeu;
g. Kecamatan Sasitamean;
h. Kecamatan Laenmanen;
i. Kecamatan Malaka Timur;
j. Kecamatan Kobalima Timur;
k. Kecamatan Kobalima; dan
l. Kecamatan Botin Leobele.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Malaka
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belu dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1)
Kabupaten Malaka mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Lawalutolus dan
Desa Nanaenoe Kecamatan Nanaet Duabesi, Desa
Faturika, Desa Renrua, Desa Teun, Desa Mandeu
Raimanus, dan Desa Tasain Kecamatan Raimanuk
Kabupaten Belu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Republik
Demokratik Timor Leste;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor; dan
d. sebelah
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Teba Timur,
Desa
Oerinbesi,
Desa
Oekopa,
dan
Desa
Teba,
Kecamatan Biboki Tan Pah, Desa Nansean, Desa
Susulaku B, Desa Loeram, Desa Oenbit, dan Kelurahan
Ainiut Kecamatan Insana, Desa Maurisu Selatan
Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah
Utara, Desa Koloto, Desa Lotas, Desa Benahe, Desa
Obaki, Desa Sapnala, dan Desa Niti Kecamatan
Kokbaun, Desa Besnam dan Desa Nunfutu Kecamatan
Fatukopa, Desa Bokong, Desa Tuataun, Desa Toianas,
Desa Skinu, dan Desa Lobus Kecamatan Toianas, Desa
Meusin Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah
Selatan.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Malaka secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Malaka.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Malaka
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Malaka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta
memperhatikan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Malaka berkedudukan di Betun Kecamatan
Malaka Tengah.
BAB III
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Malaka mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Malaka dan pelantikan Penjabat Bupati Malaka dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malaka, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Malaka. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Malaka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Malaka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Belu dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Malaka dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat
daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Malaka paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Malaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Belu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dilaksanakan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati Belu bersama Penjabat Bupati Malaka mengatur dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Belu dan Bupati Belu.
(2) Pemindahan
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Malaka.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Malaka.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Malaka.
(5)
Gubernur Nusa Tenggara Timur mengkoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Malaka.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Malaka, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Belu yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Malaka yang berada
dalam wilayah Kabupaten Malaka;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Belu yang
kedudukan,
kegiatan,
dan
lokasinya
berada
di
Kabupaten Malaka;
c. utang piutang Kabupaten Belu yang kegunaannya
untuk Kabupaten Malaka menjadi tanggung jawab
Kabupaten Malaka; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Malaka.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Belu, Gubernur Nusa Tenggara
Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Malaka berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Pemerintah Kabupaten Belu sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Malaka sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Malaka pertama kali sebesar Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah) untuk 2 (dua) kali putaran.
(2) Pemerintah
(2)
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan
bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Malaka
sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan
rincian tahun pertama sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar
rupiah)
dan
tahun
kedua
sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Malaka pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Malaka.
(4)
Apabila
Kabupaten
Belu
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten Belu untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Malaka.
(5)
Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
(6)
Penjabat
Bupati
Malaka
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Belu.
(7)
Penjabat
Bupati
Malaka
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah
yang
mempunyai
karakteristik
khusus
sesuai
dengan
kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Kabupaten
Malaka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 18
Penjabat
Bupati
Malaka
berkewajiban
melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 19
BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Malaka dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten
Malaka
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Malaka berdasarkan hasil Pemilihan Umum
Tahun
2014,
Penjabat
Bupati
Malaka
menyusun
Rancangan
Peraturan
Bupati
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan
(2)
Rancangan
Peraturan
Bupati
Malaka
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Malaka
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 21
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Malaka bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Malaka menetapkan peraturan daerah, dan
Bupati
Malaka
menetapkan
peraturan
bupati
sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Belu sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Malaka.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Malaka harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.