UU NOMOR 4 TAHUN 2013

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

4. Kabupaten Mamuju adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamuju Tengah. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamuju Tengah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Mamuju Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Mamuju yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Tobadak;
b. Kecamatan Pangale;

c. Kecamatan
c. Kecamatan Budong Budong;
d. Kecamatan Topoyo; dan
e. Kecamatan Karossa.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Mamuju dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten
Mamuju
Tengah
mempunyai
batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Sungai Benggaulu
Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten
Mamuju Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Batu Bicara,
Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Provinsi
Sulawesi Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Karama dan
Desa Tarailu Kecamatan Sampaga, Kecamatan Tommo
Kabupaten Mamuju; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak
terkait
yang
tercantum
dalam
lampiran
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mamuju Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Mamuju Tengah.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Mamuju
Tengah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Pemerintah
Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat serta
memperhatikan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Mamuju Tengah berkedudukan di Wilayah
Benteng Kayu Mangiwang Kecamatan Tobadak.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Mamuju Tengah mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Mamuju Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamuju Tengah, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Mamuju Tengah.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Barat untuk melantik Penjabat Bupati Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Mamuju Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1)
Untuk
menyelenggarakan
pemerintahan
di
Kabupaten
Mamuju Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Mamuju Tengah paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Tengah
dibentuk
melalui
hasil
Pemilihan
Umum
Tahun 2014.

(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamuju.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati Mamuju bersama Penjabat Bupati Mamuju Tengah
mengatur
dan
melaksanakan
pemindahan
personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju dan
Bupati Mamuju.

(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Mamuju Tengah.

(3) Penyerahan
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Tengah.

(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya
diperlukan
oleh
Kabupaten
Mamuju
Tengah.

(5)
Gubernur
Sulawesi
Barat
mengoordinasikan
dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Mamuju Tengah.

(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamuju Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan
belanja
dari
asal
satuan
kerja
personel
yang
bersangkutan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Mamuju yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju
Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamuju
Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mamuju yang
kedudukan,
kegiatan,
dan
lokasinya
berada
di
Kabupaten Mamuju Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Mamuju yang kegunaannya
untuk Kabupaten Mamuju Tengah menjadi tanggung
jawab Kabupaten Mamuju Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Mamuju Tengah.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Mamuju, Gubernur Sulawesi
Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Mamuju Tengah berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Pemerintah
Kabupaten
Mamuju
sesuai
dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah) dengan rincian tahun pertama
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), tahun
kedua sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta
rupiah),
dan
tahun
ketiga
sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Mamuju Tengah pertama kali sebesar
Rp7.485.176.823 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh
lima juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
dua puluh tiga rupiah).

(2) Pemerintah
(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Mamuju
Tengah
sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan rincian
tahun pertama sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), tahun kedua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar
rupiah),
dan
tahun
ketiga
sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Mamuju Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Mamuju Tengah.

(4)
Apabila
Kabupaten
Mamuju
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten Mamuju untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Mamuju Tengah.

(5)
Apabila
Provinsi
Sulawesi
Barat
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

(6)
Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Mamuju.

(7)
Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Barat.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 17

Penjabat Bupati Mamuju Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Mamuju Tengah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2)
Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Barat melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten Mamuju Tengah sesuai peraturan perundang-
undangan.

(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau
Gubernur
Sulawesi
Barat
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Mamuju Tengah
menyusun
Rancangan
Peraturan
Bupati
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamuju Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan
(2)
Rancangan
Peraturan
Bupati
Mamuju
Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.

(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Mamuju Tengah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Mamuju
Tengah
menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Mamuju Tengah menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Mamuju
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku di Kabupaten Mamuju Tengah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Mamuju Tengah harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.