UU NOMOR 5 TAHUN 2013

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara menjadi Undang-Undang.

4. Kabupaten Banggai Kepulauan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai jo. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Banggai Laut. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Banggai Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kabupaten Banggai Laut berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Banggai Kepulauan yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Banggai;
b. Kecamatan Banggai Utara;
c. Kecamatan Bokan Kepulauan;
d. Kecamatan Bangkurung;
e. Kecamatan Labobo;
f.
Kecamatan Banggai Selatan; dan
g. Kecamatan Banggai Tengah.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut, sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
wilayah
Kabupaten
Banggai
Kepulauan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Banggai Laut mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku, Selat
Kalumbatan, dan Selat Bangkurung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tolo.

(2) Batas
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak
terkait
yang
tercantum
dalam
lampiran
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Banggai Laut secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Banggai Laut.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai
Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Provinsi
Sulawesi
Tengah
serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Banggai Laut berkedudukan di Banggai
Kecamatan Banggai.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan
pemerintahan
daerah
yang
menjadi
kewenangan
Kabupaten Banggai Laut mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Banggai Laut dan pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Banggai Laut.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Banggai Laut.

(5) Menteri

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Banggai Laut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Banggai
Laut dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah
lainnya
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Banggai Laut paling lambat
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Banggai
Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dilaksanakan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Banggai Kepulauan bersama Penjabat Bupati Banggai
Laut mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan
aset,
serta
dokumen
kepada
Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
dan Bupati Banggai Kepulauan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Banggai Laut.

(3) Penyerahan
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati Banggai Laut.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.

(5) Gubernur
Sulawesi
Tengah
mengoordinasikan
dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Banggai Laut.

(6) Gaji
dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai
Laut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang
bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai
Laut yang berada dalam wilayah Kabupaten Banggai
Laut;
b. Badan
Usaha
Milik
Daerah
Kabupaten
Banggai
Kepulauan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Banggai Laut;
c. utang piutang Kabupaten Banggai Kepulauan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Laut menjadi
tanggung jawab Kabupaten Banggai Laut; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Banggai Laut.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Banggai Kepulauan, Gubernur
Sulawesi
Tengah
selaku
wakil
Pemerintah
wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.

(9) Pelaksanaan
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri
Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Banggai Laut berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan
kemampuan
keuangan
negara
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah
Kabupaten
Banggai
Kepulauan
sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut
pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).

(2) Pemerintah
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Banggai
Laut
sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut
pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai
Laut.
(4) Apabila Kabupaten Banggai Kepulauan tidak memenuhi
kesanggupannya
memberikan
hibah
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten
Banggai Kepulauan untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut.
(5) Apabila
Provinsi
Sulawesi
Tengah
tidak
memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi
Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut.
(6) Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Banggai
Kepulauan.
(7) Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 17

Penjabat
Bupati
Banggai
Laut
berkewajiban
melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk
mengefektifkan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Banggai Laut dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Banggai Laut sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau
Gubernur
Sulawesi
Tengah
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banggai Laut berdasarkan hasil Pemilihan
Umum
Tahun
2014,
Penjabat
Bupati
Banggai
Laut
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan
(2) Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Sulawesi Tengah.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Banggai
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut menetapkan peraturan
daerah, dan Bupati Banggai Laut menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di
Kabupaten Banggai Laut.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Banggai Laut harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.