Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Pengganti Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Kabupaten Muara Enim adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Pagar Alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan Talang Ubi;
b. Kecamatan Penukal Utara;
c. Kecamatan Penukal;
d. Kecamatan Abab; dan
e. Kecamatan Tanah Abang.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Muara Enim dikurangi dengan wilayah Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mempunyai batas-
batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Setia Jaya,
Desa Sungai Dua, Desa Sindang Marga Kecamatan
Sungai Keruh, Desa Danau Cala Kecamatan Lais, dan
Desa Bay Langu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi
Banyuasin;
b. sebelah
b. sebelah
timur
berbatasan
dengan
Desa
Sungai
Medang, Desa Tanjung Dalam, Kelurahan Payu Putat
Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Desa
Talang Nangka Kecamatan Lembak, Desa Siku, Desa
Baturaja Kecamatan Rambang Dangku, dan Desa
Danau Rata, Desa Suka Cinta, Desa Sukarami, Desa
Petar Dalam, Desa Danau Tampang, Desa Kasai, Desa
Sungai Rotan, Desa Suka Merindu, Desa Tanding
Marga, Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai
Rotan Kabupaten Muara Enim;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Padang
Bindu, Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat, Desa
Gunung
Megang
Dalam,
Desa
Lubuk
Mumpo
Kecamatan Gunung Megang, dan Desa Berugo, Desa
Teluk Lubuk, Desa Bulang Kecamatan Belimbing
Kabupaten Muara Enim; dan
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Desa
Talang
Mandung, Desa Rukun Rahayu Kecamatan Tebing
Bulang, dan Desa Trianggun Jaya, Desa Bumi Makmur
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Penetapan
batas wilayah
Kabupaten
Penukal
Abab
Lematang Ilir secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak
peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu
Kota
Kabupaten
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
berkedudukan di Kecamatan Talang Ubi.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mencakup urusan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama awai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau
Wakil
Bupati
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muara Enim dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk perangkat daerah
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis
daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lambat
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Muara Enim bersama Penjabat Bupati Penukal
Abab
Lematang
Ilir
mengatur
dan
melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim.
(2) Pemindahan
personel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir.
(5) Gubernur
Sumatera
Selatan
mengoordinasikan
dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(6) Gaji
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Muara Enim yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir yang berada dalam wilayah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Muara Enim
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
c. utang
piutang
Kabupaten
Muara
Enim
yang
kegunaannya
untuk
Kabupaten
Penukal
Abab
Lematang Ilir menjadi tanggung jawab Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan
oleh
Bupati
Muara
Enim,
Gubernur
Sumatera
Selatan
selaku
wakil
Pemerintah
wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
berhak
mendapatkan alokasi
dana perimbangan
dan dana
transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Muara Enim sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama
2
(dua)
tahun
berturut-turut
serta
untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
pertama
kali
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah
Provinsi
Sumatera
Selatan
memberikan
bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali
sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir.
(4) Apabila
Kabupaten
Muara
Enim
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten
Muara
Enim
untuk
diberikan
kepada
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(5) Apabila
(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(6) Penjabat
Bupati
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Muara Enim.
(7) Penjabat
Bupati
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
Sumatera Selatan.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah
bersama
Gubernur
Sumatera
Selatan
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Penukal
Abab Lematang Ilir menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir bersama Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Penukal
Abab
Lematang Ilir menetapkan peraturan daerah, dan Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Muara Enim sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
semua
ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.