Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang- Undang.
4. Kabupaten Kolaka adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kolaka Timur. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kolaka Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Bagian Kedua . . .
(1) Kabupaten Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kolaka yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Tirawuta;
b. Kecamatan Loea;
c. Kecamatan Ladongi;
d. Kecamatan Poli Polia;
e. Kecamatan Lambandia;
f. Kecamatan Lalolae;
g. Kecamatan Mowewe;
h. Kecamatan Uluiwoi; dan
i. Kecamatan Tinondo.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Bagian Kedua . . .
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten
Kolaka
Timur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Kolaka Timur mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Pasampang,
Desa Salulotong, Desa Terengga, Desa Majapahit,
Desa
Latali
Kecamatan
Pakue
Tengah,
Desa
Lengkongbatu, Desa Saludongka Kecamatan Pakue
Utara Kabupaten Kolaka Utara;
b. sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Ambekairi,
Desa Lalowata, Desa Titiowa, Desa Wowa Latoma,
Desa Latoma, Desa Andoluto, Kelurahan Waworaha,
Desa Amboniki, Desa Pinole, Desa Nesowi Kecamatan
Latoma,
Kelurahan
Ambondia,
Desa
Asinua
Kecamatan Asinua, Desa Asolu, Desa Lasada, Desa
Awua Jaya, Kelurahan Abuki, Desa Punggaluku, Desa
Walai, Desa Ambopi, Desa Etea, Desa Kumapo, Desa
Kasuwura, Desa Sambeano Kecamatan Abuki, Desa
Lalonggowuna, Desa Momea Kecamatan Tonggauna,
Desa Onembute Kecamatan Onembute Kabupaten
Konawe, dan Desa Puosu, Desa Pudambu, Desa
Matabondu, Desa Angata Kecamatan Angata, Desa
Polo-pololi, Desa Horodopi, Desa Ponggawu Kawu,
Desa
Benua
Indah
Kecamatan
Benua,
Desa
Iwoimendoro, Desa Tombekuku Kecamatan Basala,
Desa Mendoke, Desa Lambandia Kecamatan Lalembuu
Kabupaten Konawe Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tinebite
Lantari Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, Desa Polodu
Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga, Desa Rahanggada, Desa
Pewisoa Jaya, Desa Lamoiko Kecamatan Tanggetada,
Desa
Hakatutobu,
Kelurahan
Kumoro,
Desa
Pelambua, Desa Pesouha, Desa Huko-huko Kecamatan
Pomalaa, Desa Puulemo Kecamatan Baula, Desa
19 Nopember Kecamatan Wundulako, Kelurahan
Sabilambo, Kelurahan Sakuli, Kelurahan Lalombaa,
Kelurahan Watuliandu, Kelurahan Laloeha Kecamatan
Kolaka, Kelurahan Ulunggolaka, Kelurahan Mangolo,
Kelurahan
Induha
Kecamatan
Latambaga,
Desa
Ulukonaweha, Desa Lawulo, Desa Sani-sani, Desa
Amamotu Kecamatan Samaturu, Desa Lalonggopi,
Desa Tamborasi di Kecamatan Wolo Kabupaten
Kolaka, Desa Latawe, Desa Walasiho, Desa Pumbolo,
Desa Salurengko, Desa Tinoukari Kecamatan Wawo,
Desa Maroko, Desa Torotuo Kecamatan Ranteangin,
Desa Raoda, Desa Lambai, Desa Latawaro Kecamatan
Lambai, Desa Totallang, Desa Puncak Monapa, Desa
Batuganda Permai, Desa Babussalam, Desa Watuliu,
Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Desa Lanipa-nipa,
Desa Ujung
Desa Ujung Tobaku, Desa Katoi, Desa Simbula, Desa
Lambuno Kecamatan Katoi, Desa Delang-delang, Desa
Sawangaoha, Desa Jabal Nur, Desa Jabal Kubis
Kecamatan
Kodeoha,
Desa
Mattirobulu,
Desa
Watumena,
Desa
Lapolu,
Desa
Tanggeau
Kecamatan Tiwu, Desa Tadaumera. Desa Ngapa, Desa
Lawolatu, Desa Parutellang, Desa Puurau Kecamatan
Ngapa, Desa Mikuasi, Desa Kondara Kecamatan Pakue
Kabupaten Kolaka Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Kolaka Timur secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Kolaka
Timur.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Kolaka
Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Ibu
Kota
Kabupaten
Kolaka
Timur
berkedudukan
di
Kecamatan Tirawuta.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Kolaka Timur mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Kolaka Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Bagian Kedua
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Kolaka Timur.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Kolaka Timur.
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Kolaka Timur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - (1) Untuk
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka dan
Pasal 11
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua . . . - (1) Untuk
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Kolaka Timur dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kolaka Timur paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Timur
dibentuk
melalui
hasil
Pemilihan
Umum
Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kolaka sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka.
(4) Pengambilan
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Kolaka bersama Penjabat Bupati Kolaka Timur
mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka dan
Bupati Kolaka.
(2) Pemindahan
personel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kolaka
Timur.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Kolaka Timur.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Kolaka yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka
(7) Aset
Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka
Timur;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Kolaka Timur;
c. utang piutang Kabupaten Kolaka yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kolaka Timur menjadi tanggung
jawab Kabupaten Kolaka Timur; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Kolaka Timur.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Kolaka, Gubernur
Sulawesi
Tenggara
selaku
wakil
Pemerintah
wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Kolaka Timur berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(3) Dana
(1) Pemerintah
Kabupaten
Kolaka
sesuai
dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur
sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Kolaka Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Kolaka Timur.
(4) Apabila
Kabupaten
Kolaka
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten Kolaka untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya
memberikan
bantuan
dana
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
(6) Penjabat Bupati Kolaka Timur menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Kolaka.
(7) Penjabat Bupati Kolaka Timur menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
(6) Penjabat
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Kolaka Timur berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Kolaka Timur dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah
bersama
Gubernur
Sulawesi
Tenggara
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Kolaka Timur
BAB VIII
menyusun
Rancangan
Peraturan
Bupati
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Kolaka Timur bersama Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Kolaka
Timur
menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Kolaka Timur menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kolaka
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku di Kabupaten Kolaka Timur.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Kolaka Timur harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.