UU NOMOR 9 TAHUN 2013

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2013:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam
rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan
dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk
melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau
teroris.
2.
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang
memenuhi
unsur
tindak
pidana
sesuai
dengan
ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pemberantasan tindak pidana terorisme.
3.
Setiap
Orang
adalah
orang
perseorangan
atau
korporasi.
4.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
5.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6.
Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme adalah:
a. transaksi
keuangan
dengan
maksud
untuk
digunakan
dan/atau
yang
diketahui
akan
digunakan
untuk
melakukan
tindak
pidana
terorisme; atau
b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang
berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.
7.
Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau
tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun
dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format
digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau
keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut,
termasuk
termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek
perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah
pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank
draf, dan surat pengakuan utang.
8.
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan,
pengubahan
bentuk,
penukaran,
penempatan,
pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk
jangka waktu tertentu.
9.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Tindak
Pidana Pencucian Uang.
10. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
PJK adalah Setiap Orang yang menyediakan jasa di
bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan
keuangan, baik secara formal maupun nonformal.
11. Pengguna
Jasa
Keuangan
adalah
pihak
yang
menggunakan jasa PJK.
12. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya
disingkat
LPP
adalah
lembaga
yang
memiliki
kewenangan
pengawasan,
pengaturan,
dan/atau
pengenaan sanksi terhadap PJK.
13. Personel Pengendali Korporasi adalah setiap orang
yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai
penentu
kebijakan
Korporasi
atau
memiliki
kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi
tersebut
tanpa
harus
mendapat
otorisasi
dari
atasannya.
14. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
pun selain kertas maupun yang terekam secara
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.
BAB II
BAB II
RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II: RUANG LINGKUP
(1) Undang-Undang ini berlaku terhadap:

a. Setiap Orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b. Dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Undang-Undang ini juga berlaku terhadap tindak pidana pendanaan terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila:

a. dilakukan oleh warga negara Indonesia;

b. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap warga negara Indonesia;

c. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap fasilitas pemerintah Indonesia, termasuk perwakilan Indonesia atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari Indonesia;

d. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pemerintah Indonesia melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan;

e. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh negara Indonesia;

f. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme di atas kapal yang berbendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang Indonesia pada saat tindak pidana itu dilakukan; atau

g. dilakukan oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: RUANG LINGKUP
Pasal 3
Tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam
Undang-Undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik,
tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik,
tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana
dengan tujuan politik yang menghambat proses ekstradisi
dan/atau permintaan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana.

BAB III
TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PASAL 4

BAB III: TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28J Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (, ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. 2.

Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme. 3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 4.

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 5.

Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. 6. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan

Terorisme adalah:

a. transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau

b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris. 7.

Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang. 8.

Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu. 9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

10. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat

PJK adalah Setiap Orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan, baik secara formal maupun nonformal.

11. Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.

12. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap PJK.

13. Personel Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.

14. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. tulisan, suara, atau gambar;

b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan

c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. BAB II BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Undang-Undang ini berlaku terhadap:

a. Setiap Orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b. Dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Undang-Undang ini juga berlaku terhadap tindak pidana pendanaan terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila:

a. dilakukan oleh warga negara Indonesia;

b. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap warga negara Indonesia;

c. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap fasilitas pemerintah Indonesia, termasuk perwakilan Indonesia atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari Indonesia;

d. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pemerintah Indonesia melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan;

e. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh negara Indonesia;

f. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme di atas kapal yang berbendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang Indonesia pada saat tindak pidana itu dilakukan; atau

g. dilakukan oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik yang menghambat proses ekstradisi dan/atau permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana. BAB III TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Pasal 4 Setiap Orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 5 Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

PASAL 6

BAB III: TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
merencanakan,
mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4
dipidana
karena
melakukan
tindak
pidana
pendanaan terorisme dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

PASAL 7

BAB III: TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Pasal 7
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, pidana
denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun 4 (empat) bulan.

PASAL 8

BAB III: TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
(1)
Dalam
hal
tindak
pidana
pendanaan
terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan
terhadap Korporasi dan/atau Personel Pengendali
Korporasi.
(2)
Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi jika tindak
pidana pendanaan terorisme:
a. dilakukan
atau
diperintahkan
oleh
Personel
Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah dalam Korporasi; atau
d. dilakukan oleh Personel Pengendali Korporasi
dengan
maksud
memberikan
manfaat
bagi
Korporasi.
(3)
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap
Korporasi,
panggilan
untuk
menghadap
dan
penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus dan/atau Personel Pengendali Korporasi di
tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus
berkantor.
(4)
Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi
berupa
pidana
denda
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(5) Selain
(5)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a. pembekuan
sebagian
atau
seluruh
kegiatan
Korporasi;
b. pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai
Korporasi terlarang;
c. pembubaran Korporasi;
d. perampasan aset Korporasi untuk negara;
e. pengambilalihan Korporasi oleh negara; dan/atau
f. pengumuman putusan pengadilan.
(6)
Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pidana
denda diganti dengan perampasan harta kekayaan
milik
Korporasi
dan/atau
Personel
Pengendali
Korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana
pendanaan terorisme yang nilainya sama dengan
putusan pidana denda yang dijatuhkan.
(7)
Dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi
yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda
dijatuhkan terhadap Personel Pengendali Korporasi
dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

BAB IV
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
PENDANAAN TERORISME

PASAL 9

BAB IV: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
(1)
Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut
umum, hakim, atau Setiap Orang yang memperoleh
Dokumen atau keterangan berkaitan dengan Transaksi
Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme
dalam
rangka
pelaksanaan
tugasnya
wajib
merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut.
(2) Pejabat
(2)
Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut
umum, hakim, atau Setiap Orang yang membocorkan
rahasia
Dokumen
atau
keterangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku
terhadap
pejabat
atau
pegawai
PPATK,
penyidik, penuntut umum, hakim, atau Setiap Orang
jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 10

BAB IV: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
(1)
Direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai PJK
dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa
Keuangan atau pihak lain, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun
mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Terkait Pendanaan Terorisme yang sedang disusun
atau telah disampaikan kepada PPATK.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pemberian informasi kepada LPP.
(3)
Pejabat atau pegawai LPP dilarang memberitahukan
laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait
Pendanaan Terorisme yang telah atau akan dilaporkan
kepada PPATK, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa
Keuangan atau pihak lain.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah).

BAB V
BAB V
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 11

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian Kesatu - Umum
Upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme
dilakukan melalui:
a. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan;
b. pelaporan dan pengawasan kepatuhan PJK;
c. pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem
transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya;
dan
d. pengawasan
pembawaan
uang
tunai
dan/atau
instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar
daerah pabean Indonesia.

Bagian Kedua
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Keuangan

PASAL 12

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian Kedua - Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Keuangan
(1)
LPP
menetapkan
ketentuan
prinsip
mengenali
Pengguna Jasa Keuangan, termasuk Pengguna Jasa
Keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan
terorisme.
(2)
Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
tersendiri oleh LPP.
(3)
PJK wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna
Jasa Keuangan yang ditetapkan oleh setiap LPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian
Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

Paragraf 1
Pelaporan

PASAL 13

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1)
PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme kepada
PPATK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
mengetahui
adanya
Transaksi
Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme tersebut.
(2)
PJK
yang
dengan
sengaja
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda
administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3)
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh LPP.
(4)
Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dinyatakan
sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau penerimaan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2
Pengawasan Kepatuhan

PASAL 14

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pengawasan kepatuhan PJK atas kewajiban pelaporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme dilakukan oleh PPATK dan LPP yang berwenang.

PASAL 15

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Dalam hal LPP menemukan adanya Transaksi Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang tidak
dilaporkan
oleh
PJK
kepada
PPATK,
LPP
segera
menyampaikan temuan tersebut kepada PPATK.

PASAL 16

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pasal 16

Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme oleh PJK
dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi
PJK yang bersangkutan.

PASAL 17

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, PJK,
pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban
pelaporan
Transaksi
Keuangan
Mencurigakan
Terkait
Pendanaan Terorisme menurut Undang-Undang ini.

Bagian Keempat
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer
atau Melalui Sistem Lainnya

Paragraf 1
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer

PASAL 18

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian Keempat - Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer
(1)
Pengguna Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi
pengiriman
uang
melalui
sistem
transfer
wajib
memberikan identitas dan informasi yang benar
mengenai
pengirim
asal,
alamat
pengirim
asal,
penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang,
tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi
lain
yang
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.
(2)
Informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan oleh Pengguna Jasa Keuangan dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh PJK dengan
melampirkan dokumen pendukung.
(3)
Dalam hal Pengguna Jasa Keuangan tidak memberikan
informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PJK wajib menolak pengiriman uang melalui
sistem transfer tersebut.

PASAL 19

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian Keempat - Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer
Pasal 19

(1)
PJK wajib meminta informasi yang lengkap kepada
Pengguna Jasa Keuangan mengenai pengirim asal,
alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang,
jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber
dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib diminta oleh
PJK.
(2)
PJK pengirim wajib menyimpan semua informasi yang
diperlukan untuk mengenali semua pengirim asal dan
penerima kiriman paling singkat 5 (lima) tahun sejak
berakhirnya Transaksi pengiriman uang melalui sistem
transfer.
(3)
PJK yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Paragraf 2
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Lainnya

PASAL 20

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian Keempat - Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer
(1)
PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang
melalui sistem lainnya wajib memperoleh izin dari
dan/atau terdaftar di LPP.
(2)
PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang
melalui sistem lainnya wajib menyampaikan laporan
tertulis
mengenai
penyelenggaraan
kegiatan
pengiriman uang ke LPP.
(3)
Dalam
hal
PJK
tidak
memenuhi
kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPP berwenang
mengenakan sanksi administratif.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyampaian
laporan
penyelenggaraan
kegiatan
pengiriman uang dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam peraturan LPP masing-
masing.
Bagian
Bagian Kelima
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain
ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia

PASAL 21

BAB V: PENCEGAHAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan
terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen
pembayaran lain yang terkait Pendanaan Terorisme.

BAB VI
PEMBLOKIRAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 22

BAB VI: PEMBLOKIRAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemblokiran
dilakukan
terhadap
Dana
yang
secara
langsung atau tidak langsung atau yang diketahui atau
patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh
maupun sebagian, untuk Tindak Pidana Terorisme.

PASAL 23

BAB VI: PEMBLOKIRAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan meminta atau memerintahkan PJK atau
instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.
(2)
Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau
instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.
(3)
Permintaan PPATK ke PJK atau instansi berwenang
untuk melakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tindakan administrasi.

(4) Permintaan
(4)
Permintaan PPATK atau perintah penyidik, penuntut
umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan pejabat yang meminta atau
memerintahkan;
b. identitas orang atau Korporasi yang Dananya akan
diblokir;
c. alasan Pemblokiran; dan
d. tempat Dana berada.
(5)
PJK atau instansi berwenang wajib melaksanakan
Pemblokiran segera setelah surat permintaan atau
perintah Pemblokiran diterima dari PPATK, penyidik,
penuntut umum, atau hakim sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari.
(7)
PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
menyerahkan
berita
acara
pelaksanaan Pemblokiran kepada:
a. PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim;
dan
b. pihak yang diblokir,
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
tanggal pelaksanaan Pemblokiran.
(8)
Dana yang diblokir harus tetap berada pada PJK atau
instansi berwenang yang bersangkutan.
(9)
Dalam hal jangka waktu Pemblokiran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
berakhir,
PJK
wajib
mengakhiri Pemblokiran demi hukum.

PASAL 24

BAB VI: PEMBLOKIRAN | Bagian Kesatu - Umum
PJK atau instansi berwenang yang melaksanakan perintah
Pemblokiran tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun
pidana,
dalam
pelaksanaan
Pemblokiran
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali
terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Bagian
Bagian Kedua
Keberatan Pemblokiran

PASAL 25

BAB VI: PEMBLOKIRAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1)
Setiap Orang dapat mengajukan keberatan terhadap
pelaksanaan Pemblokiran.
(2)
Pengajuan
keberatan
terhadap
pelaksanaan
Pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik,
penuntut umum, atau hakim.
(3)
Pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya
Pemblokiran.
(4)
Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi
dengan:
a. alasan
yang
mendasari
keberatan
disertai
penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak
yang mengajukan keberatan dengan Dana yang
diblokir; dan
b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah
dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar
belakang Dana.
(5)
Dalam hal keberatan diterima, harus dilakukan
pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh PJK atau
instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran
berdasarkan permintaan PPATK atau perintah dari
penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(6)
Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan
keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke
pengadilan.

PASAL 26

BAB VI: PEMBLOKIRAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1)
Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang
mengajukan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal Pemblokiran, PPATK atau penyidik
menyerahkan penanganan Dana yang diketahui atau
patut diduga terkait Tindak Pidana Terorisme ke
pengadilan negeri.

(2) Dalam
(2)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan:
a. terdapat pihak yang keberatan, pengadilan negeri
melakukan pemeriksaan guna memutuskan Dana
dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas
untuk negara; dan/atau
b. tidak ada
pihak
yang
keberatan, pengadilan
memutuskan Dana dirampas untuk negara atau
dimusnahkan.

BAB VII
DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG
DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Prosedur Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar
Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang Dikeluarkan oleh Pemerintah

PASAL 27

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian Kesatu - Prosedur Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan pencantuman identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyertakan:

a. identitas orang atau Korporasi yang akan dicantumkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris;

b. alasan permohonan berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi pemerintah terkait;

c. Dokumen yang menunjukkan bahwa orang atau Korporasi tersebut diduga telah melakukan atau mencoba melakukan, atau ikut serta, dan/atau memudahkan suatu Tindak Pidana Terorisme; dan

d. rekomendasi

d. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam hal Dokumen berasal dari negara, organisasi internasional, dan/atau subjek hukum internasional lain. (3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan menetapkan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alasan, Dokumen, dan/atau rekomendasi yang diajukan dapat dijadikan dasar untuk mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menetapkan identitas orang atau Korporasi tersebut sebagai terduga teroris dan organisasi teroris. (5) Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (6) Daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara tertulis kepada orang atau Korporasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Bagian Bagian Kedua Pemblokiran Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris

PASAL 28

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta setiap perubahannya ke instansi pemerintah terkait dan LPP untuk selanjutnya disampaikan ke PJK dan instansi berwenang. (2) Penyampaian daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai permintaan Pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi. (3) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6). (4) PJK atau instansi berwenang membuat berita acara Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan wajib menyampaikannya kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama identitas orang atau Korporasi masih tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Bagian Bagian Ketiga Keberatan Pemblokiran

PASAL 29

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan:

a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir; dan

b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana. (3) Dalam hal keberatan diterima, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera meminta PJK atau instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran untuk mencabut Pemblokiran yang dituangkan dalam berita acara pencabutan Pemblokiran. (4) Berita acara pencabutan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagian Bagian Keempat Penghapusan Identitas Orang atau Korporasi dari Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris

PASAL 30

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian . . . - Bagian Keempat
Identitas orang atau Korporasi dihapuskan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris karena:

a. telah melampaui jangka waktu pencantuman identitas tersebut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali pencantuman tersebut diperpanjang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

b. terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) atau penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7);

c. terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan/atau

d. alasan demi hukum.

PASAL 31

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Apabila pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris melampaui 6 (enam) bulan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Perpanjangan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Identitas orang atau Korporasi wajib dihapuskan dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris apabila:

a. permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak; atau

b. pencantuman identitas orang atau Korporasi telah diperpanjang dan melampaui jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 32

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pasal 32 (1) Setiap orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pencantuman identitasnya dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh penetapan tentang penghapusan identitasnya dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan yang memperkuat permohonan. (3) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta alasan yang diajukan pemohon. (4) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan oleh hakim yang berbeda dengan hakim yang menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4). (5) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan yang menghapuskan atau mempertahankan identitas orang atau Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (6) Pemohon atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.

PASAL 33

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang atau Korporasi tersebut bebas dari segala tuntutan pidana yang terkait dengan suatu Tindak Pidana Pidana Terorisme atau tidak terdapat alasan bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tetap mempertahankan identitas orang atau Korporasi tersebut dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghapuskan identitas orang atau Korporasi dimaksud. (2) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan penghapusan identitas orang atau Korporasi berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kelima Pengecualian Pemblokiran

PASAL 34

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian Kelima - Pengecualian Pemblokiran
(1) Pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dapat dikecualikan terhadap sebagian dari Dana untuk pemenuhan kebutuhan orang atau Korporasi yang meliputi:

a. pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris beserta keluarganya dan tanggungannya;

b. biaya pengobatan atau perawatan medis orang yang tercantum beserta keluarganya;

c. biaya pendidikan anak;

d. biaya sewa untuk rumah tinggal;

e. biaya hipotek;

f. biaya premi asuransi;

g. pembayaran pajak;

h. biaya pelayanan publik;

i. biaya terkait penyediaan jasa hukum;

j. segala pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban terhadap pihak ketiga yang timbul karena perikatan yang terjadi sebelum pencantuman pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; dan/atau

k. biaya administrasi rutin pemeliharaan Dana yang diblokir. (2) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh orang atau Korporasi yang memiliki kepentingan langsung dengan Dana yang diblokir. (3) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menolak permohonan pengecualian, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagian Keenam Penegahan terhadap Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain

PASAL 35

BAB VII: DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG | Bagian Keenam - Penegahan terhadap Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) serta setiap perubahannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan penegahan. (2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa oleh orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6). (3) Hasil penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dikuasai oleh negara. (4) Ketentuan mengenai Pemblokiran dalam Bab ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAB VIII BAB VIII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

PASAL 36

BAB VIII: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan
serta
pelaksanaan
putusan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
ini
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini.

PASAL 37

BAB VIII: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pendanaan terorisme, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari PJK mengenai Dana dari:

a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;

b. tersangka; atau

c. terdakwa. (2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi keuangan lainnya. (3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;

b. identitas Setiap Orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana pendanaan terorisme, tersangka, atau terdakwa;

c. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan

d. tempat Dana berada.

(4) Permintaan (4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:

a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan;

b. surat penugasan sebagai penuntut umum; atau

c. surat penetapan majelis hakim. (5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:

a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Jaksa Agung Republik Indonesia atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum; atau

c. hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan. (6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke PJK dengan tembusan kepada Kepala PPATK.

PASAL 38

BAB VIII: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana
pendanaan terorisme ialah:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau
c. Dokumen.

PASAL 39

BAB VIII: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pemeriksaan saksi dan ahli di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana pendanaan terorisme dapat dilakukan
melalui komunikasi jarak jauh dengan media audiovisual
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang
dihadapi.

PASAL 40

BAB VIII: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 40
(1)
Pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
39
dilakukan
dengan
memperhatikan
terpenuhinya
persyaratan
sahnya
pemberian keterangan.
(2)
Persyaratan
sahnya
pemberian
keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:
a. tidak di bawah paksaan atau tekanan;
b. tidak dipandu; dan
c. didampingi oleh penuntut umum dan dalam hal
diperlukan didampingi juga oleh advokat.
(3)
Dalam
hal
pemberian
keterangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
pemberian
keterangan oleh saksi dan/atau ahli wajib didampingi
pula
oleh
pejabat
Kantor
Perwakilan
Republik
Indonesia.
(4)
Media
audiovisual
yang
digunakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menghadap hakim
dengan suara yang dapat didengar secara terbuka.

BAB IX
KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 41

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam
mencegah
dan
memberantas
tindak
pidana
pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, PPATK, dan
lembaga
lain
yang
terkait
dengan
pencegahan
dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat
melakukan kerja sama, baik dalam lingkup nasional
maupun internasional.

PASAL 42

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 42
(1)
Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak
pidana
pendanaan
terorisme,
Pemerintah
dapat
melakukan kerja sama internasional yang meliputi
ekstradisi,
bantuan
hukum
timbal
balik
dalam
masalah pidana, dan/atau kerja sama lainnya sesuai
dengan
ketentuan
atas
dasar
perjanjian
atau
hubungan baik berdasarkan asas resiprositas.
(2)
Pelaksanaan kerja sama ekstradisi dan bantuan
hukum
timbal
balik
dalam
masalah
pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik
dalam masalah pidana.
(3)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
juga
harus
memperhatikan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang hubungan
luar negeri dan perjanjian internasional.

Bagian Kedua
Permintaan Bantuan Pemblokiran
Berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
dari Negara Asing atau Yurisdiksi Asing

PASAL 43

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN | Bagian Kedua - Permintaan Bantuan Pemblokiran
(1) Negara
asing
atau
yurisdiksi
asing
dapat
menyampaikan
permintaan
bantuan
kepada
pemerintah Indonesia untuk melakukan Pemblokiran
atas Dana yang diduga berada atau berada di
Indonesia milik orang atau Korporasi yang identitasnya
tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi
teroris yang dikeluarkan oleh negara asing atau
yurisdiksi asing.
(2) Sesuai
(2) Sesuai dengan asas resiprositas, Indonesia juga dapat
menyampaikan permintaan bantuan kepada negara
asing
atau
yurisdiksi
asing
untuk
melakukan
Pemblokiran atas Dana yang patut diduga untuk
Tindak Pidana Terorisme yang berada di negara asing
atau yurisdiksi asing tersebut.
(3) Permintaan bantuan negara asing atau yurisdiksi asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas
dasar
kepentingan
politik
luar
negeri
nasional,
perjanjian, atau hubungan baik berdasarkan asas
resiprositas.
(4) Pelaksanaan
permintaan
bantuan
Pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan mekanisme Pemblokiran yang berlaku
di Indonesia.

PASAL 44

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN | Bagian Kedua - Permintaan Bantuan Pemblokiran
(1) Permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama otoritas berwenang dari negara asing atau yurisdiksi asing yang melakukan permintaan;

b. dasar dan alasan permintaan bantuan Pemblokiran dari negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan untuk mencurigai atau meyakini bahwa orang atau Korporasi tersebut adalah teroris yang mendanai kegiatan teroris dan/atau organisasi teroris;

c. ringkasan

c. ringkasan fakta terkait tindakan atau kondisi yang menjadikan seseorang masuk dalam daftar teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan;

d. adanya penetapan pengadilan, putusan pengadilan, atau keputusan instansi berwenang dari negara asing atau yurisdiksi asing yang memintakan bantuan mengenai daftar teroris dan organisasi teroris; dan

e. identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang atau Korporasi yang masuk dalam daftar teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing yang memintakan bantuan. (3) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

PASAL 45

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN | Bagian Kedua - Permintaan Bantuan Pemblokiran
Jika syarat permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
44
telah
terpenuhi,
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
menyampaikan
permintaan bantuan Pemblokiran ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk ditetapkan.

PASAL 46

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN | Bagian Kedua - Permintaan Bantuan Pemblokiran
(1) Dalam hal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permintaan bantuan Pemblokiran, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan penetapan Pemblokiran ke PJK atau instansi berwenang. (2) Berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK atau instansi berwenang melakukan Pemblokiran secara serta merta atas Dana orang yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana permintaan dari negara asing atau yurisdiksi asing berdasarkan Undang- Undang ini.

(3) Jika (3) Jika permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditolak, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan penetapan penolakan ke negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan beserta alasan penolakannya. BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 47

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 13 huruf a, dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2002
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Terorisme (, ) sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-
Undang (, ) yang sedang dilakukan tetap disidik, dituntut,
dan diperiksa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
(, ) yang telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang
Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (,
).

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 48

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan
Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme (, ) yang telah
ditetapkan
menjadi
Undang-Undang
dengan
Undang-
Undang
Nomor
15
Tahun
2003
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi
Undang-Undang (, ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 49

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.