Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keinsinyuran
adalah
kegiatan
teknik
dengan
menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara
berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan,
kesehatan,
kemaslahatan,
serta
kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2. Praktik
Keinsinyuran
adalah
penyelenggaraan
kegiatan Keinsinyuran.
3. Insinyur
3. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar
profesi di bidang Keinsinyuran.
4. Insinyur
Asing
adalah
Insinyur
yang
berkewarganegaraan asing.
5. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan
tinggi setelah program sarjana untuk membentuk
kompetensi Keinsinyuran.
6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi
Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif
menilai
capaian
kompetensi
dalam
bidang
Keinsinyuran
dengan
mengacu
pada
standar
kompetensi Insinyur.
7. Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji
Kompetensi.
8. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis
yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia
kepada
Insinyur
yang
telah
memiliki
Sertifikat
Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk
melakukan Praktik Keinsinyuran.
9. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah
upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk
menjalankan
Praktik
Keinsinyuran
secara
berkesinambungan.
10. Pengguna
Keinsinyuran
adalah
pihak
yang
menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan
hubungan kerja.
11. Pemanfaat Keinsinyuran adalah masyarakat yang
memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
12. Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang
beranggotakan
pemangku
kepentingan
dalam
penyelenggaraan
Keinsinyuran
yang
berwenang
membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran
dan pengawasan pelaksanaannya.
13. Persatuan
13. Persatuan
Insinyur
Indonesia,
yang
selanjutnya
disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur
yang
melaksanakan
penyelenggaraan
Keinsinyuran di Indonesia.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
PASAL 2
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan
berasaskan:
a. profesionalitas;
b. integritas;
c. etika;
d. keadilan;
e. keselarasan;
f.
kemanfaatan;
g. keamanan dan keselamatan;
h. kelestarian lingkungan hidup; dan
i.
keberlanjutan.
PASAL 3
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:
a. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi
penyelenggaraan
Keinsinyuran
yang
bertanggung
jawab;
b. memberikan
b. memberikan
pelindungan
kepada
Pengguna
Keinsinyuran
dan
Pemanfaat
Keinsinyuran
dari
malapraktik
Keinsinyuran
melalui
penjaminan
kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
c. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang
andal dan
berdaya saing tinggi, dengan hasil
pekerjaan
yang
bermutu
serta
terjaminnya
kemaslahatan masyarakat;
d. meletakkan
Keinsinyuran
Indonesia
pada
peran
dalam pembangunan nasional melalui peningkatan
nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai
dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membangun kemandirian Indonesia; dan
e. menjamin
terwujudnya
penyelenggaraan
Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik,
beretika,
bermartabat,
dan
memiliki
jati
diri
kebangsaan.
PASAL 4
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:
a. cakupan Keinsinyuran;
b. standar Keinsinyuran;
c. Program Profesi Insinyur;
d. registrasi Insinyur;
e. Insinyur Asing;
f.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. hak dan kewajiban;
h. kelembagaan Insinyur;
i.
organisasi profesi Insinyur; dan
j.
pembinaan Keinsinyuran.
BAB III
BAB III
CAKUPAN KEINSINYURAN
PASAL 5
BAB III: CAKUPAN KEINSINYURAN
(1) Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f.
teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
(2) Keinsinyuran mencakup bidang:
a. pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b. penelitian,
pengembangan,
pengkajian,
dan
komersialisasi;
c. konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d. teknik dan manajemen industri, manufaktur,
pengolahan, dan proses produk;
e. ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f.
penggalian,
penanaman,
peningkatan,
dan
pemuliaan sumber daya alami; dan
g. pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan
pemeliharaan aset.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin
teknik
Keinsinyuran
dan
cakupan
bidang
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
BAB IV
STANDAR KEINSINYURAN
PASAL 6
BAB IV: STANDAR KEINSINYURAN
(1) Untuk
menjamin
mutu
kompetensi
dan
profesionalitas
layanan
profesi
Insinyur,
dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang
terdiri atas:
a. standar layanan Insinyur;
b. standar kompetensi Insinyur; dan
c. standar Program Profesi Insinyur.
(2) Standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri
yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.
(3) Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan
Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina
bidang Keinsinyuran.
(4) Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh
Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi
penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama
dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran
dan Dewan Insinyur Indonesia.
BAB V
PROGRAM PROFESI INSINYUR
PASAL 7
BAB V: PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang
harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
(2) Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi
Insinyur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. sarjana
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang
teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam
negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang
telah disetarakan; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
bidang sains yang disetarakan dengan sarjana
bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik
melalui program penyetaraan.
(3) Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan
melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
PASAL 8
BAB V: PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Program
Profesi
Insinyur
diselenggarakan
oleh
perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian
terkait, PII, dan kalangan industri dengan mengikuti
standar
Program
Profesi
Insinyur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Seseorang yang telah memenuhi standar Program
Profesi
Insinyur,
baik
melalui
program
profesi
maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran
lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak
mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat
oleh PII.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi
Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 9
BAB V: PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7
ayat
(1)
disingkat
dengan
”Ir.”
dan
dicantumkan
di
depan
nama
yang
berhak
menyandangnya.
(2) Gelar
(2) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
oleh
perguruan
tinggi
penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja
sama dengan kementerian terkait dan PII.
BAB VI
REGISTRASI INSINYUR
PASAL 10
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
(1) Setiap
Insinyur
yang
akan
melakukan
Praktik
Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat
Tanda Registrasi Insinyur.
(2) Surat
Tanda
Registrasi
Insinyur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.
PASAL 11
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang
Insinyur
harus
memiliki
Sertifikat
Kompetensi
Insinyur.
(2) Sertifikat
Kompetensi
Insinyur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Uji
Kompetensi.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
Surat
Tanda
Registrasi
Insinyur
paling
sedikit
mencantumkan:
a. jenjang kualifikasi profesi; dan
b. masa berlaku.
PASAL 13
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
Pasal 13
Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima)
tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan
tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
11
dan
persyaratan
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
PASAL 14
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak
mendaftarkan ulang;
b. permintaan yang bersangkutan;
c. meninggalnya yang bersangkutan; atau
d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII
atas
malapraktik
atau
pelanggaran
kode
etik
Keinsinyuran
yang
dilakukan
oleh
yang
bersangkutan.
PASAL 15
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran
tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil
dikenai sanksi administratif berupa denda.
PASAL 16
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
Pasal 16
(1) Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat
Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 melakukan kegiatan Keinsinyuran
yang
menimbulkan
kerugian
materiil,
Insinyur
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d. pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur;
dan/atau
e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
PASAL 17
BAB VI: REGISTRASI INSINYUR
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
INSINYUR ASING
PASAL 18
BAB VII: INSINYUR ASING
(1) Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik
Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan
sumber
daya
manusia
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Insinyur
(2) Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran
di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII
berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat
kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(4) Dalam hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda
registrasi
atau
sertifikat
kompetensi
Insinyur
menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Insinyur Asing harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
PASAL 19
BAB VII: INSINYUR ASING
(1) Insinyur
Asing
wajib
melakukan
alih
ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur
Indonesia.
PASAL 20
BAB VII: INSINYUR ASING
Insinyur Asing yang memberikan jasa Keinsinyuran
dalam penanganan bencana atau konsultasi yang bersifat
insidental tidak memerlukan surat izin kerja, tetapi harus
memberitahukan kepada kementerian terkait.
PASAL 21
BAB VII: INSINYUR ASING
Pasal 21
(1) Insinyur
Asing
yang
melakukan
kegiatan
Keinsinyuran
di
Indonesia
tanpa
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
c. pembekuan izin kerja;
d. pencabutan izin kerja; dan/atau
e. tindakan
administratif
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan
kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa
denda.
PASAL 22
BAB VII: INSINYUR ASING
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Insinyur
Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 serta tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PASAL 23
BAB VIII: PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:
a. memelihara
kompetensi
dan
profesionalitas
Insinyur; dan
b. mengembangkan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur
pada lingkungan profesinya dan masyarakat di
sekitarnya.
(2) Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan
diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama
dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(3) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
disusun
dan
ditetapkan
oleh
Dewan
Insinyur
Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan
syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi
Insinyur.
(5) PII melakukan pemantauan dan penilaian atas
pelaksanaan
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Insinyur
PASAL 24
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Insinyur
Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
a. melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan
standar Keinsinyuran;
b. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama
melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik
insinyur dan standar Keinsinyuran;
c. memperoleh
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang
lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. menerima
imbalan
hasil
kerja
sesuai
dengan
perjanjian kerja; dan
e. mendapatkan
pembinaan
dan
pemeliharaan
kompetensi profesi Keinsinyuran.
PASAL 25
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Insinyur
Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan
keahlian dan kode etik Insinyur;
b. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian
dan kualifikasi yang dimiliki;
c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar
Keinsinyuran;
d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian
kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku,
agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial,
politik, dan budaya;
f.
memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta
mengikuti
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan;
g. mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja,
dan kelestarian lingkungan hidup;
h. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam
kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i.
menerapkan
keberpihakan
pada
sumber
daya
manusia
Keinsinyuran
nasional,
lembaga
kerja
Keinsinyuran
nasional,
dan
produk
hasil
Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j. melaksanakan
j.
melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan
Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat
yang bersifat sukarela; dan
k. melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran
dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran
PASAL 26
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran
Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja
Insinyur berhak:
a. mendapatkan
cakupan
dan
mutu
pelaksanaan
kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian
kerja;
b. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar
atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c. memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen
atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan
atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e. menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak
sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f.
melakukan
tindakan
hukum
atas
pelanggaran
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a. memberikan informasi, data, dan dokumen yang
lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran
yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti
b. mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan
Keinsinyuran yang akan diterima;
c. memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa
yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing
sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d. mematuhi
ketentuan
yang
berlaku
di
tempat
pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran
PASAL 28
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a. mendapatkan
informasi
atas
keselamatan
hasil
kegiatan Keinsinyuran;
b. memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara
aman
dan
nyaman
sesuai
dengan
standar
Keinsinyuran; dan
c. mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik
Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 29
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran
Pemanfaat
Keinsinyuran
berkewajiban
mengikuti
ketentuan
standar
penggunaan
hasil
kegiatan
Keinsinyuran.
BAB X
BAB X
DEWAN INSINYUR INDONESIA
PASAL 30
BAB X: DEWAN INSINYUR INDONESIA
(1) Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Dewan Insinyur Indonesia.
(2) Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Insinyur Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(4) Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. industri;
c. perguruan tinggi;
d. PII; dan
e. Pemanfaat Keinsinyuran.
(5) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan oleh .
(6) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
PASAL 31
BAB X: DEWAN INSINYUR INDONESIA
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan
kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan
Praktik Keinsinyuran.
PASAL 32
BAB X: DEWAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 32
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;
b. mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;
c. menetapkan
standar
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan;
d. melakukan
pengawasan
pelaksanaan
Praktik
Keinsinyuran oleh PII;
e. menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;
f.
menetapkan standar kompetensi Insinyur;
g. melakukan
perjanjian
kerja
sama
Keinsinyuran
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran
internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB X: DEWAN INSINYUR INDONESIA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
32,
Dewan
Insinyur
Indonesia
mempunyai
wewenang:
a. mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
b. mengesahkan sistem Uji Kompetensi;
c. melakukan
pencatatan
terhadap
Insinyur
yang
dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik
Insinyur; dan
d. membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi,
tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.
PASAL 34
BAB X: DEWAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 34
(1) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan
dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Insinyur Indonesia dapat membiayai tugasnya
yang dilaksanakan oleh PII.
PASAL 35
BAB X: DEWAN INSINYUR INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PASAL 36
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(1) Insinyur
Indonesia
berhimpun
dalam
wadah
organisasi PII.
(2) Kekuasaan tertinggi PII berada pada kongres.
(3) Pimpinan PII dipilih oleh kongres.
(4) PII berkedudukan di ibu kota Negara Republik
Indonesia.
PASAL 37
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PII mempunyai fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
PASAL 38
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 38
PII mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan
standar;
b. melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama
dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;
c. melaksanakan
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan;
d. melakukan
pengendalian
dan
pengawasan
bagi
terpenuhinya kewajiban Insinyur;
e. melaksanakan registrasi Insinyur;
f.
menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik
Insinyur;
g. menjalin
perjanjian
kerja
sama
Keinsinyuran
internasional; dan
h. memberikan advokasi bagi Insinyur.
PASAL 39
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PII mempunyai wewenang:
a. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan
registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi
Insinyur;
b. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan
mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;
c. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan
sesuai
dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
d. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran
kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;
e. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak
memenuhi standar Keinsinyuran;
f. menjatuhkan
f.
menjatuhkan
sanksi
terhadap
Insinyur
yang
melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;
g. memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan
keahlian Keinsinyuran; dan
h. melakukan
perjanjian
kerja
sama
Keinsinyuran
internasional.
PASAL 40
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(1) Untuk
menegakkan
kode
etik
Insinyur,
PII
membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur, fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik
diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga PII.
PASAL 41
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur
dalam
melaksanakan
Praktik
Keinsinyuran,
ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata
laku profesi.
(2) Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh PII.
(3) Seseorang
yang
akan
menjadi
Insinyur
wajib
menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik
Insinyur.
PASAL 42
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Kode etik Insinyur harus dijadikan pedoman dan
landasan
tingkah
laku
setiap
Insinyur
dalam
melaksanakan Praktik Keinsinyuran.
PASAL 43
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 43
(1) Pendanaan PII bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara transparan dan akuntabel serta
diaudit
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 44
BAB XI: PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Struktur, tata kerja, rekrutmen pengurus, kode etik, dan
pendanaan PII diatur dalam suatu anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PII.
BAB XII
PEMBINAAN KEINSINYURAN
PASAL 45
BAB XII: PEMBINAAN KEINSINYURAN
(1) Pemerintah
bertanggung
jawab
atas
pembinaan
Keinsinyuran.
(2) Tanggung
jawab
pembinaan
oleh
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dan menteri yang terkait.
PASAL 46
BAB XII: PEMBINAAN KEINSINYURAN
Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dilaksanakan dengan:
a. menetapkan
a. menetapkan
kebijakan
pengembangan
kapasitas
Keinsinyuran
berdasarkan
rekomendasi
Dewan
Insinyur Indonesia;
b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan kemampuan perekayasaan;
d. mendorong
industri
yang
berkaitan
dengan
Keinsinyuran
untuk
melakukan
penelitian
dan
pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai
tambah produksi;
e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk
menciptakan nilai tambah;
f.
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan
Keinsinyuran;
g. melakukan
pembinaan
dalam
kaitan
dengan
remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan
berkeadilan;
h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang
berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
i.
meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan
nasional; dan
j.
melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik
minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di
bidang
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
serta
berprofesi sebagai Insinyur.
PASAL 47
BAB XII: PEMBINAAN KEINSINYURAN
(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat
memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi
Insinyur.
(3) PII
(3) PII membina anggotanya untuk menerapkan norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 48
BAB XII: PEMBINAAN KEINSINYURAN
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja
Keinsinyuran.
PASAL 49
BAB XII: PEMBINAAN KEINSINYURAN
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembinaan
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 50
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan
Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
ini
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun
atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan
Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
ini
sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya
nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran,
dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 51
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan
tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga
mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa
seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau
hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Setiap orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur
sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berhak
menggunakan gelarnya.
b. Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik
terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai
Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya
dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga)
tahun
terhitung
sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan.
c. Setiap
Insinyur
yang
telah
melakukan
Praktik
Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum
tersertifikasi
sebelum
Undang-Undang
ini
diundangkan dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi
dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang
ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 53
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 54
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 55
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 56
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaga
Negara
Republik
Indonesia.