UU NOMOR 12 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 22 Pasal 1 diubah, angka 12 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 42, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

5. Pendapatan 5.

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). 7.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. 9.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

12. Dihapus.

13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

14. Dana

14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

19. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

20. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

21. Pembiayaan

21. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

22. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk, penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan cadangan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.

23. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

24. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

25. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

26. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

27. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

28. Surat

28. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

29. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

30. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

31. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

35. Pembiayaan

35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

41. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

42. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Ketentuan

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. PNBP; dan

c. Penerimaan Hibah.

3. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus delapan puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

a. komoditas panas bumi sebesar Rp937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah); dan

b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5. 000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah).

(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp56. 000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan bea masuk; dan

b. pendapatan bea keluar.

(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp518.762.310.000,00 (lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

4. Ketentuan

4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp386. 000,00 (tiga ratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar empat ratus lima belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam;

b. pendapatan bagian laba BUMN;

c. PNBP lainnya; dan

d. pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp241. 000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun seratus empat belas miliar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan

b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp40. 000,00 (empat puluh triliun rupiah).

(4) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;

b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan

c. Pemerintah

c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp84. 000,00 (delapan puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp20. 000,00 (dua puluh triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh lima miliar seratus empat belas juta rupiah).

6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

b. anggaran Transfer ke Daerah.

7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, huruf c ayat (3) dihapus, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2. 000 (dua triliun delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah. (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan

b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;

c. Dihapus. (3a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program. (4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur lebih lanjut dengan Keputusan engahan bulan Juli 2014.

8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp596. 000,00 (lima ratus sembilan puluh enam triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Dana Perimbangan; dan

b. Dana

b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.

9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperkirakan sebesar Rp491. 000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:

a. DBH;

b. DAU; dan

c. DAK.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp117. 000,00 (seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp341. 000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:

a. DBH;

b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; dan

c. subsidi yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan.

(6) DAK

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp33. 000,00 (tiga puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas: a. DAK sebesar Rp30. 000,00 (tiga puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan b. DAK tambahan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah).

(7) DAK tambahan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:

a. infrastruktur jalan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah);

b. infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);

c. infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan

d. infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kemampuan keuangan daerah rendah sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen);

b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen);

c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan

d. kemampuan

d. kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen).

(9) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

10. Ketentuan Pasal 12 dihapus.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (13) Pasal 14 diubah, ayat (2) sampai dengan ayat (12) dan ayat (14) dihapus, dan di antara ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (12a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp403. 000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah). (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) Dihapus.

(10) Dihapus.

(11) Dihapus.

(12) Dihapus.

(12a) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.

(13) Anggaran (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. (14) Dihapus.

12. Ketentuan angka 3 huruf a ayat (1) Pasal 17 diubah, angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

a. pergeseran anggaran belanja:

1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

2. Dihapus;

3. antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); dan/atau

4. Dihapus;

5. antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;

c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;

d. perubahan

d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;

e. perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan f. perubahan pagu proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS setelah undang-undang mengenai APBN ditetapkan, ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp375. 000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah).

(2) Persentase

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah). 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2014 terdapat defisit anggaran sebesar Rp241. 000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp254. 000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); dan b. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp13. 000,00 (tiga belas triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.

(4) Rincian

(4) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. 15. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

16. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2014 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:

a. perkembangan

a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2014;

b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram; dan/atau

d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.

17. Ketentuan angka 2 dan angka 3 ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;

b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau

c. kenaikan

c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:

1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2014;

2. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;

3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;

4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;

5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN; dan

6. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas.

(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN.

(3) Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan ayat (2) merupakan bagian pembayaran bunga utang.

(4) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

(5) Persetujuan

(5) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.

(6) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah- langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

18. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:

a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen);

b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;

c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6% (lima koma enam persen) sampai dengan 5,9% (lima koma sembilan persen); dan

d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun internal.

PASAL II

bagian anggaran - dan/atau
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

5. Pendapatan 5.

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). 7.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. 9.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

12. Dihapus.

13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

14. Dana

14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

19. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

20. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

21. Pembiayaan

21. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

22. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk, penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan cadangan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.

23. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

24. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

25. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

26. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

27. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

28. Surat

28. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

29. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

30. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

31. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

35. Pembiayaan

35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

41. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

42. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Ketentuan

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

Anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
2014
diperkirakan
sebesar
Rp1.635.378.485.045.000,00
(satu
kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus
tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima
juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari
sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
3. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 4 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

(1) Penerimaan
Perpajakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan
ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.189.826.575.600.000,00 (satu kuadriliun seratus
delapan puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh
enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus
ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa

dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan
d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas
panas
bumi
sebesar
Rp937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh
tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
dan
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk
jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar
Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh
tujuh miliar seratus juta rupiah).

(4) Pendapatan
Pajak
Perdagangan
Internasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp56.280.380.000.000,00
(lima
puluh enam triliun dua ratus delapan puluh miliar tiga
ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.

(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp518.762.310.000,00
(lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh
dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

4. Ketentuan
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)

PASAL 5

diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
diperkirakan sebesar Rp386.946.415.445.000,00 (tiga
ratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat
puluh enam miliar empat ratus lima belas juta empat
ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp241.114.622.223.000,00 (dua ratus empat puluh satu
triliun seratus empat belas miliar enam ratus dua puluh
dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).
(4) Dalam
rangka
mengoptimalkan
penerimaan
bagian
Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan

c. Pemerintah
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp84.968.409.424.000,00
(delapan puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh
delapan miliar empat ratus sembilan juta empat ratus
dua puluh empat ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diperkirakan sebesar Rp20.863.383.798.000,00
(dua puluh triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar
tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan
puluh delapan ribu rupiah).
(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c diperkirakan sebesar Rp2.325.114.000.000,00 (dua
triliun tiga ratus dua puluh lima miliar seratus empat belas
juta rupiah).

6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan
sebesar
Rp1.876.872.758.707.000,00
(satu
kuadriliun
delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh
puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh
ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah.

7. Ketentuan
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 8 diubah,
huruf c ayat (3) dihapus, dan di antara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2. 000 (dua triliun delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah. (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan

b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;

c. Dihapus. (3a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program. (4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur lebih lanjut dengan Keputusan engahan bulan Juli 2014.

8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
Anggaran
Transfer
ke
Daerah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam
triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat
juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana
b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)

PASAL 10

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dana
Perimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 9 huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp491.882.888.478.000,00 (empat ratus sembilan puluh
satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus
tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp117.663.562.827.000,00
(seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga
miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan
sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat
puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga
ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu
ribu rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
a. DBH;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; dan
c. subsidi yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan
sebesar
Rp33.000.000.000.000,00
(tiga
puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:
a.
DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga
puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan
b.
DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00
(dua triliun delapan ratus miliar rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun
delapan
ratus
miliar
rupiah)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada
kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk
mendanai kegiatan:
a. infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00
(satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar
seratus tiga puluh juta rupiah);
b. infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00
(enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh juta rupiah);
c. infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00
(dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah); dan
d. infrastruktur
air
minum
sebesar
Rp245.210.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima
miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemampuan
keuangan
daerah
rendah
sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen); dan

d. kemampuan
d. kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3%
(tiga persen).
(9) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

10. Ketentuan Pasal 12 dihapus.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (13) Pasal 14 diubah, ayat (2)
sampai dengan ayat (12) dan ayat (14) dihapus, dan di antara
ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(12a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1)
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
2014 diperkirakan sebesar Rp403.035.574.566.000,00
(empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima
ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh
enam ribu rupiah).
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
(6)
Dihapus.
(7)
Dihapus.
(8)
Dihapus.
(9)
Dihapus.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Dihapus.
(12a) Anggaran
untuk
Program
Pengelolaan
Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.

(13) Anggaran
(13)
Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian
dari
Program
Pengelolaan
Subsidi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan
nilai tukar rupiah.
(14)
Dihapus.

12. Ketentuan angka 3 huruf a ayat (1) Pasal 17 diubah, angka 2
dan angka 4 huruf a ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 17

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja
Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2. Dihapus;
3. antarprogram
dalam
1
(satu)
Kementerian
Negara/Lembaga
untuk
memenuhi
kewajiban
pengeluaran yang timbul sehubungan dengan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht); dan/atau
4. Dihapus;
5. antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
999 (BA BUN);
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari

PNBP;
c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar

negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN)

sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan

pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN,

termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah

Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;

d. perubahan
d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai

akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;
e. perubahan
anggaran
belanja
bersumber
dari

penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan
f.
perubahan
pagu
proyek
yang
dibiayai
melalui
penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan
realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber
dari SBSN PBS setelah undang-undang mengenai
APBN ditetapkan,

ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan
Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh
unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi
vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat
dalam
APBN
Perubahan
Tahun
Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2014.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Anggaran
Pendidikan
diperkirakan
sebesar
Rp375.374.487.804.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima
triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus
delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu
rupiah).
(2) Persentase
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%
(dua
puluh
koma
nol
persen),
yang
merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara
sebesar
Rp1.876.872.758.707.000,00
(satu
kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun
delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima
puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).

14.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
sehingga
dalam
Tahun
Anggaran
2014
terdapat
defisit
anggaran
sebesar
Rp241.494.273.662.000,00 (dua ratus empat puluh satu
triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua
ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua
ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan
Anggaran.
(2) Pembiayaan
Anggaran
Tahun
Anggaran
2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a.
Pembiayaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp254.931.959.172.000,00 (dua ratus lima puluh
empat triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar
sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus
tujuh puluh dua ribu rupiah); dan
b.
Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif
Rp13.437.685.510.000,00 (tiga belas triliun empat
ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan
puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar
negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar
internasional.

(4) Rincian
(4) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

15.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20A

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui
target
yang
ditetapkan
dalam
APBN
Perubahan,
Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan
pinjaman
siaga
dan/atau
penerbitan
SBN
sebagai
tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN
sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan
dana
SAL,
penarikan
pinjaman
siaga
dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan
dilaporkan
Pemerintah
dalam
Laporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perkiraan
defisit
melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan
pinjaman siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai
tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

16. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 34

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Penyesuaian
APBN
Tahun
Anggaran
2014
dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:

a. perkembangan
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2014;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
yang
menyebabkan
harus
dilakukan
pergeseran
anggaran
antarunit
organisasi,
antarprogram; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah
SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
untuk
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014
berakhir.
17. Ketentuan angka 2 dan angka 3 ayat (1) Pasal 35 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 35

bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, - penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan
turunnya
pendapatan
negara,
dan/atau
meningkatnya
belanja
negara
secara
signifikan;
b. krisis
sistemik
dalam
sistem
keuangan
dan
perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik,
yang membutuhkan tambahan dana penjaminan
perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) untuk penanganannya; dan/atau
c. kenaikan
c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran
yang
belum
tersedia
anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2014;
2. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam
satu
bagian
anggaran
dan/atau
antarbagian
anggaran;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penggunaan
SAL
untuk
menutup
kekurangan
pembiayaan
APBN,
dengan
terlebih
dahulu
memperhitungkan
kebutuhan
anggaran
sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal
tahun anggaran berikutnya;
5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN; dan
6. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan
likuiditas.
(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN.
(3) Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman
siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan
ayat (2) merupakan bagian pembayaran bunga utang.
(4) Langkah-langkah
untuk
mengatasi
keadaan
krisis
sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang
berdampak
pada
APBN
dilakukan
setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
(5) Persetujuan
(5) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.
(6) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat
dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-
langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.
18. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 38

bagian anggaran - dan/atau
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran
2014
harus
mengupayakan
pemenuhan
sasaran
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin
dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan
koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma
lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6%
(lima koma enam persen) sampai dengan 5,9% (lima
koma sembilan persen); dan
d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani
dan
Nilai
Tukar
Nelayan,
dengan
tetap
mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik
eksternal maupun internal.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar