Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN EKSTRADISI Masing-masing Pihak sepakat untuk saling melakukan ekstradisi, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Negara Diminta dan dicari oleh Negara Peminta untuk penuntutan atau penjatuhan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisikan, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya Perjanjian ini.
PASAL 2
TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIEKSTRADISIKAN 1. Suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan, apabila tindak pidana tersebut dapat dihukum menurut hukum kedua Pihak, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun atau dengan hukuman yang lebih berat. 2. Suatu tindak pidana juga merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan, apabila tindak pidana tersebut meliputi suatu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, pembantuan atau penganjuran, pemberian nasehat atau pemberian kesempatan, atau penyertaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut pada Ayat Pertama. 3. Menurut Pasal ini, dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum kedua Pihak, tidak menjadi persoalan apakah hukum para Pihak menempatkan perbuatan yang dilakukan dalam golongan tindak pidana yang sama atau menyebutkan tindak pidana tersebut dengan terminologi yang sama. Keseluruhan perbuatan yang dituduhkan akan dipertimbangkan, terlepas adanya perbedaan elemen-elemen dasar tindak pidana yang dimintakan ekstradisinya. 1 4. Jika permintaan ekstradisi merujuk pada sejumlah tindak pidana dan diantaranya terdapat tindak pidana yang tidak dapat dihukum dengan pidana penjara untuk jangka waktu paling sedikit satu tahun berdasarkan hukum kedua Pihak, ekstradisi dapat dikabulkan untuk semua tindak pidana apabila memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan termasuk pengabulan ekstradisi untuk sekurang-kurangnya satu tindak pidana yang dapat diekstradisikan. 5. Dalam hal ekstradisi dimintakan terhadap seseorang untuk suatu tindak pidana yang berkaitan dengan pajak, bea cukai, pengawasan valuta asing atau masalah- masalah penghasilan lainnya, ekstradisi tidak dapat ditolak dengan alasan bahwa hukum dari Negara Diminta tidak menerapkan pajak atau bea yang sama atau tidak mengatur ketentuan-ketentuan pajak, bea cukai atau pertukaran valuta yang serupa dengan hukum di Negara Peminta. 6, Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 4 Perjanjian ini, suatu tindak pidana dapat diekstradisikan, tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada orang yang diminta telah dilakukan secara keseluruhan atau sebagian di wilayah Negara Diminta, jika berdasarkan hukum Negara Diminta, perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, atau akibat yang dikehendaki, secara keseluruhan dianggap sebagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Negara Peminta. 7. Apabila permintaan ekstradisi diajukan untuk melaksanakan hukuman yang telah diputuskan, sisa masa hukuman yang harus dijalani dalam tindak pidana yang diajukan ekstradisi tersebut paling sedikit enam bulan.
PASAL 3
PENOLAKAN EKSTRADISI ALASAN WAJIB 1. Ekstradisi tidak dikabulkan apabila a. tindak pidana yang dimintakan untuk ekstradisi adalah tindak pidana politik: b. Negara Diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa permintaan ekstradisi diajukan dengan tujuan untuk menuntut atau menghukum orang yang diminta berdasarkan ras, agama, kewarganegaraan, suku, pandangan politik, atau orang tersebut akan mendapatkan perlakuan tidak adil dalam proses peradilannya dengan alasan-alasan tersebut: C. tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana militer, yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum: &. orang yang dimintakan ekstradisi tidak dapat dituntut karena daluwarsa dalam hukum Negara Peminta atau hukumannya tidak dapat dilaksanakan karena adanya pengampunan: &. putusan yang berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan terhadap orang yang diminta terkait dengan tindak pidana yang dimintakan ekstradisi: 2 f permintaan ekstradisi diajukan oleh Negara Peminta berdasarkan keputusan yang dijatuhkan secara in absentia, kecuali Negara Peminta menjamin bahwa orang yang diminta, apabila diserahkan, akan diperlakukan sebagai terdakwa: 9- tindak pidana yang dimintakan ekstradisi diancam dengan hukuman pidana mati berdasarkan hukum Negara Peminta, sedangkan berdasarkan hukum Negara Diminta, tindak pidana tersebut tidak diancam dengan hukuman pidana mati, kecuali Negara Peminta menjamin bahwa apabila orang yang diminta tersebut dijatuhi pidana mati, pemidanaannya tidak akan dilaksanakan. 2. Menurut Perjanjian ini, indak pidana berikut tidak termasuk sebagai tindak pidana politik: a. tindak pidana terhadap nyawa atau diri Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau keluarga terdekatnya: b. tindak pidana berdasarkan konvensi internasional dimana Para Pihak memiliki kewajiban dengan menjadi Negara Peserta dalam konvensi tersebut, untuk melakukan ekstradisi atau melakukan penuntutan terhadap orang yang diminta atau menyerahkan perkara tersebut tanpa penundaan kepada otoritas yang berwenang untuk tujuan penuntutan: c. tindak pidana yang pada saat permintaan diajukan terkait dengan terorisme berdasarkan hukum Negara Diminta, tidak dianggap sebagai tindak pidana politik: d. percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan setiap tindak pidana sebagaimana tersebut di atas atau turut serta dalam pembantuan kepada seseorang yang melakukan atau mencoba untuk melakukan tindak pidana tersebut. 3. Menurut Perjanjian ini, tindak pidana berat terhadap badan, orang, nyawa dan harta benda, walaupun bermotif politik, tidak akan dianggap sebagai tindak pidana politik. (ALASAN SUKARELA 4. Ekstradisi dapat ditolak apabila Negara Diminta memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang dimintakan ekstradisi sesuai dengan hukum nasionalnya. Dalam keadaan tersebut, Negara Diminta memliki kewajiban untuk menuntut pelaku ke Pengadilan atas tindak pidana yang diajukan ekstradisinya sesuai dengan hukum nasionalnya yang berlaku. Dalam hal otoritas berwenang dari Negara Diminta memutuskan untuk tidak menuntut atau apabila penuntutan tidak dapat dilaksanakan atas alasan apapun, maka permintaan ekstradisi harus dipertimbangkan kembali
PASAL 5
OTORITAS PUSAT 1. Masing-masing Pihak harus menunjuk otoritas pusat untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian ini. 2. Untuk Pemerintah Republik Indonesia, Otoritas Pusat adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk Pemerintah Republik India adalah Kementerian Luar Negeri. PASAL PERMINTAAN EKSTRADISI DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN 1. Suatu permintaan ekstradisi dan seluruh komunikasi terkait dengan ekstradisi tersebut akan disampaikan melalui Otoritas Pusat salah satu Pihak kepada Otoritas Pusat Pihak lainnya melalui saluran diplomatik. 2. Setiap permintaan ekstradisi harus disertai dengan a. gambaran tentang orang yang dicari, termasuk nama, umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, dokumen identifikasi lainnya, dan jika ada, pekerjaan, kemungkinan lokasi orang yang diminta, ciri-ciri fisik, foto, sidik jari orang dimaksud serta informasi lainnya yang dapat membantu untuk mengidentifikasi dan menemukan orang dimaksud: b. keterangan singkat mengenai fakta-fakta perkara, uraian tindak pidana yang dimintakan ekstradisinya, termasuk waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana, dan ancaman hukuman pidananya: Cc. naskah ketentuan hukum yang menetapkan adanya tindak pidana dan ancaman hukumannya, serta ketentuan hukum mengenai daluwarsa untuk penuntutan atau pelaksanaan hukuman atas tindak pidana tersebut. 3. Suatu permintaan ekstradisi untuk tujuan penuntutan, harus disertai dengan surat penahanan dari Pengadilan atau otoritas berwenang lainnya, surat dakwaan atas tindak pidana yang dituduhkan, dan bukti terkait yang dapat membenarkan penuntutan pidana atas pelaku tersebut. 4. Permintaan ekstradisi dengan tujuan untuk pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang diminta harus disertai dengan sebuah salinan resmi putusan pengadilan dan pernyataan mengenai masa hukuman yang telah dijalani dan masa hukuman yang masih harus dijalani. 4 5, Setiap permintaan ekstradisi berdasarkan Perjanjian ini harus ditandatangani dan dibubuhi segel secara resmi oleh otoritas berwenang Negara Peminta. 6. Permintaan ekstradisi dan setiap komunikasi terkait dengan ekstradisi tersebut harus dibuat dalam bahasa Inggris.
PASAL 7
INFORMASI TAMBAHAN Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi yang disampaikan untuk mendukung permintaan ekstradisi tidak lengkap, Negara Diminta dapat meminta informasi tambahan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari atau dalam tenggat waktu yang disepakati Para Pihak.
PASAL 8
PENYERAHAN SUKARELA Apabila orang yang diminta menyatakan di hadapan pengadilan yang menangani perkara ekstradisi bahwa orang tersebut secara sukarela bersedia untuk diserahkan kepada Negara Peminta, Negara Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya yang berlaku, dapat segera menyerahkan orang tersebut tanpa melanjutkan penanganan perkara ekstradisi tersebut.
PASAL 9
PENAHANAN SEMENTARA 1. Dalam keadaan mendesak, salah satu Pihak dapat mengajukan kepada Pihak lainnya permintaan penahanan sementara terhadap seorang buronan untuk kepentingan ekstradisi sebelum permintaan ekstradisi secara resmi disampaikan. Permintaan tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui saluran komunikasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Perjanjian ini, Intemational Criminal Police Organization (INTERPOL), atau saluran komunikasi lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. 2. Permintaan penahanan sementara harus memuat informasi sebagaimana tertera dalam Pasal 6 Ayat 2 Perjanjian ini, pernyataan bahwa telah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan pernyataan bahwa permintaan resmi ekstradisi atas orang yang dimintakan tersebut akan disampaikan setelah adanya penahanan sementara. 3. Negara Diminta harus segera memberitahu Negara Peminta mengenai hasil permintaan penahanan sementara. 4. Seseorang yang ditahan sementara harus dikeluarkan apabila dalam jangka waktu enampuluh (60) hari masa penahanannya, otoritas berwenang dari Negara Diminta tidak menerima permintaan ekstradisi secara resmi. 5. Dikeluarkannya orang berdasarkan Ayat 4 Pasal ini tidak boleh menghalangi penahanan kembali dan pelaksanaan proses ekstradisi orang dimaksud jika Negara Diminta telah menerima permintaan ekstradisi secara resmi 5
PASAL 10
KEPUTUSAN ATAS PERMINTAAN EKSTRADISI 1. Negara Diminta harus mempertimbangkan permintaan ekstradisi yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan hukum nasionalnya, dan harus segera memberitahukan keputusannya kepada Negara Peminta. 2. Apabila Negara Diminta menolak seluruh atau sebagian dari permintaan ekstradisi tersebut, alasan-alasan penolakan harus diberitahukan kepada Negara Peminta.
PASAL 41
PENYERAHAN 1. Apabila ekstradisi telah dikabulkan oleh Negara Diminta, para Pihak harus menyepakati waktu, tempat dan hal-hal relevan lainnya terkait dengan penyerahan buronan. Negara Diminta harus memberitahukan Negara Peminta mengenai jangka waktu untuk mana orang yang akan diekstradisikan ditahan sebelum dilakukannya penyerahan. 2. Apabila Negara Peminta tidak mengambil orang yang akan diekstradisikan dalam lima belas hari setelah tanggal yang disepakati untuk pelaksanaan ekstradisi, Negara Diminta harus dengan segera melepaskan orang tersebut dan dapat menolak permintaan baru oleh Negara Peminta untuk pengekstradisian orang tersebut atas tindak pidana yang sama. 3. Apabila suatu Pihak tidak dapat menyerahkan atau mengambil alih orang yang jakan diekstradisikan dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan alasan- alasan yang diluar kendalinya, Pihak lainnya harus segera diberitahu. Para Pihak harus menyepakati waktu dan tempat yang baru dan hal-hal relevan untuk pelaksanaan ekstradisi berdasarkan hukum nasional yang berlaku dari Para Pihak. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan Ayat 2 Pasal ini harus diberlakukan.
PASAL 12
PENUNDAAN EKSTRADISI DAN PENYERAHAN SEMENTARA 1. Apabila orang yang diminta sedang dalam proses pidana atau sedang menjalani hukuman pada Negara Diminta untuk tindak pidana selain tindak pidana untuk mana ekstradisi dimintakan, Negara Diminta dapat, setelah membuat keputusan untuk mengabulkan ekstradisi, menunda ekstradisi sampai selesainya proses hukum atau selesainya hukuman. Negara Diminta harus memberitahukan Negara Peminta mengenai penundaan tersebut. 2. Apabila penundaan ekstradisi dapat secara serius menghambat proses pidana di Negara Peminta, Negara Diminta dapat, atas permintaan, menyerahkan sementara orang yang diminta kepada Negara Peminta dengan ketentuan bahwa proses pidana yang sedang berlangsung tidak terhambat, dan Negara Peminta menjamin untuk mengembalikan orang tersebut dengan segera dan tanpa syarat setelah berakhirnya proses-proses terkait. 6
PASAL 13
PERMINTAAN BERSAMAAN Bila permintaan ekstradisi diterima dari dua negara atau lebih untuk mengekstradisikan orang yang sama, baik untuk tindak pidana yang serupa atau tindak pidana yang berbeda, untuk menentukan ke negara mana orang tersebut akan diekstradisikan, Negara Diminta harus mempertimbangkan semua faktor yang berkaitan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. apakah permintaan tersebut dibuat berdasarkan suatu Perjanjian: b. tingkat keseriusan tindak pidana: C. waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana:
d. — kewarganegaraan orang yang dicari dan korbannya: &. tanggal permintaan-permintaan dimaksud: dan f.— kemungkinan ekstradisi selanjutnya ke negara lain.
PASAL 14
'ASAS KEKHUSUSAN Orang yang diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh diproses hukum ataupun menjalani hukuman pidana di Negara Peminta, untuk suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut sebelum penyerahannya selain tindak pidana untuk mana ekstradisi dikabulkan, atau tidak boleh pula orang tersebut diekstradisikan lagi ke negara ketiga, kecuali: a. Negara Diminta telah menyetujui sebelumnya. Untuk tujuan pemberian persetujuan dimaksud, Negara Diminta dapat mensyaratkan penyerahan dokumen-dokumen dan informasi yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perjanjian ini, b. orang tersebut belum meninggalkan wilayah Negara Peminta dalam tiga puluh (30) hari setelah mendapatkan kebebasan untuk melakukannya atau orang tersebut telah secara sukarela kembali ke wilayah Negara Peminta setelah meninggalkannya. Namun, jangka waktu tersebut harus tidak termasuk waktu bilamana orang tersebut tidak dapat meninggalkan Negara Peminta untuk alasan- alasan di luar kendalinya: atau Cc. setiap tindak pidana yang lebih ringan yang diungkapkan dengan fakta-fakta untuk tujuan memastikan kembalinya orang yang dimintakan ekstradisinya, selain tindak pidana untuk mana ekstradisi berdasarkan hukum tidak dapat dilakukan.
PASAL 15
PENYERAHAN HARTA BENDA 1. Apabila Negara Peminta meminta, Negara Diminta harus, sepanjang diperbolehkan oleh hukum nasionalnya, menyita hasil-hasil dan sarana tindak pidana dan harta benda lainnya yang dapat digunakan sebagai bukti yang ditemukan di wilayahnya atau ditemukan berada dalam penguasaan orang yang 7 diminta, dan manakala ekstradisi dikabulkan, Negara Diminta harus menyerahkan harta benda tersebut kepada Negara Peminta. 2. Apabila ekstradisi dikabulkan, harta benda sebagaimana disebutkan pada Ayat 1 Pasal ini tetap dapat diserahkan bahkan jika ekstradisi tidak dapat dilaksanakan karena orang yang diminta meninggal dunia, hilang, atau melarikan diri, atau alasan-alasan lainnya. 3. Negara Diminta dapat, untuk melaksanakan proses pidana lainnya yang masih berjalan, menunda penyerahan harta benda tersebut di atas sampai dengan selesainya proses tersebut, atau menyerahkan sementara harta benda tersebut dengan syarat bahwa Negara Peminta menjamin untuk mengembalikannya. 4. Penyerahan harta benda dimaksud tidak boleh merugikan setiap hak yang sah Negara Diminta atau pihak ketiga lainnya atas harta benda itu. Apabila terdapat hak-hak dimaksud, Negara Peminta harus, atas permintaan Negara Diminta, segera mengembalikan harta benda yang diserahkan tanpa biaya kepada Negara Diminta sesegera mungkin setelah selesainya proses pidana.
PASAL 16
BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK Masing-masing Pihak harus, sepanjang diperbolehkan oleh hukum nasionalnya, saling memberikan seluas-luasnya bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana terkait dengan tindak pidana untuk mana ekstradisi telah dimintakan.
PASAL 17
TRANSIT 1. Apabila seseorang diekstradisi dari suatu negara ketiga ke salah satu Pihak melalui wilayah Pihak lainnya, Pihak tersebut harus meminta ijin transit kepada Pihak lainnya. Permintaan tersebut tidak dipelukan apabila ekstradisi menggunakan transportasi udara dan tidak dijadwalkan pendaratan di wilayah Pihak lainnya. 2. Negara Diminta harus, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasionalnya, mengabulkan permintaan transit yang diajukan oleh Pihak Peminta. 3. Apabila terjadi pendaratan tidak terjadwal di wilayah Pihak lainnya, transit harus tunduk pada ketentuan Ayat 1. Pihak tersebut dapat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasionalnya, menempatkan orang tersebut dalam tahanan untuk waktu 96 (sembilan puluh enam) jam sambil menunggu permintaan transit
PASAL 18
PEMBERITAHUAN HASIL Negara Peminta harus dengan segera memberikan informasi kepada Negara Diminta mengenai hasil dari persidangan atau pelaksanaan hukuman terhadap orang yang diekstradisikan atau informasi mengenai ekstradisi ulang atas orang tersebut kepada suatu negara ketiga. 8